Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib

PERMENPERIN No. 16 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. 2. Garam Konsumsi Beriodium adalah produk pangan yang berbentuk padat dengan komponen utamanya natrium klorida (NaCl) dengan penambahan/fortifikasi kalium iodat (KIO3). 3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 4. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Garam Konsumsi Beriodium dan berkedudukan di INDONESIA. 5. Produsen di Luar Negeri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Garam Konsumsi Beriodium dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Perwakilan Resmi adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai perwakilan Produsen di Luar Negeri di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Perwakilan Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai perwakilan dari pelaku usaha di luar negeri pemilik merek. 8. Sertifikat SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang mampu memproduksi Garam Konsumsi Beriodium sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium secara wajib. 9. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI. 10. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 11. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah tanda bukti pemberian persetujuan penggunaan Tanda SNI dari pejabat yang berwenang di Kementerian Perindustrian. 12. Kerja Sama Merek adalah kerja sama yang dilakukan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai pemberi kerja sama dengan Perusahaan Industri lainnya atau Produsen di Luar Negeri lainnya sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Garam Konsumsi Beriodium dengan bentuk atau karakteristik produk yang sama dengan yang diproduksi oleh pemberi kerja sama serta menggunakan merek milik pemberi kerja sama. 13. Maklun adalah kerja sama yang dilakukan oleh Pelaku Usaha selain Perusahaan Indutri atau pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri sebagai pemberi kerja sama dan pemilik merek dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Garam Konsumsi Beriodium dengan menggunakan merek milik pemberi kerja sama. 14. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 15. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga terakreditasi yang melakukan sertifikasi produk barang dan/atau jasa industri dan menerbitkan Sertifikat SNI sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib. 16. Laboratorium Uji adalah lembaga terakreditasi yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh barang sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib. 17. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 18. Surveilen adalah pengulangan sistematik penilaian kesesuaian sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian. 19. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar bidang industri. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian. 21. Badan adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri. 22. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri.

Pasal 2

(1) Memberlakukan SNI 3556:2024 untuk Garam Konsumsi Beriodium secara wajib. (2) Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system: a. 2501.00.10; b. 2501.00.91; dan c. 2501.00.93. (3) Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang diedarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 3

(1) Pemberlakuan SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Garam Konsumsi Beriodium yang: a. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; dan/atau b. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan dengan jumlah paling banyak 100 kg. (2) Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (3) Garam Konsumsi Beriodium yang digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat digunakan sebagai tes pasar.

Pasal 4

(1) Pengecualian terhadap Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri. (2) Pengecualian terhadap Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang akan melaksanakan riset dan pengembangan atau perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 5

(1) Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Garam Konsumsi Beriodium di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI. (4) Pencabutan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan Sertifikat SNI berdasarkan rekomendasi Kepala Badan. (5) Pencabutan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Badan.

Pasal 6

(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan: a. sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b; atau b. sistem sertifikasi tipe 5 (lima). (2) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. tinjauan permohonan; dan b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (3) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; dan b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (4) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI. (5) Dalam hal penilaian kesesuaian dilakukan dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap contoh barang Garam Konsumsi Beriodium yang diambil setiap lot/batch. (6) Setiap lot/batch sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku ketentuan: a. untuk Garam Konsumsi Beriodium hasil produksi Perusahaan Industri dalam negeri yaitu: 1. total jumlah Garam Konsumsi Beriodium yang akan diproduksi menggunakan merek milik sendiri sesuai kapasitas terpasang Perusahaan Industri; atau 2. total jumlah Garam Konsumsi Beriodium yang akan diproduksi berdasarkan pemesanan (plan purchase order) dengan menggunakan merek milik: a) Perusahaan Industri lain atau Produsen di Luar Negeri dalam hal Kerja Sama Merek; dan/atau b) Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri dalam hal Maklun; b. untuk Garam Konsumsi Beriodium hasil produksi Produsen di Luar Negeri yaitu: 1. total jumlah Garam Konsumsi Beriodium yang akan di ekspor menggunakan merek milik sendiri ke INDONESIA pada setiap pengapalan (shipment); atau 2. total jumlah Garam Konsumsi Beriodium yang akan di ekspor ke INDONESIA pada setiap pengapalan (shipment) dengan menggunakan merek milik: a) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri lain dalam hal Kerja Sama Merek; dan/atau b) Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri dalam hal Maklun.

Pasal 7

(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilakukan oleh LSPro. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. ditunjuk oleh Menteri. (3) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 6 ayat (3) huruf b dilakukan oleh: a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri. (4) Laboratorium Uji di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. ditunjuk oleh Menteri. (5) Laboratorium Uji di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi sesuai atau setara dengan ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan c. ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Dalam hal: a. belum tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 namun telah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau b. telah tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 namun jumlahnya belum memadai, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sejenis. (2) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.

Pasal 9

(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya dapat dimiliki oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi. (3) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b berlaku untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan jumlah tertentu sesuai permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). (4) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. (5) Dalam hal terdapat Maklun atau Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun atau penerima Kerja Sama Merek.

Pasal 10

(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang diterbitkan dengan menggunakan merek milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek Garam Konsumsi Beriodium. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang diterbitkan dalam rangka Maklun dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek. (3) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan untuk setiap pemberian Maklun. (4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang diterbitkan dalam rangka Kerja Sama Merek dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek. (5) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan untuk setiap pemberian Kerja Sama Merek.

Pasal 11

(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dalam mengajukan sertifikasi SNI harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10774; b. memiliki merek sendiri untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh); dan c. memiliki akun SIINas. (2) Dalam hal Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan sertifikasi SNI dengan menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri juga harus: a. dilakukan audit proses produksi dan menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; dan b. memiliki fasilitas produksi paling sedikit untuk proses: 1. pencucian; 2. iodisasi; 3. pengeringan; dan 4. pengemasan.

Pasal 12

(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium; b. memiliki merek sendiri untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh); dan c. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri; c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. dapat bertindak sebagai importir untuk Garam Konsumsi Beriodium hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya. (7) Dalam hal Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan sertifikasi SNI dengan menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Produsen di Luar Negeri juga harus: a. dilakukan audit proses produksi dan menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; dan b. memiliki fasilitas produksi paling sedikit untuk proses: 1. pencucian; 2. iodisasi; 3. pengeringan; dan 4. pengemasan.

Pasal 13

(1) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimkasud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c mengacu pada 1 (satu) alamat utama, alamat kantor, atau korespondensi sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan berusaha. (2) Alamat gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada ayat (2) huruf c menjadi alamat yang tertuang dalam Sertifikat SNI dan SPPT SNI serta harus digunakan dalam pemasukan Garam Konsumsi Beriodium asal impor, sebelum Garam Konsumsi Beriodium diedarkan dan/atau dipindahtangankan kepemilikannya.

Pasal 14

(1) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, Perwakilan Resmi: a. hanya dapat menunjuk 1 (satu) perusahaan importir untuk setiap permohonan sertifikasi SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a; atau b. dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) perusahaan importir untuk setiap pemohonan sertifikasi SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b. (2) Perusahaan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditunjuk oleh 1 (satu) Perwakilan Resmi.

Pasal 15

(1) Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dapat dilakukan dengan ketentuan: a. bagi penerima Maklun: 1. telah memiliki Sertifikat SNI yang diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri dan masih berlaku, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut untuk merek miliknya sendiri dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama; dan 2. mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Garam Konsumsi Beriodium atas merek milik pemberi Maklun. b. bagi pemberi Maklun: 1. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha: a) memiliki sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh); dan b) memiliki akun SIInas. 2. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri: a) memiliki sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh); dan b) memiliki Perwakilan Perusahaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 huruf b) harus: a. ditunjuk oleh pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium milik pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; dan c. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mewakili 1 (satu) pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. (4) Pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Perusahaan. (5) Dalam hal pelaku usaha di luar negeri mengganti Perwakilan Perusahaan sebelum masa berlaku Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.

Pasal 16

Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dapat dilakukan dengan ketentuan: a. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI yang diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri dan masih berlaku, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut untuk merek miliknya masing-masing dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama; b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Garam Konsumsi Beriodium atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek; c. dapat diberikan oleh 1 (satu) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau 1 (satu) Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek dan/atau lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; dan d. merek yang dikerjasamakan dapat lebih dari 1 (satu) merek.

Pasal 17

(1) Dalam hal penerima Maklun dan/atau penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri, pelaksanaan impor Garam Konsumsi Beriodium harus dilakukan oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun atau penerima Kerja Sama Merek. (2) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertindak sebagai importir, pelaksanaan impor Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan importir yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

Pasal 18

(1) Permohonan penerbitan Sertifikat SNI diajukan oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi, secara elektronik melalui SIINas. (2) Dalam hal terdapat Maklun atau Kerja Sama Merek, permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan dilakukan oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi, penerima Maklun atau Kerja Sama Merek secara elektronik melalui SIINas. (3) Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) dan memiliki lebih dari 1 (satu) unit produksi yang berada pada lokasi berbeda, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk setiap lokasi produksi.

Pasal 19

(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik sendiri dan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) milik Perusahaan Industri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. menggungah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; 2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium dengan nomor KBLI 10774; 4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 5. daftar lot/batch rencana produksi Garam Konsumsi Beriodium yang akan disertifikasi, yang mencakup: a) merek; b) bentuk; dan c) jumlah produk. 6. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI. (2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.

Pasal 20

(1) Pada laman SIINas, Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik sendiri dan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) milik Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. menggungah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; 2. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 5. daftar lot/batch Garam Konsumsi Beriodium yang akan dikirim pada setiap pengapalan, yang mencakup: a) merek; b) nomor pos tarif; c) bentuk; dan d) jumlah produk; 6. ilustrasi pembubuhan tanda SNI. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 dan angka 3 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 5 diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA. (4) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa: a. salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dan perubahannya; b. perizinan berusaha; c. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f. bukti menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. (5) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi. (6) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai importir, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pada ayat (4), Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas perusahaan importir berupa: a. salinan akta pendirian perusahaan importir dan perubahannya; b. perizinan berusaha; dan c. bukti penunjukan sebagai importir dari Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (7) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f mengacu pada 1 (satu) alamat utama, alamat kantor, atau korespondensi yang tertuang di dalam dokumen perizinan berusaha.

Pasal 21

(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Pelaku Usaha pemberi Maklun atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun dan melalui sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Perusahaan Industri penerima Maklun harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; 2. dokumen Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; 3. daftar lot/batch rencana produksi Garam Konsumsi Beriodium dengan merek milik Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun yang akan disertifikasi, yang mencakup: a) merek; b) bentuk; dan c) jumlah produk; 4. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Sertifikat SNI yang: a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri; c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut; d. memuat informasi bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang akan dimaklunkan; dan e. tercantum merek milik Perusahaan Industri penerima Maklun. (3) Dokumen Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. bukti kepemilikan akun SIINas Pelaku Usaha pemberi Maklun; b. perizinan berusaha milik Pelaku Usaha pemberi Maklun; c. salinan akta pendirian Pelaku Usaha pemberi Maklun dan perubahaannya; d. sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) milik Pelaku Usaha pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e. perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (4) Dokumen pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. perizinan berusaha milik pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; b. sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) milik pelaku usaha di luar negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; c. perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada: 1. Perwakilan Perusahaan untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2. Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; d. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada: 1. Perwakilan Perusahaan untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2. Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. dokumen legalistas Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun: 1. akta pendirian Perwakilan Perusahaan dan perubahannya; 2. perizinan berusaha; 3. bukti penunjukan Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI, yang dicetak dan diunggah melalui SIINas; dan 5. bukti kepemilikan akun SIINas. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.

Pasal 22

(1) Pada laman SIINas, Produsen di Luar Negeri yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Pelaku Usaha pemberi Maklun atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun dan melalui sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Produsen di Luar Negeri penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun; 2. dokumen Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; 3. daftar lot/batch Garam Konsumsi Beriodium yang akan dikirim pada setiap pengapalan atau shipment; 4. daftar lot/batch produk yang mencakup: a) merek; b) nomor pos tarif; c) bentuk; dan d) jumlah produk; 5. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Sertifikat SNI yang: a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri; c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut; d. memuat informasi bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang akan dimaklunkan; dan e. tercantum merek milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun. (3) Dokumen Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. bukti kepemilikan akun SIINas Pelaku Usaha pemberi Maklun; b. perizinan berusaha milik Pelaku Usaha pemberi Maklun; c. salinan akta pendirian Pelaku Usaha pemberi Maklun dan perubahaannya; d. sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) milik Pelaku Usaha pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e. perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (4) Dokumen pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. perizinan berusaha milik pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; b. sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) milik pelaku usaha di luar negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; c. perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 3. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; d. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 3. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. dokumen legalistas Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun: 1. akta pendirian Perwakilan Perusahaan dan perubahannya; 2. perizinan berusaha; 3. bukti penunjukan Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 5. bukti kepemilikan akun SIINas. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.

Pasal 23

(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan melalui sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek; 2. dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; 3. daftar lot/batch rencana produksi Garam Konsumsi Beriodium dengan merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang akan disertifikasi, yang mencakup: a) merek; b) bentuk; dan c) jumlah produk; 4. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Sertifikat SNI yang: a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri; c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut; d. memuat informasi bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan e. tercantum merek milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek. (3) Dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. bukti kepemilikan akun SIINas Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; b. akta pendirian Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahaannya; c. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium dengan nomor KBLI 10774 milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; d. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; e. perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (4) Dokumen Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya; b. perizinan berusaha milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dengan lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; c. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; d. perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada: 1. Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2. Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada: 1. Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2. Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang berupa: 1. salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya; 2. perizinan berusaha; 3. bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 5. bukti kepemilikan akun SIINas. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi. (7) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d atau pada ayat (4) huruf c merupakan Sertifikat SNI yang: a. diterbitkan dengan sistem tipe 5 (lima); b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri; c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut; d. memuat informasi bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan e. tercantum merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.

Pasal 24

(1) Pada laman SIINas, Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan melalui sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; 2. dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; 3. daftar lot/batch Garam Konsumsi Beriodium yang akan dikirim pada setiap pengapalan atau shipment; 4. daftar lot/batch produk yang mencakup: a) merek; b) nomor pos tarif; c) bentuk; dan d) jumlah produk; 5. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Sertifikat SNI yang: a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri; c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan dan/atau tidak dicabut; d. memuat informasi bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan e. tercantum merek milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek. (3) Dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. bukti kepemilikan akun SIINas Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; b. akta pendirian Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahaannya; c. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium dengan nomor KBLI 10774 milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; d. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; e. perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (4) Dokumen Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya; b. perizinan berusaha milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; c. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; d. perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 3. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 3. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang berupa: 1. salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya; 2. perizinan berusaha; 3. bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 5. bukti kepemilikan akun SIInas. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi. (7) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d atau pada ayat (4) huruf c merupakan Sertifikat SNI yang: a. diterbitkan dengan sistem tipe 5 (lima); b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri; c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan dan/atau tidak dicabut; d. memuat informasi bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan e. tercantum merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.

Pasal 25

(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik sendiri dan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh) milik Perusahaan Industri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. menggungah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; 2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium dengan nomor KBLI 10774; 4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; 5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6. diagram alir proses produksi; 7. daftar informasi produk yang mencakup: a) merek; dan b) bentuk; 8. daftar fasilitas produksi untuk proses: a) pencucian; b) iodisasi; c) pengeringan; dan d) pengemasan; 9. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; 10. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; 11. daftar informasi terdokumentasi sesuai dengan ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; 12. struktur organisasi; dan 13. proses bisnis. (2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (3) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Garam Konsumsi Beriodium, Perusahaan Industri dapat mengunggah surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000 sebagai penganti sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 4. (4) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan permohonan mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.

Pasal 26

(1) Pada laman SIINas, Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik sendiri dan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh) milik Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. menggungah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; 2. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; 5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6. diagram alir proses produksi; 7. daftar informasi produk yang mencakup: a) merek; dan b) bentuk; 8. daftar fasilitas produksi untuk proses: a) pencucian; b) iodisasi; c) pengeringan; dan d) pengemasan; 9. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; 10. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; 11. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; 12. struktur organisasi; dan 13. proses bisnis. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 dan angka 3 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 11, angka 12, dan angka 13 diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA. (4) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa: a. salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dan perubahannya; b. perizinan berusaha; c. bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f. bukti menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. (5) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi. (6) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai importir, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pada ayat (4), Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas perusahaan importir berupa: a. salinan akta pendirian perusahaan importir dan perubahannya; b. perizinan berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum; dan c. bukti penunjukan sebagai importir dari Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (7) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, maka tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f mengacu pada 1 (satu) alamat utama, alamat kantor, atau korespondensi yang tertuang di dalam dokumen perizinan berusaha.

Pasal 27

(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Pelaku Usaha pemberi Maklun atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun dan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Perusahaan Industri penerima Maklun harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; 2. dokumen Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; 3. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; 4. diagram alir proses produksi; 5. daftar informasi produk yang mencakup: a) merek; dan b) bentuk; 6. daftar fasilitas produksi untuk proses: a) pencucian; b) iodisasi; c) pengeringan; dan d) pengemasan; 7. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; 8. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; 9. daftar informasi terdokumentasi sesuai dengan ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; dan 10. proses bisnis. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Sertifikat SNI yang: a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri; c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut; d. memuat informasi bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang akan dimaklunkan; dan e. tercantum merek milik Perusahaan Industri penerima Maklun. (3) Dokumen Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. bukti kepemilikan akun SIINas Pelaku Usaha pemberi Maklun; b. perizinan berusaha milik Pelaku Usaha pemberi Maklun; c. salinan akta pendirian Pelaku Usaha pemberi Maklun dan perubahaannya; d. sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) milik Pelaku Usaha pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e. perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (4) Dokumen pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. perizinan berusaha milik pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; b. sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) milik pelaku usaha di luar negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; c. perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada: 1. Perwakilan Perusahaan untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2. Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; d. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada: 1. Perwakilan Perusahaan untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2. Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. dokumen legalistas Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun: 1. akta pendirian Perwakilan Perusahaan dan perubahannya; 2. perizinan berusaha; 3. bukti penunjukan Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 5. bukti kepemilikan akun SIINas. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.

Pasal 28

(1) Pada laman SIINas, Produsen di Luar Negeri yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Pelaku Usaha pemberi Maklun atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun dan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Produsen di Luar Negeri penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun; 2. dokumen Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; 3. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; 4. diagram alir proses produksi; 5. daftar informasi produk yang mencakup: a) merek; dan b) bentuk; 6. daftar fasilitas produksi untuk proses: a) pencucian; b) iodisasi; c) pengeringan; dan d) pengemasan; 7. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; 8. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; 9. daftar informasi terdokumentasi sesuai dengan ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; dan 10. proses bisnis. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Sertifikat SNI yang: a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri; c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut; d. memuat informasi bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang akan dimaklunkan; dan e. tercantum merek milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun. (3) Dokumen Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. bukti kepemilikan akun SIINas Pelaku Usaha pemberi Maklun; b. perizinan berusaha milik Pelaku Usaha pemberi Maklun; c. salinan akta pendirian Pelaku Usaha pemberi Maklun dan perubahaannya; d. sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) milik Pelaku Usaha pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e. perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (4) Dokumen pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. perizinan berusaha milik pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; b. sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) milik pelaku usaha di luar negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; c. perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 3. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; d. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 3. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. dokumen legalistas Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun: 1. akta pendirian Perwakilan Perusahaan dan perubahannya; 2. perizinan berusaha; 3. bukti penunjukan Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 5. bukti kepemilikan akun SIINas. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.

Pasal 29

(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek; 2. dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; 3. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; 4. diagram alir proses produksi; 5. daftar informasi produk yang mencakup: a) merek; dan b) bentuk; 6. daftar fasilitas produksi untuk proses: a) pencucian; b) iodisasi; c) pengeringan; dan d) pengemasan; 7. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; 8. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; 9. daftar informasi terdokumentasi sesuai dengan ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; dan 10. proses bisnis. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Sertifikat SNI yang: a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri; c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut; d. memuat informasi bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan e. tercantum merek milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek. (3) Dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. bukti kepemilikan akun SIINas Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; b. akta pendirian Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahaannya; c. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium dengan nomor KBLI 10774 milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; d. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; e. perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (4) Dokumen Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya; b. perizinan berusaha milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; c. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; d. perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada: 1. Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2. Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada: 1. Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2. Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang berupa: 1. salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya; 2. perizinan berusaha; 3. bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI, dan 5. bukti kepemilikan akun SIInas. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi. (7) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d atau pada ayat (4) huruf c merupakan Sertifikat SNI yang: a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri; c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut; d. memuat informasi bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan e. tercantum merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.

Pasal 30

(1) Pada laman SIINas, Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; 2. dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; 3. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; 4. diagram alir proses produksi; 5. daftar informasi produk yang mencakup: a) merek; dan b) bentuk; 6. daftar fasilitas produksi untuk proses: a) pencucian; b) iodisasi; c) pengeringan; dan d) pengemasan; 7. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; 8. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; 9. daftar informasi terdokumentasi sesuai dengan ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; dan 10. proses bisnis. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Sertifikat SNI yang: a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri; c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut; d. memuat informasi bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan e. tercantum merek milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek. (3) Dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. bukti kepemilikan akun SIINas Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; b. akta pendirian Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahaannya; c. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium dengan nomor KBLI 10774 milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; d. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; e. perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (4) Dokumen Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya; b. perizinan berusaha milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; c. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; d. perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 3. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 3. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang berupa: 1. salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya; 2. perizinan berusaha; 3. bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 4. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 5. bukti kepemilikan akun SIInas. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi. (7) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d atau pada ayat (4) huruf c merupakan Sertifikat SNI yang: a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri; c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut; d. memuat informasi bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan e. tercantum merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.

Pasal 31

Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 26 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 27 ayat (1) huruf e angka 3, Pasal 28 ayat (1) huruf e angka 3, Pasal 29 ayat (1) huruf e angka 3, dan Pasal 30 ayat (1) huruf e angka 3, harus diterbitkan oleh: a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; dan/atau b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.

Pasal 32

(1) Dalam hal Perwakilan Resmi melakukan perubahan perusahaan importir yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pasal 17 ayat (2), Pasal 20 ayat (6), Pasal 26 ayat (6), Perwakilan Resmi harus mengajukan perubahan data importir pada Sertifikat SNI yang telah diterbitkan. (2) Pengajuan perubahan data importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SIINas dengan melengkapi dokumen perusahaan importir pengganti berupa: a. salinan akta pendirian perusahaan importir dan perubahannya; b. perizinan berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir; dan c. bukti perjanjian sebagai importir dari Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Perubahan data importir pada Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan Sertifikat SNI. (4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima).

Pasal 33

(1) Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 34

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. (2) Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. (3) Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.

Pasal 35

(1) Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. (2) Dalam hal LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.

Pasal 36

(1) Dalam hal LSPro telah selesai melakukan penilaian kesesuaian, LSPro menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. (2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan: a. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, paling sedikit memuat: 1. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh; 2. nama petugas pengambil contoh; 3. merek; 4. bentuk Garam Konsumsi Beriodium; 5. Laboratorium Uji yang digunakan; 6. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; 7. jumlah produk yang disertifikasi; dan 8. laporan hasil uji, yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan contoh uji c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji. b. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), paling sedikit memuat: 1. tanggal pelaksanaan audit kecukupan; 2. tanggal pelaksanaan audit kesesuaian; 3. nama auditor; 4. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh; 5. nama petugas pengambil contoh; 6. ringkasan hasil pelaksanaan audit kecukupan dan kesesuaian; 7. merek; 8. bentuk Garam Konsumsi Beriodium; 9. Laboratorium Uji yang digunakan; 10. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 11. laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan contoh uji c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.

Pasal 37

(1) Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap proses penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LSPro sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro secara lengkap. (4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. (5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi. (6) Permintaan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.

Pasal 38

(1) LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. (2) Dalam hal LSPro: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal. (3) Dalam hal: a. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau b. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.

Pasal 39

(1) Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) berupa tanda elektronik. (2) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas. (3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.

Pasal 40

(1) Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3). (3) LSPro membubuhkan tanda elektronik sebagaimana dimakud dalam Pasal 39 pada Sertifikat SNI. (4) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menerbitkan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik; b. menyampaikan Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; dan c. mengunggah Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik ke dalam SIINas.

Pasal 41

(1) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimakud dalam Pasal 40 ayat (1) dicantumkan informasi dengan ketentuan: a. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, paling sedikit memuat: 1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2. merek; 3. nomor dan judul SNI; 4. keterangan bertuliskan sistem sertifikasi SNI Garam Konsumsi Beriodium tipe 1 (satu) b; 5. bentuk Garam Konsumsi Beriodium; 6. jumlah produk yang disertifikasi; 7. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 8. nomor packing list, tanggal, dan nomor invoice bagi Garam Konsumsi Beriodium asal impor; b. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), paling sedikit berisi: 1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2. merek; 3. nomor dan judul SNI; 4. keterangan bertuliskan sistem sertifikasi SNI Garam Konsumsi Beriodium tipe 5 (lima); 5. bentuk Garam Konsumsi Beriodium; 6. penerapan atau kepemilikan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; 7. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 8. masa berlaku Sertifikat SNI. (2) Dalam hal Sertifikat SNI diterbitkan untuk Produsen di Luar Negeri, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Perwakilan Resmi; dan b. alamat gudang Perwakilan Resmi. (3) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai importir, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pada ayat (2), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi nama dan alamat perusahaan importir yang ditunjuk. (4) Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (3), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau b. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. (5) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (3), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.

Pasal 42

(1) Tata cara memperoleh Sertifikat SNI mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium. (2) Skema sertifikasi SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 43

(1) Garam Konsumsi Beriodium yang telah memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik. (2) Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan. (3) Persetujuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk SPPT SNI.

Pasal 44

(1) SPPT SNI sebagaimana dimakud dalam Pasal 43 ayat (3) diberikan kepada: a. Perusahaan Industri; atau b. Perwakilan Resmi. (2) Dalam hal terdapat Maklun, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) diberikan kepada: a. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau b. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. (3) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) diberikan kepada: a. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau b. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. (4) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberlakukan dengan ketentuan: a. untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, SPPT SNI diterbitkan sesuai permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch produksi atau setiap pengapalan/shipment untuk produk yang berasal dari impor; atau b. untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), SPPT SNI diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (5) Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI belum berakhir, SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu) tahun.

Pasal 45

(1) Untuk mendapatkan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan. (2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: 1. untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau 2. untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir. (4) Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.

Pasal 46

(1) Dalam hal terdapat Maklun, untuk mendapatkan SPPT SNI Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan. (2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: 1. dalam hal penerima Maklun merupakan Perusahaan Industri, Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Maklun dan realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam rangka Maklun; atau 2. dalam hal penerima Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri, Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Maklun dan realisasi tahunan importasi terakhir yang telah dilakukan dalam rangka Maklun. (4) Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.

Pasal 47

(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, untuk mendapatkan SPPT SNI Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan. (2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: 1. dalam hal penerima Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek dan realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek; atau 2. dalam hal penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek dan realisasi tahunan importasi terakhir yang telah dilakukan dalam rangka Kerja Sama Merek. (4) Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.

Pasal 48

(1) Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk tim. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur: a. Badan; dan b. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Garam Konsumsi Beriodium.

Pasal 49

(1) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, tim melakukan: a. pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan b. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. (2) Dalam hal ditemukan: a. ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau b. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung. tim meminta pemohon SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (1) atau Pasal 47 ayat (1) untuk memberikan klarifikasi. (3) Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. (4) Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan penerbitan SPPT SNI.

Pasal 50

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI. (2) Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.

Pasal 51

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. (2) Penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan tanda elektronik. (3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat tautan elektronik yang berisi: a. informasi Sertifikat SNI; b. informasi produk; c. jumlah produk yang disertifikasi, apabila Sertifikat SNI diterbitkan melalui Penilaian Kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b; dan d. jangka waktu sesuai dengan SPPT SNI yang telah ditetapkan, apabila Sertifikat SNI diterbitkan melalui Penilaian Kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima). (4) SPPT SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.

Pasal 52

Tata cara pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 51 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan SPPT SNI.

Pasal 53

(1) Pembubuhan Tanda SNI dilakukan pada setiap kemasan terkecil dari Garam Konsumsi Beriodium dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca. (2) Pembubuhan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pembubuhan tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3). (3) Tata cara pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium. (4) Skema sertifikasi SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 54

(1) LSPro yang telah menerbitkan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) wajib melakukan Surveilen. (2) Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan secara khusus. (3) Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima). (4) Surveilen secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terdapat: a. pengaduan dari orang perseorangan, masyarakat, instansi dan/atau lembaga; atau b. instruksi dari Menteri. (5) Dalam melaksanakan Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LSPro harus memberitahukan jadwal pelaksanaan Surveilen kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.

Pasal 55

(1) LSPro melaporkan hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus kepada Kepala Badan melalui SIINas. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal pelaksanaan Surveilen; b. nama auditor; c. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh; d. nama petugas pengambil contoh; e. hasil pelaksanaan Surveilen; dan f. nomor dan tanggal laporan hasil uji. (3) Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus.

Pasal 56

(1) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. (2) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Kepala Badan membentuk tim. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur: a. pejabat di lingkungan Badan; dan b. PPSI.

Pasal 57

(1) Dalam melakukan evaluasi, unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3): a. memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen laporan yang disampaikan oleh LSPro; dan b. memastikan proses Surveilen telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri dan tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan.

Pasal 58

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dinyatakan dokumen dan proses Surveilen belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan kepada LSPro untuk memberikan klarifikasi, memperbaiki, dan/atau melengkapi dokumen. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan klarifikasi, memperbaiki, dan/atau melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak surat pemberitahuan disampaikan. (4) Dalam hal LSPro: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau b. tidak melakukan perbaikan atas pemenuhan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan memerintahkan LSPro untuk membekukan Sertifikat SNI.

Pasal 59

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dinyatakan dokumen dan proses Surveilen telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan melakukan validasi atas pelaksanaan penilaian kesesuaian dalam rangka Surveilen. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.

Pasal 60

LSPro yang tidak melakukan surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61

(1) Dalam hal Perusahaan Industri menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu pada saat pengajuan permohonan penerbitan Sertifkat SNI, LSPro pada saat pelaksanaan Surveilen kedua harus memastikan bahwa Perusahaan Industri telah memiliki: a. sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek; dan/atau b. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000 untuk menggantikan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu. (2) Apabila pada saat surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri belum memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000, LSPro mencabut Sertifikat SNI.

Pasal 62

(1) Tata cara pelaksanaan Surveilen mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium. (2) Skema sertifikasi SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 63

(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Garam Konsumsi Beriodium dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Garam Konsumsi Beriodium sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Garam Konsumsi Beriodium dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Garam Konsumsi Beriodium sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 64

Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Garam Konsumsi Beriodium sesuai dengan ketentuan SNI dilakukan dengan ketentuan: a. terhadap Garam Konsumsi Beriodium hasil produksi Perusahaan Industri yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun; b. terhadap Garam Konsumsi Beriodium hasil produksi Produsen di Luar Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau Maklun; atau c. terhadap Garam Konsumsi Beriodium yang telah beredar di luar lokasi pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab berada pada: 1. Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a; 2. Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b; 3. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a; atau 4. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b.

Pasal 65

(1) Garam Konsumsi Beriodium yang diproduksi oleh Produsen di Luar Negeri harus dimasukkan ke dalam gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c sebelum diedarkan atau dipindahtangankan kepemilikannya. (2) Pemasukan Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi atau penelusuran teknis. (3) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan kesesuaian alamat pengiriman yang tercantum dalam dokumen importasi dengan alamat gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66

(1) Dalam hal Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah habis masa berlakunya, Garam Konsumsi Beriodium yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke konsumen akhir. (2) Peredaran Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan persyaratan: a. untuk hasil produksi dalam negeri, Garam Konsumsi Beriodium telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku; b. untuk produk impor, Garam Konsumsi Beriodium yang di impor telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku; dan c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima).

Pasal 67

Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68

Ketentuan dan tata cara untuk memiliki akun SIINas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

Segala bentuk biaya yang diperlukan dalam rangka kegiatan penilaian kesesuaian oleh LSPro dan Laboratorium Uji dibebankan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI.

Pasal 70

(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 29/M/SK/2/1995 tentang Pengesahan Serta Penerapan Standar Nasional INDONESIA dan Pengunaan Tanda SNI Secara Wajib Terhadap 10 (sepuluh) macam Produk Industri dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (3) Dalam hal sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium hasil produksi dalam negeri atau impor harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 71

(1) Garam Konsumsi Beriodium yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 29/M/SK/2/1995 tentang Pengesahan Serta Penerapan Standar Nasional INDONESIA dan Pengunaan Tanda SNI Secara Wajib Terhadap 10 (sepuluh) macam Produk Industri dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. (2) Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. untuk Garam Konsumsi Beriodium hasil produksi dalam negeri: 1. dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium menggunakan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, apabila telah produksi sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau 2. dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), apabila telah produksi sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. b. untuk Garam Konsumsi Beriodium hasil impor: 1. dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium menggunakan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau 2. dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 72

Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 73

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 29/M/SK/2/1995 tentang Pengesahan serta Penerapan Standar Nasional INDONESIA dan Pengunaan Tanda SNI Secara Wajib Terhadap 10 (sepuluh) macam Produk Industri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 74

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2025 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж