Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PERMENPERIN No. 29 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Politeknik Industri Petrokimia Banten adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu pengetahuan di bidang teknologi industri petrokimia. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 3. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia industri di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Pasal 2

(1) Politeknik Industri Petrokimia Banten merupakan pendidikan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) Politeknik Industri Petrokimia Banten dipimpin oleh Direktur.

Pasal 3

Politeknik Industri Petrokimia Banten mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi di bidang teknologi industri petrokimia.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Politeknik Industri Petrokimia Banten menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pendidikan tinggi vokasi di bidang teknologi industri petrokimia; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang teknologi industri petrokimia; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungan alumni; e. pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi; f. pengelolaan pabrik dalam sekolah (teaching factory); g. pelaksanaan kerja sama dalam rangka pengembangan pendidikan, pemagangan, dan penempatan kerja; h. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, workshop, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya; i. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama; j. pengelolaan keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, dan kepegawaian; k. pelaksanaan pengembangan pendidikan penjaminan mutu pendidikan; l. pelaksanaan pengawasan internal; dan m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 5

(1) Susunan organisasi Politeknik Industri Petrokimia Banten terdiri atas: a. Direktur; b. Pembantu Direktur; c. Senat; d. Dewan Penyantun; e. Satuan Penjaminan Mutu; f. Satuan Pengawas Internal; g. Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; h. Subbagian Umum dan Keuangan; i. Program Studi; j. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; k. Unit Pabrik dalam Sekolah (Teaching Factory); dan l. Unit Penunjang; dan m. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Politeknik Industri Petrokimia Banten. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin Politeknik Industri Petrokimia Banten.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur. (2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Pembantu Direktur terdiri atas: a. Pembantu Direktur I yang membidangi akademik; b. Pembantu Direktur II yang membidangi umum dan keuangan; dan c. Pembantu Direktur III yang membidangi kemahasiswaan dan kerja sama.

Pasal 8

(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta penjaminan mutu. (2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan pengawasan internal. (3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, hubungan alumni, dan kerja sama.

Pasal 9

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik Industri Petrokimia Banten yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur yang memberikan pertimbangan nonakademik. (3) Ketentuan mengenai Senat dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten.

Pasal 10

(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik. (3) Ketentuan mengenai Satuan Penjaminan Mutu dan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten.

Pasal 11

(1) Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melakukan urusan administrasi akademik, kemahasiswaan, hubungan alumni, perencanaan, sistem informasi, dan kerja sama di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten. (2) Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik, perencanaan, dan sistem informasi, dan oleh Pembantu Direktur III dalam hal administrasi kemahasiswaan, hubungan alumni dan kerja sama.

Pasal 12

(1) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumah- tanggaan, barang milik negara, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten. (2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur II.

Pasal 13

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang teknologi industri petrokimia.

Pasal 14

Program Studi sebagaimana dimaskud dalam Pasal 13 terdiri atas: a. Program Studi Teknologi Proses Industri Petrokimia; b. Program Studi Teknologi Mesin Industri Petrokimia; dan c. Program Studi Teknologi Instrumentasi Industri Petrokimia.

Pasal 15

Setiap Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memiliki struktur organisasi yang terdiri atas: a. Ketua Program Studi; b. Sekretaris Program Studi; dan c. Laboratorium Program Studi dan/atau Workshop Program Studi.

Pasal 16

(1) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Program Studi. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi. (3) Laboratorium Program Studi dan/atau Workshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan sarana penunjang Program Studi dalam kegiatan praktikum pada proses belajar mengajar.

Pasal 17

(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian, inovasi teknologi, diversifikasi produk, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.

Pasal 18

(1) Unit Pabrik dalam Sekolah (Teaching Factory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembelajaran proses produksi barang dan/atau jasa. (2) Unit Pabrik dalam Sekolah (Teaching Factory) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.

Pasal 19

(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf l merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan vokasi di bidang teknologi industri petrokimia. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.

Pasal 20

Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Bahasa; dan c. Unit Komputer.

Pasal 21

(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan kepustakaan. (2) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa. (3) Unit Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mempunyai tugas melakukan pengembangan, pengelolaan, serta pelayanan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 22

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf m, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.

Pasal 23

Kepala Subbagian merupakan jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 24

Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Program Studi Sekretaris Program Studi, kepala satuan, dan kepala unit merupakan jabatan noneselon.

Pasal 25

(1) Direktur, Pembantu Direktur, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, kepala satuan dan kepala unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, kepala satuan, dan kepala unit diatur dalam Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten.

Pasal 27

Direktur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 28

Direktur menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Kementerian Perindustrian mengenai hasil pelaksanaan tugas penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang teknologi industri petrokimia secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 29

Politeknik Industri Petrokimia Banten harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten.

Pasal 30

Setiap unsur di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perindustrian maupun dalam hubungan antarkementerian dan/atau lembaga lain terkait.

Pasal 31

Setiap unsur di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 34

Politeknik Industri Petrokimia Banten berlokasi di Provinsi Banten.

Pasal 35

Segala pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Politeknik Industri Petrokimia Banten bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

Perubahan terhadap organisasi dan tata kerja Politeknik Industri Petrokimia Banten ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 37

Ketentuan mengenai Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 26 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 23 Juni 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2022 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY