Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN INDUSTRI PERSEPATUAN INDONESIA
Pasal 1
(1) Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat BPIPI merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
(2) BPIPI dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
BPIPI mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah persepatuan dalam rangka peningkatan daya saing nasional berlandaskan keunggulan potensi sumber daya daerah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPIPI menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan produk dan peningkatan kreativitas pada industri kecil dan industri menengah persepatuan;
b. pelaksanaan bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran pada industri kecil dan industri menengah persepatuan;
c. pelaksanaan penguatan industri 4.0 pada industri kecil dan industri menengah persepatuan;
d. pelaksanaan penumbuhan dan pengembangan wirausaha industri kecil dan industri menengah persepatuan;
e. pelaksanaan penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah persepatuan;
f. pelaksanaan penguatan keterkaitan dan hubungan kemitraan antara industri kecil dan industri menengah persepatuan dengan industri besar serta sektor ekonomi lainnya;
g. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, kerja sama, hubungan masyarakat, data dan informasi, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan dan rumah tangga; dan
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 4
BPIPI terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, kerja sama, hubungan masyarakat, data dan informasi, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 6
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPIPI sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi BPIPI.
(3) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Penugasan pejabat fungsional sebagai koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional dan pembagian tugas koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian berdasarkan usulan Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Pasal 7
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala BPIPI menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 9
BPIPI harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BPIPI.
Pasal 10
Kepala BPIPI menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan industri persepatuan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 11
BPIPI harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPIPI.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap unsur di lingkungan BPIPI harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BPIPI maupun dalam hubungan antar instansi lain di luar BPIPI sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya, semua unsur di lingkungan BPIPI harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan BPIPI bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit kerja di lingkungan BPIPI harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan masing- masing.
Pasal 16
(1) Kepala BPIPI merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 17
(1) Kepala BPIPI dan Kepala Subbagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perindustrian.
(2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Menteri Perindustrian dapat memberikan mandat pengangkatan dan pemberhentian pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) sesuai dengan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
BPIPI berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Pasal 20
Bagan susunan organisasi BPIPI sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Perubahan terhadap organisasi dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/12/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Industri Persepatuan INDONESIA, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pengembangan Industri Persepatuan INDONESIA berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/12/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Industri Persepatuan INDONESIA tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/12/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Industri Persepatuan INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2022
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BPIPI SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN INDUSTRI PERSEPATUAN INDONESIA
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BPIPI
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
