Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Informasi Basis Data Identifikasi Perangkat Telekomunikasi Bergerak Nasional yang selanjutnya disebut SIBINA adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi untuk melakukan analisis terhadap identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak yang diproduksi dan beredar di INDONESIA.
2. Perangkat Telekomunikasi Bergerak adalah perangkat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang berbasis seluler.
3. Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak Internasional atau International Mobile Equipment Identity
yang selanjutnya disingkat IMEI adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik untuk mengidentifikasi sebuah Perangkat Telekomunikasi Bergerak dalam jaringan bergerak seluler.
4. Tanda Pendaftaran Produk yang selanjutnya disingkat TPP adalah surat tanda pendaftaran untuk produk Perangkat Telekomunikasi Bergerak yang akan diproduksi atau diedarkan di dalam negeri.
5. Penyelenggara Layanan Seluler adalah penyelenggara layanan jaringan telekomunikasi bergerak seluler yang memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi.
6. Pengguna Layanan Seluler adalah pelanggan dan pemakai alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
7. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
8. Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak Internasional yang selanjutnya disebut Data IMEI Internasional adalah kumpulan data IMEI yang disediakan oleh lembaga internasional yang menerbitkan IMEI.
9. Basis Data IMEI Nasional adalah kumpulan data IMEI yang tersimpan didalam SIBINA dan dapat diakses secara elektronik.
10. Data Penyelenggara adalah data IMEI dan data pendukung yang disampaikan oleh Penyelenggara Layanan Seluler.
11. Daftar Putih adalah kumpulan data IMEI yang terdaftar sesuai dengan TPP dan sesuai dengan Data IMEI Internasional.
12. Daftar Notifikasi adalah kumpulan data IMEI yang tidak terdaftar sesuai dengan Basis Data IMEI Nasional untuk diproses lebih lanjut.
13. Daftar Hitam adalah kumpulan data IMEI yang terdaftar sebagai Daftar Notifikasi dan tidak diklarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.
15. Kepala Pusat Data dan Informasi adalah kepala pusat yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan data dan sistem informasi, manajemen data, serta pengembangan.
