Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SELANG KARET UNTUK KOMPOR GAS LPG SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 19-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sesuai persyaratan SNI. 2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI. 3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/ metode uji SNI. 4. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 5. Pertimbangan Teknis adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang berisi informasi tentang suatu produk yang memiliki nomor Harmonize System (HS) sama dengan produk yang diberlakukan SNI Secara Wajib yang disebabkan alasan tertentu, keperluan khusus sehingga produk dimaksud dapat tidak diberlakukan ketentuan SNI Secara Wajib. 6. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro. 7. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib. 8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 9. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian. 10. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian. 11. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Selang Karet untuk Kompor Gas pada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian. 12. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. 13. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. 14. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Pasal 2

Memberlakukan SNI Selang Karet untuk Kompor Gas LPG Secara Wajib, pada produk dengan Nomor SNI dan nomor Harmonize System (HS) sebagai berikut:

Pasal 3

Perusahaan yang memproduksi Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Selang Karet untuk Kompor Gas LPG; serta b. memberikan tanda SNI pada setiap produk pada tempat yang mudah di baca dan dengan cara yang tidak mudah hilang.

Pasal 4

(1) Ketentuan SNI Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi Selang Karet untuk Kompor Gas LPG impor dengan nomor Pos Tarif (HS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila digunakan: a. sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI; atau b. keperluan khusus. (2) Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri. (3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. identitas perusahaan/lembaga pemohon; b. kegunaan; c. jumlah produk yang akan diimpor; d. negara asal impor; dan e. spesifikasi produk. (4) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan/lembaga yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup disertakan Jenis Produk No. SNI Pos Tarif / HS Selang Karet untuk Kompor Gas LPG 06 -7213-2006 Amd1:2008 4009.31.99.10 4009.32.90.10 dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan yang menyatakan bahwa produk yang diimpor digunakan untuk: a. sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI; atau b. keperluan khusus.

Pasal 5

(1) Dalam memberikan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Direktur Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait. (2) Ketentuan dan persyaratan pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 6

(1) Penerbitan SPPT-SNI Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Selang Karet untuk Kompor Gas LPG dengan sertifikasi sistem 5, melalui: a. pengujian kesesuaian mutu Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lainnya yang diakui. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh : a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Selang Karet untuk Kompor Gas LPG dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri. (3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan: a. Pernyataan diri penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008; atau b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lain yang diakui dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN. (4) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada: a. surveilan berikutnya setelah diberlakukan Peraturan Menteri ini bagi Perusahaan yang telah memiliki SPPT-SNI Selang Karet untuk Kompor Gas LPG; atau b. setelah pengajuan permohonan pada LSPro bagi perusahaan yang belum memiliki SPPT-SNI atau yang mengajukan perpanjangan SPPT-SNI.

Pasal 7

LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib menerbitkan SPPT-SNI Selang Karet untuk Kompor Gas LPG dengan minimal mencantumkan informasi tentang: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; c. nama penanggung jawab Perusahaan; d. merek; e. nama dan alamat importir; f. nomor dan judul SNI; dan g. jenis produk.

Pasal 8

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib melaporkan atas penerbitan SPPT-SNI selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI SNI Selang Karet untuk Kompor Gas LPG bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 9

Setiap Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 10

(1) Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh Produsen. (3) Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai dengan peredaran produk di pasar yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait. (4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Selang Karet untuk Kompor Gas LPG. (5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Penerapan SNI Selang Karet untuk Kompor Gas LPG secara wajib.

Pasal 14

SPPT SNI Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT SNI yang bersangkutan.

Pasal 15

Peraturan Pelaksana yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Terhadap 5 (lima) Produk Industri Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 129/M-IND/PER/12/2010 yang terkait dengan Selang Karet untuk Kompor Gas LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan yang terkait dengan Selang Karet Untuk Kompor Gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Terhadap 5 (lima) Produk Industri Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 129/M-IND/PER/12/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN