Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN FASILITAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK INDUSTRI SEKTOR TERTENTU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut BM DTP adalah fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
3. Industri Sektor Tertentu adalah Industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pengembangan Industri nasional.
4. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di INDONESIA.
5. Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
6. Konversi adalah perhitungan penggunaan barang dan/atau bahan untuk menghasilkan 1 (satu) unit produk.
7. Industri Penunjang adalah Industri yang menghasilkan barang atau produk yang merupakan bagian dari produk akhir yang dihasilkan Perusahaan Industri.
8. Verifikasi Industri adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Perusahaan Industri untuk memperoleh kepastian dan/atau kebenaran atas kesesuaian persyaratan serta analisis manfaat pemberian fasilitas BM DTP terhadap pengembangan Industri.
9. Verifikasi Awal adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Perusahaan Industri yang mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas BM DTP atas aspek legalitas, jumlah, jenis dan spesifikasi Barang dan Bahan, kapasitas riil produksi, serta kondisi perusahaan.
10. Verifikasi Produksi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Perusahaan Industri yang telah melalui proses Verifikasi Awal terhadap realisasi importasi dan realisasi pemakaian dalam kegiatan produksi terhadap Barang dan Bahan yang mendapat fasilitas BM DTP.
11. Verifikasi Akhir adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Perusahaan Industri yang telah melalui proses Verifikasi Produksi terhadap realisasi importasi dan realisasi pemakaian dalam kegiatan produksi terhadap Barang dan Bahan yang mendapat fasilitas BM DTP.
12. Surat Keterangan Verifikasi Industri yang selanjutnya disingkat SKVI adalah surat keterangan hasil verifikasi terhadap Perusahaan Industri yang mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas BM DTP, yang diterbitkan oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi.
13. Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri adalah verifikasi atas kemampuan Perusahaan Industri dalam negeri yang menyatakan mampu memproduksi Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas BM DTP tahun anggaran berjalan.
14. Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah lembaga independen yang ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan Verifikasi Industri.
15. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang dibuat oleh eksportir (seller) dan disertakan pada saat mengirim/mengekspor barang ke suatu negara tertentu dimana negara penerima barang tersebut telah menyepakati suatu perjanjian untuk memberikan suatu kemudahan bagi barang dari negara asal (origin) untuk memasuki negara tujuan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
17. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang membidangi Industri yang dapat memanfaatkan fasilitas BM DTP.
18. Sekretaris Direktorat Jenderal adalah unit eselon II pada direktorat jenderal pembina Industri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan direktorat jenderal.
19. Direktur Pembina Industri adalah direktur di lingkungan Kementerian Perindustrian yang membidangi Industri yang dapat memanfaatkan fasilitas BM DTP.
Pasal 2
(1) BM DTP dapat diberikan kepada Industri Sektor Tertentu atas impor Barang dan Bahan.
(2) Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 3
(1) BM DTP dapat diberikan kepada Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) berdasarkan kriteria penilaian:
a. memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/ atau melindungi kepentingan konsumen;
b. meningkatkan daya saing;
c. meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan
d. meningkatkan pendapatan negara.
(2) Penentuan bobot masing-masing kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu.
(3) Masing-masing kriteria penilaian untuk Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan nilai antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) dan total nilai Industri Sektor Tertentu yang dapat diberikan BM DTP paling sedikit 50 (lima puluh).
(4) BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Barang dan Bahan belum diproduksi di dalam negeri;
b. Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
c. Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan Industri, sesuai dengan rekomendasi kementerian negara/lembaga terkait.
(5) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan merupakan:
a. Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen);
b. Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
c. Barang dan Bahan yang dikenakan bea masuk anti dumping/bea masuk anti dumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan/bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk imbalan, atau bea masuk tindakan pembalasan; atau
d. Barang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tidak berlaku atas impor Barang dan Bahan oleh Industri Sektor Tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, dan atas impor Barang dan Bahan tersebut tidak perlu dilengkapi dengan SKA.
(7) BM DTP dapat diberikan atas Barang dan Bahan yang:
a. berasal dari luar daerah pabean;
b. dikeluarkan dari gudang berikat ke tempat lain dalam daerah pabean; atau
c. berasal dari luar daerah pabean yang ditimbun di pusat logistik berikat untuk dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean guna mendukung kegiatan Industri yang mendapat BM DTP; atau
d. berasal dari luar daerah pabean yang dikeluarkan dari tempat lain, yang oleh peraturan perundang- undangan ditetapkan sebagai tempat yang dapat digunakan untuk mengeluarkan Barang dan Bahan untuk mendukung kegiatan Industri yang mendapat BM DTP.
Pasal 4
(1) Direktur Pembina Industri memberikan informasi kepada Perusahaan Industri dan/atau asosiasi Industri tentang fasilitas BM DTP.
(2) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Perusahaan Industri dan/atau asosiasi Industri mengajukan usulan Industri Sektor Tertentu yang akan mendapatkan fasilitas BM DTP kepada Direktur Pembina Industri.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri atau ketua asosiasi Industri.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat jumlah nilai impor Barang dan Bahan, serta jumlah nilai BM DTP yang diusulkan, dengan melampirkan rencana kebutuhan impor barang 1 (satu) tahun.
(5) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Format rencana kebutuhan impor barang 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Direktur Pembina Industri melakukan analisis terhadap permohonan Perusahaan Industri dan/atau asosiasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna melihat kesesuaian kriteria penilaian Industri, kriteria Barang dan Bahan, perhitungan usulan alokasi
pagu anggaran BM DTP, dan realisasi pemanfaatan pagu anggaran BM DTP tahun sebelumnya bagi Industri yang sudah mendapatkan fasilitas BM DTP.
(3) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Pembina Industri dapat meminta Perusahaan Industri dan/atau asosiasi Industri untuk memberikan penjelasan terkait usulan BM DTP.
(4) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi Direktur Pembina Industri untuk menyetujui atau menolak permohonan BM DTP.
Pasal 6
Dalam hal hasil analisis permohonan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditolak, Direktur Pembina Industri menerbitkan surat penolakan permohonan BM DTP kepada Perusahaan Industri dan/atau asosiasi Industri.
Pasal 7
(1) Dalam hal hasil analisis permohonan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) diterima, Direktur Pembina Industri mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri melalui Sekretaris Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. analisis dan alasan perlunya Industri Sektor Tertentu diberikan fasilitas BM DTP dengan memperhatikan kriteria penilaian Industri;
b. laporan realisasi BM DTP periode 2 (dua) tahun sebelumnya yang terdiri dari laporan pelaksanaan BM DTP dan laporan pemanfaatan BM DTP, disertai alasan dalam hal realisasi BM DTP tidak tercapai pada sektor Industri yang bersangkutan;
c. daftar Barang dan Bahan yang akan diberikan fasilitas BM DTP dengan memperhatikan kriteria Barang dan Bahan beserta uraian spesifikasi teknis dan nomor pos tarif/harmonized system code; dan
d. usulan alokasi pagu anggaran BM DTP.
(3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu dan/atau perubahannya.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, Sekretaris Direktorat Jenderal mengembalikan permohonan dimaksud kepada Direktur Pembina Industri.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Direktur Jenderal Pembina Industri mengusulkan permohonan BM DTP kepada direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional.
(6) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional dapat melakukan analisis sebagai bahan rekomendasi kepada Menteri.
(7) Dalam rangka analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional dapat meminta masukan dari direktorat pembina Industri dan/atau instansi lain terkait.
(8) Dalam hal hasil analisis permohonan BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui, Menteri mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 8
(1) Berdasarkan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menerbitkan pagu anggaran BM DTP berdasarkan Industri Sektor Tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja Direktur Pembina Industri MENETAPKAN pagu anggaran untuk masing-masing Perusahaan Industri berdasarkan:
a. usulan awal Perusahaan Industri dan/atau asosiasi Industri;
b. produksi riil Perusahaan Industri pada saat penetapan pagu anggaran BM DTP;
c. sisa stok Barang dan Bahan yang diajukan untuk mendapatkan fasilitas BM DTP;
d. jumlah Barang dan Bahan dan jumlah nilai Barang dan Bahan yang akan diimpor, terhitung sejak BM DTP dapat dimanfaatkan berdasarkan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan;
e. realisasi pemanfaatan BM DTP oleh Perusahaan Industri satu tahun terakhir; dan/atau
f. penyerapan bahan baku dalam negeri.
(3) Penghitungan jumlah Barang dan Bahan yang akan diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus memperhitungkan sisa stok Barang dan Bahan yang ada.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang baru memperoleh fasilitas BM DTP.
(5) Penetapan pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat Direktur Pembina Industri kepada Perusahaan Industri dan Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(6) Perusahaan Industri wajib merealisasikan pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 9
(1) Dalam hal pagu anggaran yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) tidak diajukan oleh perusahaan untuk mendapatkan rencana impor barang paling lambat 4 (empat) bulan sejak ditetapkan pagu anggaran, Direktur Pembina Industri dapat mengalokasikan ulang pagu anggaran yang tersisa kepada Perusahaan Industri yang membutuhkan.
(2) Perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Pembina Industri berdasarkan analisis pemanfaatan BM DTP.
Pasal 10
Pemanfaatan BM DTP meliputi:
a. penandasahan rencana impor barang;
b. permohonan Verifikasi Industri;
c. penambahan rencana impor barang;
d. perubahan rencana impor barang; dan
e. permohonan Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri.
Pasal 11
(1) Perusahaan Industri yang akan memperoleh pagu anggaran BM DTP harus memiliki rencana impor barang yang telah ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri.
(2) Untuk memperoleh penandasahan rencana impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri c.q. Direktur Pembina Industri dengan melampirkan:
a. rencana impor barang;
b. SKVI;
c. laporan realisasi pemanfaatan BM DTP 2 (dua) tahun terakhir;
d. nomor rekening perusahaan; dan
e. surat pernyataan kesediaan untuk melaporkan realisasi impor secara periodik dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Format laporan realisasi pemanfaatan BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penandasahan rencana impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan cara pembubuhan tanda tangan, nomor, dan cap jabatan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri berdasarkan SKVI yang diterbitkan oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(5) Rencana impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a paling sedikit memuat:
a. nomor dan tanggal rencana impor barang;
b. nomor daftar isian pelaksanaan anggaran tahun anggaran berjalan;
c. nama perusahaan;
d. nomor pokok wajib pajak;
e. alamat perusahaan;
f. kantor pabean tempat pemasukan barang;
g. uraian, jenis, dan spesifikasi teknis barang;
h. nomor pos tarif/harmonized system code;
i. jumlah/satuan barang;
j. perkiraan harga impor;
k. negara asal;
l. perkiraan BM DTP;
m. nama dan tanda tangan dari pimpinan perusahaan yang tercantum dalam API-P yang didaftarkan pada sistem aplikasi registrasi kepabeanan; dan
n. total alokasi anggaran yang ditetapkan.
(6) Untuk memperoleh SKVI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Perusahaan Industri harus mengajukan permohonan Verifikasi Industri kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang memperoleh fasilitas BM DTP kurang dari 2 (dua) tahun.
Pasal 12
(1) Direktur Pembina Industri memeriksa kesesuaian rencana impor barang dengan SKVI.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar, Direktur Jenderal Pembina Industri menandasahkan rencana impor barang, yang sebelumnya telah diparaf oleh Direktur Pembina Industri.
(3) Dalam hal rencana impor barang tidak sesuai dengan SKVI, dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar, Direktur Pembina Industri menerbitkan surat penolakan.
Pasal 13
Alur proses penandasahan rencana impor barang atas impor Barang dan Bahan tertentu di lingkungan direktorat jenderal pembina Industri dalam rangka pemberian BM DTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Perusahaan Industri mengajukan permohonan Verifikasi Industri kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) dengan melampirkan fotokopi dokumen berupa:
a. nomor induk berusaha;
b. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
c. izin usaha Industri dan/atau perluasannya;
d. bukti pembayaran pajak tahunan 1 (satu) tahun terakhir sebelum mendapatkan fasilitas BM DTP;
e. surat keterangan domisili perusahaan;
f. daftar kebutuhan Barang dan Bahan yang meliputi:
1. nama;
2. harga;
3. spesifikasi teknis;
4. nomor pos tarif/harmonized system code;
5. persediaan; dan
6. rencana jumlah impor Barang dan Bahan selama satu tahun;
g. rencana produksi yang meliputi:
1. nama struktur produk;
2. rencana jumlah produksi; dan
3. tata cara perhitungan sendiri (self-assesment) mengenai Konversi pemakaian Barang dan Bahan menjadi hasil produksi;
h. data kapasitas terpasang lini produksi;
i. profil perusahaan selama 12 (dua belas) bulan sebelum memanfaatkan fasilitas BM DTP, ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, yang memuat:
1. data produksi;
2. penjualan (ekspor dan domestik);
3. tenaga kerja;
4. pembayaran pajak tahunan terakhir yang dibuktikan dengan surat setoran pajak;
5. surat pembayaran pajak tahunan dan bukti pajak tahunan lainnya; dan
6. total bea masuk yang dibayarkan dalam 1 (satu) tahun;
j. gambar alur proses produksi serta daftar dan layout (tata letak) mesin produksi;
k. dokumen impor Barang dan Bahan sejenis yang diimpor sebelumnya berupa:
1. pemberitahuan impor barang;
2. invoice;
3. mill certificate;
4. material safety data sheet; dan
5. dokumen pendukung lainnya;
l. surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan yang menyatakan kesediaan Perusahaan Industri beserta subkontraktornya untuk diverifikasi; dan
m. dokumen kerjasama atau kontrak pekerjaan antara Perusahaan Industri dengan subkontraktornya.
Pasal 15
Berdasarkan permohonan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Lembaga Pelaksana Verifikasi melaksanakan Verifikasi Industri dan menerbitkan SKVI paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Perusahaan Industri dinyatakan lengkap dan benar.
Pasal 16
Pelaksanaan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan melalui:
a. Verifikasi Awal;
b. Verifikasi Produksi; dan
c. Verifikasi Akhir.
Pasal 17
(1) Verifikasi Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak kerja sama antara Perusahaan Industri dengan Lembaga Pelaksana Verifikasi setelah dokumen dinyatakan lengkap;
b. pemeriksaan lapangan terhadap jumlah, jenis dan spesifikasi Barang dan Bahan, rencana produksi, serta kapasitas produksi; dan
c. penyusunan laporan hasil Verifikasi Awal.
(2) Laporan hasil Verifikasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. identitas perusahaan;
b. rekomendasi mengenai Barang dan Bahan yang memuat:
1. nama;
2. spesifikasi teknis;
3. nomor pos tarif/harmonized system code;
4. jumlah kebutuhan rencana impor barang; dan
5. nilai BM DTP yang dibutuhkan;
c. penetapan Konversi penggunaan Barang dan Bahan;
dan
d. kapasitas produksi.
(3) Penerbitan laporan hasil Verifikasi Awal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukan Verifikasi Awal dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, yang dituangkan dalam SKVI tahap awal.
(4) Perusahaan Industri membuat rencana impor barang berdasarkan SKVI tahap awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 18
(1) Verifikasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan pada saat pertengahan periode terhitung sejak diterbitkannya surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Perusahaan Industri yang mendapatkan BM DTP.
(2) Verifikasi Produksi meliputi:
a. pemeriksaan terhadap realisasi importasi Barang dan Bahan serta penggunaannya, yang dilakukan pada pertengahan periode pemberian fasilitas BM DTP; dan
b. penyusunan laporan hasil Verifikasi Produksi.
(3) Laporan hasil Verifikasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. realisasi jumlah Barang dan Bahan yang diimpor dan digunakan;
b. realisasi jumlah produk yang dihasilkan, termasuk sisa (waste), reja (parings), dan skrap (scrap) dari produksi;
c. persediaan Barang dan Bahan pada saat Verifikasi Produksi; dan
d. data tenaga kerja yang terkait dengan produksi.
(4) Penerbitan laporan hasil Verifikasi Produksi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukan Verifikasi Produksi dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, yang dituangkan dalam SKVI tahap produksi.
(5) SKVI tahap produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberikan kepada Perusahaan Industri.
Pasal 19
(1) Verifikasi Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi:
a. pemeriksaan terhadap realisasi importasi Barang dan Bahan serta penggunaannya pada akhir periode pemberian fasilitas BM DTP; dan
b. penyusunan Laporan Hasil Verifikasi Akhir.
(2) Laporan hasil Verifikasi Akhir paling sedikit memuat:
a. realisasi jumlah Barang dan Bahan yang diimpor dan digunakan;
b. jumlah produk yang dihasilkan, termasuk sisa (waste), reja (parings), dan skrap (scrap) dari produksi; dan
c. kondisi perusahaan sesudah pemberian fasilitas BM DTP, yang memuat:
1. data produksi;
2. penjualan;
3. tenaga kerja;
4. modal usaha;
5. pembayaran Pajak selama pemanfaatan BM DTP berdasarkan surat setoran pajak dan/atau surat pembayaran pajak tahunan; dan
6. total bea masuk yang dibayarkan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
(3) Laporan hasil Verifikasi Akhir disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukan Verifikasi Akhir dan dinyatakan lengkap dan benar, yang dituangkan dalam SKVI tahap akhir.
Pasal 20
Dalam rangka Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Perusahaan Industri wajib:
a. memberikan seluruh data dan dokumen terkait kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi;
b. menyerahkan contoh Barang dan Bahan kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi apabila diperlukan untuk dilakukan pengujian spesifikasi Barang dan Bahan;
c. melaporkan setiap realisasi importasi Barang dan Bahan yang menggunakan fasilitas BM DTP yang dilengkapi dengan fotokopi dokumen berupa:
1. bukti penerimaan negara;
2. lembar kode billing atau bukti penerimaan pembayaran manual;
3. lembar pemotongan jumlah Barang dan Bahan; dan
4. lembar pemotongan nilai total BM DTP yang telah dibubuhkan cap dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kepada Direktur Jenderal Pembina Industri melalui Sekretaris Direktorat Jenderal;
d. melaporkan data produksi setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal secara online melalui SIInas Kementerian Perindustrian;
e. mengikuti ketentuan yang berlaku atas sisa (waste), reja (parings), dan skrap (scrap) dari produksi; dan
f. menaati ketentuan tata niaga impor dan ketentuan teknis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
(1) Perusahaan Industri dapat melakukan penambahan rencana impor barang selama:
a. pagu anggaran untuk Industri Sektor Tertentu masih tersedia; dan
b. kapasitas produksi yang tertera dalam izin usaha industri masih mencukupi.
(2) Mekanisme penambahan rencana impor barang dilakukan sesuai dengan mekanisme pengajuan rencana impor barang.
Pasal 22
(1) Perusahaan Industri dapat melakukan perubahan rencana impor barang selama belum melakukan importasi terhadap Barang dan Bahan.
(2) Terhadap perubahan Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan Verifikasi Industri.
(3) Berdasarkan hasil Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan SKVI amandemen.
(4) Dalam hal perubahan rencana impor barang dilakukan sebelum pengajuan untuk memperoleh BM DTP kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan Verifikasi Industri tanpa menerbitkan SKVI amandemen.
(5) Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4) dilakukan berdasarkan permohonan Perusahaan Industri.
Pasal 23
(1) Perusahaan Industri wajib menggunakan Barang dan Bahan yang diimpor dengan fasilitas BM DTP sesuai peruntukannya oleh perusahaan yang bersangkutan.
(2) Perusahaan Industri yang memperoleh fasilitas BM DTP dilarang:
a. memindahtangankan Barang dan Bahan kepada pihak lain; dan
b. mensubkontraktor sebagian kegiatan produksi yang bukan kegiatan utama untuk dikerjakan.
Pasal 24
Dalam hal terdapat Perusahaan Industri yang menyatakan mampu memproduksi Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas BM DTP tahun anggaran berjalan, Perusahaan Industri dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri untuk dilakukan Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Pasal 25
(1) Permohonan Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan melampirkan fotokopi dokumen berupa:
a. nomor induk berusaha;
b. akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya;
c. izin usaha Industri/tanda daftar Industri;
d. surat domisili perusahaan;
e. nama Barang dan Bahan berikut jenis dan spesifikasi, nomor pos tarif/harmonized system code, dan kapasitas yang mampu diproduksi dalam 1 (satu) tahun;
f. sertifikat uji kelulusan kualitas produksi dari laboratorium uji independen yang terakreditasi;
g. alur proses dan daftar alat produksi/mesin untuk tiap tahapan proses;
h. data penjualan dan data produksi, bagi produsen yang telah melakukan penjualan atas produksinya;
dan/atau
i. surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan yang menyatakan kesediaan Perusahaan Industri untuk diverifikasi kemampuan produksi dalam negeri.
(2) Berdasarkan permohonan Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri wajib:
a. memberikan seluruh data dan dokumen terkait kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi, berupa data dan dokumen tentang:
1. kemampuan produksi;
2. realisasi produksi;
3. deskripsi produk;
4. Barang dan Bahan;
5. perencanaan mutu produk;
6. kemampuan pengiriman (delivery);
7. peralatan inspeksi dan pengujian;
8. realisasi penjualan; dan
9. rekapitulasi desain dan pengujian produk.
b. menyerahkan contoh (sample) produk yang akan diverifikasi kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi untuk kebutuhan pengujian produk.
Pasal 26
(1) Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen;
b. pemeriksaan kemampuan produksi;
c. pemeriksaan atas spesifikasi dan kualitas produk oleh laboratorium uji yang terakreditasi;
d. pemeriksaan desain dan pengujian produk akhir;
dan
e. survei kepuasan pelanggan terhadap 3 (tiga) pelanggan terbesar.
(2) Hasil Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri yang diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
(3) Laporan hasil Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas perusahaan;
b. nama, jenis dan spesifikasi produk, nomor pos tarif/harmonized system code;
c. kemampuan produksi meliputi mesin, tenaga kerja, Barang dan Bahan, organisasi dan manajemen; dan
d. hasil uji spesifikasi dan kualitas produk oleh laboratorium uji yang terakreditasi.
(4) Laporan hasil Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu bahan masukan dalam pemberian fasilitas BM DTP.
Pasal 27
(1) Menteri MENETAPKAN Lembaga Pelaksana Verifikasi berdasarkan hasil sayembara.
(2) Sayembara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Tim Penilai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(3) Dalam MENETAPKAN Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat memberikan mandat kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 28
Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas melakukan:
a. Verifikasi Industri; dan
b. Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri.
Pasal 29
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi wajib menyampaikan laporan tertulis hasil Verifikasi Industri pada akhir
periode pemberian fasilitas BM DTP kepada Menteri Perindustrian u.p. Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang ketahanan, perwilayahan dan akses industri internasional dan Direktur Jenderal Pembina Industri, yang terdiri atas:
a. pelaksanaan Verifikasi Industri yang memuat paling sedikit:
1. data perusahaan yang telah diverifikasi;
2. rencana dan realisasi importasi Barang dan Bahan; dan
3. rencana dan realisasi hasil produksi;
b. analisis biaya dan manfaat dari pemberian fasilitas BM DTP terhadap perkembangan masing-masing kelompok Industri Produk Tertentu termasuk Industri Penunjang;
c. analisis perkembangan Industri Produk Tertentu yang mencakup:
1. pertumbuhan Industri Penunjang;
2. pertumbuhan investasi baru;
3. peningkatan kemampuan produksi Industri;
4. peningkatan ekspor;
5. peningkatan penjualan dalam negeri; dan
6. peningkatan penyerapan tenaga kerja;
d. analisis dampak pemanfaatan fasilitas BM DTP bagi perkembangan Industri nasional; dan
e. data atau informasi atau keterangan Perusahaan Industri yang telah mengajukan Verifikasi Industri apabila dibutuhkan.
(2) Lembaga Pelaksana Verifikasi wajib membuat sistem informasi terpadu yang memuat data dan informasi hasil Verifikasi Industri yang dapat diakses oleh Instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(3) Lembaga Pelaksana Verifikasi dilarang memberikan data atau informasi atau keterangan kepada pihak manapun, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang ketahanan, perwilayahan dan akses industri
internasional dan Direktur Jenderal Pembina Industri atas nama Menteri Perindustrian.
Pasal 30
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan Tim Penilai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Lembaga Pelaksana Verifikasi ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 31
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Lembaga Pelaksana Verifikasi dinyatakan telah melaksanakan tugasnya dengan baik, penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi tetap dilanjutkan.
(2) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 32
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Lembaga Pelaksana Verifikasi dinyatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Dalam hal Menteri telah MENETAPKAN Lembaga Pelaksana Verifikasi dinyatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, Tim Penilai Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan sayembara ulang.
(3) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang dinyatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak diperkenankan untuk mengikuti sayembara ulang.
Pasal 33
Tim Penilai Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dibentuk oleh Menteri.
Pasal 34
Tim Penilai Lembaga Pelaksana Verifikasi mempunyai tugas:
a. menyusun kriteria dan panduan penilaian terhadap calon Lembaga Pelaksana Verifikasi;
b. menilai calon Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui sayembara;
c. membuat berita acara hasil penilaian calon Lembaga Pelaksana Verifikasi;
d. mengusulkan calon Lembaga Pelaksana Verifikasi berdasarkan hasil penilaian tertinggi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan
e. melakukan evaluasi terhadap kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Pasal 35
Biaya jasa verifikasi dibebankan kepada Perusahaan Industri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. biaya Verifikasi Industri paling tinggi sebesar 1% (satu persen) dari realisasi nilai impor; dan
b. biaya Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri berdasarkan kesepakatan perusahaan pemohon dengan Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Pasal 36
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat membentuk tim untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemanfaatan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah untuk Industri Sektor Tertentu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemeriksaan lapangan dan/atau tindakan pengawasan lain yang diperlukan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri oleh tim pengawas atau bersama-sama dengan Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Pasal 37
(1) Perusahaan Industri wajib menyusun laporan realisasi impor Barang dan Bahan Tertentu yang diperoleh melalui fasilitas BM DTP dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat realisasi impor dari awal bulan sampai dengan akhir bulan sebelumnya, disertai surat pernyataan bermeterai penerimaan BM DTP yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan serta fotokopi Persetujuan Impor Barang atas impor dari awal bulan sampai akhir bulan sebelumnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketahanan, perwilayahan dan akses industri internasional, Direktur Pembina Industri, dan Sekretaris Direktorat Jenderal paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
(4) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 6 Januari tahun berikutnya.
Pasal 38
Lembaga Pelaksana Verifikasi yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi dicabut oleh Menteri.
Pasal 39
Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan Pasal 23 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan rencana impor barang tahun anggaran berjalan.
Pasal 40
Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Perusahaan Industri juga dikenai sanksi berupa tidak dapat mengajukan permohonan BM DTP tahun anggaran berikutnya.
Pasal 41
(1) Perusahaan Industri yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 37 ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. pencabutan rencana impor barang tahun anggaran berjalan.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Perusahaan Industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 37 ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan rencana impor barang tahun berjalan.
Pasal 42
Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), Perusahaan Industri juga dikenai sanksi berupa tidak dapat mengajukan permohonan BM DTP tahun anggaran berikutnya.
Pasal 43
Perusahaan Industri yang sama sekali tidak merealisasikan pagu anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) tahun anggaran berjalan tidak dapat mengajukan permohonan BM DTP untuk tahun anggaran berikutnya.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Lembaga Pelaksana Verifikasi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 201/M-IND/Kep/3/2017 tetap menjalankan tugasnya berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian ini sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, terhadap proses pelaksanaan pemanfaatan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah untuk Industri Sektor Tertentu sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M- IND/PER/3/2017 tentang Pedoman Penandasahan Rencana Impor Barang dan Verifikasi Industri dalam rangka Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 363) dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M- IND/PER/3/2017 tentang Pedoman Penandasahan Rencana Impor Barang dan Verifikasi Industri dalam rangka Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 363);
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M- IND/PER/5/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Verifikasi Industri Bagi Industri yang Memanfaatkan Fasilitas Keringanan dan/atau Pembebasan Bea Masuk (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 4);
dan
c. semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk Industri Sektor Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
