Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PERMENPERIN No. 3 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu Jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian. 3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. 4. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 5. Jabatan Administrasi adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 6. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 7. Kelas Jabatan adalah penggolongan jabatan berdasarkan sifat, jenis, dan beban pekerjaaan serta besaran tunjangan kinerja. 8. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Nomor 120 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

Pasal 2

(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi; b. Jabatan administrator; c. Jabatan pengawas; d. Jabatan Fungsional; dan e. Jabatan pelaksana. (3) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga terdapat Jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Pasal 3

(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki Kelas Jabatan. (2) Jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Selain berhak menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai dapat juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan teknis pemberian Tunjangan Kinerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Pasal 7

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan terhitung mulai 14 Januari 2019.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 20198 Nomor 1774), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA