Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DI BIDANG PERINDUSTRIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
3. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melakukan pembinaan terhadap industri kecil, menengah, dan aneka di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Pasal 2
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang menjadi kewenangannya kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat tahun anggaran 2024.
(2) Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian kegiatan:
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Pasal 3
Penyelenggaran kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap kegiatan penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka, pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka, dan penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pembinaan teknis atas kegiatan penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka, pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka, dan penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 5
Pelaksana dan rincian anggaran kegiatan penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka, pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil,
menengah, dan aneka, dan penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2023
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
