Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disebut B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke daerah pabean.
3. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
4. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.
5. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga online single submission setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
6. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen.
7. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai importir umum.
8. Perusahaan Pemilik API-P yang selanjutnya disebut Perusahaan API-P adalah perusahaan yang memiliki NIB
yang berlaku sebagai API-P di bidang industri nonfarmasi.
9. Perusahaan Pemilik API-U yang selanjutnya disebut Perusahaan API-U adalah perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U dan melakukan Impor.
10. Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disebut DT-B2 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Perusahaan API-U untuk melakukan pendistribusian B2.
11. Pengguna Akhir Bahan Berbahaya yang selanjutnya disebut PA-B2 adalah perusahaan industri yang menggunakan B2 sebagai bahan baku/penolong untuk memperoleh nilai tambah, dan/atau badan usaha atau lembaga yang menggunakan B2 sebagai bahan penolong dan/atau penelitian sesuai peruntukannya, memiliki perizinan berusaha dari instansi yang berwenang, dan tidak bergerak di bidang pengolahan pangan.
12. Rekomendasi Impor B2 yang selanjutnya disebut Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Perindustrian yang memuat keterangan teknis dalam rangka penerbitan persetujuan Impor B2.
13. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
15. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kegiatan usaha industri kimia di Kementerian Perindustrian.
16. Direktur adalah direktur yang mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
pengembangan industri kimia hulu di Kementerian Perindustrian.
