Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA PROFIL SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 20-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Baja Profil adalah Baja Batangan dengan bentuk penampang profil siku sama kaki, I-Beam, Kanal U, Wide Flange (WF) dan H Beam. 2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Baja Profil Secara Wajib sesuai persyaratan SNI. 3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI. 4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/ metode uji SNI. 5. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 6. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro. 7. Petugas Pengawas Standar barang dan atau jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib. 8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 9. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 10. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 11. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Baja Profil pada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian. 12. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. 13. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. 14. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) Memberlakukan secara wajib SNI Baja Profil dengan Nomor Pos Tarif/HS sebagai berikut: No Jenis Produk No. SNI No. HS 1 2 3 4 5 Baja Profil siku sama kaki Baja Profil I-Beam Baja Profil kanal U Baja Profil WF Baja Profil H 07-2054-2006 07-0329-2005 07-0052-2006 07-7178-2006 07-2610-1992 7216.21.00.00 7216.40.00.00 7216.10.00.00 7216.32.00.00 7216.10.00.00 7216.31.00.00 7216.10.00.00 7216.33.00.00 7216.10.00.00 7216.33.00.00 (2) Baja Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Baja Batangan dengan bentuk penampang profil siku sama kaki, I-Beam, Kanal U, Wide Flange (WF) yang dihasilkan dari proses canai panas (Hot Rolling Mill) dan untuk bentuk penampang H yang dihasilkan dari proses las.

Pasal 3

Perusahaan yang memproduksi Baja Profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Baja Profil sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap Baja Profil dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.

Pasal 4

(1) Baja Profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 apabila: a. digunakan sebagai bahan baku produk tujuan ekspor; atau b. di luar lingkup, spesifikasi dan standar yang berbeda dengan SNI 07-2054-2006, 07-0329-2005, 07-0052-2006, 07-7178-2006, dan 07-2610-1992. (2) Impor Baja Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen (IP).

Pasal 5

(1) Baja Profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memiliki Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Pembina Industri. (2) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat infomasi sebagai berikut: a. identitas perusahaan pemohon; b. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan; c. jumlah produk yang akan diimpor (bagi barang impor); d. spesifikasi produk. (3) Pemberian Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor merupakan bahan baku produk tujuan ekspor dengan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan. (4) Dalam memberikan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan asosiasi industri. (5) Kewenangan pemberian Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan pada Direktur Pembina Industri (6) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 6

Setiap Baja Profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 7

(1) Penerbitan SPPT-SNI Baja Profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi sesuai ruang lingkup SNI Baja Profil dan ditunjuk oleh Menteri, melalui : a. pengujian kesesuaian mutu Baja Profil sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanankan oleh : a. Laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Baja Profil dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara bersangkutan serta memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah dengan negara yang bersangkutan. (3) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan mutu yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara pengekspor yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN. (4) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Baja Profil, Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Uji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI. (5) LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN.

Pasal 8

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Baja Profil bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.

Pasal 9

(1) Baja Profil yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilarang masuk daerah Pabean INDONESIA. (2) Baja Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan

Pasal 10

(1) Baja Profil yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilarang untuk diedarkan dan harus dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (2) Baja Profil yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir atau produsen yang bersangkutan. (3) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pengeksporan kembali pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Baja Profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik (PPSP). (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait. (4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Baja Profil. (5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.

Pasal 12

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Penerapan SNI Baja Profil di Pabrik.

Pasal 13

Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2011 MENTERI PERINDUSTRIAN MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 91