Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang SISTEM BASIS DATA IDENTITAS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERGERAK

PERMENPERIN No. 29 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Informasi Basis Data Identifikasi Perangkat Telekomunikasi Bergerak Nasional yang selanjutnya disebut SIBINA adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi untuk melakukan analisis terhadap identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak yang diproduksi dan beredar di INDONESIA. 2. Perangkat Telekomunikasi Bergerak adalah perangkat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang berbasis seluler. 3. Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak Internasional atau International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik untuk mengidentifikasi sebuah Perangkat Telekomunikasi Bergerak dalam jaringan bergerak seluler. 4. Tanda Pendaftaran Produk yang selanjutnya disingkat TPP adalah surat tanda pendaftaran untuk produk Perangkat Telekomunikasi Bergerak yang akan diproduksi atau diedarkan di dalam negeri. 5. Penyelenggara Layanan Seluler adalah penyelenggara layanan jaringan telekomunikasi bergerak seluler yang memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi. 6. Pengguna Layanan Seluler adalah pelanggan dan pemakai alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler. 7. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 8. Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak Internasional yang selanjutnya disebut Data IMEI Internasional adalah kumpulan data IMEI yang disediakan oleh lembaga internasional yang menerbitkan IMEI. 9. Basis Data IMEI Nasional adalah kumpulan data IMEI yang tersimpan didalam SIBINA dan dapat diakses secara elektronik. 10. Data Penyelenggara adalah data IMEI dan data pendukung yang disampaikan oleh Penyelenggara Layanan Seluler. 11. Daftar Putih adalah kumpulan data IMEI yang terdaftar sesuai dengan TPP dan sesuai dengan Data IMEI Internasional. 12. Daftar Notifikasi adalah kumpulan data IMEI yang tidak terdaftar sesuai dengan Basis Data IMEI Nasional untuk diproses lebih lanjut. 13. Daftar Hitam adalah kumpulan data IMEI yang terdaftar sebagai Daftar Notifikasi dan tidak diklarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian. 15. Kepala Pusat Data dan Informasi adalah kepala pusat yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan data dan sistem informasi, manajemen data, serta pengembangan.

Pasal 2

(1) Pembentukan SIBINA bertujuan untuk mengelola dan menyediakan Basis Data IMEI dari Perangkat Telekomunikasi Bergerak yang beredar di INDONESIA. (2) Untuk melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIBINA melakukan: a. pengumpulan data IMEI dari SIINas; b. pengolahan data IMEI; dan c. penyajian data IMEI.

Pasal 3

(1) Data IMEI yang dikumpulkan dari SIINas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan data pendaftaran Perangkat Telekomunikasi Bergerak sesuai TPP. (2) Data IMEI dari SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan sebagai Basis Data IMEI Nasional. (3) Pendaftaran dan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pengolahan data IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan dengan menganalisis Data Penyelenggara berdasarkan Basis Data IMEI Nasional dan Data IMEI Internasional. (2) Pengolahan data IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala.

Pasal 5

(1) Data Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berupa data dari Perangkat Telekomunikasi Bergerak yang beroperasi pada jaringan seluler. (2) Penyampaian Data Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi.

Pasal 6

(1) Pengolahan data IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menghasilkan: a. Daftar Putih; dan b. Daftar Notifikasi. (2) Daftar Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimutakhirkan ke dalam Basis Data IMEI Nasional. (3) Daftar Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b), disampaikan kepada Penyelenggara Layanan Seluler untuk disampaikan kepada Pengguna Layanan Seluler. (4) Pengguna Layanan Seluler melakukan klarifikasi terhadap Daftar Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui SIBINA dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak penyampaian Daftar Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pengguna Layanan Seluler melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui instansi terkait. (6) Pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan melalui ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi terkait.

Pasal 7

(1) IMEI yang masuk dalam Daftar Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan tidak memenuhi ketentuan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dimasukkan ke dalam Daftar Hitam. (2) Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penyelenggara Layanan Seluler untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan sebagaimana diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan komunikasi.

Pasal 8

(1) Dalam melakukan penyajian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, Pengguna Layanan Seluler dapat melakukan verifikasi terhadap IMEI dari Perangkat Telekomunikasi Seluler yang dikuasai. (2) Verifikasi oleh Pengguna Layanan Seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SIBINA. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menganalisis data IMEI dari Pengguna Layanan Seluler dengan Basis Data IMEI Nasional.

Pasal 9

(1) Sekretaris Jenderal menyelenggarakan SIBINA. (2) Dalam penyelenggaraan SIBINA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal melakukan tugas pemeliharaan dan pengembangan sistem serta pengolahan Basis Data IMEI Nasional. (3) Sekretaris Jenderal melimpahkan tugas pemeliharaan dan pengembangan sistem serta pengolahan Basis Data IMEI Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Pusat Data dan Informasi. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal dapat melibatkan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait dan/atau pakar sesuai kompetensinya.

Pasal 10

(1) Dalam hal diperlukan, Sekretaris Jenderal dapat memberikan akses terhadap informasi data IMEI yang tercantum dalam SIBINA kepada kementerian/lembaga. (2) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari paling rendah pejabat setingkat Eselon I/pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga yang bersangkutan kepada Sekretaris Jenderal. (3) Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh Sekretaris Jenderal. (4) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan di dalam SIBINA.

Pasal 11

(1) Sekretaris Jenderal melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan SIBINA. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri tiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA, ttd AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA