Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN PADA INDUSTRI PENYEMPURNAAN KAIN DAN INDUSTRI PENCETAKAN KAIN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
2. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disingkat SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
4. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan
fungsi melakukan pembinaan terhadap kegiatan usaha industri tekstil dan produk tekstil.
5. Direktur adalah direktur di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan industri tekstil dan produk tekstil.
6. Lembaga Pengelola Operasional Program yang selanjutnya disingkat LPOP adalah lembaga yang bertugas membantu pelaksanaan teknis operasional pengelolaan dan pemantauan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan.
7. Lembaga Penilai Independen yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang bertugas membantu pelaksanaan verifikasi lapangan dalam pelaksanaan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan.
Pasal 2
Program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan diselenggarakan dengan tujuan:
a. mendukung pelaksanaan peta jalan Making INDONESIA
4.0;
b. meningkatkan daya saing, produktivitas, efisiensi energi, dan pendalaman struktur Industri tekstil dan produk tekstil; dan
c. meningkatkan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan hidup.
Pasal 3
(1) Program Restrukturisasi mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperuntukan bagi Industri memilik kriteria sebagai berikut:
a. Industri Penyempurnaan Kain dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 13132;
dan
b. Industri Pencetakan Kain dengan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 13133.
(2) Untuk dapat mengajukan permohonan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan, perusahaan Industri yang memiliki kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbentuk badan usaha yang berlokasi di INDONESIA dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA;
b. memiliki akun SIINas dan telah melakukan Self Assesment INDONESIA Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) melalui SIINas;
c. telah menyampaikan laporan data Industri untuk periode 1 (satu) tahun sebelum pengajuan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan;
d. memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan usaha Industri yang telah berlaku efektif paling singkat 2 (dua) tahun sejak perizinan berusaha tersebut diterbitkan;
e. memiliki bukti penguasaan lahan lokasi kegiatan usaha Industri;
f. telah melakukan pembelian mesin dan/atau peralatan dengan nilai keseluruhan paling sedikit Rp
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang sesuai dengan kegiatan usaha Industri dan telah terpasang di lokasi sebagaimana tercantum dalam perizinan berusahanya;
g. memiliki rencana transformasi industri 4.0;
h. memiliki fasilitas pengolahan limbah produksi, baik yang dimiliki sendiri atau kerja sama dengan pihak lain;
i. telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran angsuran pokok, bunga, dan/atau margin bagi perusahaan yang pernah mengikuti skim 2 program peningkatan teknologi Industri tekstil dan produk tekstil tahun anggaran 2007, 2008, dan/atau 2009;
dan
j. tidak mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan lainnya dari Kementerian Perindustrian pada tahun yang sama.
(3) dalam hal penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui sewa menyewa, harus dibuktikan dengan akta notaris perjanjian sewa menyewa dengan jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan sisa waktu sewa menyewa paling singkat 5 (lima) tahun pada waktu pengajuan permohonan resktrukturisasi mesin dan/atau peralatan;
(4) Jangka waktu pembelian dan pemasangan mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 4
Program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan dalam bentuk pemberian potongan harga melalui penggantian (reimburse) sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
Pasal 5
(1) Nilai penggantian (reimburse) potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan paling banyak sebesar:
a. 25% (dua puluh lima persen) dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri; atau
b. 10% (sepuluh persen) dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan produksi luar negeri.
(2) Nilai penggantian (reimburse) potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per perusahaan per tahun anggaran.
(3) Dalam hal mesin dan/atau peralatan dibeli dari luar negeri dan pembayarannya dilakukan dengan valuta asing, penghitungan nilai penggantian (reimburse) potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan menggunakan kurs pajak yang berlaku pada tanggal pembelian.
Pasal 6
(1) Penggantian (reimburse) potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan untuk pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dengan cara:
a. pembelian dengan dana sendiri;
b. kredit perbankan;
c. kredit lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
d. kredit penyedia barang (supplier).
(2) Pemohon yang melakukan pembelian mesin dan/atau peralatan dengan cara kredit penyedia barang (supplier) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus telah melakukan pembayaran paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan pada saat pengajuan permohonan.
Pasal 7
(1) Mesin dan/atau peralatan yang dapat diberikan penggantian (reimburse) potongan harga pembelian harus memenuhi kriteria:
a. mesin dan/atau peralatan baru (bukan mesin dan/atau peralatan bekas dan/atau rekondisi);
b. mesin dan/atau peralatan utama yang digunakan dalam proses produksi dan/atau pengolahan limbah;
c. meningkatkan efisiensi produksi, kapasitas produksi, produktivitas kerja, kualitas produk, dan/atau menambah ragam produk;
d. dibuat/diproduksi paling lama 4 (empat) tahun sebelum tahun pengajuan; dan
e. menggunakan teknologi
4.0, yaitu artificial intelligence, internet of things, augmented reality/virtual reality, advanced robotics, 3D printing dan/atau machine to machine communication.
(2) Jenis mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan dibantu oleh LPOP, LPI dan tim teknis.
Pasal 9
(1) LPOP dan LPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 10
(1) Pemohon mengajukan permohonan secara elektronik melalui SIINas kepada Direktur Jenderal.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan formulir A.1.
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen berupa:
a. daftar mesin dan/atau peralatan yang diajukan untuk dimintakan penggantian pembayaran (reimburse) yang telah dibeli dan terpasang sesuai dengan formulir A.2;
b. fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang dilegalisir notaris dan rekapitulasi akta sesuai dengan formulir B.1;
c. daftar pengurus perusahaan sesuai dengan formulir B.2 disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus perusahaan;
d. rekapitulasi dokumen perizinan berusaha yang dimiliki sesuai dengan formulir B.3 dan melampirkan fotokopi seluruh izin usaha industri termasuk izin perluasannya;
e. fotokopi bukti penguasaan lahan lokasi kegiatan Industri atau akta notaris perjanjian sewa menyewa lahan lokasi kegiatan Industri;
f. fotokopi izin pengelolaan limbah atau dokumen perjanjian kerja sama pengelolaan limbah dengan pihak lain;
g. laporan Amdal atau laporan UKL-UPL;
h. dokumen studi kelayakan usaha sesuai dengan formulir C.1;
i. dokumen rencana transformasi Industri 4.0 sesuai dengan formulir C.2;
j. surat pernyataan tidak mengikuti program fasilitas restrukturisasi mesin dan/atau peralatan lainnya dari Kementerian Perindustrian pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan formulir D.1;
k. surat pernyataan dan jaminan kebenaran dokumen sesuai dengan formulir D.2;
l. surat keterangan lunas skim 2 program peningkatan teknologi Industri tekstil dan produk tekstil tahun anggaran 2007, 2008, dan/atau 2009 sesuai dengan formulir D.3;
m. surat keterangan pendanaan sesuai dengan formulir D.4;
n. dokumen pembelian dan pembayaran mesin dan/atau peralatan yang terdiri dari:
1. rekapitulasi kronologi dokumen pembelian dan pembayaran mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir H;
2. fotokopi purchase order, order confirmation dan/atau sales contract yang dilegalisir oleh notaris;
3. faktur pembelian (invoice) yang dilegalisir oleh notaris;
4. bill of lading (B/L), packing list (P/L), pemberitahuan impor barang (PIB), dan surat persetujuan pengeluaran barang (SP2B) yang dilegalisir oleh notaris, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan secara impor;
5. bukti pengiriman barang dan serah terima barang yang dilegalisir oleh notaris, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan di dalam negeri;
6. letter of credit (L/C) atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) yang dilegalisir oleh bank pembuka (issuing bank);
7. fotokopi bukti transfer pembayaran pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilegalisir oleh pejabat bank yang berwenang;
8. perjanjian kredit dan pengikatan jaminan pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilegalisir oleh bank pemberi kredit, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan melalui kredit bank;
9. perjanjian pembiayaan dan pengikatan jaminan pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilegalisir oleh lembaga keuangan bukan bank, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan melalui pembiayaan lembaga keuangan bukan bank;
10. fotokopi perjanjian kredit, sales contract, dan/atau purchase order/order confirmation yang dilegalisir oleh notaris, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan melalui kredit penyedia barang (supplier);
11. Rekapitulasi pembayaran pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir I;
dan
12. surat keterangan legalisir dokumen oleh bank sesuai dengan formulir E.1, lembaga keuangan bukan bank sesuai dengan formulir E.2, penyedia barang (supplier) sesuai dengan formulir E.3 dan/atau notaris sesuai dengan formulir E.4.
o. surat pernyataan daftar tunggu sesuai dengan formulir F untuk pemohon yang mendaftar setelah pagu anggaran terlampaui; dan
p. check list dokumen permohonan sesuai dengan formulir J.
(4) Dalam hal terdapat kondisi yang mengakibatkan laman SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diakses, pengajuan permohonan dilakukan secara manual.
Pasal 11
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 LPOP melakukan pemeriksaan administratif.
(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan administratif sebagaimana dmaksud pada ayat
(1) dokumen permohonan dinyatakan lengkap, LPOP memberikan nomor urut registrasi.
(3) LPOP melakukan verifikasi dokumen permohonan yang telah diberikan nomor urut registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pengecekan kepada lembaga penerbit dokumen dan/atau pihak lain yang berwenang.
(5) LPOP menyusun laporan hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 12
(1) Laporan hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan oleh LPOP kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
(2) Berdasarkan laporan hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur atas nama Direktur Jenderal menugaskan LPI untuk melakukan verifikasi lapangan.
(3) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk:
a. menelaah studi kelayakan usaha;
b. menilai kewajaran harga mesin dan/atau peralatan;
c. menelaah kelayakan dan dampak teknologi terhadap peningkatan efisiensi, kapasitas, kualitas, dan/atau produktivitas perusahaan;
d. melakukan verifikasi keberadaan pabrik dan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan perizinan berusaha dan atau perluasannya;
e. melakukan verifikasi terhadap legalitas dan keberadaan produsen mesin dan/atau peralatan dalam negeri;
f. memeriksa dan memastikan bahwa mesin dan/atau peralatan yang diajukan telah terpasang di lokasi pabrik sesuai dengan perizinan berusaha dan/atau perluasannya; dan
g. melakukan dokumentasi foto kondisi lingkungan pabrik serta mesin dan/atau peralatan.
(4) LPI menyusun laporan hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Laporan hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampikan oleh LPI kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
Pasal 13
(1) Berdasarkan laporan hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (5) dan laporan hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (4), Direktur atas nama Direktur Jenderal menugaskan tim teknis untuk melakukan rapat tim teknis.
(2) Rapat tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai dan mengambil keputusan atas laporan hasil verifikasi dokumen yang dilakukan oleh LPOP dan laporan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh LPI.
(3) Hasil rapat tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disusun dalam berita acara rapat tim teknis untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
Pasal 14
Berdasarkan berita acara rapat tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan:
a. surat penetapan persetujuan permohonan bagi pemohon yang disetujui; atau
b. surat pemberitahuan bagi pemohon yang tidak disetujui.
Pasal 15
(1) Terhadap permohonan yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran, LPOP menyiapkan perjanjian pemberian penggantian (reimburse) potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir G.1 dan formulir G.2.
(2) LPOP menyelenggarakan penandatanganan perjanjian pemberian penggantian (reimburse) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perubahannya yang akan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan pemohon.
Pasal 16
(1) Apabila terdapat pengajuan permohonan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan dalam 1 (satu) periode permohonan namun anggaran tahun berjalan telah terlampaui, LPOP memasukkan permohonan dimaksud ke dalam daftar tunggu.
(2) Permohonan yang masuk dalam daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses lebih lanjut dalam hal:
a. terdapat permohonan dari pemohon lainnya yang tidak dapat diproses lebih lanjut; atau
b. terdapat pengurangan nilai potongan harga yang dapat diberikan kepada pemohon lainnya.
Pasal 17
(1) Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan mengajukan permohonan realisasi pencairan dana penggantian (reimburse) kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan dokumen:
a. surat pernyataan realisasi pencairan dana program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir L;
b. invoice sesuai dengan formulir M.1;
c. kwitansi penerimaan pencairan dana program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir M.2;
d. e-faktur SSP PPN yang sudah diisi lengkap;
e. e-faktur SSP PPh yang sudah diisi lengkap;
f. rekening koran terakhir; dan
g. berita acara serah terima dana program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir M.3.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir K.
(3) Penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pemohon dengan dibantu oleh LPOP.
Pasal 18
Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk mencairkan dana penggantian (reimburse) sesuai dengan perjanjian pemberian penggantian (reimburse) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 19
(1) Perusahaan penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan wajib menyampaikan laporan semester perkembangan penggunaan mesin dan/atau peralatan secara berkala kepada Direktur Jenderal selama 3 (tiga) tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kapasitas terpasang;
b. kondisi mesin dan/atau peralatan yang mendapatkan penggantian (reimburse); dan
c. permasalahan teknis yang dihadapi, baik dari aspek produksi, tenaga kerja, dan pemasaran.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan menggunakan formulir N.1 beserta lampirannya menggunakan formulir N.2
Pasal 20
LPOP dan LPI menyampaikan laporan pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan kepada Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 21
Direktur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 22
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan cara:
a. evaluasi terhadap laporan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20; dan/atau
b. peninjauan langsung terhadap perusahaan penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai:
a. efektivitas pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. kelancaran implementasi program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan.
Pasal 23
(1) Pemohon dan/atau Penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan dilarang:
a. memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokumen lainnya yang tidak benar;
b. mengundurkan diri dari kepesertaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan setelah dilakukan verifikasi dokumen oleh LPOP;
c. mengajukan permohonan penggantian (reimburse) harga pembelian mesin dan/atau peralatan untuk mesin dan/atau peralatan yang pernah mendapatkan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan; dan
d. mengalihkan kepemilikan dan/atau memindahtangankan mesin dan/atau peralatan yang telah mendapatkan penggantian (reimburse) harga pembelian kepada pihak lain tanpa persetujuan Direktur Jenderal untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya penggantian (reimburse) harga pembelian mesin dan/atau perlatan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan terhadap pengalihan kepemilikan dan/atau pemidahtanganan yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank yang diakibatkan oleh wanprestasinya penerima berdasarkan perjanjian.
Pasal 24
(1) Industri penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dikenai
sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan untuk tahun berikutnya.
(2) Dalam hal Industri penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi kewajibannya, Industri penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan pada 2 (dua) tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemohon program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditemukannya pelanggaran.
(4) Pemohon program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf b dan c, dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditemukannya pelanggaran.
(5) Penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d dikenai sanksi administratif berupa pengembalian
seluruh dana program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan yang telah diterima dan tidak dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Pasal 25
Format surat dan formulir yang digunakan dalam rangka pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan dan bagan alur proses pelaksanaan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 123/M-IND/PER/11/2010 tentang Program Revitalisasi dan Penumbuhan Industri melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 584) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 123/M-IND/PER/11/2010 tentang Program Revitalisasi dan Penumbuhan Industri melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2021
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
