Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

PERMENPERIN No. 26 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. 2. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. 3. Tenan adalah pelaku usaha yang berlokasi di dalam Kawasan Industri. 4. Standar Kawasan Industri adalah kriteria teknis yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Kawasan Industri dalam melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. 5. Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri, yang mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Kawasan Industri, pengelola Kawasan Industri, dan Tenan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Industri. 6. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 7. Akreditasi Kawasan Industri adalah penilaian terhadap Perusahaan Kawasan Industri dalam pemenuhan Standar Kawasan Industri. 8. Komite Kawasan Industri adalah wadah yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan tugas membantu dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. 9. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 11. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian Kawasan Industri.

Pasal 2

(1) Penerapan Standar Kawasan Industri bertujuan untuk: a. mendorong peningkatan daya saing Kawasan Industri; dan b. meningkatkan efektivitas pelayanan Perusahaan Kawasan Industri kepada Tenan. (2) Pemenuhan Standar Kawasan Industri dibuktikan melalui Akreditasi Kawasan Industri. (3) Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. menentukan kelayakan Kawasan Industri berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Kawasan Industri; b. menjamin mutu Kawasan Industri dalam pemberian pelayanan kepada Tenan; dan c. mengendalikan dampak Kawasan Industri terhadap lingkungan di sekitar Kawasan Industri.

Pasal 3

(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi Standar Kawasan Industri. (2) Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek: a. infrastruktur Kawasan Industri; b. pengelolaan lingkungan; dan c. manajemen dan layanan. (3) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Aspek infrastruktur Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. penggunaan lahan; dan b. infrastruktur dasar. (2) Selain aspek infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri dapat menyediakan: a. infrastruktur penunjang; dan b. sarana penunjang.

Pasal 5

(1) Penggunaan lahan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. luas areal kaveling industri paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari total luas areal Kawasan Industri; dan b. luas ruang terbuka hijau paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total luas areal Kawasan Industri. (2) Selain memenuhi ketentuan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri juga harus memenuhi ketentuan penggunaan lahan untuk: a. jalan dan saluran; dan b. infrastruktur dasar selain jalan dan saluran sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Ketentuan mengenai proporsi penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan luasan Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perusahaan Kawasan Industri wajib mengalokasikan sebagian areal kaveling industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk kegiatan industri kecil dan industri menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Selain memenuhi ketentuan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Perusahaan Kawasan Industri harus memenuhi ketentuan penggunaan lahan untuk bangunan berupa: a. koefisien dasar bangunan; b. koefisien lantai bangunan; dan c. ketentuan tata bangunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan infrastruktur dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berupa: a. jaringan jalan; b. instalasi pengolahan air baku; c. instalasi pengolahan air limbah; d. saluran drainase; e. instalasi penerangan jalan; f. jaringan energi; g. jaringan telekomunikasi; dan h. jaringan persampahan. (2) Penyediaan infrastruktur dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dapat dikerjasamakan dengan pihak lain. (3) Dalam hal Perusahaan Kawasan Industri memiliki Perizinan Berusaha yang diterbitkan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, infrastruktur dasar berupa instalasi pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat disediakan oleh Tenan atau dikerjasamakan dengan pihak lain.

Pasal 7

(1) Penyediaan jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. jalan utama: 1. 2 (dua) jalur 1 (satu) arah dengan lebar 2 x 7 m (dua kali tujuh meter); atau 2. 1 (satu) jalur 2 (dua) arah dengan lebar 8 m (delapan meter); b. jalan lingkungan 2 (dua) arah dengan lebar paling sedikit 7 meter; c. perkerasan berupa aspal atau beton; d. terintegrasi dengan jalur logistik; dan e. mempunyai perlengkapan jalan paling sedikit berupa: 1. rambu; 2. marka; dan 3. penerangan jalan umum. (2) Perlengkapan rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 1 berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan, termasuk untuk jalur evakuasi dan titik kumpul evakuasi bencana.

Pasal 8

Penyediaan instalasi pengolahan air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan tersedianya air baku untuk kebutuhan Perusahaan Kawasan Industri dan Tenan.

Pasal 9

(1) Penyediaan instalasi pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan tersedianya: a. saluran air limbah dari Tenan ke instalasi pengolahan air limbah; b. instalasi pengolahan air limbah terpadu yang memiliki parameter kunci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. saluran pembuangan air limbah yang telah diolah ke badan air penerima. (2) Badan air penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa sungai, rawa, danau, atau laut.

Pasal 10

Penyediaan saluran drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan tersedianya: a. jaringan drainase yang saling terhubung antara jaringan drainase primer dengan sistem pembuangan; dan b. jaringan drainase terpisah dengan jaringan air limbah.

Pasal 11

Penyediaan instalasi penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e harus memenuhi ketentuan tersedianya sistem penerangan jalan pada jalan utama dan jalan lingkungan untuk lalu lintas dengan spesifikasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Penyediaan jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan tersedianya jaringan energi paling sedikit berupa instalasi listrik untuk kebutuhan Perusahaan Kawasan Industri dan Tenan. (2) Selain instalasi listrik, Perusahaan Kawasan Industri dapat menyediakan jaringan energi lain yang disesuaikan dengan kebutuhan Tenan.

Pasal 13

Penyediaan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g harus memenuhi ketentuan tersedianya sistem dan jaringan telekomunikasi untuk kebutuhan telepon dan komunikasi data.

Pasal 14

(1) Penyediaan jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h harus memenuhi ketentuan paling sedikit tersedianya: a. tempat penampungan sementara; dan b. sistem pengangkutan. (2) Jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan pengolahan limbah padat.

Pasal 15

(1) Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dapat berupa: a. perumahan; b. fasilitas pendidikan dan pelatihan; c. fasilitas penelitian dan pengembangan; d. fasilitas kesehatan; dan/atau e. pemadam kebakaran. (2) Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan oleh Perusahaan Kawasan Industri atau dikerjasamakan dengan pihak lain. (3) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perumahan yang diperuntukkan bagi pekerja atau karyawan di dalam Kawasan Industri.

Pasal 16

(1) Sarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan sarana yang disediakan oleh Perusahaan Kawasan Industri atau Tenan berdasarkan kebutuhan Tenan. (2) Sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. hotel dan restoran; b. pusat bisnis; c. sarana olahraga; d. sarana ibadah; e. sarana perbankan; f. kantor pos; g. pos keamanan; h. sarana perparkiran; dan/atau i. rambu mitigasi risiko dan penanggulangan bencana. (3) Penyediaan sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.

Pasal 17

Aspek pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit berupa: a. pemenuhan persetujuan lingkungan; b. pelaksanaan pemantauan terhadap rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci; c. pelaksanaan manajemen air; d. pelaksanaan manajemen air limbah; e. pelaksanaan pengelolaan sampah; dan f. pelaksanaan manajemen emisi.

Pasal 18

Pemenuhan persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dan pelaksanaan pemantauan terhadap rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Pelaksanaan manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c paling sedikit meliputi: a. pemanfaatan air; dan b. peningkatan efisiensi penggunaan air. (2) Peningkatan efisiensi penggunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa konservasi air dan pemanfaatan air daur ulang.

Pasal 20

Pelaksanaan manajemen air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d berupa pelaksanaan pengendalian air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 21

Pelaksanaan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e meliputi penanganan sampah yang berupa pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Pelaksanaan manajemen emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f meliputi: a. penyusunan rencana pemantauan emisi; dan b. pengelolaan data dan informasi pemantauan emisi. (2) Pelaksanaan manajemen emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Aspek manajemen dan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: a. pengelolaan Kawasan Industri; dan b. pelayanan kepada Tenan.

Pasal 24

(1) Perusahaan Kawasan Industri harus melaksanakan pengelolaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a. (2) Pengelolaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kepemilikan: a. gedung pengelola; b. rencana induk Kawasan Industri; c. struktur organisasi; d. Tata Tertib Kawasan Industri; e. profil Kawasan Industri; dan f. program kepedulian sosial dan pemberdayaan masyarakat. (3) Dalam melaksanakan pengelolaan Kawasan Industri, Perusahaan Kawasan Industri juga harus melaporkan penerapan sistem manajemen mutu, lingkungan, dan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Gedung pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana perkantoran serta ruangan untuk: a. pelayanan (jasa); b. direksi; dan c. staf. (5) Rencana induk Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen perencanaan yang digunakan sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan infrastruktur maupun pengembangan Kawasan Industri. (6) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi fungsi untuk melakukan: a. pengembangan sumber daya manusia; b. pengembangan dan perawatan infrastruktur dasar, infrastruktur penunjang, dan sarana penunjang; c. pengelolaan lingkungan hidup; d. pengelolaan transportasi; e. pengelolaan air; f. pengelolaan energi; g. pengembangan bisnis; h. pelayanan (jasa); i. pengamanan; dan j. hubungan masyarakat dan tanggung jawab sosial. (7) Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat informasi mengenai: a. hak dan kewajiban masing-masing pihak baik Perusahaan Kawasan Industri, pengelola Kawasan Industri, maupun Tenan; b. ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan hasil studi analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan rinci (RKL-RPL Rinci); c. ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan Kawasan Industri; dan d. ketentuan lain yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri. (8) Profil Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan data dan informasi Kawasan Industri dan Tenan yang dilaporkan melalui SIINas secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit memuat: a. spasial Kawasan Industri dalam format shapefile dengan luasan yang sama sesuai dengan Perizinan Berusaha bidang Kawasan Industri; b. rencana dan realisasi nilai investasi; c. jumlah tenaga kerja; d. kapasitas dan kebutuhan infrastruktur; e. okupansi dan ketersediaan lahan; dan f. jumlah dan nama Tenan. (10) Program kepedulian sosial dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan program yang dikelola secara teratur untuk membantu masyarakat di sekitar Kawasan Industri.

Pasal 25

(1) Pelayanan kepada Tenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan layanan yang dilakukan oleh Perusahaan Kawasan Industri berupa: a. layanan infrastruktur; dan b. layanan lainnya. (2) Layanan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas penyediaan infrastruktur dasar dan infrastruktur penunjang. (3) Layanan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa pelayanan perizinan, penyediaan tenaga kerja, dan/atau layanan lainnya. (4) Layanan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan layanan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan hasil survei kepuasan pelanggan dan/atau sejenisnya.

Pasal 26

(1) Akreditasi Kawasan Industri dilaksanakan terhadap kriteria penilaian aspek Standar Kawasan Industri. (2) Kriteria penilaian aspek Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

(1) Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh Komite Kawasan Industri. (2) Dalam melaksanakan Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Kawasan Industri dapat membentuk tim penilai atau menunjuk dan MENETAPKAN lembaga verifikasi independen. (3) Penunjukan dan penetapan lembaga verifikasi independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan tim penilai atau penunjukan lembaga verifikasi independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) disusun oleh Komite Kawasan Industri.

Pasal 29

(1) Untuk memperoleh penilaian terhadap pemenuhan Standar Kawasan Industri, Perusahaan Kawasan Industri mengajukan permohonan Akreditasi Kawasan Industri kepada Komite Kawasan Industri melalui SIINas. (2) Dalam hal pengajuan permohonan Akreditasi Kawasan Industri belum dapat dilakukan melalui SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan permohonan dilakukan secara manual. (3) Permohonan Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah memperoleh Perizinan Berusaha sektor perindustrian untuk kegiatan usaha Kawasan Industri. (4) Dalam hal Kawasan Industri dikembangkan dan/atau dikelola oleh lebih dari 1 (satu) Perusahaan Kawasan Industri, permohonan Akreditasi Kawasan Industri diajukan oleh salah satu Perusahaan Kawasan Industri yang dilengkapi dengan dokumen kerja sama pengelolaan Kawasan Industri.

Pasal 30

Pelaksanaan Akreditasi Kawasan Industri dilakukan melalui tahapan: a. pernyataan mandiri oleh Perusahaan Kawasan Industri; b. verifikasi; dan c. penetapan status Akreditasi Kawasan Industri.

Pasal 31

(1) Pernyataan mandiri oleh Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan melalui pengisian formulir survei melalui SIINas. (2) Formulir survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa: a. identitas Perusahaan Kawasan Industri; b. data dan/atau informasi Kawasan Industri; dan c. data dan/atau informasi aspek Standar Kawasan Industri yang terdiri atas: 1. aspek infrastruktur dasar; 2. aspek pengelolaan lingkungan; dan 3. aspek manajemen dan layanan. (3) Identitas Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi berupa: a. nomor induk berusaha; b. alamat; c. nama Kawasan Industri; dan d. pengelola Kawasan Industri. (4) Data dan/atau informasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat informasi berupa: a. luas lahan; b. penggunaan lahan; c. jumlah tenaga kerja; dan d. perizinan dasar berupa persetujuan lingkungan serta rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci. (5) Formulir survei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

(1) Berdasarkan pernyataan mandiri yang dilakukan oleh Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), unit pelayanan publik melaksanakan validasi kelengkapan formulir survei. (2) Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit pelayanan publik menyampaikan formulir survei yang dinyatakan lengkap kepada Komite Kawasan Industri untuk dilakukan verifikasi. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk menilai kesesuaian data dan/atau informasi yang tercantum dalam formulir survei dengan kondisi di lapangan. (4) Verifikasi dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah notifikasi penyampaian formulir survei diterima oleh Komite Kawasan Industri.

Pasal 33

(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. identitas Perusahaan Kawasan Industri; b. pemenuhan Standar Kawasan Industri; dan c. nilai akhir Akreditasi Kawasan Industri yang diperoleh Perusahaan Kawasan Industri.

Pasal 34

(1) Nilai akhir Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c diberikan berdasarkan pembobotan nilai dari setiap aspek Standar Kawasan Industri. (2) Pembobotan nilai akhir dari setiap aspek Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. aspek infrastruktur diberikan bobot sebesar 50% (lima puluh persen); b. aspek pengelolaan lingkungan diberikan bobot sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan c. aspek manajemen dan pelayanan diberikan bobot sebesar 25% (dua puluh lima persen). (3) Pembobotan nilai akhir dari setiap aspek Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

(1) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Komite Kawasan Industri mengusulkan status Akreditasi Kawasan Industri kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak berita acara pemeriksaan diterima. (2) Status Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. terakreditasi; atau b. tidak terakreditasi. (3) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan jika hasil penilaian berada dalam rentang nilai sama dengan atau lebih dari 150 (seratus lima puluh). (4) Status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan jika hasil penilaian berada dalam rentang nilai kurang dari 150 (seratus lima puluh). (5) Status terakreditasi berlaku selama 5 (lima) tahun.

Pasal 36

(1) Kawasan Industri yang mendapatkan penetapan status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a diberikan sertifikat Akreditasi Kawasan Industri. (2) Kawasan Industri yang mendapatkan penetapan status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b diberikan surat keterangan penetapan status Akreditasi Kawasan Industri. (3) Bentuk dan format sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

Dalam hal Akreditasi Kawasan Industri yang diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), status Akreditasi Kawasan Industri berlaku untuk seluruh Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan pengembangan dan/atau pengelolaan secara bersama.

Pasal 38

(1) Perusahaan Kawasan Industri yang memperoleh status tidak terakreditasi harus mengajukan kembali permohonan Akreditasi Kawasan Industri dengan peningkatan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Permohonan Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah penetapan status tidak terakreditasi. (3) Dalam hal Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak mengajukan kembali permohonan Akreditasi Kawasan Industri; atau b. tetap memperoleh status tidak terakreditasi setelah mengajukan permohonan Akreditasi Kawasan Industri, dinyatakan tidak memenuhi Standar Kawasan Industri.

Pasal 39

(1) Perusahaan Kawasan Industri harus mengajukan kembali permohonan Akreditasi Kawasan Industri apabila masa berlaku status terakreditasi akan berakhir. (2) Permohonan Akreditasi Kawasan Industri kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya status Akreditasi Kawasan Industri.

Pasal 40

(1) Menteri melakukan peninjauan terhadap aspek Standar Kawasan Industri dengan mempertimbangkan: a. perkembangan teknologi; b. manajemen; c. sistem pengamanan; d. lingkungan; dan e. ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Peninjauan terhadap ketentuan mengenai Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 41

(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Akreditasi Kawasan Industri. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pelaksanaan kegiatan Akreditasi Kawasan Industri; dan b. konsistensi dan kesesuaian penerapan Standar Kawasan Industri oleh Perusahaan Kawasan Industri.

Pasal 42

(1) Komite Kawasan Industri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap status Akreditasi Kawasan Industri. (2) Pemantauan dan evaluasi status Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. status Akreditasi Kawasan Industri yang telah ditetapkan berdasarkan data dan informasi dari: 1. SIINas; dan/atau 2. fakta hasil penilaian lapangan; dan b. pemenuhan aspek standar Kawasan Industri.

Pasal 43

Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 44

(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemenuhan Standar Kawasan Industri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan dan pengendalian pemenuhan Standar Kawasan Industri kepada Direktur Jenderal. (3) Tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pemenuhan Standar Kawasan Industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 45

Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Perizinan Berusaha Kawasan Industri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus mengajukan permohonan Akreditasi Kawasan Industri paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 46

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2025 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж