Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PENCANTUMAN LOGO TARA PANGAN DAN KODE DAUR ULANG PADA KEMASAN PANGAN DARI PLASTIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Kemasan pangan dari plastik yang selanjutnya disebut kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak, yang berasal dari bahan plastik.
3. Logo Tara Pangan yang selanjutnya disebut logo adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
4. Kode daur ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.
5. Menteri adalah Menteri yang membidangi Perindustrian.
6. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia.
Pasal 2
(1) Setiap kemasan pangan yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib dicantumkan logo dan kode daur ulang.
(2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur penanda tara pangan dan atau pernyataan yang menunjukkan kemasan dimaksud aman untuk mengemas pangan.
(3) Kode daur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penanda jenis bahan baku plastik; dan
b. Penanda dapat didaur ulang.
(4) Logo dan kode daur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(5) Ukuran logo dan kode daur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ukuran kemasan pangan dan harus dapat dilihat dengan jelas.
Pasal 3
(1) Pencantuman logo dan kode daur ulang pada kemasan pangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, menggunakan Bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah dimengerti.
(2) Pencantuman logo dan kode daur ulang pada kemasan pangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dan (3) dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat.
(3) Pencantuman logo dan kode daur ulang pada kemasan pangan yang tidak dimungkinkan untuk dicantumkan, pencantuman dilakukan pada kemasan sekunder atau petunjuk yang terpisah.
Pasal 4
Setiap pelaku usaha yang memproduksi kemasan pangan wajib:
a. Menyampaikan informasi yang benar mengenai jenis bahan baku plastik untuk kemasan pangan; dan
b. Mencantumkan logo dan kode daur ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada setiap kemasan pangan.
Pasal 5
Direktur Jenderal Pembina Industri wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa sosialisasi kepada pelaku usaha, masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai penggunaan kemasan pangan serta hal yang terkait.
Pasal 7
Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, kecuali untuk kemasan pangan pakai ulang yang sudah beredar di pasar berlaku 2 (dua) tahun sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
