Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STTT BANDUNG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik STTT Bandung adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan program Pendidikan Tinggi Vokasi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang terkait dengan sektor industri tekstil dan produk tekstil.
2. Statuta Politeknik STTT Bandung adalah peraturan dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik STTT Bandung yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politeknik STTT Bandung.
3. Pendidikan Tinggi Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan hingga magister terapan atau program doktor terapan.
4. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
5. Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.
6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa Politeknik STTT Bandung.
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Politeknik STTT Bandung dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan Politeknik STTT Bandung yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di Politeknik STTT Bandung.
9. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Politeknik STTT Bandung.
10. Direktur adalah direktur Politeknik STTT Bandung.
11. Senat adalah senat Politeknik STTT Bandung yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan kebijakan akademik.
12. Dewan Penyantun adalah dewan penyantun Politeknik STTT Bandung yang merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang nonakademik.
13. Alumni Politeknik STTT Bandung yang selanjutnya disebut sebagai Alumni adalah Mahasiswa yang telah lulus dari pendidikan di Politeknik STTT Bandung.
14. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di Politeknik STTT Bandung secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Politeknik STTT Bandung secara berencana dan berkelanjutan.
15. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan pendidikan tinggi di Politeknik STTT Bandung.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
17. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri yang selanjutnya disingkat BPSDMI adalah unit kerja pada Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
18. Kepala BPSDMI adalah pimpinan tinggi madya pada Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
Pasal 2
(1) Politeknik STTT Bandung merupakan perguruan tinggi di
lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPSDMI.
(2) Pembinaan Politeknik STTT Bandung secara akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(3) Pembinaan Politeknik STTT Bandung secara operasional dilaksanakan oleh Menteri.
(4) Pembinaan Politeknik STTT Bandung secara administrasi dilaksanakan oleh Kepala BPSDMI.
(5) Politeknik STTT Bandung yang awalnya bernama Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil didirikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 274/M/SK/VI/1981 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M- IND/PER/1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STTT Bandung.
Pasal 3
Tanggal 1 Agustus merupakan hari jadi (dies natalis) Politeknik STTT Bandung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor 8717/tu/tanggal 11 Juli 1956 tentang Sekolah Tekstil Tinggi (STT) yang mengubah Kursus Tekstil Tinggi.
Pasal 4
(1) Politeknik STTT Bandung memiliki lambang berbentuk lingkaran berwarna biru, di dalamnya terdapat gambar obor, kuntum kapas dengan kelopak dan tangkai, batang kapas tegak dengan akar tunggang dan akar serabut, daun kapas berupa sayap yang mengembang, lingkaran dasar berwarna biru, dan terdapat tulisan melingkar bertuliskan “POLITEKNIK STTT BANDUNG”.
(2) Lambang Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. obor berarti ilmu yang merupakan suluh penerangan kehidupan yang membawa cahaya kebahagiaan menuju keluhuran budi, obor lidah api berwarna merah, dan warna merah berarti keberanian;
b. kuntum kapas dengan kelopak dan tangkai berarti pertekstilan, kapas merupakan bahan baku tekstil alam yang tidak pernah terkalahkan oleh jenis serat lain, kuntum kapas berwama putih, dan warna putih berarti kejujuran dan kesucian;
c. batang kapas tegak dengan akar tunggang dan akar serabut merupakan tegak berdirinya Politeknik STTT Bandung sebagai penunjang pengembangan industri tekstil, batang kapas bewarna kuning, dan warna kuning berarti kekayaan dan keluhuran budi;
d. daun kapas berupa sayap yang mengembang berarti senantiasa berusaha mencapai taraf yang lebih tinggi dengan menggambarkan mitologi batik kuno, juga melukiskan bentuk daun paku yang melambangkan kata pakuan yang merupakan kebesaran keprabuan Pajajaran tempat Politeknik STTT Bandung berada, daun kapas berwarna kuning, dan warna kuning berarti kekayaan dan keluhuran budi;
e. lingkaran berarti satu kesatuan yang utuh dan bersifat berkesinambungan (siklus) untuk perbaikan yang berkelanjutan dalam pengembangan institusi berwarna biru berarti profesionalisme, kebijaksanaan, dan kecerdasan yang mendasari prinsip pengelolaan dan pengembangan Politeknik STTT Bandung; dan
f. tulisan melingkar bertuliskan Politeknik STTT Bandung merujuk pada nama identitas perguruan tinggi.
(3) Bentuk lambang, kode warna, dan makna warna pada lambang Politeknik STTT Bandung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Politeknik STTT Bandung memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 dengan ukuran bendera resmi 150 cm x 100 cm, berwarna dasar biru turkis dengan kode warna pantone process cyane blue (R:3, G:16, B:204, C:80, M:16, Y:5, K:0) dan terdapat lambang Politeknik STTT Bandung.
(2) Warna dan kode warna bendera sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Politeknik STTT Bandung memiliki hymne dan mars.
(2) Hymne dan mars Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Politeknik STTT Bandung memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, dan busana wisudawan yang berupa toga, topi berwarna hitam, kalung, dan atribut lainnya.
(3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket almamater berwarna kuning mas dengan kode warna Pantone 144M (R:224, G:35, B:5, C:O, M:52, Y:100, K:O) dan di bagian dada kiri terdapat lambang Politeknik STTT Bandung.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan tata cara penggunaan lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tata cara penggunaan bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tata cara penggunaan hymne dan mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan tata cara penggunaan busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 9
Politeknik STTT Bandung memiliki visi sebagai penyelenggara Pendidikan Tinggi Vokasi industri yang unggul (excellence) dan berdaya saing global di bidang industri tekstil dan produk tekstil pada tahun 2030.
Pasal 10
Politeknik STTT Bandung memiliki misi sebagai berikut:
a. menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi industri sistem ganda dengan pembelajaran Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) berstandar global;
b. melaksanakan penelitian terapan untuk pemecahan permasalahan di sektor industri prioritas;
c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam pengembangan ekosistem Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM);
d. mengembangkan kompetensi transformasi digital industri
4.0 melalui pembangunan Digital Capability Centre (DCC) sebagai satelit Pusat Industri Digital INDONESIA 4.0 (PIDI
4.0);
e. membangun dan mengembangkan kelembagaan inkubator bisnis industri yang terintegrasi dengan pemangku kepentingan terkait;
f. mengembangkan skema kompetensi dan uji kompetensi;
dan
g. mengembangkan kelas industri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri (tailor made).
Pasal 11
Politeknik STTT Bandung memiliki tujuan sebagai berikut:
a. menghasilkan lulusan sarjana terapan dan/atau magister terapan yang kompeten sesuai kebutuhan industri dengan menerapkan pembelajaran Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) berstandar global dan pendidikan sistem ganda;
b. menghasilkan penelitian terapan untuk pemecahan permasalahan di sektor industri tekstil dan produk tekstil;
c. menghasilkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam pengembangan ekosistem Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM);
d. terwujudnya layanan transformasi digital industri 4.0 melalui pembangunan Digital Capability Centre (DCC) sebagai satelit Pusat Industri Digital INDONESIA 4.0 (PIDI
4.0);
e. menghasilkan wirausaha industri melalui inkubator bisnis industri yang terintegrasi dengan pemangku kepentingan terkait;
f. meningkatnya skema kompetensi dan uji kompetensi di Politeknik STTT Bandung; dan
g. terwujudnya kelas industri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri (tailor made).
Pasal 12
(1) Politeknik STTT Bandung menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi.
(2) Tridharma perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 13
(1) Politeknik STTT Bandung menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi dalam sejumlah bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sektor industri tekstil dan produk tekstil, dengan berbasis kompetensi yang link and match dengan industri dan menerapkan sistem ganda.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada capaian pembelajaran lulusan dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
(3) Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program diploma satu;
b. program diploma dua;
c. program diploma tiga;
d. program sarjana terapan; dan
e. program magister terapan.
(4) Selain menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal memenuhi persyaratan Politeknik STTT Bandung dapat menyelenggarakan program doktor terapan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 14
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politeknik STTT Bandung menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan waktu penerimaan Mahasiswa.
(3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi dalam 2 (dua) semester yang meliputi semester gasal dan semester genap.
(4) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Di antara semester genap dan semester gasal, Politeknik STTT Bandung dapat menyelenggarakan semester antara untuk remedial dan/atau pengayaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 15
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politeknik STTT Bandung dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan kepada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
(4) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar;
d. praktik;
e. penelitian;
f. perancangan atau pengembangan; dan
g. bentuk pembelajaran lainnya.
(5) Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat diselenggarakan dalam bentuk praktikum, praktik bengkel, praktik kerja, atau pemagangan di industri.
(6) Penyelenggaraan perkuliahan dapat diselenggarakan dengan sistem dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), dan/atau gabungan keduanya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dengan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 16
(1) Kurikulum Politeknik STTT Bandung didasarkan pada capaian pembelajaran lulusan.
(2) Kurikulum Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat konsentrasi yang merupakan atribut Program Studi yang bersangkutan.
(3) Kurikulum Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kurikulum Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan paket semester.
(5) Evaluasi kurikulum dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun sesuai dengan kebutuhan industri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 17
(1) Penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk:
a. ujian;
b. uji kompetensi;
c. pelaksanaan tugas;
d. pengamatan; dan/atau
e. bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diselenggarakan dalam bentuk tertulis, lisan ataupun bentuk lain berupa ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian praktik/praktikum, dan sidang pada akhir masa studi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Unit Lembaga Sertifikasi Profesi P1 bagi Mahasiswa yang telah menyelesaikan mata kuliah yang terkait dengan skema kompetensi yang telah ditetapkan oleh Program Studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium, bengkel, dan/atau studio.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa mengamati perilaku Mahasiswa yang berkaitan dengan sikap spiritual dan sikap sosial yang tercantum dalam indikator pencapaian kompetensi.
(6) Bentuk penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dipilih oleh Dosen, dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan kompetensi yang akan dinilai.
(7) Penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e dinyatakan dengan huruf dan angka.
(8) Penilaian uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dengan pernyataan kompeten dan belum kompeten.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 18
(1) Politeknik STTT Bandung menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh yang diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan dan program tertentu.
(3) Politeknik STTT Bandung dapat menyelenggarakan pendidikan kelas internasional dengan menggunakan Bahasa Inggris.
Pasal 19
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur penerimaan Mahasiswa baru vokasi industri yang diselenggarakan oleh Politeknik STTT Bandung.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(6) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(6) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 20
(1) Politeknik STTT Bandung menyelenggarakan penelitian terapan dalam penyelesaian permasalahan industri dan pengembangan tepat guna di bidang teknologi, produk, jasa industri, dan rekayasa industri utamanya pada industri prioritas.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh:
a. Dosen perseorangan atau kelompok;
b. Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perseorangan, serta dapat melibatkan pejabat fungsional lainnya; dan
c. institusi sendiri atau melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain;
yang dikelola oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Penelitian yang bersifat antarbidang, lintasbidang dasar, dan/atau multibidang diselenggarakan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau didaftarkan hak kekayaan intelektualnya oleh perguruan tinggi sehingga dapat dimanfaatkan oleh Industri, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum sehingga dapat dimanfaatkan oleh industri.
(5) Pendaftaran hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi hak cipta, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, paten, paten sederhana, dan rahasia dagang.
(6) Penyebarluasan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang diterbitkan secara berkala dan/atau bentuk publikasi lainnya yang terakreditasi.
(7) Hasil penelitian yang merupakan penyelesaian permasalahan industri dapat diterapkan di industri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 21
(1) Politeknik STTT Bandung melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan ekosistem dan membangun kemitraan Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM) di sektor industri tekstil dan produk tekstil.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Dosen perseorangan atau kelompok melalui Program Studi dan dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat secara institusional.
(3) Dalam menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dosen dapat melibatkan Mahasiswa dan/atau Tenaga Kependidikan, baik secara berkelompok maupun perseorangan.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebagai
tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dan/atau dipublikasikan di media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 22
(1) Politeknik STTT Bandung menjunjung tinggi etika akademik.
(2) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan terikat dalam kode etik yang merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan sehari-hari yang memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi.
(3) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar perilaku bagi Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas, ekstrakurikuler, dan aktivitas akademik lainnya di dalam maupun di luar Politeknik STTT Bandung.
(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(5) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Mahasiswa dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 23
Politeknik STTT Bandung menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Pasal 24
(1) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan kebebasan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap anggota Sivitas
Akademika dan Tenaga Kependidikan mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Politeknik STTT Bandung.
Pasal 25
(1) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan kebebasan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan norma atau kaidah keilmuan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Pasal 26
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Pasal 27
(1) Politeknik STTT Bandung mengupayakan dan menjamin setiap Dosen dan/atau Mahasiswa dan/atau Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi dengan etika dan norma atau kaidah keilmuan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dapat mengundang tenaga ahli untuk menyampaikan pikiran pendapatnya sesuai dengan norma atau kaidah keilmuan yang berlaku setelah mendapat persetujuan Direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 28
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan kelulusan berhak menggunakan gelar vokasi.
(2) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Sebagai bentuk pengakuan dan bukti kelulusan program diploma dan/atau magister terapan terhadap Mahasiswa sebagaima dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Politeknik STTT Bandung memberikan ijazah, transkrip akademik, dan SKPI yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagai pengakuan dan bukti kelulusan.
(2) Selain pemberian bentuk pengakuan dan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terhadap Mahasiswa yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi.
(3) Ijazah Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk segi empat dengan ukuran A4 (21 cm x 29,7 cm) dengan warna dasar krem, disertai
lambang Politeknik STTT Bandung dan ditandatangani oleh Direktur dan Kepala BPSDMI atas nama Menteri.
(4) Bentuk ijazah Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara pemberian dan penggunaan gelar, ijazah, transkrip akademik, SKPI, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 30
(1) Politeknik STTT Bandung menyelenggarakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan.
(2) Penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam suatu sidang Senat terbuka.
Pasal 31
(1) Penyelenggaraan wisuda bagi para wisudawan dilaksanakan dengan mengucapkan janji wisudawan.
(2) Naskah janji wisudawan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 32
(1) Politeknik STTT Bandung dapat memberikan penghargaan kepada setiap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Politeknik STTT Bandung dan pihak luar Politeknik STTT Bandung yang dianggap:
a. berjasa dalam pengembangan Politeknik STTT Bandung;
b. berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi; atau
c. berjasa dalam rangka pembangunan industri nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.
Pasal 33
Organisasi Politeknik STTT Bandung terdiri atas:
a. Direktur;
b. Senat; dan
c. Dewan Penyantun.
Pasal 34
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Politeknik STTT Bandung.
(2) Fungsi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pembinaan serta pengembangan Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Kepala BPSDMI setelah mendapatkan persetujuan Senat;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Kepala BPSDMI;
n. mengusulkan pengangkatan asisten ahli, lektor, lektor kepala dan profesor kepada Kepala BPSDMI;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan Alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 35
Direktur sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdiri atas:
a. Direktur;
b. Pembantu Direktur;
c. Satuan Pengawas Internal;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama;
f. Subbagian Umum dan Keuangan;
g. Program Studi;
h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
i. Unit Teknologi Informasi;
j. Unit Perpustakaan;
k. Unit Bahasa dan Pengembangan Soft Skill;
l. Unit Teaching Factory dan Inovasi Industri 4.0;
m. Unit Inkubasi Bisnis dan Transformasi Industri 4.0; dan
n. Unit Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
Pasal 36
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Politeknik STTT Bandung.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala BPSDMI.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut.
(4) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala BPSDMI.
(5) Untuk kepentingan dinas Menteri dapat memindahkan Direktur menjadi Direktur Politeknik/Akademi Komunitas lain di lingkungan Kementerian Perindustrian sampai masa jabatannya berakhir tanpa harus mengikuti ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Direktur.
(6) Tata cara pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengangkatan Direktur.
Pasal 37
Dalam hal masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum dilantik, Kepala BPSDMI menunjuk pelaksana tugas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 38
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur.
(2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
(4) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPSDMI atas nama Menteri berdasarkan usulan Direktur.
(5) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun atau mengikuti masa jabatan Direktur, dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut.
Pasal 39
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu, meliputi:
a. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
b. mengelola pendidikan sistem ganda dengan kurikulum yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI) dan teknologi 4.0;
c. membina dan mengembangkan Dosen;
d. memberi usulan kepada Direktur dalam penerimaan dan pemberhentian Mahasiswa;
e. memberi usulan kepada Direktur dalam pemberian sanksi kepada Dosen yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. memberi usulan kepada Direktur dalam pemberian sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik;
g. meningkatkan akreditasi program studi dan institusi; dan
h. tugas lain dalam kerangka menjalankan fungsi pembantuan organ dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu
Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan pengawasan internal, meliputi:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Direktur;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang untuk diusulkan kepada Direktur;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun untuk diusulkan kepada Direktur;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional) untuk diusulkan kepada Direktur;
e. membina dan mengembangkan Tenaga Kependidikan;
f. mengembangkan sarana dan prasarana pembelajaran yang cerdas (smart) dan terkini (up to date);
g. mengembangkan dan melaksanakan transformasi digital di lingkungan Politeknik STTT Bandung;
h. memberi usulan kepada Direktur dalam pemberian sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membantu Direktur dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan
k. tugas lain dalam kerangka menjalankan fungsi pembantuan organ dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan Mahasiswa, kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri terkait tridharma perguruan tinggi, meliputi:
a. membina dan mengembangkan penalaran dan soft skill Mahasiswa;
b. membina dan mengembangkan prestasi Mahasiswa, baik prestasi akademik maupun nonakademik di tingkat nasional dan internasional;
c. membina dan mengembangkan kegiatan co-curriculer dan extra-curriculer Mahasiswa;
d. membina dan mengembangkan kerja sama dengan Alumni, dunia usaha dan dunia industri, asosiasi, pendidikan tinggi, dan lembaga lainnya;
e. mengelola pengembangan karir dan tracer study;
f. membawahi unit kegiatan Mahasiswa; dan
g. tugas lain dalam kerangka menjalankan fungsi pembantuan organ dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(4) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membawahi:
a. Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama;
b. Program Studi;
c. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
dan
d. Unit Perpustakaan.
(5) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) membawahi Subbagian Umum dan Keuangan.
(6) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) membawahi:
a. Unit Teknologi Informasi;
b. Unit Bahasa dan Pengembangan Soft Skill;
c. Unit Teaching Factory dan Inovasi Industri 4.0; dan
d. Unit Inkubasi Bisnis dan Tranformasi Industri 4.0.
(7) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Direktur pada akhir masa jabatan.
Pasal 40
(1) Dalam hal Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur I bertindak sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal Direktur dan Pembantu Direktur I berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur II bertindak sebagai pelaksana harian.
(3) Dalam hal Direktur, Pembantu Direktur I, dan Pembantu Direktur II berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur III bertindak sebagai pelaksana harian.
(4) Dalam hal Direktur berhalangan tetap, Kepala BPSDMI atas nama Menteri menunjuk langsung Direktur baru yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri sampai berakhirnya masa jabatan.
Pasal 41
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal;
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal; dan
e. menjadi satuan tugas pengendali internal pemerintah.
(3) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari dalam pelaksanaan kegiatannya berkoordinasi dengan Pembantu Direktur II.
Pasal 42
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d berfungsi sebagai penyelenggara proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan institusi Politeknik STTT Bandung di satuan akademik dan nonakademik dalam upaya mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan, serta melaksanakan fungsi pengawasan mutu akademik dan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. merumuskan kebijakan SPMI Politeknik STTT Bandung;
b. mengoordinasikan penerapan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel;
c. melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pelaporan atas penerapan sistem penjaminan mutu Politeknik STTT Bandung; dan
d. memfasilitasi kegiatan pelayanan penjaminan mutu berupa pendampingan akreditasi Program Studi dan satuan kerja di lingkungan Politeknik STTT Bandung maupun di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mitra.
(3) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari berkoordinasi dengan Pembantu Direktur I.
Pasal 43
(1) Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e mempunyai tugas dan kewenangan:
a. memberikan pelayanan administrasi kemahasiswaan mulai dari Mahasiswa baru sampai Alumni;
b. memberikan pelayanan administrasi akademik dan pelaksanaan perkuliahan; dan
c. memberikan pelayanan berkaitan dengan praktik kerja industri, tugas akhir, seminar, dan sidang.
(2) Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Koordinator Administrasi Kemahasiswaan;
b. Koordinator Administrasi Akademik;
c. Koordinator Pengembangan Karir dan Tracer Study;
dan
(3) Koordinator Promosi dan Kerja Sama Internasional.Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatan dalam hal administrasi akademik dan kemahasiswaan berkoordinasi dengan Pembantu Direktur I dan Pembantu Direktur III.
Pasal 44
(1) Koordinator Administrasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai kemahasiswaan;
b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi kemahasiswaan;
c. memberikan pelayanan surat menyurat yang dibutuhkan Mahasiswa maupun Alumni; dan
d. mengumpulkan dan menganalisis data
kemahasiswaan.
(2) Koordinator Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi akademik;
b. mengoordinasikan pelayanan administrasi akademik meliputi penerimaan Mahasiswa baru, registrasi Mahasiswa, legalisasi, evaluasi akademik, pelaksanaan wisuda, dan kegiatan lain terkait dengan pelayanan administrasi akademik;
c. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data akademik; dan
d. mengelola kegiatan ujian semester.
(3) Koordinator Pengembangan Karir dan Tracer Study sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a. mengembangkan kerja sama link and match dengan industri nasional dan multinasional;
b. mengelola Career and Development Center (CDC);
c. mengelola tracer study; dan
d. membina dan memberdayakan Alumni.
(4) Koordinator Promosi dan Kerja Sama Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf d mempunyai tugas:
a. mengelola kegiatan branding institusi Politeknik STTT Bandung untuk meningkatkan animo masyarakat di tingkat nasional dan internasional;
b. mengelola media publikasi Politeknik STTT Bandung; dan
c. mengembangkan kerja sama nasional dan internasional.
Pasal 45
(1) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f mempunyai fungsi:
a. pengelolaan dan pelaksanaan administrasi keuangan
dan anggaran;
b. pengelolaan pelaksanaan administrasi kepegawaian;
c. pengelolaan dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan
d. pengelolaan dan pemeliharaan barang milik negara.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan;
b. menyusun peraturan, ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan;
c. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
d. mengelola dan memelihara barang milik negara.
(3) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Koordinator Keuangan dan Anggaran;
b. Koordinator Kepegawaian;
c. Koordinator Kerumahtanggaan; dan
d. Koordinator Logistik dan Barang Milik Negara.
(4) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari berkoordinasi dengan Pembantu Direktur II.
Pasal 46
(1) Koordinator Keuangan dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai keuangan dan anggaran;
b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang perencanaan anggaran, pengajuan Term of Reference (TOR) dan pengambilan dana kegiatan, serta administrasi keuangan lainnya;
c. menyusun anggaran dan memonitor realisasi anggaran;
d. mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan; dan
e. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data keuangan dan anggaran.
(2) Koordinator Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai kepegawaian dan sumber daya manusia;
b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang perekrutan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pemberian apresiasi dan sanksi, kenaikan pangkat dan golongan, serta pemberhentian pegawai Politeknik STTT Bandung;
c. menganalisis kebutuhan sumber daya manusia dan membuat
(masterplan) pengembangan sumber daya manusia Politeknik STTT Bandung;
d. mengoordinasikan pelayanan administrasi kepegawaian, konsultasi hukum, dan konseling bagi pegawai Politeknik STTT Bandung;
e. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data kepegawaian dan sumber daya manusia Politeknik STTT Bandung;
f. menilai kinerja Tenaga Kependidikan; dan
g. membina, mengembangkan, dan meningkatkan mutu Tenaga Kependidikan.
(3) Koordinator Kerumahtanggaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (3) huruf c mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
c. mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Politeknik STTT Bandung;
d. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
e. mengelola dan melaksanakan kearsipan;
f. mengelola informasi publik dan dokumentasi;
g. membina hubungan dengan stakeholder; dan
h. membentuk, membina, dan mengelola tim protokoler.
(4) Koordinator Logistik dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf d mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai barang milik negara;
b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman mengenai barang milik negara;
c. mengoordinasikan pelayanan administrasi barang milik negara, termasuk pemeliharaan/perbaikan fasilitas, sarana dan prasarana, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Politeknik STTT Bandung; dan
d. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data barang milik negara.
Pasal 47
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g mempunyai fungsi sebagai pelaksana pendidikan program diploma, sarjana terapan, atau dan magister terapan dalam sebagian atau satu cabang ilmu.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Direktur;
b. menyusun rencana strategis Program Studi yang mengacu pada rencana strategis Politeknik STTT Bandung;
c. menyusun program, kegiatan, dan rencana anggaran Program Studi berdasarkan rencana strategis;
d. melaksanakan penjaminan mutu di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat Program Studi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
e. mengoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Program Studi;
f. menyusun jadwal perkuliahan;
g. memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan;
h. menilai kinerja Dosen;
i. membina, mengembangkan, dan meningkatkan mutu Dosen;
j. mengelola pembuatan dokumen kurikulum Program Studi;
k. mengelola pembuatan dokumen akreditasi untuk pengusulan akreditasi Program Studi;
l. meningkatkan akreditasi dan reputasi Program Studi;
m. menjalin hubungan baik dan mengembangkan kerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholder);
dan
n. menyampaikan laporan kinerja Program Studi setiap akhir tahun kepada Pembantu Direktur I.
(3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan program sarjana terapan dan magister terapan yang terdiri atas:
a. Program Studi Teknik Tekstil;
b. Program Studi Kimia Tekstil;
c. Program Studi Produksi Garmen;
d. Program Studi Produksi Garmen Konsentrasi Fashion Desain; dan
e. Program Studi Rekayasa Tekstil dan Apparel.
(4) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi berdasarkan kurikulum agar Mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(5) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin oleh seorang ketua Program Studi yang dibantu oleh seorang sekretaris Program Studi, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Pasal 48
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h berfungsi sebagai unit pengelola dan pelaksana kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyusun rencana strategis bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. menyusun program, kegiatan, dan rencana anggaran kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. membina dan mengembangkan mutu sumber daya manusia Politeknik STTT Bandung dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mendorong para Dosen untuk aktif meneliti dan melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
e. meningkatkan jumlah publikasi hasil penelitian;
f. melaksanakan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan institusi
Politeknik STTT Bandung;
g. meningkatkan relevansi program Politeknik STTT Bandung sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
h. mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian untuk menunjang pembangunan;
i. mengelola jurnal Politeknik STTT Bandung; dan
j. meningkatkan kualitas karya ilmiah di lingkungan Politeknik STTT Bandung dengan menerapkan cek plagiarisme.
(3) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Pasal 49
(1) Unit Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i merupakan unit pelaksana teknis yang mempunyai fungsi merancang, membangun, mengelola, dan memelihara sistem dan perangkat teknologi informasi berbasis teknologi digital dalam rangka membangun sistem layanan yang lebih efektif, effisien, dan handal serta sebagai penunjang dalam pengambilan keputusan/kebijakan pimpinan dalam kerangka mendukung tranformasi Industri 4.0
(2) Unit Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai sistem informasi manajemen;
b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang sistem informasi manajemen di lingkungan Politeknik STTT Bandung;
c. menyusun roadmap pengembangan sistem informasi manajemen berbasis transformasi digital untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat) di Politeknik STTT Bandung;
d. menjamin keamanan sistem informasi manajemen dan LAN Politeknik STTT Bandung;
e. melaksanakan pangaturan, pengawasan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengamanan sistem informasi manajemen dan LAN Politeknik STTT Bandung;
f. mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeliharaan sistem informasi manajemen Politeknik STTT Bandung;
g. memberikan layanan kendala LAN, hardware, data dan informasi untuk keperluan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama; dan
h. menyediakan fasilitas komputer untuk kegiatan belajar mengajar, termasuk pemeliharaan dan perbaikan.
(3) Unit Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
Pasal 50
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyediakan dan mengolah bahan pustaka;
b. memberikan layanan dan mendayagunakan bahan pustaka dan referensi;
c. memelihara bahan pustaka;
d. melaksanakan urusan tata usaha perpustakaan;
dan
e. mengelola repositori.
(3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I .
Pasal 51
(1) Unit Bahasa dan Pengembangan Soft Skill sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k merupakan unit pelaksana teknis yang mempunyai fungsi mengembangkan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa serta soft skill Mahasiswa dan pegawai.
(2) Unit Bahasa dan Pengembangan Soft Skill sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan proses pembelajaran;
b. mengembangkan kemampuan bahasa asing Mahasiswa dan pegawai; dan
c. menjadi pusat pelatihan dan pengembangan soft skill yang terdiri dari communication, leadership, problem solving, interpersonal skill, work ethic, team work, flexibility bagi Mahasiswa dan pegawai.
(3) Unit Bahasa dan Pengembangan Soft Skill sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
Pasal 52
(1) Unit Teaching Factory dan Inovasi Industri
4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l merupakan merupakan unit pelaksana teknis yang mempunyai fungsi meningkatkan kompetensi Mahasiswa dan mengoptimalkan utilitas peralatan laboratorium melalui proses pembelajaran yang dihantarkan dengan produksi barang dan/atau jasa serta mengelola showcase satelit digital 4.0 untuk meningkatkan awareness industri terhadap pentingnya penerapan industri 4.0 dan menghasilkan inovasi 4.0 melalui testbed showcase 4.0.
(2) Unit Teaching Factory dan Inovasi Industri
4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. mengembangkan model pembelajaran berbasis industri melalui sinergi kampus dengan dunia industri;
b. mengembangkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk sesuai dengan standar industri;
c. menjalin kemitraan strategis dengan dunia industri;
d. meningkatkan utilisasi sarana dan prasarana workshop/laboratorium dan showcase 4.0;
e. menyediakan baju kerja Mahasiswa/Dosen sesuai standar industri;
f. meningkatkan fungsi perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana teaching factory dan showcase
4.0; dan
g. mengelola testbed sarana dan prasarana teaching factory dan showcase 4.0.
(3) Unit Teaching Factory dan Inovasi Industri
4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
Pasal 53
(1) Unit Inkubasi Bisnis dan Transformasi Industri 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf m merupakan unit pelaksana teknis yang mempunyai fungsi menyelenggarakan inkubator bisnis untuk pembinaan, pendampingan dan pengembangan kepada tenant dari Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM) untuk bisa bertranformasi menjadi industri 4.0.
(2) Unit Inkubasi Bisnis dan Transformasi Industri 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menjalin kemitraan dengan asosiasi, industri,
politeknik, kementrian/lembaga;
b. melaksanakan pelatihan dan pendampingan Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM); dan
c. mengelola capability center satelit digital 4.0 untuk tranformasi industri 4.0 bagi Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM).
(3) Unit Inkubasi Bisnis dan Transformasi Industri 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
Pasal 54
(1) Unit Lembaga Sertifikasi Profesi P1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf n merupakan unit pelaksana yang mempunyai fungsi menyelenggarakan uji kompetensi Mahasiswa Politeknik STTT Bandung.
(2) Unit Lembaga Sertifikasi Profesi P1 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. melaksanakan uji kompetensi Mahasiswa untuk menilai pencapaian kompetensi pada bidang tekstil dan garmen;
b. menyusun rencana startegis program sertifikasi profesi;
c. mengembangkan dan memelihara skema-skema sertifikasi sesuai dengan klaster kompetensi yang dipersyaratkan; dan
d. menyediakan tenaga asesor kompetensi dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang berkualifikasi dan bersertifikat sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi LSP STTT.
(3) Unit Lembaga Sertifikasi Profesi P1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Pasal 55
Perubahan Program Studi dan jenjang Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 56
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pimpinan unit kerja di bawah Direktur diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 57
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi, paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi, serta peningkatan jenjang pendidikan;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengangkatan jabatan lektor kepala dan profesor;
dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan/atau peraturan akademik oleh Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan kepada Direktur.
Pasal 58
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 terdiri atas:
a. Direktur;
b. Pembantu Direktur;
c. ketua Program Studi;
d. kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. 1 (satu) wakil dari unit pelaksana teknis yang dipilih dari dan oleh pimpinan pelaksana teknis yang bersangkutan; dan
f. wakil Dosen dari setiap Program Studi.
(2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e merupakan anggota Senat ex-officio.
Pasal 59
(1) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(1) huruf f berjumlah paling sedikit setengah dari jumlah seluruh anggota Senat ditambah 1 (satu).
(2) Wakil Dosen terpilih dari setiap Program Studi diajukan
oleh ketua Program Studi untuk disahkan menjadi anggota Senat.
(3) Ketua Senat melalui sidang Senat dapat memberhentikan anggota Senat dari wakil Dosen dengan alasan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian wakil Dosen diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 60
(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih di antara anggota Senat dari unsur wakil Dosen.
(3) Pemilihan ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh anggota Senat.
(4) Dalam hal ketua berhalangan tetap, sekretaris dapat menjadi pelaksana tugas ketua, hingga terpilihnya ketua Senat baru.
(5) Susunan keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPSDMI atas nama Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 61
(1) Senat dapat membentuk komisi dan/atau sekretariat sesuai dengan kebutuhan.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Senat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
ditetapkan oleh sekretaris Senat.
Pasal 62
(1) Sidang Senat terdiri atas:
a. sidang biasa; dan
b. sidang luar biasa.
(2) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(3) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan apabila terjadi kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat oleh Senat.
(4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat.
(5) Dalam hal anggota Senat yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, sidang ditunda selama 30 (tiga puluh) menit dan dapat dilanjutkan apabila jumlah anggota yang hadir sudah mencapai setengah dari jumlah anggota Senat ditambah 1 (satu).
(6) Dalam hal jumlah anggota Senat yang hadir setelah sidang ditunda selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi, sidang dibatalkan dan diagendakan sidang Senat pengganti pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
(7) Sidang Senat Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit setengah dari jumlah seluruh anggota Senat ditambah 1 (satu).
(8) Pengambilan keputusan rapat Senat dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat menghasilkan keputusan, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 63
(1) Masa jabatan keanggotaan Senat mengikuti masa jabatan Direktur.
(2) Apabila masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum dilantik, anggota Senat tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya Direktur baru.
(3) Direktur baru menyampaikan usulan keanggotaan Senat periode yang bersangkutan kepada Menteri melalui Kepala BPSDMI paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pelantikan.
Pasal 64
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c merupakan organ Politeknik STTT Bandung yang menyelenggarakan fungsi pertimbangan nonakademik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan:
a. melakukan penelaahan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran dan/atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur dalam mengelola Politeknik STTT Bandung;
d. membantu pengembangan Politeknik STTT Bandung; dan
e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan fungsinya.
Pasal 65
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang.
(2) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat;
d. pakar pendidikan;
e. pengusaha; dan
f. Alumni.
(3) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b dipilih di antara para anggota Dewan Penyantun.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.
(6) Masa kerja Dewan Penyantun mengikuti masa jabatan Direktur.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 66
(1) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Politeknik STTT Bandung merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan dengan menggunakan standar Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
(2) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Politeknik STTT Bandung dilaksanakan dengan berpedoman pada
prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peyelenggaraan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal di Politeknik STTT Bandung diatur dengan Peraturan Direktur atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
(1) Dosen mempunyai tugas melakukan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya/ilmunya serta memberikan bimbingan kepada Mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat Mahasiswa di dalam proses pendidikan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dosen tetap;
b. Dosen tidak tetap;
c. Dosen tamu; dan
d. Dosen industri/praktisi.
(3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada Politeknik STTT Bandung.
(4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bukan tenaga tetap pada Politeknik STTT Bandung.
(5) Dosen tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan seorang yang diundang untuk menjadi Dosen di Politeknik STTT Bandung selama jangka waktu tertentu.
(6) Dosen industri/praktisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan seorang yang karena keahliannya di bidang tertentu diangkat menjadi Dosen di Politeknik STTT Bandung.
(7) Jenis dan jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Persyaratan untuk menjadi Dosen Politeknik STTT Bandung sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar;
d. memiliki moral dan integritas yang tinggi;
e. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara;
f. memiliki kemauan untuk meningkatkan kompetensi kepakaran di lingkungan profesinya; dan
g. memiliki jiwa membimbing dan melayani Mahasiswa.
(9) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karir, dan pemberhentian Dosen Politeknik STTT Bandung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) Tenaga Kependidikan Politeknik STTT Bandung terdiri atas:
a. pustakawan;
b. pranata laboratorium pendidikan;
c. teknisi;
d. tenaga administrasi; dan
e. tenaga fungsional lainnya jika diperlukan.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berstatus:
a. Tenaga Kependidikan tetap; atau
b. Tenaga Kependidikan tidak tetap.
(3) Jenis dan jenjang kepangkatan, pengangkatan, pembinaan, pengembangan karir, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Politeknik STTT Bandung.
(2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa Politeknik STTT Bandung:
a. memiliki ijazah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat;
b. lulus ujian masuk Politeknik STTT Bandung; dan
c. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Politeknik STTT Bandung mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru.
(4) Tiap Mahasiswa diperlakukan sama di Politeknik STTT Bandung dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Politeknik STTT Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 70
(1) Mahasiswa mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Politeknik STTT Bandung;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Politeknik STTT Bandung;
d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik Politeknik STTT Bandung; dan
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 71
(1) Mahasiswa mempunyai hak sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma atau kaidah keilmuan yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas Politeknik STTT Bandung dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas Program Studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil
belajarnya;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memanfaatkan sumber daya Politeknik STTT Bandung melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat;
h. pindah ke perguruan tinggi lain atau Program Studi lain apabila memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau Program Studi yang hendak dituju; dan
i. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Politeknik STTT Bandung.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 72
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wahana dan sarana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiawanan, serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(4) Kedudukan organisasi kemahasiswaan di Politeknik STTT Bandung merupakan kelengkapan non struktural yang terdapat di tingkat politeknik dan Program Studi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 73
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(2) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepemimpinan;
b. penalaran dan keilmuan;
c. minat dan kegemaran;
d. kesejahteraan; dan
e. kegiatan-kegiatan penunjang.
Pasal 74
(1) Kegiatan Mahasiswa yang dilaksanakan di dalam kampus dan antarkampus harus seizin Direktur di bawah koordinasi Pembantu Direktur III.
(2) Kegiatan Mahasiswa yang dilakukan antarnegara harus seizin Kepala BPSDMI di bawah koordinasi Direktur.
Pasal 75
(1) Pembiayaan kegiatan Mahasiswa dapat dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran Politeknik STTT Bandung.
(2) Dalam hal Mahasiswa melakukan penggalangan dana dari sumber lain yang tidak mengikat, pelaksanaanya dilakukan seizin Direktur di bawah koordinasi Pembantu Direktur III dan digunakan secara taat asas.
Pasal 76
(1) Alumni merupakan seorang Mahasiswa yang telah lulus dari pendidikan di Politeknik STTT Bandung.
(2) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni sebagai wadah kegiatan Alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Politeknik STTT Bandung.
(3) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Alumni dalam musyawarah Alumni.
Pasal 77
(1) Sarana dan prasarana Politeknik STTT Bandung diperoleh melalui dana yang bersumber dari:
a. pemerintah;
b. industri;
c. masyarakat; atau
d. pihak lain.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dari pemerintah diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dari industri, masyarakat, atau pihak lain menjadi barang milik negara dan selanjutnya berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Pasal 78
Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan wajib untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna.
Pasal 79
Direktur menyusun usulan struktur tarif dan tata cara pengelolaan dan pengalokasian dana yang berasal dari masyarakat dan diajukan kepada Kepala BPSDMI.
Pasal 80
(1) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan Politeknik STTT Bandung untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana yang berasal dari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Untuk mengelola dana yang berasal dari masyarakat, Direktur menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi keuangan.
(3) Pembukuan keuangan Politeknik STTT Bandung bersifat terbuka bagi aparat pengawas fungsional pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 81
(1) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politeknik STTT Bandung diajukan oleh Direktur kepada Kepala BPSDMI untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja Politeknik STTT Bandung.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politeknik STTT Bandung disusun setiap tahun oleh Direktur dibantu oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur.
(3) Anggaran pendapatan dan belanja Politeknik STTT Bandung dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Politeknik STTT Bandung diawasi oleh badan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan akademik dan nonakademik, Direktur dapat melaksanakan kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun dari luar
negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pada asas saling menguntungkan (mutual benefit) dan saling menghormati (mutual respect).
Pasal 83
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dapat berbentuk:
a. kontrak manajemen;
b. penugasan Dosen yang membutuhkan pembinaan;
c. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
d. pemagangan (praktik kerja industri);
e. program kembaran;
f. program pemindahan kredit;
g. tukar menukar Dosen dan Mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
h. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan akademik;
i. penerbitan bersama karya ilmiah;
j. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan
k. bentuk lain sesuai kebutuhan.
(2) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah kerja sama.
(3) Naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat hak dan kewajiban para pihak serta hal lain yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
Pasal 84
Sistem penjaminan mutu Politeknik STTT Bandung terdiri atas:
a. SPMI; dan
b. SPME.
Pasal 85
(1) SPMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan melalui tahap penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.
(2) SPMI bertujuan untuk:
a. pencapaian visi dan pelaksanaan misi Politeknik STTT Bandung; dan
b. pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan Politeknik STTT Bandung.
(3) Kegiatan SPMI dikoordinasikan oleh ketua Satuan Penjaminan Mutu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPMI Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 86
(1) Sistem SPME sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b dilaksanakan melalui akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan SPME untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. akreditasi program studi; dan
b. akreditasi institusi.
(4) Akreditasi program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri.
(5) Akreditasi institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(6) Direktur dan ketua Program Studi memfasilitasi pelaksanaan akreditasi program studi.
(7) Direktur bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi institusi dan program studi.
(8) Akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
(1) Selain peraturan perundang-undangan, pada Politeknik STTT Bandung berlaku peraturan internal dan keputusan internal.
(2) Peraturan internal Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peraturan bidang akademik; dan
b. peraturan bidang nonakademik.
(3) Bentuk dan tata urutan peraturan internal Politeknik STTT Bandung meliputi:
a. Peraturan Senat; dan
b. Peraturan Direktur.
(4) Bentuk dan tata urutan keputusan internal Politeknik STTT Bandung meliputi:
a. Keputusan Senat; dan
b. Keputusan Direktur.
(5) Tata cara penetapan peraturan internal dan keputusan internal Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 88
(1) Pendanaan Politeknik STTT Bandung bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. dunia usaha dan dunia industri;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);
b. biaya ujian masuk Politeknik STTT Bandung;
c. hasil kontrak kerja antara Politeknik STTT Bandung dengan pihak lain sesuai dengan peran dan fungsinya;
d. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah, atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan; dan
e. penerimaan dari masyarakat lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 89
(1) Direktur menyusun usulan tarif, pengelolaan, dan pengalokasian dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c.
(2) Usulan tarif, pengelolaan, dan pengalokasian dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur kepada Kepala BPSDMI untuk mendapat persetujuan.
Pasal 90
(1) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan Politeknik STTT Bandung untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana yang berasal dari masyarakat dan pendanaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Untuk mengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi keuangan.
Pasal 91
(1) Kekayaan Politeknik STTT Bandung meliputi:
a. benda bergerak;
b. benda tidak bergerak; dan
c. kekayaan intelektual.
(2) Kekayaan Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai kekayaan Politeknik STTT Bandung.
(3) Kekayaan Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Politeknik STTT Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kekayaan Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
(5) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 92
(1) Perubahan Statuta dilakukan dalam suatu sidang Senat yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah, jika disetujui oleh paling sedikit 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Senat
yang hadir.
(3) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah disetujui dalam sidang Senat disampaikan kepada Menteri melalui Kepala BPSDMI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 93
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik STTT Bandung masih tetap diselenggarakan sampai dengan dilaksanakannya penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik STTT Bandung wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 94
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik STTT Bandung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik STTT Bandung, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 95
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2022
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
