Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.Ls) dan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.Las) Secara Wajib

PERMENPERIN No. 24 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) adalah baja lembaran datar atau bergelombang atau gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas dengan ketebalan 0,20 mm (nol koma dua puluh millimeter) sampai dengan 3,00 mm (tiga koma nol nol millimeter) dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12% (nol koma dua belas perseratus) menurut beratnya untuk logam dasar baja canai dingin dan 1,80 mm (satu koma delapan puluh millimeter) sampai dengan 4,00 mm (empat koma nol nol millimeter) dengan kandungan karbon kurang dari 0,25% (nol koma dua puluh lima perseratus) menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas. 2. Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium- Seng (Bj.LAS) adalah baja lembaran dan gulungan yang dilapisi dengan cara celup panas dengan paduan aluminium (50% - 60%), seng (40% - 50%), dan sisanya unsur lain dengan ketebalan 0,20 mm (nol koma dua puluh millimeter) sampai dengan 1,20 mm (satu koma dua puluh millimeter). 3. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Bj.LS adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) sesuai dengan ketentuan SNI. 4. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Bj.LAS adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium- Seng (Bj.LAS) sesuai dengan ketentuan SNI. 5. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk dan menerbitkan SPPT-SNI Bj.LS dan/atau SPPT-SNI Bj.LAS sesuai dengan ketentuan SNI. 6. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap jenis Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) dan/atau Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) sesuai dengan metode uji SNI. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 8. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap industri baja lembaran di Kementerian Perindustrian. 9. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disebut Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.

Pasal 2

(1) LSPro yang telah terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap: a. Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) sesuai dengan ketentuan SNI 07-2053-2006; dan b. Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) sesuai dengan ketentuan SNI 4096:2007. (2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap: a. Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) sesuai dengan ketentuan SNI 07-2053-2006; dan b. Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) sesuai dengan ketentuan SNI 4096:2007. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antarLSPro dan antar-instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Bj.LS dan SPPT-SNI Bj.LAS; dan/atau b. pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007 secara wajib.

Pasal 4

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa: 1. penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI Bj.LS dan SPPT-SNI Bj.LAS; 2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI Bj.LS dan SPPT-SNI Bj.LAS dalam waktu 1 (satu) tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro; dan b. laporan hasil kinerja pengujian kesesuaian mutu yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa: 1. sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) dan Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan; 2. rekapitulasi sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) dan Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam waktu sebagai berikut: a. laporan penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI Bj.LS dan SPPT-SNI Bj.LAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI dikeluarkan; dan b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI Bj.LS dan SPPT-SNI Bj.LAS dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan hasil kinerja pengujian kesesuaian mutu oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam waktu sebagai berikut: a. laporan sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) dan Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan b. laporan rekapitulasi sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) dan Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan: a. pembinaan terhadap: 1. Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) yang tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI 07- 2053-2006 secara wajib; dan 2. industri Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) yang tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI 4096:2007 secara wajib; dan b. pengawasan terhadap pemberlakuan SNI 07-2053- 2006 dan SNI 4096:2007 secara wajib. (2) Kepala BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pelaksanaan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf a, dan/atau Pasal 4 ayat (3), dicabut penunjukan sertifikasinya. (2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 4 ayat (4), dicabut penunjukan pengujiannya. (3) Penilaian kebenaran terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Pasal 7

(1) LSPro yang dicabut penunjukannya harus mengalihkan SPPT-SNI Bj.LS dan SPPT-SNI Bj.LAS yang telah diterbitkan kepada LSPro yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Kepala BPPI melakukan koordinasi pengalihan SPPT-SNI Bj.LS dan SPPT-SNI Bj.LAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) SPPT-SNI Bj.LS dan SPPT-SNI Bj.LAS yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SPPT-SNI Bj.LS dan SPPT-SNI Bj.LAS tersebut.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/ PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1167); b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/ PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1168); c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/ PER/4/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 611); d. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/ PER/4/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 612); e. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/ PER/7/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1116); dan f. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/ PER/7/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1117), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2018 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA