Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 123/M-IND/PER/11/2010 TENTANG PROGRAM REVITALISASI DAN PENUMBUHAN INDUSTRI MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA INDUSTRI ALAS KAKI

PERMENPERIN No. 15-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri Tekstil dan Produk Tekstil yang selanjutnya disebut ITPT
adalah perusahan industri yang menghasilkan tekstil dan produk
tekstil.
2.
Industri
Alas
Kaki
yang
selanjutnya
disebut
IAK
adalah
perusahaan industri yang menghasilkan produk alas kaki
termasuk
komponennya
dan/atau
perusahaan
industri
penyamakan kulit.
3.
Investasi baru adalah investasi dalam bentuk barang modal dalam
rangka penambahan, perluasan dan/atau peremajaan sebagian
atau seluruh mesin dan/atau peralatan bagi perusahaan industri
yang telah melakukan produksi komersial minimal 2 (dua) tahun.
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Basis Industri
Manufaktur.
2.
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) sehingga keseluruhan Pasal 3
menjadi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Perusahaan ITPT atau IAK yang melakukan restrukturisasi mesin
dan/atau peralatan dengan investasi baru diberikan keringanan
pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan ITPT atau IAK
sesuai dengan jenis industrinya.
(2) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya diberikan bagi perusahaan yang menggunakan teknologi
yang lebih maju.
(3) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibiayai dari DIPA Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur,
Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2012 dan tahun-
tahun
selanjutnya
sepanjang
penganggarannya
mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan.
3.
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d sehingga keseluruhan
Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.207

Pasal 4

(1) Perusahaan ITPT atau IAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
ITPT
merupakan
industri
serat
buatan,
pemintalan,
pertenunan,
perajutan,
pencelupan/printing/
finishing,
industri pakaian jadi (garment) dan/atau barang jadi tekstil
lainnya;
b.
IAK merupakan industri pembuatan produk alas kaki
termasuk komponennya dan/atau industri penyamakan kulit;
c.
mesin dan/atau peralatan menggunakan teknologi yang lebih
maju dan kondisi baru (bukan bekas); dan
d.
jenis mesin dan/atau peralatan terkait dengan proses
produksi dan penunjang proses produksi.
(2) Perusahaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan b harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan
Direktur Jenderal.
(3) Ketentuan mengenai teknologi yang lebih maju sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan keterkaitan jenis mesin
dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
4.
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) sehingga
keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Potongan
harga
pembelian
mesin
dan/atau
peralatan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
diberikan
kepada
Perusahaan ITPT atau IAK yang memenuhi ketentuan Pasal 4,
dengan cara penggantian (reimburst).
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pembelian mesin
dan/atau peralatan dengan ketentuan:
a.
investasi mesin dan/atau peralatan pada saat permohonan
sekurang-kurangnya setara dengan nilai sebesar:
1)
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk ITPT;
atau
2)
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
untuk IAK; dan
b.
nilai
potongan
harga
dimaksud
maksimum
Rp
3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) per perusahaan per
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.207
tahun anggaran yang dibuktikan dengan memberikan bukti-
bukti pembelian.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar
25% (dua puluh lima persen) berlaku bagi Perusahaan ITPT atau
IAK yang menggunakan mesin dan/atau peralatan produksi
dalam negeri yang dibuktikan dengan Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) minimal sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(4) Bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) berlaku
bagi pembelian mesin dan/atau peralatan sekurang-kurangnya
bertanggal 1 Juli 2011 untuk potongan harga yang dibiayai
dengan APBN Tahun 2012 dan bertanggal 1 Juli untuk tahun-
tahun berikutnya.
5.
Menambah ketentuan menjadi ayat (3) dalam Pasal 10 sehingga
keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Perusahaan ITPT dan IAK penerima keringanan pembiayaan
pembelian mesin dan/atau peralatan melalui potongan harga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk:
a.
memberikan
keterangan
palsu,
dokumen
palsu
atau
melakukan penipuan; dan
b.
mengalihkan
kepemilikan/memindahtangankan
mesin
dan/atau peralatan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari
Kementerian Perindustrian.
(2) Perusahaan ITPT dan IAK yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa:
a.
wajib mengembalikan potongan harga yang telah diterima
kepada Kas Negara; dan/atau
b.
tidak
dapat
mengikuti
Kegiatan
Restrukturisasi
Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil Serta
Industri Alas Kaki pada Kementerian Perindustrian untuk
tahun-tahun berikutnya.
(3) Perusahaan ITPT dan IAK yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dikenakan sanksi tidak dapat
mengikuti Kegiatan Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri
Tekstil dan Produk Tekstil Serta Industri Alas Kaki pada
Kementerian Perindustrian untuk tahun berikutnya.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.207
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2012
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id