Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pupuk Anorganik Tunggal adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisik, dan atau biologis merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk yang hanya mengandung satu unsur hara makro.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pupuk Anorganik Tunggal sesuai persyaratan SNI.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/ metode uji SNI.
5. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
6. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro.
7. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan produk di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
9. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
10. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
11. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
12. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
13. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) Memberlakukan SNI Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib terhadap jenis produk dengan Nomor SNI dan Nomor HS sebagai berikut
(2) Pemberlakuan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pupuk Anorganik Tunggal dalam kemasan dan atau curah.
(3) Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan pada sektor pertanian yang melingkupi:
a. Tanaman pangan;
b. Hortikultura;
c. Perkebunan;
d. Perikanan; dan
e. Peternakan.
Pasal 3
(1) Perusahaan yang memproduksi Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT SNI Pupuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
dan Jenis Pupuk Anorganik Tunggal No. SNI Pos tarif / HS
1. Pupuk Urea SNI 2801:2010 HS 3102.10.00.00
2. Pupuk Amonium Sulfat (ZA) SNI 02-1760-2005 HS 3102.21.00.00
3. Pupuk Tripel Super Fosfat SNI 02-0086-2005 EX HS
3103.10.90.00
4. Pupuk Super Fosfat Tunggal (SP-36) SNI 02-3769-2005 Ex HS
3103.10.90.00
5. Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian SNI 02-3776-2005 HS 3103.90.90.00
6. Pupuk Kalium Klorida (KCl) SNI 02-2805-2005 HS 3104.20.00.00
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
(2) Untuk pupuk dalam bentuk curah, pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diganti dengan melampirkan dokumen SPPT SNI.
Pasal 4
(1) Ketentuan SNI Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku pada:
a. Bahan kimia impor yang memiliki kelompok Pos Tarif sama dengan jenis Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila dipergunakan sebagai bahan baku dan atau bahan penolong dalam proses produksi industri;
b. Pupuk Anorganik Tunggal yang digunakan sebagai contoh uji penelitian dan pengembangan atau dalam rangka penerbitan SPPT SNI;
c. Pupuk Anorganik Tunggal yang penggunaannya diluar sektor pertanian.
(2) Impor Pupuk Anorganik Tunggal dan bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
(3) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan;
b. kegunaan;
c. kapasitas dan rencana produksi;
d. volume impor; dan
e. spesifikasi produk.
Pasal 5
(1) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai cukup disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, yang membuktikan bahwa produk yang diimpor:
a. merupakan bahan kimia yang digunakan sebagai bahan baku dan atau bahan penolong dalam proses produksi industri;
b. Pupuk Anorganik Tunggal yang digunakan sebagai contoh uji penelitian dan pengembangan atau dalam rangka penerbitan SPPT SNI; atau
c. Pupuk Anorganik Tunggal yang penggunaannya diluar sektor pertanian.
(2) Dalam membuktikan kebenaran atas keseluruhan dokumen persyaratan untuk memperoleh Pertimbangan Teknis, Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan para lembaga terkait.
Pasal 6
(1) Penerbitan SPPT-SNI Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh LSPro yang ditunjuk Menteri dengan ketentuan telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sesuai dengan SNI Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, melalui pelaksanaan:
a. Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 302-2006: Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Sistem 5 (lima) yang terdiri dari :
1. Pengujian kesesuaian mutu Pupuk Anorganik Tunggal sesuai SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
2. Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainya yang diakui; atau
b. Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 302-2006: Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Sistem 1 (satu) b melalui pengujian kesesuaian mutu Pupuk Anorganik Tunggal sesuai SNI yang berasal dari:
1. dalam negeri pada setiap lot produksi per 6 (enam) bulan;
atau
2. impor pada setiap lot produksi di tiap kali pengapalan dengan ketentuan:
a) harus dilampiri dengan dokumen Sertifikat Hasil Uji / Certificate of Analysis (CoA) yang sekurang-kurangnya mencantumkan:
1) nama dan alamat perusahaan;
2) nama laboratorium penguji;
3) tanggal pengujian;
4) metode pengujian;
5) hasil pengujian yang telah memenuhi parameter SNI yang dilakukan oleh laboratorium penguji yang telah memiliki MoU dengan LSPro di INDONESIA; dan
6) Berita Acara Pengambilan Contoh;atau b) yang tidak dilampiri dengan dokumen Certificate of Analysis (CoA) harus dilakukan pengambilan contoh dan pengujian sesuai parameter SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) oleh laboratorium penguji yang ditunjuk LSPro.
(2) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 berdasarkan:
a. Surat pernyataan diri atas penerapan sistem manajemen mutu sesuai SNI ISO 9001:2008; atau
b. Sertifikat penerapan sistem manajemen mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
(3) Pembuktian penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Komite Akreditasi Nasional.
Pasal 7
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam menerbitkan SPPT SNI Pupuk wajib mencantumkan minimal:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. merek;
d. nama penanggung jawab;
e. nama dan alamat importir;
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis produk.
Pasal 8
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib melaporkan atas penerbitan SPPT SNI Pupuk Anorganik Tunggal selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT SNI Pupuk Anorganik Tunggal bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT SNI yang diterbitkan.
Pasal 9
Setiap Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 10
(1) Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA wajib ditarik dari peredaran dan diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai dengan peredaran produk di pasar yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Pupuk Anorganik Tunggal.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis dan Pengawasan Penerapan SNI Pupuk Anorganik Tunggal.
Pasal 14
(1) SPPT SNI Pupuk Urea yang diterbitkan sesuai SNI 02-2801-1998 dinyatakan masih berlaku maksimal sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
(2) SPPT SNI Pupuk Amonium Sulfat (ZA), Pupuk Tripel Super Fosfat, Pupuk Super Fosfat Tunggal (SP-36), Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian, Pupuk Kalium Klorida (KCl) yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT SNI yang bersangkutan.
Pasal 15
Peraturan Pelaksana yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Secara Wajib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M- IND/PER/3/2010 yang terkait dengan Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan yang terkait dengan Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Secara Wajib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
