Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)

PERMENPERIN No. 27 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut sebagai KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar. 2. Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik yang selanjutnya disebut Baterai adalah sumber listrik yang digunakan untuk memberi pasokan energi listrik pada motor listrik. 3. Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang mengonsumsi tenaga listrik untuk menghasilkan energi mekanik sebagai penggerak. 4. Tingkat Komponen Dalam Negeri KBL Berbasis Baterai yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada KBL Berbasis Baterai. 5. Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat KDN adalah komponen dari KBL Berbasis Baterai yang berasal dari dalam negeri. 6. Aspek Manufaktur adalah bagian dari penilaian TKDN yang meliputi kegiatan mengaplikasikan mesin, peralatan, dan tenaga kerja, serta proses untuk mengubah bahan baku menjadi barang jadi untuk dijual pada Komponen Utama dan Komponen Pendukung. 7. Aspek Perakitan adalah bagian dari penilaian TKDN yang meliputi kegiatan perakitan pada Komponen Utama, Komponen Pendukung, dan komponen lainnya sehingga menjadi unit KBL Berbasis Baterai utuh. 8. Aspek Pengembangan adalah bagian dari penilaian TKDN yang meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan pada KBL Berbasis Baterai. 9. Komponen Utama adalah komponen KBL Berbasis Baterai yang memiliki fungsi utama kendaraan bermotor. 10. Komponen Pendukung adalah bagian KBL Berbasis Baterai yang diperlukan untuk memfungsikan kendaraan bermotor. 11. Barang Tingkat Dua adalah bahan baku dan bahan setengah jadi yang diproses untuk membuat produk akhir yang diproduksi di dalam negeri. 12. Barang Tingkat Tiga adalah bahan baku dan bahan setengah jadi yang diproses untuk membuat Barang Tingkat Dua yang diproduksi di dalam negeri. 13. Komponen Dalam Negeri KBL Berbasis Baterai yang selanjutnya disingkat KDN adalah komponen dari KBL Berbasis Baterai yang berasal dari dalam negeri. 14. Alat Kerja adalah mesin, alat, atau fasilitas kerja yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan produksi pada Aspek Manufaktur atau Aspek Perakitan. 15. Pemohon adalah pelaku usaha yang mengajukan permohonan penilaian TKDN. 16. Lembaga Verifikasi adalah lembaga yang melaksanakan verifikasi nilai TKDN. 17. Sertifikat TKDN yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah bukti perolehan nilai TKDN berdasarkan penghitungan TKDN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 18. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 20. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri KBL Berbasis Baterai. 21. Direktur adalah direktur di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri KBL Berbasis Baterai. 22. Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Kepala Pusat P3DN adalah kepala unit di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Pasal 2

(1) KBL Berbasis Baterai meliputi: a. KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih; dan b. KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga. (2) KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. traktor jalan untuk semi trailer, pada subpos 8701.20; b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, pada subpos 8702.40; c. mobil dan kendaraan bermotor lainnya terutama dirancang untuk pengangkutan orang (selain yang dimaksud dari pos 8702, termasuk station wagon dan mobil balap, pada subpos 8703.80; d. kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, pada subpos 8704.90; e. kendaraan bermotor untuk keperluan khusus, selain yang terutama dirancang untuk pengangkutan orang atau barang (misalnya, lori derek, lori crane, kendaraan pemadam kebakaran, lori pencampur beton, lori penyapu jalan, lori penyemprot, mobil bengkel, mobil unit radiologi), pada pos 8705; dan f. sasis dilengkapi dengan mesin, sebagaimana dimaksud pada subpos 8706, dengan mesin digantikan oleh Motor Listrik. (3) KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam pos 8703, pos 8704 dan subpos 8711.60.

Pasal 3

(1) Spesifikasi dari KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditunjukkan dengan tersedianya fungsi tertentu yang terdiri atas: a. penggunaan daya Motor Listrik (kW); b. pemanfaatan kapasitas Baterai (kWh); dan c. pengisian ulang daya listrik (pengisian langsung atau penukaran Baterai). (2) KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 4

(1) Pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dilakukan berdasarkan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor nasional. (2) Pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri untuk tahun 2020-2030 dilakukan sesuai tahapan sebagaimana tercantum dalam peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor nasional. (3) Pengembangan industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengembangan industri komponen KBL Berbasis Baterai. (4) Peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Penghitungan nilai TKDN untuk KBL Berbasis Baterai dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Penghitungan nilai TKDN untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tiap tipe KBL Berbasis Baterai.

Pasal 6

Penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan komposisi: a. Aspek Manufaktur untuk Komponen Utama diperhitungkan sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari keseluruhan nilai TKDN; b. Aspek Manufaktur untuk Komponen Pendukung diperhitungkan sebesar 15% (lima belas persen) dari keseluruhan nilai TKDN; c. Aspek Perakitan diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan nilai TKDN; dan d. Aspek Pengembangan diperhitungkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan nilai TKDN.

Pasal 7

Penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi penghitungan pada kegiatan pada Aspek Manufaktur, Aspek Perakitan, dan Aspek Pengembangan yang dilakukan: a. oleh Pemohon sendiri; dan/atau b. melalui kerja sama dengan perusahaan lain di dalam negeri.

Pasal 8

(1) Nilai TKDN untuk Aspek Manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diperoleh dari akumulasi persentase KDN dari masing-masing rincian Komponen Utama atau Komponen Pendukung. (2) Persentase KDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan komposisi dari KDN masing- masing rincian Komponen Utama atau Komponen Pendukung terhadap nilai TKDN.

Pasal 9

(1) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk rincian Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a pada KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih meliputi: a. bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesar 7% (tujuh persen) dari nilai TKDN; b. Baterai diperhitungkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai TKDN; dan c. drive train diperhitungkan sebesar 13% (tiga belas persen) dari nilai TKDN. (2) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk rincian Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b pada KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih meliputi: a. sistem setir (steering system) diperhitungkan sebesar 4% (empat persen) dari nilai TKDN; b. suspensi diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN; c. sistem pengereman (brake system) diperhitungkan sebesar 4% (empat persen) dari nilai TKDN; dan d. komponen universal diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai TKDN.

Pasal 10

(1) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk rincian Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a pada KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga meliputi: a. rangka dan/atau bodi diperhitungkan sebesar 7% (tujuh persen) dari nilai TKDN; b. Baterai diperhitungkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai TKDN; dan c. drive train diperhitungkan sebesar 13% (tiga belas persen) dari nilai TKDN. (2) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk rincian Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b pada KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga meliputi: a. sistem setir (steering system) dan suspensi diperhitungkan sebesar 3% (tiga persen) dari nilai TKDN; b. sistem pengereman (brake system) diperhitungkan sebesar 3% (tiga persen) dari nilai TKDN; c. roda (wheel) dan gardan (axle) diperhitungkan sebesar 3% (tiga persen) dari nilai TKDN; d. electrical instrument diperhitungkan sebesar 3% (tiga persen) dari nilai TKDN; dan e. komponen universal diperhitungkan sebesar 3% (tiga persen) dari nilai TKDN.

Pasal 11

(1) Persentase KDN untuk Aspek Manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh dari perbandingan antara biaya KDN terhadap harga barang jadi. (2) Harga barang jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya produksi yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1 (satu) satuan produk.

Pasal 12

(1) Biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: a. biaya untuk bahan (material) langsung; b. biaya tenaga kerja langsung; dan c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan pajak keluaran. (2) Biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. biaya tenaga kerja tidak langsung; b. biaya Alat Kerja; dan c. biaya tidak langsung pabrik lainnya yang terkait, yang biayanya tidak dapat dibebankan langsung ke dalam produk tertentu. (3) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencakup biaya yang digunakan dalam penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Perakitan atau untuk Aspek Pengembangan.

Pasal 13

(1) KDN untuk bahan (material) langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a diperhitungkan berdasarkan negara asal pembuatan barang (country of origin). (2) KDN untuk bahan (material) langsung diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) apabila negara asal pembuatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah INDONESIA. (3) KDN untuk bahan (material) langsung diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) apabila negara asal pembuatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selain INDONESIA.

Pasal 14

(1) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b diperhitungkan berdasarkan kewarganegaraan. (2) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkewarganegaraan INDONESIA diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen). (3) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkewarganegaraan asing diperhitungkan sebesar 0% (nol persen).

Pasal 15

(1) KDN untuk Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperhitungkan berdasarkan kepemilikan dan negara asal pembuatan. (2) KDN untuk biaya tenaga kerja tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dan KDN untuk biaya tidak langsung pabrik lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c diperhitungkan secara proporsional berdasarkan sumber perolehan rincian biaya. (3) Penghitungan KDN untuk Alat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan: a. KDN untuk Alat Kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang dalam negeri diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen); b. KDN untuk Alat Kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang luar negeri diperhitungkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); c. KDN untuk Alat Kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki bersama berdasarkan kerja sama penyedia barang antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, diperhitungkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) ditambahkan dengan proporsi kepemilikan saham perusahaan dalam negeri dalam kerja sama penyedia barang terhadap 25% (dua puluh lima persen) KDN; d. KDN untuk Alat Kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang dalam negeri diperhitungkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); e. KDN untuk Alat Kerja yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang luar negeri diperhitungkan sebesar 0% (nol persen); dan f. KDN untuk Alat Kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki bersama berdasarkan kerja sama penyedia barang antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri diperhitungkan sebesar proporsi kepemilikan saham perusahaan dalam negeri dalam kerja sama penyedia barang terhadap 75% (tujuh puluh lima persen) KDN.

Pasal 16

(1) KDN untuk masing-masing biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditelusuri sampai dengan biaya produksi untuk Barang Tingkat Dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri. (2) Penghitungan KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dilakukan terhadap Barang Tingkat Dua untuk menghasilkan persentase KDN sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

Pasal 17

(1) KDN atas Barang Tingkat Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) apabila: a. Barang Tingkat Dua diproduksi di dalam negeri; b. biaya Barang Tingkat Dua di bawah 3% (tiga persen) dari biaya produksi produk akhir; dan c. akumulasi biaya seluruh Barang Tingkat Dua sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total biaya produk akhir. (2) Dalam hal pada penelusuran terhadap Barang Tingkat Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat Barang Tingkat Tiga yang dibuat di dalam negeri, KDN atas Barang Tingkat Tiga dimaksud diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen).

Pasal 18

Ketentuan mengenai penghitungan TKDN untuk Aspek Manufaktur tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c diperoleh dari kegiatan perakitan KBL Berbasis Baterai yang meliputi: a. penyambungan rangka, bodi dan/atau sasis; b. pengecatan; c. perakitan Komponen Utama dan Komponen Pendukung hingga menjadi kendaraan utuh; dan d. pengujian dan pengendalian mutu. (2) Penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. pemanfaatan tenaga kerja dalam negeri pada seluruh kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 20

(1) Nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dihitung berdasarkan komposisi rincian kegiatan sebagai berikut: a. pemanfaatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai TKDN; dan b. penggunaan Alat Kerja sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b diperhitungkan sebesar 5% (sepuluh persen) dari nilai TKDN. (2) Nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari akumulasi masing- masing KDN pemanfaatan tenaga kerja dan penggunaan Alat Kerja.

Pasal 21

KDN untuk Aspek Perakitan pada pemanfaatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan ketentuan: a. jumlah tenaga kerja dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai TKDN; b. jumlah tenaga kerja dalam negeri paling sedikit 50% (lima puluh persen) hingga di bawah 80% (delapan puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diperhitungkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai TKDN; dan c. jumlah tenaga kerja dalam negeri kurang dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) dari nilai TKDN.

Pasal 22

(1) KDN untuk Aspek Perakitan pada penggunaan Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan ketentuan: a. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan penyambungan rangka, bodi, dan/atau sasis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a diperhitungkan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari nilai TKDN; b. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan pengecatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b diperhitungkan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari nilai TKDN; c. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan perakitan Komponen Utama dan Komponen Pendukung hingga menjadi kendaraan utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c diperhitungkan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari nilai TKDN; dan d. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan pengujian dan pengendalian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d diperhitungkan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari nilai TKDN.

Pasal 23

(1) Penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan berdasarkan kegiatan penelitian dan pengembangan KBL Berbasis Baterai yang dilakukan. (2) Kegiatan penelitian dan pengembangan KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. pada Komponen Utama; b. pada Komponen Pendukung; dan c. dalam komersialisasi KBL Berbasis Baterai. (3) Penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila memiliki: a. divisi atau bagian yang bergerak dalam bidang penelitian dan pengembangan dalam struktur organisasi perusahaan; b. tenaga kerja yang memiliki tugas pokok dan fungsi hanya pada divisi atau bagian sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. dokumen penelitian dan pengembangan untuk KBL Berbasis Baterai yang akan dinilai.

Pasal 24

(1) Nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dihitung berdasarkan komposisi kegiatan penelitian dan pengembangan sebagai berikut: a. pada Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a yang berupa rangka, bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesar 6% (enam persen) dari nilai TKDN; b. pada Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a yang berupa Baterai diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai TKDN; c. pada Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a yang berupa drive train diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN; d. pada Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b diperhitungkan sebesar 3% (tiga persen) dari nilai TKDN; dan e. dalam komersialisasi KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c diperhitungkan sebesar 4% (empat persen) dari nilai TKDN. (2) Nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari akumulasi masing- masing KDN tiap kegiatan penelitian dan pengembangan.

Pasal 25

(1) KDN untuk Aspek Pengembangan pada Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c serta pada Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d meliputi KDN dari rincian kegiatan penelitian dan pengembangan berupa: a. desain awal pengembangan atau perencanaan; b. rekayasa (engineering); c. prototipe dalam pembuatan wujud model awal; d. pengujian kesesuaian fungsi dan unjuk kerja (performance); dan e. sertifikat kepemilikan atau lisensi kekayaan intelektual. (2) Nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan pada Komponen Utama dan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan: a. diperoleh dari akumulasi dari nilai KDN untuk masing-masing rincian kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. KDN untuk masing-masing rincian kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan komposisi sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan pada Komponen Utama atau Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d; dan c. KDN untuk Aspek Pengembangan pada Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d dihitung terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan atas sistem setir (steering system), suspensi, sistem pengereman (brake system), atau roda (wheel) dan gardan (axle).

Pasal 26

(1) KDN untuk Aspek Pengembangan pada rincian kegiatan penelitian dan pengembangan berupa desain awal pengembangan atau perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, rekayasa (engineering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, prototipe dalam pembuatan wujud model awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, dan pengujian kesesuaian fungsi dan unjuk kerja (performance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d diberikan: a. sebesar 20% (dua puluh persen) dalam hal dokumen pengembangan dimiliki sepenuhnya di dalam negeri serta dapat menunjukkan proses modifikasi dari awal sampai akhir; b. sebesar 10% (sepuluh persen) dalam hal dokumen pengembangan dimiliki bersama (joint venture) dengan pihak asing serta dapat menunjukkan proses modifikasi dari awal sampai akhir; dan c. sebesar 0% (nol persen) dalam hal tidak dapat menunjukkan dokumen pengembangan atau tidak dapat menunjukkan proses modifikasi dari awal sampai akhir. (2) KDN untuk Aspek Pengembangan pada rincian kegiatan penelitian dan pengembangan berupa lisensi kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e diberikan: a. sebesar 20% (dua puluh persen) dalam hal lisensi dimiliki sendiri di dalam negeri; b. sebesar 5% (lima persen) dalam hal lisensi dimiliki bersama berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusanaan di dalam negeri dan perusahaan luar negeri; dan c. sebesar 0% (nol persen) dalam hal lisensi tidak dimiliki di dalam negeri.

Pasal 27

KDN untuk Aspek Pengembangan dalam komersialisasi KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e diberikan: a. sebesar 3% (tiga persen) dari nilai TKDN dalam hal penerapan riset pasar diikuti performa penjualan KBL Berbasis Baterai di dalam negeri diperhitungkan; dan b. sebesar 1% (satu persen) dari nilai TKDN dalam hal penerapan riset pasar yang diikuti performa penjualan KBL Berbasis Baterai di luar negeri diperhitungkan;

Pasal 28

Pemohon melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

(1) Hasil penghitungan sendiri nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi. (2) Lembaga Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 30

(1) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pemohon kepada Lembaga Verifikasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan hasil penghitungan sendiri nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (3) Dalam hal Pemohon melakukan kerja sama dengan perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga disertai dokumen: a. perjanjian kerja sama antara Pemohon dengan perusahaan pelaksana kerja sama; b. profil perusahaan pelaksana kerja sama; dan c. aspek produksi terhadap produk yang akan dinilai. (4) Permohonan untuk melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Lembaga Verifikasi melaksanakan verifikasi atas penghitungan sendiri nilai TKDN yang diajukan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menilai kebenaran: a. dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan/atau ayat (3); dan b. hasil penghitungan sendiri nilai TKDN. (3) Biaya pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Pemohon yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pemohon yang bersangkutan dengan Lembaga Verifikasi.

Pasal 32

(1) Lembaga Verifikasi mencantumkan hasil pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ke dalam laporan hasil verifikasi. (2) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan paling sedikit: a. ringkasan eksekutif hasil verifikasi; b. data dan informasi Pemohon; c. penilaian keaslian dokumen perizinan; d. kapasitas terpasang dan fasilitas produksi; e. merek, jenis, model, tipe dan varian KBL Berbasis Baterai yang diverifikasi; dan f. rekapitulasi hasil penghitungan nilai TKDN. (3) Lembaga Verifikasi menyampaikan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Pusat P3DN dalam waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak penyampaian dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 secara lengkap. (4) Rekapitulasi hasil penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

Penyampaian permohonan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan penyampaian laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dilakukan melalui SIINas.

Pasal 34

(1) Kepala Pusat P3DN memeriksa laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3). (2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat P3DN menerbitkan Sertifikat dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak penyampaian laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) secara lengkap dan benar.

Pasal 35

(1) Nilai TKDN yang berlaku tercantum dalam Sertifikat. (2) Nilai TKDN yang tercantum dalam Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tipe KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diajukan kembali sebelum habis masa berlakunya. (4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan dalam bentuk elektronik dalam SIINas.

Pasal 36

(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap peta jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Direktur Jenderal melakukan pengawasan atas konsistensi nilai TKDN dalam Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dengan kegiatan produksi KBL Berbasis Baterai. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 37

(1) Dalam melakukan evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawasan dan evaluasi. (2) Tim pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur. (3) Tim pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil pelaksanaan evaluasi dan pengawasan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 38

(1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) kepada Menteri. (2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdapat pelanggaran atas konsistensi nilai TKDN pada Sertifikat dengan kegiatan produksi KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mencantumkan rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan dan evaluasi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa usulan pencabutan Sertifikat.

Pasal 39

(1) Berdasarkan rekomendasi berupa usulan pencabutan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), Menteri dapat memerintahkan Kepala Pusat P3DN untuk mencabut Sertifikat. (2) Pemohon pemilik Sertifikat yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan Sertifikat atau nilai TKDN sebagaimana tercantum dalam Sertifikat. (3) Kepala Pusat P3DN tidak menerbitkan Sertifikat bagi Pemohon pemilik Sertifikat yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pencabutan Sertifikat. (4) Pencabutan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Lembaga Verifikasi menyampaikan rekapitulasi pelaksanaan verifikasi nilai TKDN kepada Direktur. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan verifikasi nilai TKDN untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. (3) Rekapitulasi pelaksanaan verifikasi nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SIINas. (4) Rekapitulasi pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 41

(1) Kepala Pusat P3DN melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi oleh Lembaga Verifikasi. (2) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Verifikasi atas pelaksanaan verifikasi, Kepala Pusat P3DN mengajukan pencabutan penetapan Lembaga Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) kepada Menteri.

Pasal 42

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA, ttd AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA