Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI EKSPORTIR TERDAFTAR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PERMENPERIN No. 15-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
2. Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau pemurnian adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi yang telah diolah dan/atau dimurnikan berupa mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan yang telah mencapai batasan minimum pengolahan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
3. Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau pemurnian, yang selanjutnya disebut ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau pemurnian, adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau pemurnian.
4. Izin Usaha Industri, yang selanjutnya disebut IUI, adalah izin usaha industri yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan tahapan kegiatan industri untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
5. Rekomendasi adalah pertimbangan teknis dari Menteri untuk diterbitkan ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau pemurnian.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

(1) Pelaksanaan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian.
(2) Perusahaan pemilik IUI harus memiliki Rekomendasi yang diterbitkan oleh Menteri untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau pemurnian.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 4

Rekomendasi ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id