Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PERHITUNGAB TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk dalam negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan penggunaan bahan baku/komponen impor.
2. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
3. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
4. Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
5. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
6. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
7. Tingkat komponen dalam negeri, yang selanjutnya disebut TKDN, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.
8. Komponen dalam negeri pada barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
9. Komponen dalam negeri pada jasa adalah penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
10. Komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
11. Bobot Manfaat Perusahaan, yang selanjutnya disebut BMP, adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di INDONESIA karena memberdayakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan; memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan; memberdayakan lingkungan (community development); serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual.
12. Harga Evaluasi Akhir, yang selanjutnya disebut HEA, adalah penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa, dimana unsur preferensi harga telah diperhitungkan berdasarkan capaian TKDN dan status perusahaan.
13. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi.
(2) Harga barang jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang.
(3) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. biaya untuk bahan (material) langsung;
b. biaya tenaga kerja langsung; dan
c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead);
tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.
(4) Penentuan komponen dalam negeri barang berdasarkan kriteria:
a. untuk bahan (material) langsung berdasarkan negara asal barang (country of origin);
b. untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan
c. untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.
(5) Biaya bahan (material) langsung, biaya tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sampai di lokasi pengerjaan (pabrik/workshop) untuk produk barang yang bersangkutan.
(6) Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dengan ketentuan:
a. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri, dinilai 100% (seratus persen) komponen dalam negeri;
b. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri;
c. alat kerja yang diproduksi dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negeri 75% (tujuh puluh lima persen), ditambah dengan 25% (dua puluh lima persen) proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri;
d. alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri;
e. alat kerja yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri negeri, dinilai 0% (nol persen) komponen dalam negeri; dan
f. alat kerja yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negerinya secara proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri.
Pasal 3
(1) Perhitungan TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap setiap jenis barang.
(2) Jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang diproduksi berdasarkan proses produksi dan bahan baku (material) yang sama.
Pasal 4
(1) Perhitungan TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditelusuri sampai dengan barang tingkat dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri.
(2) TKDN barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan 100% (seratus persen), apabila:
a. barang tingkat dua diproduksi di dalam negeri;
b. biaya barang tingkat dua di bawah 3% (tiga persen) dari biaya produksi barang tingkat satu; dan
c. akumulasi biaya seluruh barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada huruf b maksimal 10% (sepuluh persen) dari total biaya barang tingkat satu.
(3) Apabila dalam penelusuran terhadap barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat barang/ komponen yang berasal dari barang tingkat tiga yang dibuat di dalam negeri, TKDN barang/komponen dari barang tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100% (seratus persen).
Pasal 5
(1) Biaya penelitian dan pengembangan untuk industri yang melakukan penelitian dan pengembangan di dalam negeri dapat diperhitungkan dalam penilaian TKDN barang, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. biaya penelitian dan pengembangan dimasukkan dalam perhitungan biaya produksi yang didistribusikan ke setiap produk dimaksud;
b. produk hasil penelitian dan pengembangan di dalam negeri dibuktikan dengan:
1) Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual terhadap produk yang bersangkutan; dan atau 2) bukti biaya pengeluaran untuk pelaksanaan tahapan- tahapan penelitian dan pengembangan yang terdiri dari definisi produk/teknologi, perancangan, purwarupa (prototype), integrasi dan uji sistem, serta persiapan pelaksanaan produksi di dalam negeri; dan
c. biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri diperhitungkan dalam penilaian TKDN untuk kurun waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) atau bukti sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2).
(2) Biaya penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. biaya untuk bahan (material) langsung;
b. biaya tenaga kerja langsung; dan
c. biaya tidak langsung.
Pasal 6
Penghitungan TKDN untuk gabungan lebih dari satu jenis barang jadi (TKDN gabungan beberapa barang/multi product) dilakukan berdasarkan perbandingan antara akumulasi dari hasil perkalian TKDN dengan harga pembelian masing-masing barang terhadap harga pembelian gabungan barang.
Pasal 7
(1) Perhitungan TKDN barang dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam hal data yang digunakan dalam perhitungan TKDN barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai TKDN untuk komponen yang bersangkutan dinilai nihil.
(3) Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN barang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Tata cara penghitungan TKDN barang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(5) Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN gabungan beberapa barang/multi product sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(6) Tata cara penghitungan TKDN gabungan beberapa barang/multi product sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) TKDN jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi harga jasa luar negeri terhadap harga jasa keseluruhan.
(2) Harga jasa keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site).
(3) Biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. biaya tenaga kerja;
b. biaya alat kerja/fasilitas kerja; dan
c. biaya jasa umum;
tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.
(4) Penentuan komponen dalam negeri jasa berdasarkan kriteria:
a. untuk bahan (material) langsung yang digunakan untuk membantu proses pengerjaan jasa berdasarkan negara asal barang (country of origin);
b. untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan
c. untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.
(5) Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menggunakan ketentuan sebagaimana digunakan dalam Pasal 2 ayat (6).
Pasal 9
(1) TKDN jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dihitung pada setiap kegiatan penyediaan jasa.
(2) Perhitungan TKDN jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditelusuri sampai dengan jasa tingkat dua yang dihasilkan oleh penyedia jasa dalam negeri.
(3) Apabila dalam penelusuran terhadap jasa tingkat dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat komponen yang berasal dari jasa tingkat tiga yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dalam negeri, TKDN komponen dari jasa tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100% (seratus persen).
Pasal 10
(1) Perhitungan TKDN jasa dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam hal data yang digunakan dalam perhitungan TKDN jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai TKDN untuk komponen yang bersangkutan dinilai nihil.
(3) Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(4) Tata cara penghitungan TKDN jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) TKDN gabungan barang dan jasa merupakan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri barang ditambah keseluruhan harga komponen dalam negeri jasa terhadap keseluruhan harga barang dan jasa.
(2) Keseluruhan harga barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan gabungan barang dan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site).
(3) TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung pada setiap kegiatan pekerjaan gabungan barang dan jasa.
(4) Biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya produksi pada penghitungan TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan biaya jasa pada penghitungan TKDN jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(6) Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dengan ketentuan sebagaimana digunakan dalam Pasal 2 ayat (6).
(5) TKDN gabungan barang dan jasa digunakan antara lain dalam penghitungan TKDN untuk Pekerjaan Konstruksi dan untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
Pasal 12
(1) Perhitungan TKDN gabungan barang dan jasa dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam hal data yang digunakan dalam perhitungan TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai TKDN untuk komponen yang bersangkutan dinilai nihil.
(3) Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
(4) Tata cara penghitungan TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) BMP diberikan kepada perusahaan berdasarkan faktor penentu sebagai berikut:
a. pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi Kecil melalui kemitraan;
b. kepemilikan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja serta sertifikat manajemen lingkungan;
c. pemberdayaan lingkungan (community development); dan
d. ketersediaan fasilitas pelayanan purna jual.
(2) BMP dihitung berdasarkan akumulasi bobot faktor penentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan bobot maksimum, dengan total nilai paling tinggi 15% (lima belas persen).
(3) Besaran bobot masing-masing faktor penentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini.
(4) Tata cara penghitungan BMP tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Penghitungan HEA digambarkan sebagai berikut:
HEA = ( 1 ) X HP 1 + KP Untuk HEA Barang:
HEA Barang = ( 1 ) X HPBarang (1 + KPBarang Untuk HEA Jasa:
HEA Jasa = ( 1 ) X HPJasa (1 + KPJasa Untuk HEA Gabungan Barang dan Jasa:
HEA Gabungan Barang dan Jasa = HEA Barang + HEA Jasa Untuk HEA Pekerjaan Konstruksi:
HEA Konstraktor Nasional = HEA Gabungan Barang dan Jasa – {Pref x HP Kontraktror Asing Terendah }
Keterangan:
HEA = Harga Evaluasi Akhir KPBarang = Koefisien Preferensi Barang, yang diperoleh dari TKDN Barang (%) dikali Preferensi tertinggi Barang (%).
HPBarang = Harga Penawaran Barang
KPJasa = Koefisien Preferensi Jasa, yang diperoleh dari TKDN Jasa (%) dikali Preferensi tertinggi Jasa (%).
HPJasa = Harga Penawaran Jasa Pref = Preferensi bagi Perusahaan Kontraktor Nasional terhadap Perusahaan Kontraktor Asing
(2) Contoh Perhitungan HEA tercantum pada Lampiran XI Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Penyedia Barang/Jasa yang dengan sengaja menyediakan Barang/Jasa dengan nilai TKDN realisasi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan nilai TKDN Penawaran dikenakan sanksi finansial.
(2) Sanksi finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perbedaan antara nilai TKDN Penawaran dengan nilai TKDN realisasi pelaksanaan dikalikan dengan Harga Penawaran, dengan perbedaan nilai TKDN maksimal sebesar 15% (lima belas persen).
(3) Contoh perhitungan besarnya sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran XII Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN dan BMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini digunakan dalam rangka
peningkatan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M- IND/PER/02/2011 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku,
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/5/2009 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 102/M-IND/PER/ 10/2009; dan
2. Peraturan Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian Nomor 372/SJ-IND/PER/6/2006 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Penilaian Sendiri Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2011 MENTERI PERINDUSTRIAN
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 104
