Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI
Pasal 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan lndustri yang selanjutnya disebut Balai Diklat lndustri merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
(2) Balai Diklat lndustri dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Balai Diklat lndustri mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia industri.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Diklat Industri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia aparatur;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja industri dan wirausaha industri yang berbasis spesialisasi dan kompetensi;
c. pelaksanaan uji kompetensi, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja industri;
d. penyelenggaraan pengembangan kompetensi kewirausahaan industri;
e. pelaksanaan identifikasi kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan dunia usaha industri;
f. pelaksanaan pengembangan program pendidikan dan pelatihan industri;
g. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, kerja sama, hubungan masyarakat, data dan informasi, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan dan rumah tangga; dan
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 4
Balai Diklat Industri terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, kerja sama, hubungan masyarakat, data dan informasi, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 6
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Diklat Industri sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Balai Diklat Industri.
(3) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Penugasan pejabat fungsional sebagai koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional dan pembagian tugas koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian berdasarkan usulan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
Pasal 7
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Balai Diklat Industri menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 9
Balai Diklat Industri harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai Diklat Industri.
Pasal 10
Kepala Balai Diklat Industri menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia industri secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 11
Balai Diklat Industri harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Diklat Industri.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap unsur di lingkungan Balai Diklat Industri harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Balai Diklat Industri maupun dalam hubungan antar instansi lain di luar Balai Diklat Industri sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya, semua unsur di lingkungan Balai Diklat Industri harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Balai Diklat Industri bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Balai Diklat Industri harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
Pasal 16
(1) Kepala Balai Diklat Industri merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 17
(1) Kepala Balai Diklat Industri dan Kepala Subbagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perindustrian.
(2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Menteri Perindustrian dapat memberikan mandat pengangkatan dan pemberhentian pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) sesuai dengan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Nama, lokasi, dan spesialisasi Balai Diklat Industri:
a. Balai Diklat Industri Medan, berlokasi di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan fokus spesialisasi pendidikan dan pelatihan bidang industri kimia dasar dan pangan dengan spesialisasi prioritas kimia dan oleo chemical serta spesialisasi penunjang industri berbasis pangan dan produk karet;
b. Balai Diklat lndustri Padang, berlokasi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dengan fokus spesialisasi pendidikan dan pelatihan bidang pangan, hulu agro, farmasi, tekstil dan aneka dengan spesialisasi prioritas agro, pangan, dan fitofarmaka serta spesialisasi penunjang industri berbasis bordir dan desain kemasan industri;
c. Balai Diklat Industri Jakarta, berlokasi di Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, dengan fokus spesialisasi pendidikan dan pelatihan bidang alat transportasi, barang modal, komponen, logam, dan tekstil dengan spesialisasi prioritas otomotif, komponen, dan logam serta spesialisasi penunjang industri berbasis tekstil/fesyen;
d. Balai Diklat lndustri Yogyakarta, berlokasi di Kota Yogyakarta, Provinsi DI Yogyakarta, dengan fokus spesialisasi pendidikan dan pelatihan bidang tekstil,
kulit, alas kaki, aneka, dan alat kesehatan dengan spesialisasi prioritas alas kaki, furnitur, dan plastik serta spesialisasi penunjang industri berbasis tekstil dan alat kesehatan;
e. Balai Diklat lndustri Surabaya, berlokasi di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan fokus spesialisasi pendidikan dan pelatihan bidang elektronika, barang modal, tekstil, dan aneka dengan spesialisasi prioritas elektronika, mekanik, dan permesinan serta spesialisasi penunjang industri berbasis tekstil dan desain kemasan industri;
f. Balai Diklat lndustri Denpasar, berlokasi di Kota Denpasar, Provinsi Bali, dengan fokus spesialisasi pendidikan dan pelatihan bidang telematika dan aneka dengan spesialisasi prioritas animasi, digital content, dan Industrial Internet Of Things (IIOT) serta spesialisasi penunjang industri berbasis aplikasi, pengembangan permainan, dan kriya; dan
g. Balai Diklat lndustri Makassar, berlokasi di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan fokus spesialisasi pendidikan dan pelatihan bidang pangan, hulu agro, farmasi, dan aneka dengan spesialisasi prioritas agro, pangan, dan fitofarmaka serta spesialisasi penunjang desain kemasan industri.
Pasal 20
Bagan susunan organisasi Balai Diklat Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Perubahan terhadap organisasi dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/5/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Diklat Industri berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/5/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/5/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 696), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2022
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
