Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 70/M-IND/PER/7/2012 TENTANG PEMBERLAKUAN PERSYARATAN TEKNIS RANGKAIAN KOMPONEN KONVERTER KIT UNTUK KENDARAAN BERMOTOR SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 17-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 2

(1) Tetap.
(2) Tetap.
(3) Konverter Kit Tabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor Post Tarif (HS Code) EX HS. 8431.30.92.00 yang merupakan Konverter Kit lengkap (Complete Converter Kit) Tipe untuk injector dan Mixer.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN

MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id