(1) Potongan harga pembelian mesin/peralatan Pabrik Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pabrik Gula yang memenuhi ketentuan Pasal 6, dengan cara penggantian (reimburse).
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai mesin/peralatan yang dibeli untuk mesin/peralatan dalam negeri atau mesin/peralatan impor, dan tambahan 7,5 % (tujuh setengah persen) dari nilai mesin/peralatan yang dibeli untuk mesin/peralatan dalam negeri yang memenuhi persyaratan capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tata cara perhitungannya mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/5/2009.
4. Ketentuan Pasal 11a diubah menjadi sebagai berikut :
Pasal 11a
Pabrik Gula yang telah memperoleh keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M- IND/PER/11/2008, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/3/2009 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/4/2010.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal : 23 Desember 2010
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 664