Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL

PERMENPERIN No. 17 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. 2. Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan. 3. Alkohol Tidak Tara Pangan adalah produk hasil fermentasi dan/atau destilasi yang tidak tara pangan (non food grade) yang tidak diperuntukkan untuk produksi makanan dan/atau minuman. 4. Alkohol Tara Pangan adalah produk hasil fermentasi dan/atau destilasi yang tara pangan (food grade) yang diperuntukkan untuk produksi makanan dan/atau minuman. 5. Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha industri. 6. Perusahaan Industri Minuman Beralkohol adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Industri Minuman Beralkohol yang berkedudukan di INDONESIA. 7. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 8. Rekomendasi adalah surat yang memuat keterangan teknis untuk mendapatkan persetujuan perubahan IUI. 9. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah Identitas pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran. 10. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran dibidang cukai. 11. Audit Kemampuan Produksi adalah kegiatan pemeriksaan untuk menilai kemampuan proses produksi sesuai dengan kapasitas produksi berdasarkan Izin Usaha Industri yang dilakukan oleh surveyor. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan industri Minuman Beralkohol di Kementerian Perindustrian. 14. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan industri Minuman Beralkohol di Kementerian Perindustrian. 15. Dinas Provinsi adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian di tingkat provinsi. 16. Dinas Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian di tingkat kabupaten/kota.

Pasal 2

(1) Setiap Perusahaan Industri Minuman Beralkohol wajib memiliki IUI. (2) Kegiatan industri Minuman Beralkohol harus memenuhi ketentuan standar mutu produksi Minuman Beralkohol.

Pasal 3

Minuman Beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut: a. Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen); b. Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan c. Minuman Beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

Pasal 4

(1) IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan bidang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. (2) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri. (3) Penerbitan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pasal 5

(1) Dalam hal terdapat perubahan pada kegiatan usaha industri Minuman Beralkohol, Perusahaan Industri Minuman Beralkohol wajib mengajukan perubahan terhadap IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Perubahan pada kegiatan usaha industri Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan nama perusahaan, kepemilikan, atau penanggung jawab Perusahaan Industri Minuman Beralkohol; b. perubahan alamat pabrik; c. perubahan golongan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; d. pindah lokasi; e. penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi; dan f. penambahan kapasitas produksi. (3) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol dapat mengajukan sekaligus beberapa perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 6

(1) Perubahan IUI untuk perubahan nama perusahaan, kepemilikan, atau perubahan penanggung jawab Perusahaan Industri Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi perubahan pada nama, kepemilikan, dan/atau penanggung jawab Perusahaan Industri Minuman Beralkohol pada akta pendirian. (2) Terhadap rencana perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan lapangan untuk menilai kesesuaian antara dokumen yang dimiliki dengan kegiatan produksi yang dilakukan.

Pasal 7

(1) Perubahan IUI untuk perubahan alamat pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi penyesuaian terhadap alamat pabrik tanpa disertai perpindahan lokasi pabrik. (2) Terhadap rencana perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan lapangan untuk memeriksa perubahan alamat pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

(1) Perubahan IUI untuk perubahan golongan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: a. perubahan golongan Minuman Beralkohol menjadi golongan Minuman Beralkohol dengan kadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang lebih rendah; b. tidak menambah kapasitas produksi sebagaimana tercantum dalam IUI yang dimiliki; dan c. proses produksi untuk Minuman Beralkohol dengan golongan yang baru menggunakan teknologi fermentasi dan/atau destilasi. (2) Terhadap rencana perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan lapangan untuk menilai kesesuaian rencana perubahan golongan Minuman Beralkohol dengan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9

(1) Perubahan IUI untuk pindah lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi perpindahan kegiatan produksi ke lokasi baru dengan ketentuan: a. telah melakukan pembangunan pabrik yang meliputi pembangunan gedung dan pemasangan mesin sesuai dengan alur produksi; dan b. tidak terdapat penambahan kapasitas produksi sebagaimana tercantum dalam IUI yang dimiliki. (2) Terhadap rencana perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kabupaten/Kota di lokasi baru melakukan pemeriksaan lapangan untuk menilai kesesuaian dokumen yang dimiliki dan kesiapan kegiatan produksi di lokasi baru dan kesesuaian dengan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

(1) Perubahan IUI untuk penggabungan pabrik menjadi satu lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e meliputi kondisi penggabungan kegiatan produksi dari dua atau lebih pabrik dengan ketentuan: a. berada di salah satu lokasi pabrik yang akan digabung dan telah digunakan sebelumnya; b. tidak terdapat perubahan atas jumlah kapasitas terpasang dari total kapasitas terpasang seluruh pabrik yang digabung; dan c. pabrik hasil penggabungan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kapasitas terpasang pabrik hasil penggabungan. (2) Terhadap rencana perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kabupaten/Kota di lokasi baru melakukan pemeriksaan lapangan untuk menilai kesesuaian dengan dokumen yang dimiliki dan kesiapan kegiatan produksi di pabrik hasil penggabungan sesuai dengan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11

(1) Perubahan IUI untuk penambahan kapasitas produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dilakukan dengan ketentuan Perusahaan Industri Minuman Beralkohol telah: a. merealisasikan produksi sesuai kapasitas produksi yang tercantum dalam IUI yang sedang dimiliki; b. dilakukan Audit Kemampuan Produksi; dan c. membayar cukai. (2) Perubahan IUI untuk penambahan kapasitas produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan bersamaan dengan perubahan IUI untuk pindah lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Terhadap rencana perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan lapangan untuk menilai kesesuaian dokumen yang dimiliki dan kesiapan kegiatan produksi sesuai dengan kapasitas terpasang yang baru sesuai dengan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12

(1) Audit Kemampuan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan oleh lembaga surveyor yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Lembaga surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. memiliki surat Izin Usaha Jasa Survei; b. memiliki pengalaman melaksanakan survei, audit, dan/atau verifikasi di bidang industri makanan dan minuman paling sedikit 5 (lima) tahun; dan c. mempunyai rekam jejak yang baik dalam hal survei, audit, dan/atau verifikasi di bidang industri makanan dan minuman. (3) Hasil pelaksanaan Audit Kemampuan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Audit Kemampuan Produksi yang paling sedikit memuat: a. aspek legalitas; b. aspek teknis; c. aspek produksi; dan d. aspek kepatuhan pembayaran cukai. (4) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta klarifikasi atas laporan hasil Audit Kemampuan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada lembaga surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Biaya pelaksanaan Audit Kemampuan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang akan mengajukan perubahan IUI untuk penambahan kapasitas produksi.

Pasal 13

(1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 11 ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan dari Perusahaan Industri Minuman Beralkohol kepada Dinas Kabupaten/Kota. (2) Dinas Kabupaten/Kota harus melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya permohonan pemeriksaan lapangan. (3) Dalam melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Dinas Kabupaten/Kota dapat mengikutsertakan Direktorat Jenderal. (4) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dengan menggunakan format FM-I tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang akan melakukan perubahan IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan permohonan perubahan IUI setelah mendapat Rekomendasi dari Direktur Jenderal.

Pasal 15

(1) Permohonan dan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (2) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan format FM-II tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 untuk perubahan nama perusahaan, perubahan kepemilikan, dan/atau penanggung jawab Perusahaan Industri Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diajukan dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut: a. NIB; b. IUI; c. NPPBKC; d. salinan perubahan akta pendirian perusahaan; e. berita acara pemeriksaan hasil pemeriksaan lapangan; dan f. bukti penyampaian laporan produksi industri selama 2 (dua) tahun terakhir yang diperoleh dari SIINas atau bukti pembayaran/pembelian pita cukai dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 untuk perubahan alamat pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut: a. NIB; b. IUI; c. NPPBKC; d. berita acara pemeriksaan hasil pemeriksaan lapangan; dan e. bukti penyampaian laporan produksi industri selama 2 (dua) tahun terakhir yang diperoleh dari SIINas atau bukti pembayaran/pembelian pita cukai dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 untuk perubahan golongan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut: a. NIB; b. IUI; c. NPPBKC; d. berita acara pemeriksaan hasil pemeriksaan lapangan; e. surat pernyataan dengan menggunakan formulir FM-III tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f. bukti penyampaian laporan produksi industri selama 2 (dua) tahun terakhir yang diperoleh dari SIINas atau bukti pembayaran/pembelian pita cukai dalam 1 (satu) tahun terakhir. (4) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 untuk pindah lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut: a. NIB; b. IUI; c. NPPBKC; d. persetujuan tertulis dari kepala Dinas Kabupaten/Kota di lokasi yang baru; e. berita acara pemeriksaan hasil pemeriksaan lapangan; dan f. bukti penyampaian laporan produksi industri selama 2 (dua) tahun terakhir yang diperoleh dari SIINas atau bukti pembayaran/pembelian pita cukai dalam 1 (satu) tahun terakhir. (5) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 untuk penggabungan pabrik menjadi satu lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut: a. NIB; b. IUI; c. NPPBKC; d. salinan perubahan akta pendirian perusahaan; e. berita acara pemeriksaan hasil pemeriksaan lapangan; dan f. bukti penyampaian laporan produksi industri selama 2 (dua) tahun terakhir yang diperoleh dari SIINas atau bukti pembayaran/pembelian pita cukai dalam 1 (satu) tahun terakhir. (6) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 untuk penambahan kapasitas terpasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut: a. NIB; b. IUI; c. NPPBKC; d. surat pernyataan dengan menggunakan formulir FM-III tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. laporan hasil Audit Kemampuan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; f. persetujuan tertulis dari bupati/walikota; g. berita acara pemeriksaan hasil pemeriksaan lapangan; h. bukti pembayaran/pembelian pita cukai dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan i. bukti penyampaian laporan produksi industri selama 2 (dua) tahun terakhir yang diperoleh dari SIINas.

Pasal 17

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian memeriksa kelengkapan atas dokumen permohonan Rekomendasi paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (2) Terhadap dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah lengkap, Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal. (3) Terhadap dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum lengkap, Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian menyampaikan kekurangan dokumen permohonan kepada Perusahaan Industri Minuman Beralkohol untuk dilengkapi.

Pasal 18

(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). (2) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak disampaikannya permohonan oleh Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Direktur Jenderal: a. menerbitkan Rekomendasi dengan menggunakan format FM-IV tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. menerbitkan penolakan penerbitan Rekomendasi dengan menggunakan format FM-V tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Perusahaan Industri Minuman Beralkohol menyampaikan permohonan perubahan IUI melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dengan melampirkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a.

Pasal 20

Alur penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) IUI lama yang dimiliki dinyatakan tidak berlaku setelah penerbitan IUI baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Penerbitan IUI baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak diklasifikasikan sebagai kegiatan usaha baru.

Pasal 22

(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang telah memperoleh IUI baru untuk penambahan kapasitas produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dalam jangka waktu 5 (lima) tahun wajib melakukan kegiatan produksi tahunan dengan realisasi produksi per tahun paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari kapasitas produksi tahunan sesuai IUI baru yang dimiliki. (2) Direktur Jenderal melakukan pengawasan atas pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala 1 (satu) kali setiap 1 (satu) tahun dan dalam hal diperlukan. (3) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang telah memperoleh IUI baru untuk penambahan kapasitas produksi tidak dapat diterbitkan perubahan IUI untuk penambahan kapasitas produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan IUI baru untuk penambahan kapasitas produksi.

Pasal 23

(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang telah memperoleh IUI baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib menyampaikan data industri melalui SIINas. (2) Pelaksanaan penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

IUI yang dimiliki oleh Perusahaan Industri Minuman Beralkohol dapat dicabut apabila Perusahaan Industri Minuman Beralkohol: a. melakukan kegiatan produksi melebihi kapasitas terpasang sebagaimana tercantum dalam IUI yang dimiliki; b. melakukan kegiatan produksi Minuman Beralkohol selain golongan Minuman Beralkohol sebagaimana tercantum dalam IUI yang dimiliki; dan/atau c. tidak melakukan kegiatan produksi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.

Pasal 25

(1) Pencabutan IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan berdasarkan Rekomendasi dari Direktur Jenderal. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan: a. permohonan dari Perusahaan Industri Minuman Beralkohol; dan b. hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan industri Minuman Beralkohol. (3) Direktur Jenderal menerbitkan Rekomendasi pencabutan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan format FM-VI tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang IUInya dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilarang melaksanakan kegiatan industri Minuman Beralkohol.

Pasal 27

(1) Usaha Minuman Beralkohol Tradisional dikecualikan dari ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hanya untuk memproduksi Minuman Beralkohol Tradisional dikecualikan dari ketentuan memiliki IUI dan ketentuan terkait perubahan IUI. (3) Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan Industri Minuman Beralkohol selain kegiatan usaha Minuman Beralkohol Tradisional, setiap orang dimaksud wajib mengikuti ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Perusahaan Industri Minuman Beralkohol wajib: a. memproduksi Minuman Beralkohol sesuai dengan IUI yang dimiliki; dan b. menerapkan proses: 1) fermentasi untuk minuman beralkohol golongan A dan B; dan/atau 2) fermentasi dan destilasi untuk minuman beralkohol golongan C.

Pasal 29

(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat menggunakan Alkohol Tara Pangan dalam proses produksinya. (2) Proses fermentasi dan/atau destilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dilakukan oleh Perusahaan Industri Minuman Beralkohol atau perusahaan yang memproduksi Alkohol Tara Pangan. (3) Alkohol Tara Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki batas maksimum kandungan metanol tidak lebih dari 0,01 % v/v (nol koma nol satu persen volum per volum).

Pasal 30

Dalam memproduksi Minuman Beralkohol, Perusahaan Industri Minuman Beralkohol: a. harus berpedoman kepada Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/7/2010 tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan/atau perubahannya; b. harus memenuhi ketentuan teknis mengenai golongan, jenis produk, proses produksi, mesin dan peralatan produksi, pengendalian mutu serta laboratorium industri Minuman Beralkohol sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. wajib menerapkan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Minuman Beralkohol untuk jenis produk Minuman Beralkohol yang telah diberlakukan secara wajib.

Pasal 31

Perusahaan Industri Minuman Beralkohol dilarang untuk: a. melakukan proses produksi dengan cara pencampuran Minuman Beralkohol dengan Alkohol Tidak Tara Pangan dan/atau bahan kimia berbahaya lainnya; b. memproduksi Minuman Beralkohol dengan kadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH) di atas 55% (lima puluh lima persen); c. menyimpan dan menggunakan Alkohol Tidak Tara Pangan sebagai bahan baku dalam pembuatan Minuman Beralkohol; d. memproduksi Minuman Beralkohol dengan isi kemasan kurang dari 180ml (seratus delapan puluh mililiter); dan/atau e. melakukan pengemasan ulang (repacking).

Pasal 32

(1) Produksi Minuman Beralkohol Tradisional dilakukan dengan ketentuan: a. harus diproses melalui proses fermentasi dengan destilasi atau proses fermentasi tanpa destilasi yang dilakukan secara sederhana; b. dikemas secara sederhana, tidak diberi label, dan tidak dikemas untuk penjualan eceran; dan c. hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan budaya, adat istiadat dan upacara keagamaan. (2) Pembuatan Minuman Beralkohol Tradisional dilakukan berdasarkan ketentuan teknis mengenai bahan baku, proses pembuatan dan peralatan pada Minuman Beralkohol Tradisional sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan laporan realisasi produksi sebagai data industri setiap bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi berupa: a. nama perusahaan; b. alamat kantor dan pabrik; c. nomor IUI; d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. jenis industri (KBLI); f. tenaga kerja; g. produksi dan pembayaran cukai; h. pemasaran produk; i. bahan baku/bahan penolong; dan j. permasalahan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan menggunakan FM-VII sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Kewajiban menyampaikan laporan realisasi produksi sebagai data industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikecualikan bagi usaha Minuman Beralkohol Tradisional. (2) Dinas Kabupaten/Kota melakukan pendataan atas kegiatan usaha Minuman Beralkohol Tradisional. (3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data terkait penanggung jawab, alamat pembuatan, produksi, bahan baku, jenis Minuman Beralkohol yang diproduksi, kemasan/wadah, dan wilayah peredaran. (4) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam format sesuai Formulir FM-VIII sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

(1) Berdasarkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, kepala Dinas Kabupaten/Kota menyusun laporan kegiatan usaha Minuman Beralkohol Tradisional di wilayah sesuai kewenangannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 36

(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan atas kegiatan industri Minuman Beralkohol selain kegiatan usaha Minuman Beralkohol Tradisional. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek perizinan, mesin/peralatan produksi, bahan baku/penolong, proses produksi, hasil produksi dan mutu Minuman Beralkohol. (3) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat mengikutsertakan Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan dan/atau dalam hal diperlukan.

Pasal 37

(1) Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota melakukan pembinaan atas kegiatan usaha Minuman Beralkohol Tradisional. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek pembuatan Minuman Beralkohol yang meliputi: a. jenis produksi/golongan; b. jumlah produksi; c. cara produksi; d. bahan baku/penolong e. kemasan; dan f. peredaran. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota secara sendiri-sendiri atau bersama- sama. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau dalam hal diperlukan.

Pasal 38

(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Perusahaan Industri Minuman Beralkohol atas pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pada kegiatan usaha Minuman Beralkohol Tradisional.

Pasal 39

(1) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 meliputi pengawasan pada aspek legalitas, aspek teknis, dan aspek produksi. (2) Aspek legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesesuaian: a. nama perusahaan; b. alamat; c. kepemilikan/penanggung jawab; dan d. perizinan. (3) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesesuaian: a. jenis produksi sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) dan IUI yang dimliki; b. kapasitas produksi; c. proses produksi; d. hasil produksi; dan e. proses/peralatan produksi. (4) Aspek produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesesuaian: a. realisasi produksi; b. pembayaran cukai; c. bahan baku/penolong; d. mutu produk; e. tenaga kerja; dan f. pemasaran. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau dalam hal diperlukan.

Pasal 40

Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Direktur Jenderal dapat melibatkan: a. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang cukai; b. instansi yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu di tingkat pusat; c. Dinas Kabupaten/Kota berdasarkan wilayah sesuai kewenangannya; d. perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu; e. lembaga surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Pasal 41

(1) Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota atau secara bersama-sama sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap usaha Minuman Beralkohol Tradisional dalam pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dalam hal diperlukan. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam laporan pengawasan dan disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota. (4) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format FM-IX sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 42

Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 28, Pasal 30 huruf c, dan Pasal 31 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (1) dikenakan sanksi berupa penurunan kapasitas produksi paling banyak 40% (empat puluh persen) dari kapasitas produksi yang tercantum dalam IUI yang dimiliki. (2) Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi pengenaan sanksi berupa penurunan kapasitas produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lembaga OSS.

Pasal 44

Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1) selama 6 (enam) bulan berturut- turut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

Permohonan Rekomendasi perubahan IUI yang telah diajukan dan masih dalam proses sebelum peraturan Menteri ini berlaku harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 918) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62/M-IND/PER/8/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1177) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 47

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA