Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 90/M-IND/PER/II/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/ PERALATAN INDUSTRI ALAS KAKI

PERMENPERIN No. 20-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 5

(5) Pemberian potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku untuk pembelian mesin/peralatan sejak tanggal 1 Juli 2009 dan belum pernah diajukan dalam program yang sama pada tahun sebelumnya. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR