Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEMEN SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 20-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Semen dengan jenis semen sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran dimaksud; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Semen dengan jenis semen sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran dimaksud.

Pasal 2

(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. penerbitan SPPT-SNI Semen; dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Semen secara wajib.

Pasal 3

(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
(2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Kewajiban LSPro untuk menyampaikan:
1. penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Semen, yang harus disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diter-bitkan;
2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT- SNI dan pencabutan SPPT-SNI Semen dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
3. perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro;
dan
b. kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyam-paikan:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Semen yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tang-gal 5 bulan berikutnya;
2. rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Semen yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tangal 5 Januari tahun berikutnya;
3. perkembangan kompetensi, organisasi dan aktreditasi Laboratorium Penguji.

Pasal 4

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan evaluasi terhadap Kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

(1) LSPro dan Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dicabut penunjukannya.
(2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 97/M-IND/ PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Semen Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id