(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ditunjuk oleh Menteri.
(2) Penerbitan SPPT-SNI Air Mineral, SPPT-SNI Air Demineral, SPPT-SNI Air Mineral Alami dan/atau SPPT-SNI Air Minum Embun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem sertifikasi Tipe 5 atau Tipe 4 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sistem sertifikasi Tipe 5, SNI ISO/IEC 17067:2013 Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi Produk, dengan persyaratan:
1. audit penerapan sistem manajemen mutu terhadap:
a) CPPOB paling sedikit level II dan SNI ISO 9001:2015;
b) SNI CAC/RCP 1:2011 tentang Rekomendasi Nasional Kode Praktis Prinsip Umum Higiene Pangan yang didalamnya termasuk HACCP dan SNI ISO 9001:2015; atau c) sistem manajemen keamanan pangan SNI ISO 22000:2009;
2. pengambilan contoh dan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI; dan
3. Surveilan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan;
b. sistem sertifikasi Tipe 4, dengan persyaratan:
1. pengambilan contoh setiap 6 (enam) bulan di pabrik dan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI;
2. dilakukan verifikasi setiap 1 (satu) tahun sekali terhadap penerapan CPPOB bagi produksi dalam negeri paling sedikit memenuhi level II atau Good Manufacturing Practices (GMP) bagi produk yang diimpor;
dan
3. perusahaan industri Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun memiliki petugas pengendali mutu lapangan AMDK yang bersertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau yang sejenis;
(3) Penerapan CPPOB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuktikan dengan surat pernyataan diri mengenai penerapan CPPOB.
(4) Penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
a. surat pernyataan diri mengenai penerapan sistem manajemen mutu :
1. CPPOB paling sedikit level II dan SNI ISO 9001:2015;
2. SNI CAC/RCP 1:2011 tentang Rekomendasi Nasional Kode Praktis Prinsip Umum Higiene Pangan yang didalamnya termasuk HACCP dan SNI ISO 9001:2015;
atau
3. sistem manajemen keamanan pangan SNI ISO 22000:2009; atau
b. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai SNI ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan SNI ISO 22000:2009 atau
sistem manajemen mutu lainnya yang diakui dari lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan atau Multilateral Recognition Arrangement (MLA) dengan KAN.
(5) Pengujian kesesuaian mutu Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan/atau Air Minum Embun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh:
a. Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium Penguji di luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN, dan negara tempat Laboratorium Penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
