Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 17-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada:
1. huruf A dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis pupuk sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran I dimaksud;
2. huruf A dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis Pupuk Urea;
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada:
1. huruf B dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis pupuk sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran I dimaksud;
www.djpp.kemenkumham.go.id

2. huruf B dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis Pupuk Urea;
c. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis Pupuk Urea; dan
d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf D dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis Pupuk Urea.

Pasal 2

(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) selambat-lambatnya pada tanggal 19 Agustus 2014 dan melaporkan akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian.
(2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LSPro dan Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan berakhir.

Pasal 3

(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf d wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf c dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal; dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Pupuk Anorganik Tunggal secara wajib

Pasal 4

(1) Apabila penunjukan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LSPro yang bersangkutan harus mengalihkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) Pupuk Anorganik Tunggal yang telah diterbitkan kepada LSPro yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri melakukan koordinasi pengalihan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan.
(3) Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) Pupuk Anorganik Tunggal yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI yang bersangkutan berakhir.

Pasal 5

(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri.
(2) Laporan hasil kenerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kewajiban LSPro untuk menyampaikan:
1. penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal, yang harus disam-paikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan;
2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT- SNI dan pencabutan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
3. perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro;
dan
b. kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyampaikan:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Pupuk Anorganik Tunggal yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya;
2. rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Pupuk Anorganik Tunggal yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambatlam-batnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
3. perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 7

(1) LSPro dan Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dicabut penunjukannya.
(2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Pasal 8

(1) LSPro yang telah menerbitkan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal dan tidak ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini, harus mengalihkan surveilen Pupuk dimaksud sesuai dengan SPPT-SNI yang telah diterbitkan pada salah satu LSPro yang ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini.
(2) Kepala BPKIMI harus telah mengkoordinasikan pelaksanaan pengalihan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI yang bersangkutan berakhir.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80/M-IND/PER/7/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id