Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH - SILENCER

PERMENPERIN No. 13 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. 2. Silencer atau peredam suara adalah bahan yang dapat mengurangi atau menghilangkan pantulan dari bunyi suara. 3. Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih - Silencer adalah industri yang mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, termasuk silencer sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA nomor 29300. 4. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disebut SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) SIH Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih - Silencer terdiri atas: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan manajemen. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. bahan baku dan bahan penolong; b. energi; c. air; d. proses produksi; e. produk; f. limbah; dan g. emisi gas rumah kaca. (3) Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. kebijakan dan organisasi; b. perencanaan strategis; c. pelaksanaan dan pemantauan; d. tinjauan manajemen; e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan f. ketenagakerjaan.

Pasal 3

(1) Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih - Silencer dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. (2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

SIH untuk Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih - Silencer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH untuk Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih - Silencer.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA