Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium Seng dan Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib
Pasal 2
(1) Memberlakukan SNI 4096:2019 untuk Bj LAS dan SNI 8305:2019 untuk Bj LASW dan Bj LAMW secara wajib.
(2) Bj LAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
a. ex. 7210.61.11;
b. ex. 7210.61.12;
c. ex. 7210.61.19;
d. ex. 7212.50.23;
e. ex. 7212.50.24; dan
f. ex. 7212.50.29.
(3) Bj LASW dan Bj LAMW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
a. ex. 7210.70.13;
b. ex. 7210.70.19;
c. ex. 7210.70.21;
d. ex. 7212.40.11;
e. ex. 7212.40.14; dan
f. ex. 7212.40.19.
(4) Bj LAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Bj LASW dan Bj LAMW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW kelas 6 (enam);
c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
d. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Bj LAS juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembersihan permukaan;
2. fasilitas pelapisan aluminium-seng dengan cara celup panas (hot-dip);
3. fasilitas pendinginan; dan
4. fasilitas perlakuan panas;
b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji massa lapisan aluminium- seng;
2. peralatan uji daya rekat lapisan aluminium-seng dan mampu lengkung;
3. peralatan uji komposisi kimia
4. peralatan uji sifat mekanis;
5. peralatan uji kekerasan; dan
6. peralatan uji kerataan permukaan.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Bj LASW dan/atau Bj LAMW juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembersihan permukaan;
2. fasilitas pemberian warna dengan sistem roll (roller coater); dan
3. fasilitas pengeringan dan pendinginan cat;
b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji massa lapisan aluminium- seng untuk Bj LASW atau massa lapisan aluminium-seng-magnesium untuk Bj LAMW;
2. peralatan uji daya rekat lapisan cat;
3. peralatan uji daya tahan lapisan cat terhadap beban kejut (impak);
4. peralatan uji daya tahan lapisan cat terhadap goresan; dan
5. peralatan uji ketebalan lapisan cat kering.
6. Peralatan uji tingkat kilap;
7. peralatan uji sifat mekanis; dan
8. peralatan uji dimensi.
(4) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri;
c. memiliki gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. dapat bertindak sebagai importir untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(5) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(6) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(7) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat
SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 57 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Bj LAS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Bj LAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada 20 Mei 2026.
(3) Sertifikat kesesuaian untuk Bj LASW dan Bj LAMW dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk Bj LASW dan Bj LAMW yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada 20 Mei 2026.
(4) Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk Bj LAS dan/atau Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk Bj LASW dan Bj LAMW yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 20 Mei 2026.
4. Diantara Pasal Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
(1) Dalam hal sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Bj LAS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) Secara Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) yang masa berlakunya telah berakhir sebelum tanggal 20 Mei 2026 dan telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk Bj LAS.
(2) Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk Bj LAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai
berlaku sesuai dengan tanggal penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
5. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1) Bj LAS yang telah dibubuhi Tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik.
(2) Bj LAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Bj LASW dan/atau Bj LAMW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
(3) Bj LAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Bj LASW dan/atau Bj LAMW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
6. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Bj LAS yang sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M- IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) Secara Wajib dan memenuhi spesifikasi SNI 4096:2019, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Bj LAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
(3) Bj LAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
(4) Bj LASW dan BJ LAMW hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
(5) Bj LASW dan BJ LAMW hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sampai dengan
tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
7. Diantara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 60A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW sebagaimana dalam Pasal 60.
(2) Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi dapat mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW sebagaimana dalam Pasal 67.
(3) LSPro dapat menerbitkan Sertifikat SNI sesuai permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Kepala Badan dapat menerbitkan SPPT SNI sesuai permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Permohonan penerbitan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(6) Permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan setelah LSPro dan Laboratorium uji ditunjuk oleh Menteri.
(7) Permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan sebelum tanggal 20 Mei 2026.
(8) Sertifikat SNI dan SPPT SNI yang diterbitkan sebelum tanggal 20 Mei 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 20 Mei 2026.
8. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Mei
2026.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
