Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN TAHUN 2020-2024

PERMENPERIN No. 15 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2020- 2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenperin 2020- 2024 merupakan dokumen perencanaan Kementerian Perindustrian untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Pasal2 (1) Renstra Kemenperin 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas : a. pendahuluan; b. visi, misi dan tujuan; c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; d. target kinerja dan kerangka pendanaan; dan e. penutup. (2) Renstra Kemenperin 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Renstra Kemenperin 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian dalam menyusun dokumen perencanaan dan anggaran.

Pasal 4

Unit kerja setingkat Eselon I, Eselon II, unit pelaksana teknis, dan unit Pendidikan di lingkungan Kementerian Perindustrian wajib Menyusun Rencana Strategis Tahun 2020-2024 dengan mengacu pada Renstra Kemenperin 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal2.

Pasal 5

Rencana strategis unit kerja setingkat Eselon I, Eselon II, unit pelaksana teknis, dan unit pendidikan di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mencantumkan keterkaitan antara aktivitas/kegiatan, output, indikator kinerja, dan sasaran strategis pada masing-masing unit kerja sesuai dengan tujuan maupun sasaran strategis yang berusaha dicapai pada Renstra Kemenperin 2020-2024.

Pasal 6

(1) Pimpinan unit kerjas etingkat unit kerja setingkat Eselon I, Eselon II, unit pelaksana teknis, dan unit pendidikan di lingkungan Kementerian Perindustrian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Pimpinan unit kerja setingkat unit kerja setingkat Eselon I, Eselon II, unit pelaksana teknis, dan unit pendidikan di lingkungan Kementerian Perindustrian menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 7

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra Kemenperin 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA, ttd AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA