Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Perindustrian di Luar Negeri adalah pejabat bidang perindustrian yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang ditempatkan dan ditugaskan di luar negeri.
4. Atase Perindustrian adalah PNS Kementerian Perindustrian yang memperoleh status diplomatik dari Menteri Luar Negeri yang ditugaskan pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA di luar negeri.
5. Staf Teknis Perindustrian adalah PNS Kementerian Perindustrian yang memperoleh status diplomatik dari Menteri Luar Negeri yang ditugaskan pada Konsulat Jenderal di luar negeri.
6. Staf Pejabat Perindustrian di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Staf adalah PNS Kementerian Perindustrian yang membantu tugas Pejabat Perindustrian di Luar Negeri pada Perwakilan Republik INDONESIA.
7. Negara Penerima adalah negara tempat kedudukan perwakilan dan/atau negara akreditasi rangkapannya.
8. Perwakilan
adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima dan/atau organisasi internasional.
9. Rencana Suksesi (Talent Pool) adalah perencanaan sistematis melalui pemetaan suksesor yang diproyeksikan dalam jabatan target.
10. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
11. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
13. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kerja sama internasional.
14. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
