Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI KIMIA INDUSTRI MEDAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan program pendidikan tinggi vokasi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang terkait dengan sektor industri kimia, serta industri pengolahan kelapa sawit dan turunannya.
2. Statuta Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan adalah peraturan dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
3. Pendidikan Tinggi Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program magister terapan atau program doktor terapan.
4. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
5. Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.
6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
9. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
10. Direktur adalah direktur Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
11. Senat adalah senat Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan kebijakan akademik.
12. Dewan Penyantun adalah dewan penyantun Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan yang merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang nonakademik.
13. Alumni Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan yang selanjutnya disebut sebagai Alumni adalah Mahasiswa yang telah lulus dari pendidikan di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
14. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan secara berencana dan berkelanjutan.
15. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan pendidikan tinggi di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
17. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri yang selanjutnya disingkat BPSDMI adalah unit kerja pada Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
18. Kepala BPSDMI adalah pimpinan tinggi madya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang mempunyai
tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
Pasal 2
(1) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPSDMI.
(2) Pembinaan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan secara akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(3) Pembinaan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan secara operasional dilaksanakan oleh Menteri.
(4) Pembinaan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan secara administrasi dilaksanakan oleh Kepala BPSDMI.
(5) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 467/M/SK/1986 tentang Pusat Pelatihan Industri Kimia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M- IND/PER/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
Pasal 3
Tanggal 15 Agustus merupakan hari jadi (dies natalis) Politeknik Teknologi Kimia Industri berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
Pasal 4
(1) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan memiliki lambang berbentuk lingkaran dengan dasar biru muda di dalamnya terdapat gambar labu destilasi, roda gigi, buku, padi dan kapas serta tulisan “PTKI” dibawah buku, dan terdapat tulisan “POLITEKNIK TEKNOLOGI KIMIA INDUSTRI MEDAN” disekeliling lingkaran.
(2) Lambang Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. labu destilasi melambangkan proses Kimia di dalam industri;
b. roda gigi melambangkan kerja mekanik di dalam industri atau lambang sumber daya manusia yang selalu kerja keras;
c. buku melambangkan sumber ilmu pengetahuan;
dan
d. padi dan kapas melambangkan kesejahteraan.
(3) Bentuk lambang, kode warna, dan makna warna pada lambang Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 dengan ukuran bendera resmi 150 cm x 100 cm, dengan tulisan “PERGURUAN TINGGI NEGERI”, “POLITEKNIK TEKNOLOGI KIMIA INDUSTRI”, “KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN RI” menggunakan jenis font Acumin ukuran 170pt, warna hitam #000000, berwarna dasar biru dengan kode warna
hex #ffcc00/#ffd700 dan terdapat lambang Politeknik Teknologi Kimia Industri.
(2) Warna dan kode warna bendera sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan memiliki hymne dan mars.
(2) Hymne dan mars Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, dan busana wisudawan yang berupa toga, topi berwarna hitam, kalung, dan atribut lainnya.
(3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket almamater berwarna Biru Tua dengan kode warna Hue: 160, Set: 240, Luv : 621, Red: 0 Blue: 132 dan dibagian dada kiri terdapat lambang Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan tata cara penggunaan lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tata cara penggunaan bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tata cara penggunaan hymne dan mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan tata cara penggunaan busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 9
Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan memiliki visi sebagai penyelenggara pendidikan tinggi vokasi industri yang unggul (excellence) dan berdaya saing global di bidang industri kimia, serta industri pengolahan kelapa sawit dan turunannya pada tahun 2030.
Pasal 10
Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan memiliki misi sebagai berikut:
a. menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi industri sistem ganda dengan pembelajaran Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) berstandar global;
b. melaksanakan penelitian terapan untuk pemecahan permasalahan di sektor industri prioritas;
c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam pengembangan ekosistem Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM);
d. mengembangkan kompetensi transformasi digital industri
4.0 melalui pembangunan Digital Capability Centre (DCC) sebagai satelit Pusat Industri Digital INDONESIA 4.0 (PIDI
4.0);
e. membangun dan mengembangkan kelembagaan inkubator bisnis industri yang terintegrasi dengan pemangku kepentingan terkait;
f. mengembangkan skema kompetensi dan uji kompetensi;
dan
g. mengembangkan kelas industri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri (tailor made).
Pasal 11
Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan memiliki tujuan sebagai berikut:
a. menghasilkan lulusan diploma tiga yang kompeten sesuai
kebutuhan industri dengan menerapkan pembelajaran Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) berstandar global dan pendidikan sistem ganda;
b. menghasilkan penelitian terapan untuk pemecahan permasalahan di sektor industri kimia, serta industri pengolahan kelapa sawit dan turunannya;
c. menghasilkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam pengembangan ekosistem Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM);
d. terwujudnya layanan transformasi digital industri 4.0 melalui pembangunan Digital Capability Centre (DCC) sebagai satelit Pusat Industri Digital INDONESIA 4.0 (PIDI
4.0);
e. menghasilkan wirausaha industri melalui inkubator bisnis industri yang terintegrasi dengan pemangku kepentingan terkait;
f. meningkatnya skema kompetensi dan uji kompetensi di Politeknik Teknologi Kimia Industri; dan
g. terwujudnya kelas industri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri (tailor made).
Pasal 12
(1) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi.
(2) Tridharma perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 13
(1) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi dalam sejumlah bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sektor industri kimia, serta industri pengolahan kelapa sawit dan turunannya; dengan berbasis kompetensi yang link and match dengan industri dan menerapkan sistem ganda.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada capaian pembelajaran lulusan dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
(3) Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program diploma satu;
b. program diploma dua;
c. program diploma tiga;
d. program sarjana terapan; dan
e. program magister terapan.
(4) Selain menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal memenuhi persyaratan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dapat menyelenggarakan program doktor terapan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 14
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politeknik Teknologi Kimia Industri menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan waktu penerimaan Mahasiswa.
(3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi dalam 2 (dua) semester yang meliputi semester gasal dan semester genap.
(4) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Di antara semester genap dan semester gasal, Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dapat menyelenggarakan semester antara untuk remedial dan/atau pengayaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 15
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan kepada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(4) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar;
d. praktik;
e. penelitian;
f. perancangan atau pengembangan; dan
g. bentuk pembelajaran lainnya.
(5) Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat diselenggarakan dalam bentuk praktikum, praktik bengkel, praktik kerja, atau pemagangan di industri.
(6) Penyelenggaraan perkuliahan dapat diselenggarakan dengan sistem dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), dan/atau gabungan keduanya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dengan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 16
(1) Kurikulum Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan didasarkan pada capaian pembelajaran lulusan.
(2) Kurikulum Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat konsentrasi yang merupakan atribut Program Studi yang bersangkutan.
(3) Kurikulum Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kurikulum Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan paket semester.
(5) Evaluasi kurikulum dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun sesuai dengan kebutuhan industri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Direktur.
Pasal 17
(1) Penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk:
a. ujian;
b. uji kompetensi;
c. pelaksanaan tugas;
d. pengamatan; dan/atau
e. bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diselenggarakan dalam bentuk tertulis, lisan ataupun bentuk lain berupa ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian praktik/praktikum, dan sidang pada akhir masa studi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh unit sertifikasi profesi bagi Mahasiswa yang telah menyelesaikan mata kuliah yang terkait dengan skema kompetensi yang telah ditetapkan oleh Program Studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium, bengkel, dan/atau studio.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa mengamati perilaku Mahasiswa yang berkaitan dengan sikap spiritual dan sikap sosial, yang tercantum dalam indikator pencapaian kompetensi.
(6) Bentuk penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dipilih oleh Dosen, dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan kompetensi yang akan dinilai.
(7) Penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan dengan huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e dinyatakan dengan huruf dan angka.
(8) Penilaian uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dengan pernyataan kompeten
dan belum kompeten.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 18
(1) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh yang diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan dan program tertentu.
(3) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dapat menyelenggarakan pendidikan kelas internasional dengan menggunakan bahasa Inggris.
Pasal 19
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur penerimaan Mahasiswa baru vokasi industri yang diselenggarakan oleh Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan
sarana dan prasarana.
(6) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(6) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 20
(1) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan menyelenggarakan penelitian terapan dalam penyelesaian permasalahan industri dan pengembangan tepat guna di bidang teknologi, produk, jasa industri, dan rekayasa industri utamanya pada sektor industri prioritas.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh:
a. Dosen perseorangan atau kelompok;
b. Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perseorangan, serta dapat melibatkan pejabat fungsional lainnya; dan
c. institusi sendiri atau melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain;
yang dikelola oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Penelitian yang bersifat antarbidang, lintasbidang dasar, dan/atau multibidang diselenggarakan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau didaftarkan hak kekayaan intelektualnya oleh perguruan tinggi kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum sehingga dapat dimanfaatkan oleh industri.
(5) Pendaftaran hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi hak cipta, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, paten, paten sederhana, dan rahasia dagang.
(6) Penyebarluasan hasil penelitian sebagaiman dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang diterbitkan secara berkala dan/atau bentuk publikasi lainnya yang terakreditasi.
(7) Hasil penelitian yang merupakan penyelesaian permasalahan industri wajib diterapkan di industri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 21
(1) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan ekosistem dan membangun kemitraan Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM) di sektor industri kimia serta industri pengolahan kelapa sawit dan turunannya.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Dosen perseorangan atau kelompok melalui Program Studi dan dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat secara institusional.
(3) Dalam menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dosen dapat melibatkan Mahasiswa dan/atau Tenaga Kependidikan, baik secara berkelompok maupun perseorangan.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebagai
tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dan/atau dipublikasikan di media online yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 22
(1) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan menjunjung tinggi etika akademik.
(2) Sivitas Akademika terikat dalam kode etik yang merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan sehari-hari yang memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi.
(3) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan tugas, ekstrakurikuler, dan aktivitas akademik lainnya di dalam maupun di luar Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(5) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Mahasiswa dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 23
Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Pasal 24
(1) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan kebebasan Sivitas Akademika yang dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap anggota Sivitas Akademika mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya
dapat meningkatkan mutu akademik Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
Pasal 25
(1) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan norma atau kaidah keilmuan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Pasal 26
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Pasal 27
(1) Politeknik Teknologi Kimia Industri mengupayakan dan menjamin setiap Dosen dan/atau Mahasiswa untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi dengan etika dan norma atau kaidah keilmuan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli untuk menyampaikan pikiran
pendapatnya sesuai dengan norma atau kaidah keilmuan yang berlaku setelah mendapat persetujuan Direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 28
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan kelulusan berhak menggunakan gelar vokasi.
(2) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Sebagai bentuk pengakuan dan bukti kelulusan program diploma terhadap Mahasiswa sebagaiman dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan memberikan ijazah, transkrip akademik, dan SKPI yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagai pengakuan dan bukti kelulusan.
(2) Selain pemberian bentuk pengakuan dan bukti kelulusan sebagaima dimaksud ayat (1), terhadap Mahasiswa yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi.
(3) Ijazah Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk segi empat dengan ukuran A4 (21 cm x 29,7 cm) dengan warna dasar krem, disertai lambang Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dan ditandatangani oleh Direktur dan Kepala BPSDMI atas nama Menteri.
(4) Bentuk ijazah Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara pemberian dan penggunaan gelar, ijazah, transkrip akademik, SKPI, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 30
(1) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan menyelenggarakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan.
(2) Penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam suatu sidang Senat terbuka.
Pasal 31
(1) Penyelenggaraan wisuda bagi para wisudawan dilaksanakan dengan mengucapkan janji wisudawan.
(2) Naskah janji wisudawan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 32
(1) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dapat memberikan penghargaan kepada setiap Sivitas Akademika Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dan pihak luar Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan yang dianggap:
a. berjasa dalam pengembangan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan;
b. berprestasi dalam kegiatan tridharma; atau
c. berjasa dalam rangka pembangunan industri nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.
Pasal 33
Organisasi Politeknik Teknologi Kimia Industri terdiri atas:
a. Direktur;
b. Senat; dan
c. Dewan Penyantun.
Pasal 34
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
(2) Fungsi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pembinaan serta pengembangan Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Kepala BPSDMI setelah mendapatkan persetujuan Senat;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Kepala BPSDMI;
n. mengusulkan pengangkatan asisten ahli, lektor, lektor kepala dan profesor kepada Kepala BPSDMI;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan Alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja
untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 35
Direktur sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdiri atas:
a. Direktur;
b. Pembantu Direktur;
c. Satuan Pengawas Internal;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama;
f. Subbagian Umum dan Keuangan;
g. Program Studi;
h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
i. Unit Pengembangan Karir;
j. Unit Perpustakaan;
k. Unit Hubungan Masyarakat;
l. Unit Transformasi Digital 4.0;
m. Unit Sertifikasi Profesi;
n. Unit Teaching Factory; dan
o. Unit Inkubator Bisnis Industri;
Pasal 36
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala BPSDMI.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut.
(4) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala BPSDMI.
(5) Untuk kepentingan dinas Menteri dapat memindahkan Direktur menjadi Direktur Politeknik/Akademi Komunitas lain di lingkungan Kementerian Perindustrian sampai masa jabatannya berakhir tanpa harus mengikuti ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Direktur.
(6) Tata cara pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengangkatan Direktur.
Pasal 37
Dalam hal masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum dilantik, Kepala BPSDMI menunjuk pelaksana tugas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 38
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur.
(2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
(4) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPSDMI atas nama Menteri berdasarkan usulan Direktur.
(5) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun atau mengikuti masa jabatan Direktur, dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut.
Pasal 39
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu, meliputi
a. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
b. mengelola pendidikan sistem ganda dengan kurikulum yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI) dan Industri 4.0;
c. membina dan mengembangkan Dosen;
d. memberi usulan kepada Direktur dalam penerimaan dan pemberhentian Mahasiswa;
e. memberi usulan kepada Direktur dalam pemberian sanksi kepada Dosen yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. memberi usulan kepada Direktur dalam pemberian sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik;
g. meningkatkan akreditasi program studi dan institusi; dan
h. tugas lain dalam kerangka menjalankan fungsi pembantuan organ dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu
Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan pengawasan internal, meliputi:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Direktur;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang untuk diusulkan kepada Direktur;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun untuk diusulkan kepada Direktur;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional) untuk diusulkan kepada Direktur;
e. membina dan mengembangkan Tenaga Kependidikan;
f. mengembangkan sarana dan prasarana pembelajaran yang cerdas (smart) dan terkini (up to date) berbasis digital;
g. mengembangkan dan melaksanakan transformasi digital di lingkungan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan;
h. memberi usulan kepada Direktur dalam pemberian sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membantu Direktur dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan
k. tugas lain dalam kerangka menjalankan fungsi pembantuan organ dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan Mahasiswa, kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri terkait tridharma perguruan tinggi, meliputi:
a. membina dan mengembangkan penalaran dan soft skill Mahasiswa;
b. membina dan mengembangkan prestasi Mahasiswa, baik prestasi akademik maupun nonakademik di tingkat nasional dan internasional;
c. membina dan mengembangkan kegiatan co-curriculer dan extra-curriculer Mahasiswa;
d. mengembangkan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri, asosiasi, pendidikan tinggi, dan lembaga lainnya;
e. mengelola unit pengembangan karir;
f. mengelola penempatan praktik kerja industri;
g. pengelolaan jejaring kerja;
h. membina hubungan dengan Alumni; dan
i. membawahi unit kegiatan kemahasiswaan;
j. tugas lain dalam kerangka menjalankan fungsi pembantuan organ dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Politeknik Teknologi Kimia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(4) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membawahi:
a. Satuan Penjaminan Mutu;
b. Subbagian Administrasi Akademik;
c. Kemahasiswaan, dan Kerja Sama;
d. Program Studi;
e. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
f. Unit Perpustakaan;
g. Unit Transformasi Digital 4.0;
h. Unit Sertifikasi Profesi, dan
i. Unit Teaching Factory.
(5) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) membawahi:
a. Satuan Pengawas Internal;
b. Subbagian Umum dan Keuangan;
c. Unit Hubungan Masyarakat;
d. Unit Teaching Factory; dan
e. Unit Inkubator Bisnis Industri.
(6) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) membawahi:
a. Subbagian Administrasi Akademik;
b. Kemahasiswaan dan Kerja Sama; dan
c. Unit Pengembangan Karir.
(7) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Direktur pada akhir masa jabatan.
Pasal 40
(1) Dalam hal Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur I bertindak sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal Direktur dan Pembantu Direktur I berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur II bertindak sebagai pelaksana harian.
(3) Dalam hal Direktur, Pembantu Direktur I, dan Pembantu Direktur II berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur III bertindak sebagai pelaksana harian.
(4) Dalam hal Direktur berhalangan tetap, Kepala BPSDMI atas nama Menteri menunjuk langsung Direktur baru yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri sampai berakhirnya masa jabatan.
Pasal 41
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal;
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal; dan
e. menjadi satuan tugas pengendali internal pemerintah.
(3) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
Pasal 42
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d berfungsi sebagai penyelenggara proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan institusi Politeknik Teknologi Kimia Industri di satuan akademik dan nonakademik dalam upaya mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan, serta melaksanakan fungsi pengawasan mutu akademik dan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. merumuskan kebijakan SPMI Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan;
b. mengkoordinasikan penerapan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel;
c. melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pelaporan atas penerapan sistem penjaminan mutu
Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan; dan
d. memfasilitasi kegiatan pelayanan penjaminan mutu berupa pendampingan akreditasi Program Studi dan satuan kerja di lingkungan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan maupun di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mitra.
(3) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Pasal 43
(1) Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e mempunyai tugas dan kewenangan:
a. memberikan pelayanan administrasi kemahasiswaan mulai dari Mahasiswa baru sampai Alumni;
b. memberikan pelayanan administrasi akademik dan pelaksanaan perkuliahan; dan
c. memberikan pelayanan berkaitan dengan praktik kerja industri, tugas akhir, seminar, dan sidang.
(2) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Koordinator Administrasi Kemahasiswaan;
b. Koordinator Administrasi Akademik; dan
c. Koordinator Administrasi Praktik Kerja Industri, Tugas Akhir, Seminar, dan Sidang.
(3) Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Pasal 44
(1) Koordinator Administrasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a mempunyai
tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan tentang kemahasiswaan;
b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi kemahasiswaan;
c. memberikan pelayanan surat menyurat yang dibutuhkan Mahasiswa maupun Alumni; dan
d. mengumpulkan dan menganalisis data kemahasiswaan.
(2) Koordinator Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi akademik;
b. mengoordinasikan pelayanan administrasi akademik, meliputi penerimaan Mahasiswa baru, registrasi Mahasiswa, legalisasi evaluasi akademik, pelaksanaan wisuda, dan kegiatan lain terkait dengan pelayanan administrasi akademik;
c. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data akademik; dan
d. mengelola kegiatan ujian semester.
(3) Koordinator Administrasi Praktik Kerja Industri, Tugas Akhir, Seminar, dan Sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a. memberikan pelayanan berkaitan dengan surat pengantar perusahaan, surat pembimbing praktik kerja industri, surat pembimbing tugas akhir; dan
b. mengelola dokumen berkaitan dengan seminar dan sidang.
Pasal 45
(1) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f mempunyai fungsi:
a. pengelolaan dan pelaksanaan administrasi keuangan dan anggaran;
b. pengelolaan pelaksanaan administrasi kepegawaian;
c. pengelolaan dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan
d. pengelolaan dan pemeliharaan barang milik negara.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan;
b. menyusun peraturan, ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan;
c. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan;
d. mengelola dan memelihara barang milik negara.
(3) Subbagian Umum dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Koordinator Keuangan dan Anggaran;
b. Koordinator Sumber Daya Manusia;
c. Koordinator Rumah Tangga; dan
d. Koordinator Barang Milik Negara.
(4) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
Pasal 46
(1) Koordinator Keuangan dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai keuangan dan anggaran;
b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur,
dan pedoman tentang perencanaan anggaran, pengajuan Term of Reference (TOR) dan pengambilan dana kegiatan, serta administrasi keuangan lainnya;
c. menyusun anggaran dan memonitor realisasi anggaran;
d. mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan; dan
e. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data keuangan dan anggaran.
(2) Koordinator Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai kepegawaian dan sumber daya manusia;
b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang perekrutan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pemberian apresiasi dan sanksi, kenaikan pangkat dan golongan, serta pemberhentian pegawai Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan;
c. menganalisis kebutuhan sumber daya manusia dan membuat
(masterplan) pengembangan sumber daya manusia Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan;
d. mengoordinasikan pelayanan administrasi kepegawaian, konsultasi hukum, dan konseling bagi pegawai Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan;
e. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data kepegawaian dan sumber daya manusia Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan;
f. menilai kinerja Tenaga Kependidikan; dan
g. membina, mengembangkan, dan meningkatkan mutu Tenaga Kependidikan.
(3) Koordinator Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf c mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-
undangan mengenai ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang ketatausahaa, dan kerumahtanggaan;
c. mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan;
d. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan
e. mengelola dan pelaksanaan kearsipan.
(4) Koordinator Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf d mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai barang milik negara;
b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur dan mengenai barang milik negara;
c. mengoordinasikan pelayanan administrasi barang milik negara, termasuk pemeliharaan/perbaikan fasilitas, sarana dan prasarana, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan; dan
d. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data barang milik negara, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Pasal 47
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g mempunyai fungsi sebagai pelaksana pendidikan program diploma dalam sebagian atau satu cabang ilmu.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Direktur;
b. menyusun rencana strategis Program Studi mengacu pada renstra Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan;
c. menyusun program, kegiatan, dan rencana anggaran Program Studi berdasarkan renstra;
d. melaksanakan penjaminan mutu di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat Program Studi mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
e. mengoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Program Studi;
f. menyusun jadwal perkuliahan;
g. memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan;
h. menilai kinerja Dosen;
i. membina, mengembangkan, dan meningkatkan mutu Dosen;
j. mengelola pembuatan dokumen kurikulum Program Studi;
k. mengelola pembuatan dokumen akreditasi untuk pengusulan akreditasi Program Studi;
l. meningkatkan akreditasi dan reputasi Program Studi;
m. menjalin hubungan baik dan mengembangkan kerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholder);
dan
n. menyampaikan laporan kinerja Program Studi setiap akhir tahun kepada Pembantu Direktur I.
(3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan program diploma tiga yang terdiri atas:
a. Program Studi Teknik Kimia;
b. Program Studi Teknik Mekanika; dan
c. Program Studi Agribisnis Kelapa Sawit.
(4) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi berdasarkan kurikulum agar Mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(5) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin oleh seorang ketua Program Studi yang dibantu oleh seorang sekretaris Program Studi, bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Pasal 48
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h berfungsi sebagai pengelola dan pelaksana kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyusun rencana strategis bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. menyusun program, kegiatan, dan rencana anggaran kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. membina dan mengembangkan mutu sumber daya manusia Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mendorong para Dosen untuk aktif meneliti dan melakukan kegiatan pengabdian masyarakat;
e. meningkatkan jumlah publikasi hasil penelitian;
f. melaksanakan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan institusi Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan;
g. meningkatkan relevansi program Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
h. mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian untuk menunjang pembangunan;
i. mengelola jurnal Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan; dan
j. meningkatkan kualitas karya ilmiah di lingkungan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dengan menerapkan cek plagiarisme.
(3) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Pasal 49
(1) Unit Pengembangan Karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i berfungsi sebagai pelaksana dalam mengelola Mahasiswa dan Alumni melalui kegiatan praktik kerja industri, informasi pengembangan karir, pelatihan soft skills persiapan kerja, dan tracer study.
(2) Unit Pengembangan Karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. membina dan mengembangkan hubungan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
b. mengembangkan kerja sama link and match dengan industri nasional dan multinasional;
c. mengembangkan kerja sama internasional;
d. mencari pendanaan dari dunia usaha dan dunia industri dan instansi pemerintah dan/atau non pemerintah untuk peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. membina dan memberdayakan Alumni;
f. mengelola tracer study; dan
g. melaksanakan pelatihan soft skills bagi Mahasiswa dan Alumni.
(3) Unit Pengembangan Karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
Pasal 50
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyediakan dan mengolah bahan pustaka;
b. memberikan layanan dan mendayagunakan bahan pustaka dan referensi;
c. memelihara bahan pustaka;
d. melaksanakan urusan tata usaha perpustakaan;
dan
e. mengelola repositori.
(3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Pasal 51
(1) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k berfungsi sebagai pengelola dan pelaksana layanan informasi publik dan membina hubungan dengan stakeholder.
(2) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. mengelola informasi publik;
b. mempromosikan program dan kegiatan yang dilaksanakan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, baik ke tingkat nasional maupun internasional;
c. membina hubungan yang harmonis dengan stakeholder;
d. mengelola dan mengupdate konten website dan media sosial Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan;
e. mengelola warta Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan online;
f. membentuk, membina, dan mengelola Tim Protokoler; dan
g. menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
(3) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I dan Pembantu Direktur II.
Pasal 52
(1) Unit Transformasi Digital 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l berfungsi untuk mengelola dan mengembangkan sarana dan prasarana yang menunjang industri 4.0 serta sistem informasi manajemen berbasis teknologi digital dalam rangka membangun sistem layanan yang lebih efektif, efisien, dan handal serta sebagai penunjang dalam pengambilan keputusan/kebijakan pimpinan.
(2) Unit Transformasi Digital 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengembangkan model proses manufaktur terintegrasi dengan konsep industri 4.0;
b. meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri 4.0;
c. mengembangkan smart campus pada Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan; dan
d. mengelola data akademik dan nonakademik.
(3) Unit Transformasi Digital 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Koordinator Politeknik Teknologi Kimia Industri 4.0;
dan
b. Koordinator Pusat Komputer.
(4) Unit Transformasi Digital 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I dan Pembantu Direktur II.
Pasal 53
(1) Koordinator Politeknik Teknologi Kimia Industri 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
a. mengelola dan mengembangkan model proses manufaktur produk yang sudah terintegrasi;
b. menyelenggarakan pelatihan-pelatihan tentang industri 4.0; dan
c. melakukan penelitian dan pengembangan dengan tema industri 4.0.
(2) Koordinator Pusat Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai sistem informasi manajemen;
b. menyusun ketentuan, , dan pedoman tentang sistem informasi manajemen di lingkungan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan;
c. menyusun roadmap pengembangan sistem informasi manajemen berbasis teknologi digital untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan;
d. menjamin keamanan sistem informasi manajemen Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan;
e. melaksanakan pangaturan, pengawasan, pemeliharaan, perbaikan dan pengamanan sistem informasi manajemen Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan;
f. mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeliharaan sistem informasi manajemen Politeknik Teknologi Kimia Industri
Medan;
g. mengelola e-learning dan software berlisensi yang digunakan untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
h. memberikan layanan komputer, data dan informasi untuk keperluan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama; dan
i. menyediakan fasilitas komputer, termasuk pemeliharaan dan perbaikan.
Pasal 54
(1) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf m berfungsi menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan sertifikasi profesi.
(2) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. menyusun rencana strategis program sertifikasi profesi;
b. meningkatkan mutu dan profesionalisme Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan melalui sertifikasi profesi; dan
c. memberdayakan dan mengembangkan fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan untuk sertifikasi profesi.
(3) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh 3 (tiga) manajer, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(4) Manajer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. manajer administrasi;
b. manajer mutu; dan
c. manajer sertifikasi.
Pasal 55
(1) Unit Teaching Factory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf n berfungsi sebagai sarana pembelajaran berstandar industri.
(2) Unit Teaching Factory sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. mengembangkan model pembelajaran berbasis industri melalui sinergi kampus dengan dunia industri;
b. mengembangkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk sesuai dengan standar industri;
c. menjalin kemitraan strategis dengan dunia industri;
d. melakukan penataan sarana dan prasarana workshop/lab;
e. menyediakan kelengkapan kerja Mahasiswa/Dosen sesuai standar industri; dan
f. meningkatkan fungsi perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana teaching factory.
(3) Unit Teaching Factory sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh 3 (tiga) koordinator, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Pasal 56
(1) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf o mempunyai fungsi menyelenggarakan inkubator bisnis untuk pembinaan, pendampingan dan pengembangan kepada tenant dari Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM).
(2) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menjalin kemitraan dengan asosiasi, industri, perguruan tinggi, kementerian atau lembaga negara bukan kementerian; dan
b. melaksanakan pelatihan.
(3) Unit Inkubator Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
Pasal 57
Perubahan Program Studi dan jenjang pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 58
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pimpinan unit kerja di bawah Direktur diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 59
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi, paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi, serta peningkatan jenjang pendidikan;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengangkatan jabatan lektor kepala dan profesor;
dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan/atau peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
Pasal 60
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas:
a. Direktur;
b. Pembantu Direktur;
c. ketua Program Studi;
d. kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. 1 (satu) wakil dari unit pelaksana teknis yang dipilih dari dan oleh pimpinan pelaksana teknis yang bersangkutan; dan
f. wakil Dosen dari setiap Program Studi.
(2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e merupakan anggota Senat ex-officio.
Pasal 61
(1) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(1) huruf f berjumlah paling sedikit setengah dari jumlah seluruh anggota Senat ditambah 1 (satu).
(2) Wakil Dosen terpilih dari setiap Program Studi diajukan oleh ketua Program Studi untuk disahkan menjadi anggota Senat.
(3) Ketua Senat melalui sidang Senat dapat memberhentikan anggota Senat dari wakil Dosen dengan alasan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian wakil Dosen diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 62
(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih di antara anggota Senat dari unsur wakil Dosen.
(3) Pemilihan ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh anggota Senat.
(4) Dalam hal ketua berhalangan tetap, sekretaris dapat menjadi pelaksana tugas ketua, hingga terpilihnya ketua Senat baru.
(5) Susunan keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPSDMI atas nama Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 63
(1) Senat dapat membentuk komisi dan/atau sekretariat sesuai dengan kebutuhan.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Senat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh sekretaris Senat.
Pasal 64
(1) Sidang Senat terdiri atas:
a. sidang biasa; dan
b. sidang luar biasa.
(2) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(3) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan apabila terjadi kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat oleh Senat.
(4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat.
(5) Dalam hal anggota Senat yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, sidang ditunda selama 30 (tiga puluh) menit dan dapat dilanjutkan apabila jumlah anggota yang hadir sudah mencapai setengah dari jumlah anggota Senat ditambah 1 (satu).
(6) Dalam hal jumlah anggota Senat yang hadir setelah sidang ditunda selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi, sidang dibatalkan dan diagendakan sidang Senat pengganti pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
(7) Sidang Senat Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit setengah dari jumlah seluruh anggota Senat ditambah 1 (satu).
(8) Pengambilan keputusan rapat Senat dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat menghasilkan keputusan, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 65
(1) Masa jabatan keanggotaan Senat mengikuti masa jabatan Direktur.
(2) Apabila masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum dilantik, anggota Senat tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya Direktur baru.
(3) Direktur baru menyampaikan usulan keanggotaan Senat periode yang bersangkutan kepada Menteri melalui Kepala BPSDMI paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pelantikan.
Pasal 66
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c merupakan organ Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan yang menyelenggarakan fungsi pertimbangan nonakademik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan:
a. melakukan penelaahan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran dan/atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur dalam mengelola Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan;
d. membantu pengembangan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan; dan
e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan fungsinya.
Pasal 67
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang.
(2) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat;
d. pakar pendidikan;
e. pengusaha; dan
f. Alumni.
(3) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b dipilih di antara para anggota Dewan Penyantun.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.
(6) Masa kerja Dewan Penyantun mengikuti masa jabatan Direktur.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 68
(1) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan merupakan proses
integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dengan menggunakan standar Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
(2) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan diatur dengan Peraturan Direktur atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Dosen mempunyai tugas melakukan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya/ilmunya serta memberikan bimbingan kepada Mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat Mahasiswa di dalam proses pendidikan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dosen tetap;
b. Dosen tidak tetap;
c. Dosen tamu; dan
d. Dosen industri/praktisi.
(3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
(4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bukan tenaga tetap pada Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
(5) Dosen tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan seorang yang diundang untuk menjadi Dosen di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan selama jangka waktu tertentu.
(6) Dosen industri/praktisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan seorang yang karena keahliannya di bidang tertentu diangkat menjadi Dosen di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
(7) Jenis dan jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Persyaratan untuk menjadi Dosen Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar;
d. memiliki moral dan integritas yang tinggi;
e. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara;
f. memiliki kemauan untuk meningkatkan kompetensi kepakaran di lingkungan profesinya; dan
g. memiliki jiwa membimbing dan melayani Mahasiswa.
Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karir, dan pemberhentian Dosen Politeknik Teknologi Kimia Industri
Medan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
(1) Tenaga Kependidikan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan terdiri atas:
a. pustakawan;
b. pranata laboratorium pendidikan;
c. teknisi;
d. tenaga administrasi; dan
e. tenaga fungsional lainnya jika diperlukan.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berstatus:
a. Tenaga Kependidikan tetap; atau
b. Tenaga Kependidikan tidak tetap.
(3) Jenis dan jenjang kepangkatan, pengangkatan, pembinaan, pengembangan karir, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
(2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan:
a. memiliki ijazah sekolah menengah atas/sekolah
menengah kejuruan atau yang sederajat;
b. lulus ujian masuk Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan; dan
c. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru.
(4) Tiap Mahasiswa diperlakukan sama di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Mahasiswa mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan;
d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan; dan
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 73
(1) Mahasiswa mempunyai hak sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara
bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma atau kaidah keilmuan yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas Program Studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memanfaatkan sumber daya Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat;
h. pindah ke perguruan tinggi lain atau Program Studi lain apabila memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau Program Studi yang hendak dituju; dan
i. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 74
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wahana dan sarana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan
kecendekiawanan, serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(4) Kedudukan organisasi kemahasiswaan di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan merupakan kelengkapan non struktural yang terdapat di tingkat politeknik dan Program Studi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 75
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(2) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepemimpinan;
b. penalaran dan keilmuan;
c. minat dan kegemaran;
d. kesejahteraan; dan
e. kegiatan-kegiatan penunjang.
Pasal 76
(1) Kegiatan Mahasiswa yang dilaksanakan di dalam kampus dan antarkampus harus seizin Direktur.
(2) Kegiatan Mahasiswa yang dilakukan antarnegara harus seizin Kepala BPSDMI.
Pasal 77
(1) Pembiayaan kegiatan Mahasiswa dapat dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
(2) Dalam hal Mahasiswa melakukan penggalangan dana dari sumber lain yang tidak mengikat, pelaksanaanya
dilakukan seizin Direktur dan digunakan secara taat asas.
Pasal 78
(1) Alumni merupakan seorang Mahasiswa yang telah lulus dari pendidikan di Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
(2) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni sebagai wadah kegiatan Alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
(3) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Alumni dalam musyawarah Alumni.
Pasal 79
(1) Sarana dan prasarana Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan diperoleh melalui dana yang bersumber dari:
a. pemerintah;
b. industri;
c. masyarakat; atau
d. pihak lain.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dari pemerintah diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dari industri, masyarakat, atau pihak lain menjadi barang milik negara dan selanjutnya berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Pasal 80
Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan wajib untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna.
Pasal 81
Direktur menyusun usulan struktur tarif dan tata cara pengelolaan dan pengalokasian dana yang berasal dari masyarakat dan diajukan kepada Kepala BPSDMI.
Pasal 82
(1) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana yang berasal dari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk mengelola dana yang berasal dari masyarakat, Direktur menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi keuangan.
(3) Pembukuan keuangan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan bersifat terbuka bagi aparat pengawas fungsional pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan diajukan oleh Direktur kepada Kepala BPSDMI untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan disusun setiap tahun oleh Direktur dibantu oleh tim yang ditetapkan oleh
Direktur.
(3) Anggaran pendapatan dan belanja Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan diawasi oleh badan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 84
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan akademik dan nonakademik, Direktur dapat melaksanakan kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pada asas saling menguntungkan (mutual benefit) dan saling menghormati (mutual respect).
Pasal 85
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dapat berbentuk:
a. kontrak manajemen;
b. penugasan Dosen yang membutuhkan pembinaan;
c. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
d. pemagangan (praktik kerja industri);
e. program kembaran;
f. program pemindahan kredit;
g. tukar menukar Dosen dan Mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
h. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan akademik;
i. penerbitan bersama karya ilmiah;
j. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan
k. bentuk lain sesuai kebutuhan.
(2) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah kerja sama.
(3) Naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat hak dan kewajiban para pihak serta hal lain yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
Pasal 86
Sistem penjaminan mutu Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan terdiri atas:
a. SPMI; dan
b. SPME.
Pasal 87
(1) SPMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan melalui tahap penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.
(2) SPMI bertujuan untuk:
a. pencapaian visi dan pelaksanaan misi Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan; dan
b. pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
(3) Kegiatan SPMI dikoordinasikan oleh ketua Satuan Penjaminan Mutu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPMI Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 88
(1) SPME sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b dilaksanakan melalui akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan SPME untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. akreditasi program studi; dan
b. akreditasi institusi.
(4) Akreditasi program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri.
(5) Akreditasi institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(6) Direktur dan ketua Program Studi memfasilitasi pelaksanaan akreditasi program studi.
(7) Direktur bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi institusi dan program studi.
(8) Akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 89
(1) Selain peraturan perundang-undangan, pada Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan berlaku peraturan internal dan keputusan internal.
(2) Peraturan internal Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peraturan bidang akademik; dan
b. peraturan bidang nonakademik.
(3) Bentuk dan tata urutan peraturan internal Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan meliputi:
a. Peraturan Senat; dan
b. Peraturan Direktur.
(4) Bentuk dan tata urutan keputusan internal Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan meliputi:
a. Keputusan Senat; dan
b. Keputusan Direktur.
(5) Tata cara penetapan peraturan internal dan keputusan internal Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 90
(1) Pendanaan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. dunia usaha dan dunia industri;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);
b. biaya ujian masuk Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan;
c. hasil kontrak kerja antara Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dengan pihak lain sesuai dengan peran dan fungsinya;
d. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah, atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. penerimaan dari masyarakat lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pasal 91
(1) Direktur menyusun usulan tarif, pengelolaan dan pengalokasian dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf c.
(2) Usulan tarif, pengelolaan, dan pengalokasian dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur kepada Kepala BPSDMI untuk mendapat persetujuan.
Pasal 92
(1) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana yang berasal dari masyarakat dan pendanaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk mengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi keuangan.
Pasal 93
(1) Kekayaan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan meliputi:
a. benda bergerak;
b. benda tidak bergerak; dan
c. kekayaan intelektual.
(2) Kekayaan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai kekayaan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.
(3) Kekayaan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kekayaan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
(5) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 94
(1) Perubahan Statuta dilakukan dalam suatu sidang Senat yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah, jika disetujui oleh paling sedikit 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Senat yang hadir.
(3) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah disetujui dalam sidang Senat disampaikan kepada Menteri melalui Kepala BPSDMI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 95
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan masih tetap diselenggarakan
sampai dengan dilaksanakannya penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 96
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M- IND/PER/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 97
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2022
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
