Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
2. Gula Kristal Rafinasi adalah gula kristal sukrosa yang diproduksi dari gula kristal mentah atau gula kristal yang dibuat dari umbi bit melalui proses klarifikasi dengan cara karbonatasi dan/atau fosfatasi dengan atau tanpa penambahan bahan tambahan pangan.
3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
4. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Gula Kristal Rafinasi dan berkedudukan di INDONESIA.
5. Produsen di Luar Negeri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Gula Kristal Rafinasi dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Perwakilan Resmi adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai perwakilan Produsen di Luar Negeri di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Perwakilan Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai perwakilan dan pemegang lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemilik merek.
8. Sertifikat SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang mampu memproduksi Gula Kristal Rafinasi sesuai ketentuan pemberlakuan SNI untuk Gula Kristal Rafinasi secara wajib.
9. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
10. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
11. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah tanda bukti pemberian persetujuan penggunaan Tanda SNI dari pejabat yang berwenang di Kementerian Perindustrian.
12. Kerja Sama Merek adalah kerja sama yang dilakukan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai pemberi kerja sama dengan Perusahaan Industri lainnya atau Produsen di Luar Negeri lainnya sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Gula Kristal Rafinasi yang sejenis dengan yang diproduksi oleh pemberi kerja sama serta menggunakan merek milik pemberi kerja sama.
13. Maklun adalah kerja sama yang dilakukan oleh Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri atau pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri sebagai pemberi kerja sama dan pemilik merek dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Gula Kristal Rafinasi dengan menggunakan merek milik pemberi kerja sama.
14. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
15. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga terakreditasi yang melakukan sertifikasi produk barang dan/atau jasa industri dan menerbitkan Sertifikat SNI sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib.
16. Laboratorium Uji adalah lembaga terakreditasi yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh barang sesuai persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib.
17. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
18. Surveilen adalah pengulangan sistematik penilaian kesesuaian sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian.
19. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar bidang industri.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian.
21. Badan adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
22. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri.
Pasal 2
(1) Memberlakukan SNI 3140.2:2018 untuk Gula Kristal Rafinasi secara wajib.
(2) Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) Code Ex. 1701.99.10.
(3) Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 3
(1) Pemberlakuan SNI untuk Gula Kristal Rafinasi secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Gula Kristal Rafinasi yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;dan/atau
c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 6 kg (enam kilogram).
(2) Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c tidak dapat digunakan untuk keperluan tes pasar.
Pasal 4
(1) Pengecualian terhadap Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Gula Kristal Rafinasi.
(2) Pengecualian terhadap Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pengecualian terhadap Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang akan melaksanakan riset dan pengembangan atau perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) Ketentuan dan tata cara penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Gula Kristal Rafinasi.
Pasal 5
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Gula Kristal Rafinasi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI untuk Gula Kristal Rafinasi secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.
(4) Pencabutan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan Sertifikat SNI berdasarkan rekomendasi Kepala Badan.
(5) Pencabutan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Badan.
Pasal 6
(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Gula Kristal Rafinasi secara wajib sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
(2) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. audit proses produksi dan audit penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan
b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1).
(3) Sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. SNI ISO 22000:2018; atau
b. sistem manajemen keamanan pangan lainnya yang ditetapkan oleh organisasi pengembangan standar internasional.
(4) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.
Pasal 7
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan oleh LSPro.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai lingkup SNI untuk Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan oleh:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
(4) Laboratorium Uji di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. ditunjuk oleh Menteri
(5) Laboratorium Uji di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatanganan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Dalam hal:
a. belum tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 namun telah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau
b. telah tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 namun jumlahnya belum memadai, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sejenis.
(2) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Gula Kristal Rafinasi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
Pasal 9
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya dapat dimiliki oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri.
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi.
(3) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun tehitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
(5) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
Pasal 10
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10721;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas afinasi;
2. fasilitas dekolorisasi;
3. fasilitas evaporasi;
4. fasilitas kristalisasi;
5. fasilitas sentrifugasi;
6. fasilitas pengeringan dan pendinginan; dan
7. fasilitas pengemasan;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji polarisasi;
2. peralatan uji gula reduksi;
3. peralatan uji susut pengeringan;
4. peralatan uji warna larutan;
5. peralatan uji abu konduktivitas;
6. peralatan uji sedimen; dan
7. peralatan uji ukuran partikel;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
dan
f. memiliki akun SIINas.
Pasal 11
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Gula Kristal Rafinasi;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas afinasi;
2. fasilitas dekolorisasi;
3. fasilitas evaporasi;
4. fasilitas kristalisasi;
5. fasilitas sentrifugasi;
6. fasilitas pengeringan dan pendinginan; dan
7. fasilitas pengemasan;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji polarisasi;
2. peralatan uji gula reduksi;
3. peralatan uji susut pengeringan;
4. peralatan uji warna larutan;
5. peralatan uji abu konduktivitas;
6. peralatan uji sedimen; dan
7. peralatan uji ukuran partikel;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan; dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi atas merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. dapat bertindak sebagai importir untuk produk Gula Kristal Rafinasi hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat 2:
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Gula Kristal Rafinasi; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(6) Perwakilan Resmi yang tidak berfungsi sebagai importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) importir.
(7) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek atau penerima Maklun.
(2) Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan apabila:
a. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku untuk mereknya masing-masing;
dan
b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek.
(3) Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a. penerima Maklun telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku untuk mereknya sendiri; dan
b. penerima Maklun mendapatkan lisensi atas merek milik pemberi Maklun.
(4) Dalam hal pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun harus memiliki Perwakilan Resmi atau Perwakilan Perusahaan sebagai pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 13
(1) Permohonan penerbitan Sertifikat SNI diajukan oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi, secara elektronik melalui SIINas.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi produksi, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk setiap lokasi produksi.
Pasal 14
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Gula Kristal Rafinasi dengan nomor KBLI 10721;
4. sertifikat sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan, dan/atau memindahtangankan Gula Kristal Rafinasi sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi produk Gula Kristal Rafinasi yang mencakup merek;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar peralatan uji;
10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai dengan produk akhir;
11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
13. struktur organisasi; dan
14. proses bisnis.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(3) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Gula Kristal Rafinasi, Perusahaan Industri dapat mengunggah surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan sebagai pengganti
sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 4.
(4) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan permohonan mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
Pasal 15
(1) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
2. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Gula Kristal Rafinasi atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
4. sertifikat sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Gula Kristal Rafinasi sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi produk Gula Kristal Rafinasi yang mencakup merek;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar peralatan uji;
10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai dengan produk akhir;
11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan;
13. struktur organisasi; dan
14. proses bisnis.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 dan angka 3 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu)
terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 12, angka 13, dan angka 14 diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
(4) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa:
a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b. perizinan berusaha;
c. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. perjanjian lisensi merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ;
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
f. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
(5) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.
(6) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimiliki oleh Perwakilan Resmi, perjanjian lisensi merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat digantikan dengan:
a. sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan
b. bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(7) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f merupakan 1 (satu) alamat utama/alamat kantor atau korespondensi yang tertuang di dalam dokumen perizinan berusaha.
(8) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan Resmi yang tidak bertindak sebagai importir juga harus menggunggah dokumen legalitas importir berupa:
a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b. perizinan berusaha; dan
c. bukti penunjukan importir oleh Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 16
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lainnya berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Gula Kristal Rafinasi, dengan KBLI 10721 milik pemberi Kerja Sama Merek;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Gula Kristal Rafinasi sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Gula Kristal Rafinasi milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama merek kepada penerima Kerja Sama merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Gula Kristal Rafinasi sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari pemberi Kerjasama Merek yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu)
terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Pasal 17
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Gula Kristal Rafinasi, dengan nomor KBLI 10721milik pemberi Kerja Sama Merek;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Gula Kristal Rafinasi sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku.
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Gula Kristal Rafinasi milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Gula Kristal Rafinasi sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu)
terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Pasal 18
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
3. sertifikat merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Gula Kristal Rafinasi sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3. sertifikat merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Gula Kristal Rafinasi sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat;
dan
b. 1 (satu)
terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(3) Pelaku Usaha pemberi maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki akun SIINas.
(4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 8 harus memiliki akun SIINas.
Pasal 19
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Produsen di Luar Negeri penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
3. sertifikat merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Gula Kristal Rafinasi sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3. sertifikat merek produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Gula Kristal Rafinasi sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu)
terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(3) Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki akun SIINas.
(4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 8 harus memiliki akun SIINas.
Pasal 20
Sertifikat sistem manajemen mutu atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 4 dan Pasal 15 ayat (1) huruf e angka 4 harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
Pasal 21
(1) Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan dan pemberlakuan standardisasi industri.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Pasal 22
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
(2) Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
(3) Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengajuan
permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
Pasal 23
(1) Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
(2) Dalam hal LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Pasal 24
(1) Dalam hal LSPro telah selesai melakukan penilaian kesesuaian, LSPro menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
(2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaiman dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
b. skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
c. nama auditor;
d. nama petugas pengambil contoh;
e. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan kesesuaian;
f. merek;
g. Laboratorium Uji yang digunakan;
h. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
i. laporan hasil uji yang meliputi:
1. nomor dan judul SNI;
2. tanggal penerimaan contoh uji;
3. tanggal pelaksanaan pengujian; dan
4. nomor, tanggal, dan laporan hasil uji; dan
5. hasil uji.
Pasal 25
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap proses penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LSPro sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro secara lengkap.
(4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan adanya
ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
(6) Permintaan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 26
(1) LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
(2) Dalam hal LSPro:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
(3) Dalam hal:
a. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
b. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro
Pasal 27
(1) Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) berupa tanda elektronik.
(2) Tanda elektonik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
(3) Tanda elektonik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 28
(1) Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyampaikan Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; dan
b. mengunggah Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik ke dalam SIIINas.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimakud pada ayat (2) paling sedikit mencantumkan informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. alamat pabrik;
c. merek;
d. nomor dan judul SNI;
e. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
f. masa berlaku Sertifikat SNI.
(5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sertifikat SNI untuk produk Gula Kristal Rafinasi asal impor juga harus mencantumkan nama dan alamat Perwakilan Resmi dan alamat gudang Perwakilan Resmi.
(6) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai Importir, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi nama dan alamat importir yang ditunjuk.
(7) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat
(6) Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
(8) Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat
(6) Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun;
atau
b. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
Pasal 29
(1) Tata cara memperoleh Sertifikat SNI mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Gula Kristal Rafinasi.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 30
(1) Gula Kristal Rafinasi yang telah memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik.
(2) Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
(3) Persetujuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
Pasal 31
(1) SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Perwakilan Resmi.
(2) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
b. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
c. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
d. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
(3) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI belum berakhir, SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu) tahun.
Pasal 32
(1) Untuk mendapatkan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon SPPT SNI harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
1. untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau
2. untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
(4) Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
Pasal 33
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, untuk mendapatkan SPPT SNI Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, Pelaku Usaha Pemberi Maklun, atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon SPPT SNI harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
1. bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan
2. bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
(4) Bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi pemohon yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
Pasal 34
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk tim.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Badan; dan
b. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Gula Kristal Rafinasi.
Pasal 35
(1) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tim melakukan:
a. pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan
b. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
(2) Dalam hal ditemukan:
a. ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau
b. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
(3) Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
(4) Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
Pasal 36
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(3); atau
b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI.
(2) Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 37
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau
b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
(2) Penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan tanda elektronik.
(3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tautan elektronik yang memuat:
a. informasi Sertifikat SNI;
b. informasi produk; dan
c. jangka waktu sesuai dengan SPPT SNI yang telah ditetapkan.
(4) SPPT SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 38
Tata cara pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan SPPT SNI.
Pasal 39
(1) Tata cara pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Gula Kristal Rafinasi.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 40
(1) LSPro yang telah menerbitkan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) wajib melakukan Surveilen.
(2) Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan secara khusus.
(3) Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Surveilen secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terdapat:
a. pengaduan dari orang perseorangan, masyarakat, instansi dan/atau lembaga; atau
b. instruksi dari Menteri.
(5) Dalam melaksanakan Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LSPro harus memberitahukan jadwal pelaksanaan Surveilen kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
Pasal 41
(1) LSPro melaporkan hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus kepada Kepala Badan melalui SIINas.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan Surveilen;
b. nama auditor;
c. nama petugas pengambil contoh;
d. hasil pelaksanaan Surveilen;
e. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
f. hasil uji.
(3) Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus.
(4) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
(5) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara khusus, Kepala Badan membentuk tim.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. pejabat di lingkungan Badan; dan
b. PPSI.
(7) Dalam melakukan evaluasi, unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan dan pemberlakuan standardisasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen laporan yang disampaikan oleh LSPro; dan
b. memastikan proses Surveilen telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(8) Unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan dan pemberlakuan standardisasi industri dan tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan.
Pasal 42
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (8) dinyatakan dokumen dan proses Surveilen belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan kepada LSPro untuk memberikan klarifikasi, memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan klarifikasi, memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak surat pemberitahuan disampaikan.
(4) Dalam hal LSPro:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
b. tidak melakukan perbaikan atas pemenuhan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan memerintahkan LSPro untuk membekukan Sertifikat SNI.
Pasal 43
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (8) dinyatakan dokumen dan proses Surveilen telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan melakukan validasi atas pelaksanaan penilaian kesesuaian dalam rangka Surveilen.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 44
LSPro yang tidak melakukan Surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Dalam hal Perusahaan Industri menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan pada saat pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI, LSPro pada saat pelaksanaan Surveilan kedua harus memastikan bahwa Perusahaan Industri telah memiliki:
a. sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek; dan/atau
b. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan untuk menggantikan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan.
(2) Apabila pada saat Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri belum memiliki:
a. sertifikat merek;dan
b. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan, LSPro mencabut Sertifikat SNI.
Pasal 46
(1) Tata cara pelaksanaan Surveilen mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Gula Kristal Rafinasi.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 47
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Gula Kristal Rafinasi dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Gula Kristal Rafinasi sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Gula Kristal Rafinasi dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Gula Kristal Rafinasi sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Gula Kristal Rafinasi.
Pasal 48
Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Gula Kristal Rafinasi sesuai dengan ketentuan SNI untuk Gula Kristal Rafinasi dilakukan dengan ketentuan:
a. terhadap Gula Kristal Rafinasi hasil produksi Perusahaan Industri yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun;
b. terhadap Gula Kristal Rafinasi hasil produksi Produsen di Luar Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau Maklun; atau
c. terhadap Gula Kristal Rafinasi yang telah beredar di luar lokasi pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab berada pada:
1. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a;
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b;
3. Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c; atau
4. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d.
Pasal 49
(1) Gula Kristal Rafinasi yang diproduksi oleh Produsen di Luar Negeri harus dimasukkan ke dalam gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c sebelum diedarkan atau dipindahtangankan kepemilikannya.
(2) Pemasukan Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi atau penelusuran teknis.
(3) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan kesesuaian alamat pengiriman yang tercantum dalam dokumen importasi dengan alamat gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 50
Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah berakhir, Gula Kristal Rafinasi yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke konsumen akhir apabila:
a. telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil produksi dalam negeri;
b. telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk produk impor; dan
c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 51
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Gula Kristal Rafinasi secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Ketentuan dan tata cara untuk memiliki akun SIINas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka kegiatan penilaian kesesuaian oleh LSPro dan Laboratorium Uji dibebankan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI.
Pasal 54
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Gula Kristal Rafinasi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 55
(1) Gula Kristal Rafinasi yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan
Standar Nasional INDONESIA (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik.
(2) Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan:
a. telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; atau
b. telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil impor.
(3) Penggunaan label berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 56
Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 75), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж XXXX
