Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hibah Pemerintah yang selanjutnya disingkat Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
2. Hibah Langsung adalah jenis Hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.
3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Perindustrian yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Perindustrian.
4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Perindustrian.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
6. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah Menteri Keuangan.
7. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
8. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pendapatan Hibah dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk uang yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN.
9. Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pendapatan Hibah dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN.
10. Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/ Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat MPHL- BJS adalah surat yang diterbitkan PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan dan mencatat pendapatan Hibah, dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang/jasa/ surat berharga yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN.
11. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat SP3HL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk diajukan
pengesahan pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga ke KPPN.
12. Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPTMHL adalah surat pernyataan tanggung jawab penuh atas pendapatan Hibah Langsung dan/atau belanja atau belanja barang untuk pencatatan persediaan dari Hibah atau belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari Hibah untuk pencatatan surat berharga dari Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN.
13. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan Hibah yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN kepada pemberi Hibah.
14. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit organisasi pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah unit organisasi pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
17. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
18. Satuan Kerja adalah adalah unit organisasi lini Kementerian Perindustrian atau unit organisasi yang melaksanakan kegiatan Kementerian Perindustrian dan memiliki kewenangan serta tanggung jawab dalam penggunaan anggaran Kementerian Perindustrian.
19. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen serah terima barang/jasa sebagai bukti penyerahan dan peralihan hak/ kepemilikan atas barang/jasa/surat berharga dari pemberi Hibah kepada penerima Hibah.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi Satuan Kerja dalam pengelolaan Hibah Langsung.
Pasal 3
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. bentuk dan sumber Hibah Langsung;
b. konsultasi rencana penerimaan Hibah Langsung;
c. perjanjian Hibah;
d. registrasi Hibah Langsung;
e. tahapan penerimaan Hibah Langsung dalam bentuk uang;
f. tahapan penerimaan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga; dan
g. monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 4
(1) Hibah Langsung dapat berbentuk:
a. Hibah uang;
b. Hibah barang/jasa; atau
c. Hibah surat berharga.
(2) Hibah uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. uang tunai; dan
b. uang untuk membiayai kegiatan.
Pasal 5
(1) Hibah Langsung dapat bersumber dari:
a. dalam negeri; dan
b. luar negeri;
(2) Hibah Langsung yang bersumber dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari:
a. lembaga keuangan dalam negeri;
b. lembaga nonkeuangan dalam negeri;
c. pemerintah daerah;
d. perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik INDONESIA;
e. lembaga lainnya; dan
f. perorangan.
(3) Hibah Langsung yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari:
a. negara asing;
b. lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c. lembaga multilateral;
d. lembaga keuangan asing;
e. lembaga nonkeuangan asing;
f. lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; dan
g. perorangan.
Pasal 6
(1) Setiap Hibah Langsung yang akan diterima oleh Satuan Kerja harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan c.q. DJPPR atau Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam hal:
a. penerimaan Hibah Langsung untuk pertama kalinya dan/atau tidak berulang; atau
b. penerimaan Hibah Langsung yang tidak sama dengan penerimaan Hibah Langsung sebelumnya.
(3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit mencakup:
a. bentuk Hibah Langsung; dan
b. penarikan Hibah Langsung.
(4) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan melalui:
a. tatap muka;
b. surat-menyurat;
c. rapat; dan/atau
d. komunikasi melalui sarana elektronik.
Pasal 7
Dalam melakukan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Satuan Kerja calon penerima Hibah Langsung harus berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian c.q. Biro Keuangan.
Pasal 8
Bagi Satuan Kerja yang berbentuk unit pelaksana teknis dan unit pendidikan, selain berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian c.q. Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, juga harus berkoordinasi dengan unit pembina yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) Hibah Langsung harus dituangkan dalam perjanjian Hibah.
(2) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pemberi Hibah Langsung dan penerima Hibah Langsung;
b. tanggal penandatanganan perjanjian Hibah;
c. jumlah Hibah Langsung;
d. peruntukan Hibah Langsung; dan
e. ketentuan dan persyaratan.
(3) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri Perindustrian.
(4) Kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didelegasikan kepada pimpinan Satuan Kerja penerima Hibah Langsung.
Pasal 10
Bagi Satuan Kerja yang berbentuk unit pelaksana teknis dan unit pendidikan, perjanjian Hibah selain ditandatangani oleh pimpinan Satuan Kerja penerima Hibah Langsung, juga harus diketahui dan ditandatangani oleh pimpinan unit pembina yang bersangkutan.
Pasal 11
Perjanjian Hibah dapat diubah sepanjang dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara pemberi dan penerima Hibah Langsung dengan merujuk pada ketentuan perjanjian Hibah sebelumnya.
Pasal 12
Salinan perjanjian Hibah dan/atau perubahan perjanjian Hibah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 13
(1) Setiap Hibah Langsung yang telah ditandatangani perjanjian Hibahnya harus dilakukan registrasi untuk memperoleh nomor register dari Kementerian Keuangan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian ke DJPPR untuk Hibah Langsung yang bersumber dari luar negeri; dan
b. pimpinan Satuan Kerja yang bersangkutan ke Kanwil Ditjen Perbendaaraan untuk Hibah Langsung yang bersumber dari dalam negeri.
(3) Surat permohonan registrasi dari pimpinan Satuan Kerja ke Kanwil Ditjen Perbendaaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.
Pasal 14
Dalam mengajukan permohonan nomor register dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus melampirkan:
a. perjanjian Hibah, yang berupa dokumen asli/salinan yang dilegalisir penerima Hibah Langsung;
b. ringkasan Hibah, yang berupa dokumen asli/salinan yang dilegalisir penerima Hibah Langsung; dan
c. salinan Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Satuan Kerja penerima Hibah Langsung dalam bentuk uang yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN, dapat membuka rekening untuk menampung uang dari Hibah Langsung dimaksud.
(2) Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal telah dibuka rekening untuk menampung dana Hibah Langsung sebelum persetujuan pembukaan rekening pengelolaan Hibah diterbitkan, Satuan Kerja melakukan hal sebagai berikut:
a. mengajukan persetujuan pembukaan rekening pengelolaan Hibah;
b. membuka rekening pengelolaan Hibah berdasarkan persetujuan yang telah diterbitkan;
c. memindahkan saldo dana Hibah ke rekening yang telah mendapat persetujuan; dan
d. menutup rekening penampungan dana Hibah Langsung sebelumnya.
Pasal 16
(1) Jasa giro/bunga yang diperoleh dari rekening Hibah disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian Hibah.
(2) Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya wajib ditutup dan saldonya disetor ke kas negara, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian Hibah.
(3) Tata cara penyetoran dan pencatatan penyetoran saldo rekening Hibah ke rekening kas umum negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
(1) KPA melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN ke dalam DIPA.
(2) Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. sebesar yang direncanakan akan digunakan sampai akhir tahun anggaran berjalan;
b. sebesar realisasi penerimaan Hibah; atau
c. paling tinggi sebesar perjanjian Hibah.
(3) Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hibah Langsung dalam bentuk uang yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN yang sudah diterima tetapi belum dilakukan penyesuaian pagu DIPA, diproses melalui mekanisme revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Satuan Kerja dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari Hibah Langsung yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN tanpa menunggu terbitnya revisi anggaran.
Pasal 18
(1) Dalam hal terdapat sisa pagu belanja yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dan akan digunakan pada tahun anggaran berikutnya, sisa pagu belanja dimaksud dapat menambah pagu belanja DIPA tahun anggaran berikutnya.
(2) Penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi sebesar sisa uang yang bersumber dari Hibah Langsung pada akhir tahun berjalan.
(3) Untuk pendapatan Hibah Langsung yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN yang bersifat tahun jamak (multi years), pelaksanaan revisi penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digabungkan dengan revisi penambahan pagu DIPA dari rencana penerimaan Hibah Langsung yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN tahun anggaran berikutnya.
(4) Penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme revisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) KPA mengajukan SP2HL kepada KPPN khusus pinjaman dan hibah atas:
a. pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang yang penarikannnya tidak melalui Kuasa BUN yang bersumber dari luar negeri sebesar yang telah diterima; dan/atau
b. belanja dari Hibah Langsung yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN yang bersumber dari luar negeri sebesar yang telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan.
(2) KPA mengajukan SP2HL kepada KPPN mitra kerjanya atas:
a. pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN yang bersumber dari dalam negeri sebesar yang telah diterima; dan/atau
b. belanja dari Hibah Langsung yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN yang bersumber dari dalam negeri sebesar yang telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan.
(3) Dalam hal belum terdapat realisasi belanja, KPA dapat mengajukan SP2HL untuk mengesahkan pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang yang penarikannya tidak melalui kuasa BUN.
(4) Penyampaian SP2HL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam tahun anggaran bersangkutan dan paling tinggi sebesar nilai tercantum dalam perjanjian Hibah.
(5) Untuk pendapatan dan/atau belanja Hibah Langsung yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN, KPA membuat dan menyampaikan SP2HL ke KPPN dengan dilampiri:
a. salinan rekening koran atas rekening Hibah;
b. salinan surat penetapan nomor register Hibah untuk pengajuan SP2HL pertama kali;
c. SPTMHL; dan
d. salinan surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.
(6) SP2HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihasilkan dari sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 20
Sisa uang yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dapat:
a. dikembalikan kepada pemberi Hibah Langsung sesuai perjanjian Hibah; atau
b. disetorkan ke kas negara.
Pasal 21
(1) Dalam hal sisa uang yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dikembalikan kepada pemberi Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, KPA mengajukan SP4HL dengan ketentuan:
a. bagi Hibah Langsung yang berasal dari luar negeri kepada KPPN khusus pinjaman dan hibah; dan
b. bagi Hibah Langsung yang berasal dari dalam negeri kepada KPPN mitra kerjanya.
(2) Penyampaian SP4HL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan segera setelah semua kegiatan dan/atau sebagian kegiatan dalam perjanjian Hibah selesai dilaksanakan dan pengembalian Hibah Langsung telah dilakukan.
(3) Dalam mengajukan SP4HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA harus melampirkan:
a. salinan rekening koran atas rekening Hibah; dan
b. salinan bukti pengiriman/transfer kepada pemberi Hibah Langsung.
Pasal 22
(1) Dalam hal sisa uang yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b,
penyetoran ke kas negara dilakukan dengan menggunakan bukti penerimaan negara sebagai transaksi non anggaran.
(2) Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan kode dan informasi mengenai:
a. akun;
b. bagian anggaran;
c. eselon I;
d. Satuan Kerja; dan
e. KPPN khusus pinjaman dan hibah untuk Hibah Langsung yang berasal dari luar negeri atau KPPN mitra kerjanya untuk Hibah Langsung yang berasal dari dalam negeri.
(3) Berdasarkan bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA melakukan:
a. rekonsiliasi setoran ke kas negara dengan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah untuk Hibah Langsung berasal dari luar negeri atau KPPN mitra kerjanya untuk Hibah Langsung berasal dari dalam negeri;
b. pembukuan untuk pengurangan saldo kas di Kementerian Perindustrian dari Hibah Langsung dalam bentuk uang; dan
c. penyampaian salinan bukti penerimaan negara kepada DJPPR.
Pasal 23
SP4HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dihasilkan dari sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 24
(1) KPA yang menerima Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga membuat dan menandatangani BAST bersama pemberi Hibah Langsung.
(2) Pihak penandatanganan BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
(3) BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal serah terima;
b. pihak pemberi dan penerima Hibah Langsung;
c. tujuan penyerahan;
d. nilai nominal dalam rupiah dan mata uang asing untuk Hibah Langsung dalam mata uang asing;
e. nilai nominal dalam rupiah untuk Hibah Langsung dalam mata uang rupiah;
f. bentuk Hibah Langsung; dan
g. rincian harga per barang.
(4) Format BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan kebutuhan yang disepakati oleh masing-masing pihak.
Pasal 25
(1) Pimpinan Satuan Kerja menyampaikan laporan pelaksanaan Hibah Langsung kepada Menteri
Perindustrian paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Bagi Satuan Kerja yang berbentuk unit pelaksana teknis atau unit pendidikan, laporan pelaksanaan Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui unit pembina.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2018
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Pasal 27
(1) SP3HL-BJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, ayat
(1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) MPHL-BJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) dihasilkan dari sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 28
Pimpinan Satuan Kerja melakukan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan Hibah Langsung yang diterima.
