Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 41/M-IND/PER/12/2017 TENTANG LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Pasal 3
Dalam melakukan Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LSIH wajib mengacu pada:
a. SIH;
b. tata cara sertifikasi industri hijau; dan
c. dihapus.
2. Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(2) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan, LSIH wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang auditor Industri Hijau.
(2) Auditor Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari 1 (satu) auditor permanen dan 1 (satu) auditor kontrak.
3. Ketentuan pasal 7 diubah sehingga pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) LSIH yang tidak memenuhi kewajiban terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 6 diberikan sanksi administratif berupa pembekuan dari penunjukan sebagai LSIH selama 90 (sembilan puluh) hari.
(2) Dalam hal LSIH tidak melakukan pemenuhan kewajiban dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSIH akan dicabut penunjukannya sebagai LSIH.
(3) Sanksi administratif berupa pembekukan dari penunjukan sebagai LSIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala BPPI.
(4) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan tata cara sertifikasi industri hijau.
4. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
