Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALAT PEMELIHARAAN TANAMAN-SPRAYER GENDONG SEMI OTOMATIS DAN ALAT PEMELIHARAAN TANAMAN-SPRAYER GENDONG ELEKTRIK SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Alat Pemeliharaan Tanaman Sprayer-Gendong Semi Otomatis adalah penyemprot (sprayer) dengan tuas pompa yang digerakkan oleh tangan secara terus- menerus dan teratur, dengan cara pengoperasian digendong di punggung operator dengan volume untuk tangki baja dari 6 (enam) sampai dengan 18 (delapan belas) liter dan untuk tangki plastik dari 12 (dua belas) liter sampai dengan 18 (delapan belas) liter.
3. Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik adalah alat penyemprot (sprayer) yang menghasilkan butiran halus (droplet) dengan cara menyemprotkan cairan melalui nosel oleh pompa yang digerakkan oleh tenaga elektrik baterai kering isi ulang, baik dilengkapi pompa manual maupun tidak, dimana selama pengoperasiannya digendong di punggung operator dengan volume untuk tangki baja dan plastik dari 14 (empat belas) liter sampai dengan 22 (dua puluh dua) liter.
4. Pelaku Usaha adalah Produsen, Perwakilan Perusahaan, dan/atau Importir.
5. Produsen adalah perusahaan industri yang memproduksi Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik.
6. Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di INDONESIA
yang ditunjuk oleh Produsen di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
7. Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang melakukan importasi Alat Pemeliharaan Tanaman- Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik.
8. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada Produsen yang mampu memproduksi Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik sesuai dengan persyaratan SNI.
9. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk dan menerbitkan SPPT-SNI.
10. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap pemenuhan ketentuan SNI Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik.
11. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
12. Sistem Manajemen Mutu yang selanjutnya disingkat dengan SMM adalah rangkaian kegiatan penerapan manajemen mutu menurut SNI ISO 9001:2015.
13. Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang selanjutnya disingkat LSSM adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
14. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus oleh LSPro kepada Produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI terhadap konsistensi penerapan SNI.
15. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme
kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
16. Pengawasan adalah mekanisme pemeriksaan terhadap Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik dalam pemenuhan kesesuaian persyaratan mutu dengan ketentuan SNI.
17. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar industri.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
19. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik.
20. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disebut Kepala BPPI adalah kepala badan di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan penelitian dan pengembangan industri.
21. Direktur adalah direktur di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik.
Pasal 2
(1) Memberlakukan SNI 4513:2012 untuk Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan SNI 8485:2018 untuk Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik secara wajib.
(2) Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rujukan nomor pos tarif sebagai berikut:
a. Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis pada nomor pos tarif/Harmonized System (HS) code ex.8424.41.10 dan ex.8424.41.20; dan
b. Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik pada nomor pos tarif/ Harmonized System (HS) code ex.8424.41.90.
(3) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik yang digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI.
Pasal 3
(1) SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik hasil produksi dalam negeri dan/atau luar negeri yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik di wilayah Negara
Kesatuan Republik INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
(1) Pemenuhan pemberlakuan SNI Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis atau SNI Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibuktikan dengan SPPT-SNI.
(2) Produsen wajib memiliki SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Produsen di dalam negeri; dan
b. Produsen di luar negeri.
Pasal 5
(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) yang memproduksi Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis paling sedikit memiliki:
a. mesin untuk membuat body sprayer dan mesin untuk membuat tabung sprayer; dan
b. peralatan uji untuk tekanan pompa dan peralatan uji untuk kebocoran tangki (leak test).
(2) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang memproduksi Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik paling sedikit memiliki:
a. mesin untuk membuat body sprayer; dan
b. peralatan uji untuk tekanan pompa dan peralatan uji untuk kebocoran tangki (leak test).
Pasal 6
SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5.
Pasal 7
(1) Produsen di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro.
(2) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Produsen harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan dokumen berupa:
a. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b. fotokopi Izin Usaha Industri dengan lingkup kegiatan usaha industri Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik;
c. fotokopi sertifikat atau tanda daftar merek yang diterbitkan oleh direktorat jenderal yang menangani urusan kekayaan intelektual pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
d. perjanjian lisensi dari pemilik merek, yang telah didaftarkan pada direktorat jenderal yang menangani urusan kekayaan intelektual pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
e. surat pernyataan yang menyatakan jaminan untuk tidak mengedarkan Alat Pemeliharaan Tanaman- Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik sampai dengan penerbitan SPPT-SNI.
Pasal 8
(1) Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b mengajukan permohonan SPPT- SNI melalui Perwakilan Perusahaan.
(2) Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Perusahaan.
(3) Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berfungsi sebagai Importir.
(4) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Perwakilan Perusahaan harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan:
a. dokumen persyaratan dari Produsen di luar negeri yang meliputi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan
b. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan yang meliputi:
1. fotokopi akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
2. Nomor Induk Berusaha;
3. surat penunjukan dari Produsen di luar negeri;
dan
4. surat pernyataan yang dibubuhi materai yang menyatakan tanggung jawab terhadap peredaran Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik sesuai dengan ketentuan SNI secara wajib.
(5) Dokumen persyaratan dari Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disampaikan dengan ketentuan:
a. IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dapat menggunakan izin sejenis; dan
b. IUI atau izin sejenis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah.
(6) Dalam hal Perwakilan Perusahaan berfungsi sebagai Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disertai dengan Nomor Induk Berusaha.
Pasal 9
(1) Dalam hal Perwakilan Perusahaan tidak berfungsi sebagai Importir, Produsen di luar negeri menunjuk 1 (satu) Importir melalui Perwakilan Perusahaan.
(2) Permohonan SPPT-SNI untuk Perwakilan Perusahaan yang tidak berfungsi sebagai Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. surat penunjukan sebagai Importir dari Perwakilan Perusahaan.
Pasal 10
(1) LSPro melakukan penerbitan SPPT-SNI berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) atau Pasal 8 ayat (1).
(2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik sesuai dengan ketentuan SNI; dan
b. audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2015.
(3) Audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
a. kepemilikan sertifikat SMM sesuai dengan ruang lingkup jenis produk yang disertifikasi; atau
b. penerapan SMM sesuai dengan SNI ISO 9001:2015.
(4) Sertifikat SMM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterbitkan oleh LSSM yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Agreement/MLA) dengan KAN.
Pasal 11
(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan melalui rapat evaluasi permohonan SPPT-SNI.
(2) Rapat evaluasi permohonan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. Laporan Hasil Uji (LHU) dan/atau Sertifikat Hasil Uji (SHU) ; dan
b. laporan audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2015.
Pasal 12
(1) Berdasarkan rapat evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, LSPro MENETAPKAN:
a. penerbitan SPPT-SNI;
b. penundaan penerbitan SPPT-SNI; atau
c. penolakan penerbitan SPPT-SNI.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 41 (empat puluh satu) hari kerja di luar waktu yang diperlukan untuk pengujian.
(3) Dalam penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, LSPro harus mencantumkan informasi paling sedikit:
a. nama dan alamat Produsen;
b. alamat pabrik;
c. nomor dan judul SNI;
d. jenis produk;
e. merek;
f. kode registrasi;
g. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dan/atau Importir, bagi Produsen di luar negeri; dan
h. masa berlaku SPPT-SNI.
Pasal 13
SPPT-SNI berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Pasal 14
Biaya penerbitan SPPT-SNI merupakan tanggung jawab Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI.
Pasal 15
(1) Sesuai dengan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha wajib melakukan penandaan pada setiap produk dan kemasan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik.
(2) Penandaan pada produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tanda SNI yang ditatah (emboss) pada badan produk dan mudah terlihat;
b. bulan dan tahun produksi dalam bentuk angka paling sedikit 4 (empat) digit;
c. merek dan/atau logo Produsen; dan
d. petunjuk tekanan keluaran maksimum.
(3) Penandaan pada kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro penerbit SPPT-SNI; dan
b. nama pabrik dan merek dagang.
(4) Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan penempelan label di badan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik pada tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
(5) Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam skema sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi mengacu pada skema sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Pengecualian terhadap Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik dari pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dibuktikan dengan:
a. surat pernyataan yang dibubuhi materai yang menyatakan bahwa Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik digunakan sebagai barang contoh uji penerbitan SPPT-SNI; dan
b. berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro atau Laboratorium Penguji.
Pasal 18
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dan penerbitan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan oleh LSPro yang:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 4513:2012 dan SNI 8485:2018; dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
(2) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
a. Laboratorium Penguji di dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI 4513:2012 dan SNI 8485:2018 dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium Penguji di luar negeri.
(3) Pengujian kesesuaian mutu oleh Laboratorium Penguji di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. Laboratorium Penguji telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara tempat Laboratorium Penguji berada;
b. lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN;
c. negara tempat Laboratorium Penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
d. ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Dalam hal LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf a dan/atau Laboratorium Penguji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan sertifikasi dan/atau pengujian kesesuaian mutu, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi.
(2) Penunjukan LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kompetensi oleh Kepala BPPI.
(3) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal penunjukan.
Pasal 20
(1) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI wajib melaksanakan Surveilan terhadap SPPT-SNI yang diterbitkan.
(2) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian berdasarkan hasil pengawasan oleh PPSI dan/atau instansi terkait, LSPro dapat melakukan Surveilan khusus.
Pasal 21
LSPro wajib menyampaikan laporan terkait penerbitan SPPT- SNI dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPPT-SNI.
Pasal 22
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan atas pemberlakuan SNI secara wajib.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. sosialisasi pemberlakuan SNI secara wajib;
b. konsultasi;
c. inventarisasi dan analisis data terkait SNI; dan
d. bimbingan teknis.
Pasal 23
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) huruf a dilakukan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat melalui kerjasama dengan instansi terkait atau melalui media cetak dan/atau elektronik.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) huruf b dilakukan kepada Pelaku Usaha terkait tata cara dan prosedur pemberlakuan SNI Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan SNI Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik secara wajib.
(3) Inventarisasi dan analisis data terkait SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
a. pembinaan Pelaku Usaha dan instansi terkait yang menerapkan pemberlakuan SNI Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik secara wajib; dan/atau
b. analisis data dampak pemberlakuan SNI Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi
Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman- Sprayer Gendong Elektrik secara wajib bagi Produsen di dalam negeri.
(4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a. pelatihan peningkatan sumber daya manusia dalam peningkatan mutu produk; dan/atau
b. bimbingan teknis sistem mutu dan mutu produk.
(5) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan/atau ayat (4) kepada Direktur.
Pasal 24
Kepala BPPI melakukan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Penguji dalam rangka pemberlakuan SNI Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan SNI Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik secara wajib.
Pasal 25
(1) Direktur Jenderal melakukan Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan SNI Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik secara wajib.
(2) Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pengawasan di pabrik; dan
b. koordinasi Pengawasan di pasar dengan instansi terkait.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian tentang tata cara pengawasan pemberlakuan standardisasi industri secara wajib.
Pasal 26
Kepala BPPI melakukan Pengawasan terhadap LSPro dan Laboratorium Penguji dalam rangka pemberlakuan SNI secara wajib.
Pasal 27
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian tentang tata cara pengawasan pemberlakuan standardisasi industri secara wajib.
Pasal 28
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 27 disertai dengan pencabutan SPPT-SNI oleh LSPro.
(2) Sanksi pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdasarkan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenakan berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
Pasal 29
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh Direktur Jenderal berdasarkan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan pencabutan SPPT- SNI.
(4) Pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
Pasal 30
(1) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan atau tidak melakukan perbaikan kualitas produk dan penarikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undagan, Direktur Jenderal melakukan tindakan publikasi.
(2) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. ketaatan terhadap pemberlakuan SNI secara wajib oleh Pelaku Usaha; atau
b. pelanggaran terhadap ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib oleh Pelaku Usaha.
(3) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemuatan berita dalam media cetak dan/atau media elektronik.
Pasal 31
LSPro yang:
a. tidak menerbitkan SPPT-SNI sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
b. tidak melakukan Surveilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan/atau
c. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dikenai sanksi administratif oleh Kepala BPPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
