Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERMENPERIN No. 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Produk dalam negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan penggunaan bahan baku/komponen impor. 2. Industri adalah kegiatan ekonomi untuk menghasilkan barang, melalui proses pengolahan bahan baku, proses pembuatan/perakitan barang dari bahan baku atau komponen penyusunnya menyebabkan terjadi perubahan sifat, wujud, dan atau fungsi dari suatu barang sehingga memiliki nilai kegunaan dan nilai ekonomi yang lebih tinggi, termasuk kegiatan industri jasa keteknikan yang terkait erat dengannya, dan industri teknologi informasi. 3. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya, yang selanjutnya disebut K/L/D/I, adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 4. Barang adalah benda dalam bentuk utuh maupun terurai, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pengguna Anggaran. 5. Jasa adalah layanan pekerjaan yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna serta proses pelaksanaannya diawasi oleh Pengguna Anggaran. 6. Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut TKDN, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa. 7. Bobot Manfaat Perusahaan, yang selanjutnya disebut BMP, adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di INDONESIA karena memberdayakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan; memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan; memberdayakan lingkungan (community development); serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual. 8. Verifikasi adalah kegiatan untuk melakukan pencocokan Capaian TKDN dan BMP yang dihitung oleh Penyedia Barang/Jasa dengan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha Penyedia barang/jasa sesuai dengan pedoman penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. 9. Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri adalah daftar produk dalam negeri, yang memuat nama dan alamat produsen, jenis produk, spesifikasi, standard, kapasitas, nilai TKDN, dan nilai BMP. 10. Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri adalah daftar barang/jasa yang sudah diproduksi di dalam negeri yang disusun berdasarkan kelompok barang/jasa. 11. Klarifikasi adalah kegiatan meminta penjelasan lebih lanjut oleh Pengguna Anggaran kepada Kementerian Perindustrian tentang capaian TKDN dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri. 12. Pengguna Anggaran adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. 13. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa. 14. Produsen adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menghasilkan barang/jasa. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

Ketentuan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah berlaku bagi: a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD; b. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank INDONESIA (BI), Badan Hukum Milik Negara(BHMN) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD; dan c. Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang pembiayaannya melalui pola kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha.

Pasal 3

TKDN meliputi TKDN pada barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa.

Pasal 4

TKDN barang untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merujuk pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.

Pasal 5

(1) TKDN jasa untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditentukan melalui penghitungan TKDN oleh Penyedia Jasa. (2) Hasil penghitungan TKDN jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diklarifikasi oleh Pengguna Anggaran dan dapat dievaluasi setelah pelaksanaan lelang.

Pasal 6

(1) TKDN gabungan barang dan jasa untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditentukan melalui penghitungan TKDN oleh Penyedia Barang dan Jasa. (2) Besaran komponen TKDN barang dalam TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. (3) Hasil penghitungan TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diklarifikasi oleh Pengguna Anggaran dan dapat dievaluasi setelah pelaksanaan lelang.

Pasal 7

(1) BMP diberikan kepada Produsen Barang, Penyedia Jasa, atau Penyedia Gabungan Barang dan Jasa berdasarkan faktor penentu yang ditetapkan. (2) Besaran BMP untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merujuk pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.

Pasal 8

Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN dan BMP diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Pasal 9

(1) Kementerian Perindustrian menerbitkan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagai referensi atas nilai TKDN barang dan nilai BMP dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2) Nilai TKDN barang dan nilai BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang telah diverifikasi oleh Surveyor independen.

Pasal 10

(1) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipublikasikan secara on-line pada situs internet (website) Kementerian Perindustrian. (2) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diterbitkan dalam bentuk buku atau CD-ROM. (3) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan dalam bentuk buku atau CD-ROM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperbaharui dan dievaluasi setiap tahun. (4) Dalam hal terdapat perbedaan nilai TKDN atau nilai BMP dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang dipublikasikan secara on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan dalam bentuk buku atau CD-ROM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku nilai TKDN atau nilai BMP pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11

(1) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri disampaikan atau disebarluaskan oleh Kementerian Perindustrian kepada Pengguna Anggaran dan Penyedia barang/jasa atau yang terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah atau pihak lain yang memerlukan. (2) Apabila diperlukan Panitia Pengadaan barang/jasa dapat melakukan klarifikasi terhadap kebenaran Nilai TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri kepada Kementerian Perindustrian.

Pasal 12

(1) Pengguna Anggaran dalam melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mengacu pada Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Barang/jasa yang belum tercantum dalam Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperlakukan sebagai barang/jasa produksi dalam negeri berdasarkan usulan Pejabat Eselon II Kementerian Perindustrian yang membidangi industri barang/jasa dimaksud. (3) Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah atau dikurangi secara berkala dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1) Dalam hal terdapat sanggahan terhadap hasil perhitungan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), dapat dilakukan Verifikasi TKDN oleh Pengguna Anggaran. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan data yang dimiliki Penyedia Barang/Jasa, data yang dimiliki industri barang/jasa (vendor), atau data dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam proses pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dalam pelaksanaan pekerjaan atau setelah pelaksanaan pekerjaan selesai. (4) Biaya yang timbul atas pelaksanaan Verifikasi sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada peminta verifikasi, kecuali dinyatakan lain dalam dokumen lelang.

Pasal 14

Verifikasi atas nilai TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan atas produk yang telah diproduksi atau setidaknya telah dibuat purwarupanya oleh Penyedia Barang.

Pasal 15

Verifikasi nilai TKDN dan nilai BMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 13, dan Pasal 14 dilakukan oleh lembaga Surveyor independen yang kompeten di bidangnya dan ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 16

(1) Nilai TKDN barang hasil verifikasi berlaku selama 2 (dua) tahun. (2) Hasil verifikasi terhadap nilai TKDN jasa dan TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 berlaku pada setiap lelang/kontrak. (3) Nilai TKDN barang hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandasahkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian. (4) Permohonan tanda sah capaian TKDN diajukan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan dilampiri rekapitulasi hasil perhitungan TKDN sampai pada barang tingkat dua sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal verifikasi terhadap nilai TKDN barang dilakukan sebelum habis masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku hasil verifikasi yang baru dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun.

Pasal 17

Pasal 18

(1) Tim P3DN Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pedoman penggunaan produk dalam negeri di lingkungan masing-masing instansi; b. melakukan monitoring dan apabila diperlukan melakukan penyaksian pada proses produksi dan atau pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri; c. memberikan tafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran TKDN antara penyedia Barang/Jasa dan Tim Pengadaan Barang/Jasa (Tim Lelang); dan d. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan penggunaan produk dalam negeri yang diberikan oleh Menteri/Pimpinan instansi masing-masing. (2) Tim P3DN melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri/Pimpinan instansi masing-masing dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas P3DN.

Pasal 19

(1) Susunan keanggotaan Tim P3DN Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mengacu pada susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri ini. (2) Penunjukan wakil dari KADIN, Asosiasi terkait tertentu dan atau Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Ketua Tim P3DN Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan pada setiap permasalahan yang dihadapi.

Pasal 20

Menteri/Pimpinan instansi masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) melaporkan realisasi penggunaan produk dalam negeri di instansi masing-masing kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas secara berkala setiap 6 (enam) bulan untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN.

Pasal 21

(1) Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pedoman penggunaan produk dalam negeri di lingkungan masing-masing instansi; b. melakukan monitoring dan apabila diperlukan melakukan penyaksian pada proses produksi dan atau pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri;; c. memberikan tafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran TKDN antara Penyedia Barang/Jasa dan Tim Pengadaan Barang/Jasa (Tim Lelang); dan d. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan penggunaan produk dalam negeri yang diberikan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota masing-masing. (2) Tim P3DN melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur/Bupati/Walikota masing-masing dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas P3DN.

Pasal 22

(1) Susunan keanggotaan Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mengacu pada susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan Menteri ini. (2) Penunjukan wakil dari KADINDA, Asosiasi terkait tertentu dan atau Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Ketua Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan pada setiap permasalahan yang dihadapi.

Pasal 23

Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) melaporkan realisasi penggunaan produk dalam negeri di instansi masing-masing kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas secara berkala setiap 6 (enam) bulan untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN.

Pasal 24

(1) Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pedoman penggunaan produk dalam negeri di lingkungan masing-masing instansi; b. melakukan monitoring dan apabila diperlukan melakukan penyaksian pada proses produksi dan atau pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri; c. memberikan tafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran TKDN antara penyedia Barang/Jasa dan Tim Pengadaan Barang/Jasa (Tim Lelang); dan d. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan penggunaan produk dalam negeri yang diberikan oleh Pimpinan masing- masing. (2) Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Pimpinan masing- masing dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas P3DN.

Pasal 25

Susunan keanggotaan Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mengacu pada susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

Pimpinan BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) melaporkan realisasi penggunaan produk dalam negeri di instansi masing-masing kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas secara berkala setiap 6 (enam) bulan untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN.

Pasal 27

Tim P3DN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 21, dan Pasal 24 mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 28

Segala biaya yang diperlukan oleh Tim P3DN Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 untuk pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dibebankan kepada APBN instansi masing-masing.

Pasal 29

Segala biaya yang diperlukan oleh Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 untuk pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBD instansi masing-masing.

Pasal 30

Segala biaya yang diperlukan oleh Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 untuk pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada instansi masing- masing dibebankan kepada anggaran instansi masing-masing.

Pasal 31

(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaporkan oleh Pimpinan K/L/D/I, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS kepada Menteri selaku Ketua Timnas P3DN setiap 6 (enam) bulan selambat-lambatnya pada tanggal 15 Januari dan tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan. (2) Menteri selaku Ketua Timnas P3DN melaporkan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Februari dan tanggal 5 Agustus tahun yang bersangkutan. (3) Format Laporan Pimpinan K/L/D/I, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

(1) Menteri melakukan penilaian dan memberikan peringkat setiap tahun kepada Pimpinan K/L/D/I, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Penilaian dan pemberian peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pokja Timnas P3DN yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 33

Pimpinan K/L/D/I, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan masing-masing dapat mensyaratkan TKDN yang lebih ketat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 34

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2011 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 103