Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ASAM SULFAT PEKAT TEKNIS SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 21 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Asam Sulfat Pekat Teknis adalah bahan kimia dengan rumus molekul H2SO4, berupa cairan pekat tidak berwarna sampai kekuning-kuningan, bersifat sangat higroskopis, korosif, oksidator kuat, dan mensulfonasi banyak senyawa organik, serta jika dilarutkan dalam air akan menghasilkan panas yang tinggi. 2. Asam Sulfat Encer adalah Asam Sulfat Pekat Teknis dengan kadar sama dengan atau kurang dari 80% (delapan puluh persen). 3. Pelaku Usaha adalah produsen dan/atau importir produsen. 4. Produsen adalah perusahaan industri yang memproduksi Asam Sulfat Pekat Teknis. 5. Importir Produsen adalah perusahaan yang melakukan impor Asam Sulfat Pekat Teknis yang digunakan untuk kepentingan produksinya sendiri dan/atau memproduksi Asam Sulfat Pekat Teknis. 6. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Asam Sulfat Pekat Teknis yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada Produsen yang mampu memproduksi Asam Sulfat Pekat Teknis sesuai dengan ketentuan SNI. 7. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk dan menerbitkan SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI. 8. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh Asam Sulfat Pekat Teknis sesuai dengan metode uji SNI. 9. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 10. Sistem Manajemen Mutu yang selanjutnya disingkat SMM adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu. 11. Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang selanjutnya disingkat LSSM adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM. 12. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus oleh LSPro kepada Produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI terhadap konsistensi penerapan SNI. 13. Pengawasan adalah mekanisme pemeriksaan terhadap Asam Sulfat Pekat Teknis yang harus memenuhi kesesuaian persyaratan mutu sesuai dengan ketentuan SNI. 14. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar industri. 15. Lembar Data Keselamatan/Safety Data Sheet yang selanjutnya disebut LDK/SDS adalah lembar petunjuk yang berisi informasi bahan kimia mengenai sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, dan tindakan khusus dalam keadaan darurat. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 17. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri kimia di Kementerian Perindustrian. 18. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disebut Kepala BPPI adalah kepala badan yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian. 19. Direktur Pembina Industri adalah direktur yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri Asam Sulfat Pekat Teknis di Kementerian Perindustrian. 20. Kepala Dinas Daerah Provinsi adalah kepala organisasi perangkat daerah di tingkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 21. Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah kepala organisasi perangkat daerah di tingkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

Produsen harus memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: a. peralatan furnace/burner/combustion; b. SO2 converter; dan c. absorption tower/acid condensation; dan d. pengendali mutu.

Pasal 3

(1) Memberlakukan SNI 30:2017 secara wajib pada produk Asam Sulfat Pekat Teknis dengan nomor pos tarif/Harmonize System (HS) Code 2807.00.00. (2) Pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap Asam Sulfat Pekat Teknis hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 4

(1) Pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan bagi: a. Asam Sulfat Pekat Teknis sebagai: 1. bahan baku industri pupuk; 2. contoh uji penerbitan SPPT-SNI; 3. contoh uji untuk penelitian dan pengembangan; 4. pro-analisis untuk keperluan laboratorium; atau 5. barang contoh untuk pameran; b. Asam Sulfat Pekat Teknis yang diproduksi sendiri dan digunakan sebagai: 1. barang untuk keperluan ekspor; atau 2. bahan baku produk turunan oleh 1 (satu) perusahaan dalam lokasi yang sama; atau c. Asam Sulfat Encer. (2) Asam Sulfat Pekat Teknis yang dikecualikan dari pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dibuktikan dengan ketentuan sebagai berikut. a. Asam Sulfat Pekat Teknis sebagai bahan baku industri pupuk dibuktikan dengan: 1. surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa Asam Sulfat Pekat Teknis digunakan sebagai bahan baku industri pupuk; dan 2. dokumen legalitas, berupa: a) Izin Usaha Industri untuk jenis industri pupuk; dan/atau b) Angka Pengenal Importir Produsen; b. impor Asam Sulfat Pekat Teknis sebagai contoh uji penerbitan SPPT-SNI dibuktikan dengan berita acara pengambilan contoh uji dan/atau label contoh uji; c. impor Asam Sulfat Pekat Teknis sebagai contoh uji penelitian dan pengembangan dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga penelitian dan pengembangan; d. impor Asam Sulfat Pekat Teknis sebagai pro-analisis untuk keperluan laboratorium dibuktikan dengan Laporan Hasil Uji (LHU)/Sertifikat Hasil Uji (SHU)/Certificate of Analysis (CoA) dan LDK/SDS; atau e. impor Asam Sulfat Pekat Teknis sebagai barang contoh untuk pameran dibuktikan dengan surat keterangan dari penyelenggara pameran atau dokumen peserta pameran. (3) Asam Sulfat Pekat Teknis yang dikecualikan dari pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dibuktikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Asam Sulfat Pekat Teknis yang diproduksi sendiri dan digunakan sebagai barang untuk keperluan ekspor dibuktikan dengan surat jalan, LDK/SDS, dan/atau surat perencanaan produksi; atau b. Asam Sulfat Pekat Teknis yang diproduksi sendiri dan digunakan sebagai bahan baku produk turunan oleh 1 (satu) perusahaan dalam lokasi yang sama dibuktikan dengan produk turunan yang tercantum dalam Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan. (4) Asam Sulfat Encer yang dikecualikan dari pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus dibuktikan dengan sertifikat hasil uji atau Certificate of Analysis (CoA) dan LDK/SDS dari Produsen.

Pasal 5

Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Asam Sulfat Pekat Teknis wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 6

(1) Produsen di dalam negeri wajib memiliki SPPT-SNI. (2) Dalam hal Asam Sulfat Pekat Teknis berasal dari impor, Produsen di luar negeri wajib memiliki SPPT-SNI.

Pasal 7

SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan melalui: a. sistem sertifikasi tipe 5; atau b. sistem sertifikasi tipe 1b.

Pasal 8

(1) Untuk memiliki SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Produsen mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 30:2017 dan ditunjuk oleh Menteri. (2) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen harus memenuhi persyaratan administrasi dengan melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya, atau Nomor Induk Berusaha; b. Izin Usaha Industri atau izin usaha sejenis bagi Produsen di luar negeri dengan ruang lingkup industri Asam Sulfat Pekat Teknis; c. sertifikat atau tanda daftar merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan d. surat pernyataan bermeterai dari Pimpinan Perusahaan yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Asam Sulfat Pekat Teknis sampai dengan penerbitan SPPT-SNI. (3) Bagi Produsen di luar negeri, dokumen berupa: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan b. izin usaha sejenis dengan ruang lingkup industri Asam Sulfat Pekat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah.

Pasal 9

(1) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Produsen di luar negeri menunjuk Importir Produsen. (2) Legalitas Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya; b. Angka Pengenal Importir Produsen atau Nomor Induk Berusaha; c. surat penunjukan dari Produsen di luar negeri; dan d. surat pernyataan bermeterai dari Pimpinan Perusahaan yang menyatakan bertanggung jawab terhadap peredaran Asam Sulfat Pekat Teknis sesuai dengan ketentuan SNI 30:2017.

Pasal 10

(1) Penerbitan SPPT-SNI melalui sistem sertifikasi tipe 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan cara: a. pengujian kesesuaian mutu Asam Sulfat Pekat Teknis sesuai dengan ketentuan SNI 30:2017; dan b. audit proses produksi sesuai dengan SMM SNI ISO 9001:2015. (2) Pengujian kesesuaian mutu Asam Sulfat Pekat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Laboratorium Penguji di dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 30:2017 dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Penguji di luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut: 1. telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara tempat Laboratorium Penguji berada, yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN; 2. negara tempat Laboratorium Penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan 3. ditunjuk oleh Menteri. (3) Audit proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh LSPro terhadap: a. surat pernyataan telah menerapkan SMM SNI ISO 9001:2015; atau b. kepemilikan sertifikat SMM SNI ISO 9001:2015, dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Arrangement/MLA) dengan KAN.

Pasal 11

(1) Penerbitan SPPT-SNI melalui sistem sertifikasi tipe 1b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan cara pengujian kesesuaian mutu dan pengambilan contoh Asam Sulfat Pekat Teknis sesuai dengan ketentuan SNI 30:2017. (2) Pengujian kesesuaian mutu Asam Sulfat Pekat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Laboratorium Penguji di dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 30:2017 dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Penguji di luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut: 1. telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara tempat Laboratorium Penguji berada, yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN; 2. negara tempat Laboratorium Penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan 3. ditunjuk oleh Menteri. (3) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap: a. lot produksi paling banyak tiga puluh ribu ton; atau b. pengapalan (shipment). (4) Pengambilan contoh terhadap Asam Sulfat Pekat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Asam Sulfat Pekat Teknis hasil produksi dalam negeri dilakukan di pabrik; dan b. Asam Sulfat Pekat Teknis asal impor dilakukan di pelabuhan muat. (5) Terhadap Asam Sulfat Pekat Teknis asal impor, selain pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pengujian kadar asam sulfat, kadar besi, dan kekeruhan oleh Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri di pelabuhan bongkar.

Pasal 12

(1) Dalam hal LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 30:2017 belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan proses sertifikasi dan/atau pengujian kesesuaian mutu, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi. (2) Penunjukan LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kompetensi oleh Kepala BPPI. (3) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 30:2017 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.

Pasal 13

Produsen yang mengajukan permohonan SPPT-SNI dan memiliki lebih dari 1 (satu) unit produksi yang berada pada lokasi berbeda wajib: a. memperoleh SPPT-SNI untuk setiap Asam Sulfat Pekat Teknis yang diproduksi pada masing-masing unit produksi; b. menerapkan SMM SNI ISO 9001:2015 di semua lokasi unit produksi; dan c. menerima penetapan LSPro mengenai lokasi unit produksi yang akan diaudit, berdasarkan permohonan penerbitan SPPT-SNI.

Pasal 14

(1) Proses penerbitan SPPT-SNI dilakukan oleh LSPro melalui rapat evaluasi. (2) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membahas: a. laporan hasil uji kesesuaian mutu; dan b. laporan hasil audit proses produksi. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LSPro MENETAPKAN keputusan mengenai: a. penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI; b. penundaan penerbitan atau penundaan perpanjangan SPPT-SNI; c. penolakan penerbitan atau penolakan perpanjangan SPPT-SNI; d. pencabutan SPPT-SNI; atau e. perubahan SPPT-SNI terkait importir produsen, dan/atau merek.

Pasal 15

(1) Dalam menerbitkan SPPT-SNI, LSPro wajib mencantumkan informasi paling sedikit berupa: a. nama dan alamat Produsen; b. nama penanggung jawab perusahaan; c. alamat pabrik; d. nomor dan judul SNI; e. merek; f. jenis produk; dan g. masa berlaku SPPT-SNI. (2) Untuk Produsen luar negeri, selain pencantuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro harus mencantumkan nama dan alamat Importir Produsen yang dipasoknya. (3) LSPro menerbitkan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 41 (empat puluh satu) hari kerja, di luar waktu yang diperlukan untuk pengujian kesesuaian mutu.

Pasal 16

Dalam 1 (satu) SPPT-SNI yang diterbitkan hanya dapat dicantumkan 1 (satu) Importir Produsen.

Pasal 17

(1) LSPro wajib melaporkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan diterbitkan. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk melakukan Surveilan terhadap SPPT-SNI yang diterbitkan. (3) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian berdasarkan hasil pengawasan oleh PPSI dan/atau instansi terkait, LSPro dapat melakukan Surveilan khusus.

Pasal 18

(1) SPPT-SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) SPPT-SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 1b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berlaku sesuai dengan lot produksi atau setiap pengapalan (shipment).

Pasal 19

Biaya penerbitan SPPT-SNI merupakan tanggung jawab Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi produk Asam Sulfat Pekat Teknis mengacu kepada skema sertifikasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Pelaku Usaha wajib membubuhkan tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro dalam setiap kemasan Asam Sulfat Pekat Teknis. (2) Pembubuhan tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang tidak mudah hilang dan pada tempat yang mudah dibaca.

Pasal 22

Pembubuhan tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: nomor SNI kode LSPro

Pasal 23

Selain tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dalam setiap kemasan Asam Sulfat Pekat Teknis harus memuat informasi paling sedikit berupa: a. nama produk dan rumus Kimia; b. nama dan alamat Produsen; c. berat isi bersih; d. tanda bahaya (piktogram); dan e. petunjuk penanganan bahan.

Pasal 24

(1) Ketentuan pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikecualikan terhadap Asam Sulfat Pekat Teknis dalam bentuk curah. (2) Pengecualian ketentuan pembubuhan tanda SNI terhadap Asam Sulfat Pekat dalam bentuk curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. fotokopi SPPT-SNI; b. surat jalan; c. lembar data keselamatan bahan; dan d. sertifikat hasil uji.

Pasal 25

(1) Produsen di dalam negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Asam Sulfat Pekat Teknis hasil produksi dalam negeri sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Importir Produsen bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Asam Sulfat Pekat Teknis asal impor sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 26

(1) Pelaku Usaha harus menyampaikan laporan realisasi produksi dan/atau impor kepada Direktur Jenderal Pembina Industri. (2) Laporan realisasi produksi dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (3) Laporan realisasi produksi dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut: a. identitas Pelaku Usaha; b. kegunaan; c. jenis dan spesifikasi produk; d. alamat gudang penyimpanan produk; e. bukti kesesuaian penerapan SNI 30:2017. f. kapasitas dan rencana produksi, bagi Produsen dalam negeri; dan g. volume dan negara asal impor, bagi Importir Produsen;

Pasal 27

(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Pembina Industri.

Pasal 28

Kepala BPPI melakukan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam rangka ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib.

Pasal 29

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. inventarisasi data; dan c. pembinaan teknis.

Pasal 30

(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan terhadap ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib kepada Pelaku Usaha dan masyarakat melalui kerja sama dengan instansi terkait atau melalui media cetak dan/atau elektronik. (2) Inventarisasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan melalui: a. monitoring dan evaluasi terhadap Pelaku Usaha yang menerapkan ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. analisis data dan evaluasi dampak ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib bagi Produsen di dalam negeri. (3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dilakukan melalui: a. pelatihan peningkatan sumber daya manusia dalam peningkatan mutu produk; dan/atau b. bimbingan teknis sistem mutu dan mutu produk.

Pasal 31

(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan Pengawasan terhadap ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pengawasan terhadap ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pengawasan di pabrik; dan b. koordinasi Pengawasan di pasar dengan instansi terkait.

Pasal 32

Kepala BPPI melakukan Pengawasan terhadap LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam rangka ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara Wajib.

Pasal 33

(1) Dalam melakukan Pengawasan di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan PPSI. (2) Pengawasan di pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemeriksaan dokumen; dan b. pelaksanaan uji petik. (3) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pemeriksaan: a. dokumen legalitas perusahaan, yaitu: 1. akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya atau Nomor Induk Berusaha; dan 2. Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan. b. dokumen kesesuaian mutu terhadap ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib, berupa SPPT-SNI, laporan hasil uji, dan/atau sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri. (4) Pelaksanaan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. pemeriksaan fisik Asam Sulfat Pekat Teknis; dan/atau b. pengujian kesesuaian penerapan ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib ke Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 34

Pengawasan di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 35

(1) Dalam melakukan koordinasi Pengawasan di pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan koordinasi melalui penyampaian surat pemberitahuan tertulis kepada pimpinan unit eselon I pada instansi terkait, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Pimpinan unit Eselon I pada instansi terkait, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota memberikan tanggapan terhadap surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat penugasan personil untuk melakukan Pengawasan. (3) Surat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan unit Eselon I pada instansi terkait, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Pembina Industri paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 36

(1) Dalam hal surat penugasan personil untuk melakukan Pengawasan tidak disampaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan PPSI untuk melaksanakan Pengawasan di pasar. (2) Pelaksanaan Pengawasan di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama- sama oleh PPSI dan petugas Pengawas pada instansi terkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 37

(1) Pengawasan di pasar terdiri atas: a. pemeriksaan dokumen; dan/atau b. pelaksanaan uji petik. (2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan terhadap: a. SPPT-SNI; dan/atau b. dokumen pengecualian ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), dan Pasal 4 ayat (4). (3) Pelaksanaan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemeriksaan fisik; dan/atau b. pengujian kesesuaian penerapan ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib ke Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 38

(1) Pengawasan di pasar dapat dilakukan secara berkala dan/atau secara khusus. (2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan laporan dari Pelaku Usaha atau masyarakat dan/atau hasil analisis data importasi.

Pasal 39

Dalam melakukan Pengawasan di pabrik dan/atau di pasar, PPSI mempersiapkan dokumen Pengawasan yang terdiri atas: a. surat pemberitahuan pelaksanaan Pengawasan kepada Pelaku Usaha, sesuai dengan Formulir 1; b. surat tugas Pengawasan, sesuai dengan Formulir 2; c. label contoh uji, sesuai dengan Formulir 3; d. berita acara pengambilan contoh uji, sesuai dengan Formulir 4; e. data hasil Pengawasan, sesuai dengan Formulir 5; f. berita acara Pengawasan, sesuai dengan Formulir 6; g. daftar hadir, sesuai dengan Formulir 7; dan h. surat pengantar Direktur Pembina Industri ke Laboratorium Penguji, sesuai dengan Formulir 8, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

(1) PPSI membuat laporan hasil Pengawasan di pabrik dan/atau Pengawasan di pasar. (2) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut: a. waktu dan tempat pelaksanaan Pengawasan; b. identitas Produsen, terhadap Pengawasan di pabrik; c. identitas Importir Produsen, terhadap Pengawasan di pasar; d. jenis, spesifikasi, dan nomor pos tarif/HS code; dan e. kesimpulan hasil Pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib. (3) PPSI menyampaikan laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Pasal 41

Dalam hal laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 menyatakan adanya dugaan tindak pidana, Direktur Jenderal Pembina Industri memberikan rekomendasi kepada Kepala BPPI untuk menugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan, dan/atau penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib.

Pasal 43

(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, dan/atau Pasal 13 huruf a dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI. (3) Pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 44

(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan huruf c, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan/atau Pasal 24 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan pencabutan SPPT- SNI. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3). (4) Pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh LSPro penerbit SPPT-SNI berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 45

(1) Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib, Direktur Jenderal Pembina Industri memberikan peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk melakukan: a. perbaikan kualitas produk yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Produsen; dan b. penarikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Pelaku Usaha. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 46

(1) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan atau tidak melakukan perbaikan kualitas produk dan penarikan produk dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap: a. ketaatan terhadap ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 oleh Pelaku Usaha; atau b. pelanggaran terhadap ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 oleh Pelaku Usaha. (3) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemuatan berita dalam media cetak dan/atau media elektronik.

Pasal 47

(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 15, Pasal 16, dan/atau Pasal 17 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Kepala BPPI.

Pasal 48

(1) Asam Sulfat Pekat Teknis hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Asam Sulfat Pekat Teknis hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan diproses kembali/dimusnahkan oleh Produsen yang bersangkutan. (3) Asam Sulfat Pekat Teknis asal impor yang tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang masuk ke dalam daerah pabean INDONESIA. (4) Asam Sulfat Pekat Teknis asal impor yang telah berada di daerah pabean INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dimusnahkan atau diekspor kembali atas biaya dan tanggung jawab Importir Produsen yang bersangkutan. (5) Tata cara penarikan, proses kembali dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

Asam Sulfat Pekat Teknis yang telah diproduksi dan beredar sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan masih dapat beredar paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 50

SPPT-SNI yang telah berlaku sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SPPT-SNI.

Pasal 51

Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI dan masih dalam proses sertifikasi atau pengujian kesesuaian mutu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/ PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Asam Sulfat Teknis secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1452); b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/ PER/4/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Asam Sulfat Teknis secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 531); c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M- IND/PER/11/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M- IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Asam Sulfat Teknis secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1781); dan d. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Asam Sulfat Teknis secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1452) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Asam Sulfat Teknis secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1781); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 53

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2019 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA