Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang MEKANISME KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PERMENPERIN No. 3 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Mekanisme Kerja adalah proses dan cara kerja
organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan
tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilakukan
dalam
suatu
sistem
dengan
mengedepankan
kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan.
2.
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

(1)
Mekanisme Kerja digunakan sebagai acuan dalam
pelaksanaan tugas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan
penugasan dan proses kerja yang efektif, lincah, dan
kolaboratif.
(2)
Mekanisme Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
kedudukan;
b.
penugasan;
c.
pelaksanaan tugas;
d.
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.
pengelolaan kinerja; dan
f.
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
www.peraturan.go.id

(3)
Mekanisme Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Pelaksanaan
Mekanisme
Kerja
di
lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan secara individu dan/atau tim kerja.
(2)
Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
tim kerja di lingkungan unit organisasi pusat; dan
b.
tim kerja di lingkungan unit pelaksana teknis.
(3)
Tim kerja di lingkungan unit organisasi pusat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
a
ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang
membawahi unit organisasi yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja
Kementerian.
(4)
Tim kerja di lingkungan unit pelaksana teknis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
b
ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat
fungsional yang membawahi organisasi unit pelaksana
teknis yang bersangkutan.

Pasal 4

Tim kerja yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini
berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2024

MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS GUMIWANG KARTASASMITA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2024

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 51
NOMOR

www.peraturan.go.id

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2024 2023
TENTANG
MEKANISME KERJA DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

MEKANISME KERJA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

I.
PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, penyederhanaan
birokrasi
dilakukan
melalui
tiga
tahap
pelaksanaan,
yaitu
penyederhanaan
struktur
organisasi,
penyetaraan
jabatan,
dan
penyesuaian
sistem
kerja.
Penyederhanaan
struktur
organisasi
dilakukan melalui perampingan unit organisasi jabatan administrator
dan/atau jabatan pengawas agar struktur organisasi menjadi lebih datar
dengan tingkat hierarki yang lebih pendek sehingga organisasi dapat
menjadi lebih agile dan fleksibel. Penyetaraan jabatan dilakukan dengan
mengangkat pejabat administrator dan/atau pejabat pengawas ke dalam
jabatan fungsional melalui penyesuaian pada jabatan fungsional yang
setara, sedangkan penyesuaian sistem kerja dilakukan melalui
perbaikan dan pengembangan Mekanisme Kerja dan proses bisnis
dengan memanfaatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dengan struktur organisasi yang lebih datar dan fleksibel,
pembagian peran dan strategi pencapaian tujuan sudah tidak lagi
terbatas pada kotak-kotak struktur organisasi atau panjangnya hierarki
yang kaku sehingga setiap pegawai dapat lebih mandiri untuk mengatur
strategi
penyelesaian
pekerjaannya
namun
dalam
pelaksanaan
pekerjaannya sangat mengedepankan prinsip kolaboratif sehingga
ketercapaian output organisasi dapat lebih maksimal. Selain itu,
Mekanisme Kerja ini mendorong organisasi untuk lebih memperhatikan
proses dengan terus mengevaluasi dan memperbaiki strategi pencapaian
target organisasi. Dengan desain sistem kerja yang fleksibel, pimpinan
unit kerja diberikan keleluasaan untuk mengatur strategi pencapaian
target organisasi. Hal ini tercermin dalam kewenangan penentuan
strategi pembagian tim dalam organisasi, termasuk peran dan tanggung
jawab output tim maupun individu dalam organisasi.
Kelompok jabatan fungsional dan pelaksana yang tergambarkan
dalam organisasi dan tata kerja Kementerian merupakan sekumpulan
tim dan/atau individu yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi
untuk mencapai tujuan dan kinerja organisasi. Penugasan dalam tim
dan/atau individu oleh pimpinan unit organisasi kepada pejabat
fungsional dan pelaksana tersebut merupakan strategi dari pimpinan
unit organisasi dalam upaya percepatan pencapaian kinerja.

II.
TUJUAN
Tujuan disusunnya Mekanisme Kerja ini adalah:
1.
Memastikan
kedudukan,
penugasan,
pelaksanaan
tugas,
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, pengelolaan kinerja,
pemanfaatan
teknologi
informasi
dan
komunikasi,
dan
pelaksanaan penyesuaian sistem kerja di setiap unit organisasi di
www.peraturan.go.id

lingkungan Kementerian dilakukan berdasarkan prinsip dan tata
kelola organisasi yang lincah, efektif, dan fleksibel.
2.
Sebagai acuan bagi unit organisasi dalam melakukan penyesuaian
sistem kerja agar perbaikan dan evaluasi Mekanisme Kerja dan
proses bisnis di setiap unit organisasi dapat dilakukan sesuai
dengan karakteristik dan kebutuhan organisasi.

III. PENGERTIAN
1.
Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang
membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi
organisasi.
2.
Proses Bisnis adalah kumpulan aktivitas terstruktur yang
menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi untuk menghasilkan kinerja dan keluaran yang bernilai
tambah sesuai dengan tujuan pendirian organisasi.
3.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai
ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian
dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang selanjutnya disingkat JPT
Madya adalah jabatan manajerial tingkat tinggi pada unit
organisasi yang meliputi Sekretaris Jenderal, Direkur Jenderal,
Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli, dan jabatan lain
setara Eselon I.
5.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang selanjutnya disingkat PPT
Madya adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT Madya.
6.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disingkat JPT
Pratama adalah jabatan manajerial tingkat tinggi pada unit
organisasi yang meliputi Kepala Biro, Sekretaris Direktorat
Jenderal, Direktur, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur,
Sekretaris Badan, Kepala Pusat dan jabatan lain setara eselon II.
7.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disingkat PPT
Pratama adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT Pratama.
8.
Jabatan
Administrator
adalah
jabatan
manajerial
tingkat
menengah yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola,
memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN,
memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian
tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
9.
Pejabat Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki
Jabatan Administrator pada Instansi Pemerintah.
10. Jabatan Pengawas adalah jabatan manajerial tingkat dasar yang
bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi,
dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan
mengoordinasikan
pelaksanaan
strategi
pencapaian
tujuan
organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
11. Pejabat Pengawas adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan
Pengawas pada Instansi Pemerintah.
12. Jabatan Fungsional adalah jabatan yang bertanggung jawab
memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
13. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan
Fungsional pada unit organisasi.
www.peraturan.go.id

14. Jabatan Pelaksana adalah jabatan yang bertanggung jawab
memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat
rutin dan sederhana.
15. Pelaksana adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan
Pelaksana pada unit organisasi.
16. Tim Kerja adalah sekumpulan Pejabat Fungsional dan/atau
Pelaksana yang mendapatkan penugasan dari pimpinan unit
organisasi untuk mencapai indikator kinerja dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi melalui Mekanisme Kerja.
17. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi di
lingkungan Kementerian yang dapat dipimpin oleh PPT Madya, PPT
Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat
Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu Unit Organisasi
mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Pimpinan Unit Organisasi adalah PPT Madya, PPT Pratama, Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional yang
diangkat untuk memimpin suatu Unit Organisasi tertentu.
19. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah
organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis
operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari
organisasi induk.

IV. MODEL ORGANISASI
Model organisasi yang diterapkan Kementerian mengadopsi best
practice dengan pembentukan fungsi Project Management Office (PMO)
dan penugasan kepada tim maupun individu dalam rangka penerapan
Mekanisme Kerja. PMO adalah peran yang diemban oleh salah satu
Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas yang memiliki tugas
penyusunan rencana dan/atau program dalam satu Unit Organisasi
dengan lingkup tugas:
a.
mengelola
program/project
(perencanaan,
pemantauan,
debottlenecking);
b.
memberikan dukungan teknis perencanaan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional dalam Tim Kerja; dan
c.
menyiapkan bahan dukungan pemantauan dan penilaian program
kerja Tim Kerja.
Fungsi PMO diemban oleh Project Manager. Project Manager
merupakan Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas yang memiliki
peran dan tanggung jawab dalam melakukan perekaman status
perkembangan pencapaian program kerja dari Tim Kerja, menjaga
standar manajemen pencapaian output, dan menyampaikan laporan
hasil
pelaksanaan
Mekanisme
Kerja
berjalan
sesuai
dengan
perencanaan kepada Pimpinan Unit Organisasi. Pada UPT yang
dipimpin oleh PPT Pratama, Project Manager merupakan Pejabat
Administrator yang memiliki tugas penyusunan rencana dan/atau
program pada UPT dimaksud. Pada UPT yang dipimpin oleh Pejabat
Administrator, Project Manager merupakan Pejabat Pengawas yang
memiliki tugas penyusunan rencana dan/atau program pada UPT
tersebut. Pada UPT yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional, PMO dapat
dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
Mekanisme Kerja disusun dengan menyesuaikan struktur Unit
Organisasi, bersifat standar namun tidak secara serta merta
diimplementasikan di seluruh Unit Organisasi Kementerian. Unit
Organisasi
yang
tidak
mengalami
penyederhanaan
organisasi,
menggunakan model organisasi berbasis fungsional sesuai lingkup
bidang tugasnya.
www.peraturan.go.id

V.
MEKANISME KERJA

5.1. KEDUDUKAN
Pejabat Fungsional dan Pelaksana berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada PPT Madya, PPT
Pratama, Pejabat Administrator, dan/atau Pejabat Pengawas.
Kedudukan
Pejabat
Fungsional
dan
Pelaksana
ditentukan
berdasarkan
pola
struktur
organisasi
masing-masing
Unit
Organisasi.
Pola struktur organisasi di lingkungan Kementerian dapat
dibedakan menjadi 9 pola, yaitu:

5.1.1. Pola 1
Pola 1 adalah Unit Organisasi yang dipimpin oleh PPT
Pratama dengan 1 (satu) Pejabat Administrator dan 1 (satu)
Pejabat Pengawas di bawahnya. Adapun bagan struktur Unit
Organisasi pada Pola 1 adalah sebagai berikut:

Gambar 1. Struktur Organisasi Pola 1
Kedudukan dan mekanisme penugasan pada struktur
organisasi ini adalah:
1)
Pejabat Fungsional dan Pelaksana berkedudukan di
bawah PPT Pratama, Pejabat Administrator, dan/atau
Pejabat Pengawas.
2)
PPT Pratama memberikan penugasan kepada Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional
dan/atau Pelaksana.
www.peraturan.go.id

3)
Pejabat
Administrator
dan
Pejabat
Pengawas
memberikan penugasan kepada Pejabat Fungsional
dan/atau Pelaksana yang ada di bawahnya.
4)
Pejabat
Administrator
membagi
peran
kepada
anggotanya atau dapat membentuk paling banyak 3
(tiga) Tim Kerja yang dikoordinasikan langsung oleh
Pejabat Administrator yang bersangkutan.
5)
Pejabat Pengawas menjalankan peran sebagai Project
Manager.

5.1.2. Pola 2
Pola 2 adalah Unit Organisasi yang dipimpin oleh PPT
Pratama dengan 1 (satu) Pejabat Pengawas di bawahnya.
Adapun bagan struktur Unit Organisasi pada Pola 2 adalah
sebagai berikut:

Gambar 2. Struktur Organisasi Pola 2
Kedudukan dan mekanisme penugasan pada struktur
organisasi ini adalah:
1)
Pejabat Fungsional dan Pelaksana berkedudukan di
bawah PPT Pratama dan/atau Pejabat Pengawas.
2)
PPT Pratama memberikan penugasan kepada Pejabat
Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana.
3)
Pejabat Pengawas memberikan penugasan kepada
Pejabat Fungsional dan/atau Pelaksana yang ada di
bawahnya.
4)
Pejabat Pengawas pada Unit Organisasi ini berperan
sebagai Project Manager.

www.peraturan.go.id

5.1.3. Pola 3
Pola 3 adalah Unit Organisasi yang dipimpin oleh PPT
Pratama dengan 3 (tiga) Pejabat Administrator dan 5 (lima)
Pejabat Pengawas di bawahnya. Adapun bagan struktur Unit
Organisasi Pola 3 adalah sebagai berikut:

Gambar 3. Struktur Organisasi Pola 3
Kedudukan dan mekanisme penugasan pada struktur
organisasi ini adalah:
1)
Pejabat Fungsional dan Pelaksana berkedudukan di
bawah PPT Pratama, Pejabat Administrator, dan/atau
Pejabat Pengawas.
2)
PPT Pratama memberikan penugasan kepada Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional,
dan/atau Pelaksana.
3)
Pejabat Administrator memberikan penugasan kepada
Pejabat
Pengawas,
Pejabat
Fungsional
dan/atau
Pelaksana yang ada di bawahnya.
4)
Pejabat Pengawas memberikan penugasan kepada
Pejabat Fungsional dan/atau Pelaksana yang ada di
bawahnya.
5)
Pejabat Administrator yang tidak membawahi Pejabat
Pengawas membagi peran kepada anggotanya atau
dapat membentuk paling banyak 3 (tiga) Tim Kerja yang
dikoordinasikan langsung oleh Pejabat Administrator
yang bersangkutan.
6)
Pejabat Pengawas yang memiliki fungsi perencanaan
dan/atau program Unit Organisasi berperan sebagai
Project Manager.

5.1.4. Pola 4
Pola 4 adalah Unit Organisasi yang dipimpin oleh PPT
Pratama dengan 2 (dua) Pejabat Administrator di bawahnya.
Adapun bagan struktur Unit Organisasi Pola 4 adalah
sebagai berikut:
www.peraturan.go.id

Gambar 4. Struktur Organisasi Pola 4
Kedudukan dan mekanisme penugasan pada struktur
organisasi ini adalah:
1)
Pejabat Fungsional dan Pelaksana berkedudukan di
bawah PPT Pratama dan/atau Pejabat Administrator.
2)
PPT Pratama memberikan penugasan kepada Pejabat
Administrator, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana.
3)
Pejabat Administrator memberikan penugasan kepada
Pejabat Fungsional dan/atau Pelaksana yang ada di
bawahnya.
4)
Pejabat
Administrator
membagi
peran
kepada
anggotanya atau dapat membentuk paling banyak 3
(tiga) Tim Kerja yang dikoordinasikan langsung oleh
Pejabat Administrator yang bersangkutan.
5)
Pejabat
Administrator
yang
memiliki
fungsi
perencanaan dan/atau program berperan sebagai
Project Manager.

5.1.5. Pola 5
Pola 5 adalah Unit Organisasi yang dipimpin oleh PPT
Pratama dengan 1 (satu) Pejabat Administrator di bawahnya.
Adapun bagan struktur Unit Organisasi Pola 5 adalah
sebagai berikut:

Gambar 5. Struktur Organisasi Pola 5
www.peraturan.go.id

Kedudukan dan mekanisme penugasan pada struktur
organisasi ini adalah:
1)
Pejabat Fungsional dan Pelaksana berkedudukan di
bawah PPT Pratama dan/atau Pejabat Administrator.
2)
PPT Pratama memberikan penugasan kepada Pejabat
Administrator, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana.
3)
Pejabat Administrator memberikan penugasan kepada
Pejabat Fungsional dan/atau Pelaksana yang ada di
bawahnya.
4)
Pada Unit Organisasi pusat, Pejabat Administrator
membagi
peran
kepada
anggotanya
atau
dapat
membentuk paling banyak 3 (tiga) Tim Kerja yang
dikoordinasikan langsung oleh Pejabat Administrator
yang bersangkutan.
5)
Pada UPT, Pejabat Administrator membagi peran
kepada anggotanya atau dapat membentuk paling
banyak 4 (empat) Tim Kerja yang dikoordinasikan
langsung oleh Pejabat Administrator tersebut.
6)
Pejabat
Administrator
pada
Unit
Organisasi
ini
berperan sebagai Project Manager.

5.1.6. Pola 6
Pola 6 adalah Unit Organisasi yang dipimpin oleh
Pejabat Administrator yang merupakan Kepala UPT dengan
1 (satu) Pejabat Pengawas di bawahnya. Adapun bagan
struktur Unit Organisasi Pola 6 adalah sebagai berikut:

Gambar 6. Struktur Organisasi Pola 6
Kedudukan dan mekanisme penugasan pada struktur
organisasi ini adalah:
1)
Pejabat Fungsional dan Pelaksana berkedudukan di
bawah
Pejabat
Administrator
dan/atau
Pejabat
Pengawas.
2)
Pejabat Administrator memberikan penugasan kepada
Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau
Pelaksana.
3)
Pejabat Pengawas memberikan penugasan kepada
Pejabat Fungsional dan/atau Pelaksana yang ada di
bawahnya.
www.peraturan.go.id

4)
Pejabat Pengawas pada Unit Organisasi ini berperan
sebagai Project Manager.

5.1.7. Pola 7
Pola 7 adalah Unit Organisasi dengan Pimpinan Unit
Organisasi yaitu PPT Pratama yang membidangi pengawasan
internal Kementerian. Unit Organisasi dengan pola seperti
ini berada pada lingkup Inspektorat dengan struktur
organisasi sebagai berikut:

Gambar 7. Struktur Organisasi Pola 7
Penugasan kepada Kelompok Jabatan Fungsional dan
Pelaksana pada Unit Organisasi ini dilakukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
penugasan pejabat fungsional auditor.

5.1.8. Pola 8
Pola 8 adalah UPT yang dipimpin oleh Pejabat
Fungsional Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai
Direktur dengan paling banyak 2 (dua) Pejabat Pengawas
dibawahnya dan Unit Organisasi non struktural lain. Pola
ini berada pada Unit Organisasi Politeknik dan Akademi
Komunitas di lingkungan Badan Pengembangan Sumber
Daya
Manusia
Industri.
Penugasan
kepada
Pejabat
Fungsional dan Pelaksana pada Unit Organisasi ini
dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang guru dan dosen.

5.1.9. Pola 9
Pola 9 adalah UPT yang dipimpin oleh Pejabat
Fungsional Guru yang diberi tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah dengan 1 (satu)
Pejabat
Pengawas
dibawahnya dan Unit Organisasi non struktural lain. Pola
ini berada pada Unit Organisasi Sekolah Menengah
Kejuruan-SMAK dan Sekolah Menengah Kejuruan-SMTI di
lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Industri. Penugasan kepada Pejabat Fungsional dan
Pelaksana pada Unit Organisasi ini dilakukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
guru dan dosen.

www.peraturan.go.id

5.2. PENUGASAN
Pejabat Fungsional dan Pelaksana bekerja secara individu
dan/atau tim. Dalam pelaksanaan tugas, Pejabat Fungsional dan
Pelaksana yang bekerja secara individu dan/atau dalam tim
melaksanakan tugas dengan mengedepankan profesionalisme,
kompetensi, dan kolaborasi berdasarkan keahlian dan/atau
keterampilan.
Penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana secara individu
dan/atau tim bertujuan untuk:
a.
memudahkan dalam pembagian tugas berdasarkan perjanjian
kinerja organisasi;
b.
mewujudkan alur penugasan yang cepat dan tepat sasaran;
c.
memberikan kejelasan peran dan fungsi jabatan dalam
pelaksanaan tugas;
d.
mempercepat penyelesaian hasil/output organisasi;
e.
mengoptimalkan pemanfaatan keahlian dan keterampilan
SDM; dan
f.
mengoptimalkan
pemanfaatan
teknologi
informasi
dan
komunikasi.
Penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana secara individu
dan/atau tim terdiri atas:
5.2.1. Penugasan Internal Unit Organisasi
Penugasan internal Unit Organisasi dilakukan melalui
penugasan kepada Tim Kerja dan individu. Penugasan
kepada Tim Kerja merupakan penugasan kolaboratif
sejumlah ASN baik Pejabat Fungsional dan/atau Pelaksana
sesuai
substansi,
keahlian,
atau
rumpun
bidang.
Penugasan kepada Tim Kerja dan individu dilakukan
dengan mempertimbangkan tugas Jabatan Fungsional
masing-masing atau uraian tugas Jabatan Pelaksana yang
diselaraskan dengan tugas, fungsi dan kinerja organisasi.
Penugasan pada internal Unit Organisasi dilakukan melalui:
1.
Pembentukan Tim Kerja
Penugasan kepada Tim Kerja dan individu ditentukan
berdasarkan cascading yang mengacu pada:
a.
perencanaan strategis;
b.
perjanjian kinerja;
c.
organisasi dan tata kerja; dan
d.
rencana kinerja Pimpinan Unit Organisasi.

Dalam pelaksanaannya, keempat acuan tersebut
dibagi habis ke dalam penugasan individu maupun Tim
Kerja yang dikelompokkan berdasarkan substansi,
keahlian, bidang atau rumpun bidang tugas organisasi.
Keragaman jenis tugas dan fungsi pada organisasi dan
tata kerja, tidak secara serta merta menggambarkan
jumlah
Tim
Kerja
dan
menjadi
dasar
dalam
pembentukan Tim Kerja. Jumlah Tim Kerja pada Unit
Organisasi didasarkan pada perhitungan kebutuhan,
target kinerja dan analisis beban kerja. Perencanaan
yang matang berdasarkan data yang valid dan
memadai menjadi kunci utama proses pembentukan
Tim
Kerja.
Kemampuan
sebuah
organisasi dalam membangun Tim Kerja yang efektif
akan
menentukan
kemampuan
organisasi
www.peraturan.go.id

tersebut dalam menjalankan
tugas
dan
mencapai
tujuannya.

Pimpinan Unit Organisasi menyusun rencana
pembentukan Tim Kerja dengan memperhatikan
antara lain sebagai berikut:
a.
tugas dan fungsi organisasi;
b.
rencana strategis organisasi;
c.
amanat, mandat, dan program prioritas;
d.
perhitungan analisis jabatan dan analisis beban
kerja;
e.
komposisi sumber daya manusia;
f.
keseimbangan beban kerja antar Tim Kerja;
g.
kesesuaian dengan perjanjian kinerja;
h.
kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan
pegawai; dan
i.
ketersediaan anggaran.
Ketentuan pembentukan Tim Kerja:
1)
masa penugasan Tim Kerja adalah selama 1 (satu)
tahun (1 Januari sampai dengan 31 Desember);
2)
Tim Kerja dapat dikoordinasikan oleh ketua Tim
Kerja atau Pejabat Administrator;
3)
keanggotaan Tim Kerja dapat melibatkan 1 (satu)
atau lebih jenis jabatan;
4)
Tim Kerja dapat melaksanakan tugas lebih dari 1
(satu) target kinerja, baik berupa tugas rutin atau
tugas insidental yang dilaksanakan dalam waktu
1 (satu) tahun; dan
5)
jumlah Tim Kerja yang dapat dibentuk sebagai
berikut:
a.
Unit Pusat:
(1)
Jumlah Tim Kerja yang berkedudukan
langsung di bawah Pimpinan Unit
Organisasi JPT Pratama adalah paling
banyak 10 (sepuluh) Tim Kerja; dan
(2)
Jumlah Tim Kerja yang berkedudukan di
bawah Pejabat Administrator pada Unit
Organisasi JPT Pratama adalah paling
banyak
(tiga)
Tim
Kerja
yang
dikoordinasikan/diketuai oleh Pejabat
Administrator yang bersangkutan.
b.
UPT:
(1)
Jumlah Tim Kerja yang berkedudukan
langsung di bawah Pimpinan UPT JPT
Pratama
adalah
paling
banyak
(sepuluh) Tim Kerja;
(2)
Jumlah Tim Kerja yang berkedudukan di
bawah Pejabat Administrator pada UPT
JPT Pratama adalah paling banyak 4
(empat)
Tim
Kerja
yang
dikoordinasikan/diketuai oleh Pejabat
Administrator yang bersangkutan; dan
(3)
Jumlah Tim Kerja yang berkedudukan di
bawah
Pimpinan
UPT
Jabatan
Administrator adalah paling banyak 4
(empat) Tim Kerja.
www.peraturan.go.id

2.
Penunjukan Ketua dan Anggota Tim Kerja
Tim Kerja terdiri dari Pejabat Fungsional dan/atau
Pelaksana yang dikoordinasikan oleh ketua Tim Kerja
atau
Pejabat
Administrator.
Ketua
Tim
Kerja
merupakan
Pejabat
Fungsional
keahlian
yang
dipandang cakap dan paling menguasai substansi atau
keahlian atau rumpun bidang tugas.
Penunjukan
ketua
dan
anggota
Tim
Kerja
merupakan bentuk penugasan langsung Pejabat
Fungsional
dan
Pelaksana
untuk
melaksanakan
kinerja tertentu dalam keanggotaan Tim Kerja.
Penunjukan Pejabat Fungsional dan Pelaksana dalam
Tim Kerja paling sedikit mempertimbangkan:
a.
kesesuaian tugas jabatan Pejabat Fungsional dan
Pelaksana dengan substansi/keahlian bidang
tugas Tim Kerja;
b.
pengetahuan, keahlian, dan kompetensi Pejabat
Fungsional dan Pelaksana; dan
c.
pola karir Pejabat Fungsional dan Pelaksana.
Apabila diperlukan, Pimpinan Unit Organisasi
dapat
melibatkan
Pejabat
Fungsional
dan/atau
Pelaksana yang berasal dari lintas Unit Organisasi
sepanjang
disetujui
oleh
atasan
langsung
dan
Pimpinan
Unit
Organisasi
yang
bersangkutan.
Mekanisme permohonan pelibatan Pejabat Fungsional
dan Pelaksana dari lintas Unit Organisasi dilakukan
sesuai dengan bagan pada Gambar 8 di bawah ini.

www.peraturan.go.id

Gambar 8. Mekanisme Permohonan Pelibatan Pejabat Fungsional dan Pelaksana
www.peraturan.go.id

Ketua Tim Kerja memiliki peran antara lain sebagai
berikut:
a.
melakukan pemantauan Penugasan anggota Tim
Kerja;
b.
melakukan quality assurance (QA) terhadap hasil
kerja anggota Tim Kerja;
c.
memberikan umpan balik kepada anggota Tim
Kerja;
d.
memberikan
rekomendasi
penilaian
kinerja
anggota Tim Kerja kepada Pejabat Penilai Kinerja;
dan
e.
melakukan pengelolaan pengetahuan (knowledge
management).
Ketentuan penunjukan ketua dan anggota Tim Kerja
adalah sebagai berikut:
1)
ketua tim merupakan Pejabat Fungsional keahlian
yang diutamakan berasal dari Unit Organisasi
pemilik kinerja;
2)
Pejabat Fungsional yang ditetapkan sebagai ketua
Tim Kerja tidak dapat merangkap sebagai ketua
Tim Kerja pada Tim Kerja yang lain, tetapi
dimungkinkan
diberikan
penugasan
sebagai
anggota tim di Tim Kerja lain dan/atau penugasan
individu apabila dipandang perlu;
3)
Pejabat Fungsional dan Pelaksana dapat terlibat
paling banyak ke dalam 2 (dua) Tim Kerja dalam
satu Unit Organisasi;
4)
penunjukan ketua dan anggota Tim Kerja menjadi
pertimbangan dalam pembagian peran hasil pada
penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai; dan
5)
PPT Pratama yang membidangi organisasi dan
sumber daya manusia, melakukan pemantauan
dan evaluasi penunjukan dan penetapan ketua
dan anggota Tim Kerja terkait aspek manajemen
Jabatan
Fungsional,
pola
karir
dan
pengembangan talenta.
3.
Penetapan Tim Kerja dan Keanggotaan Tim Kerja
a.
Ketentuan Penetapan Tim Kerja
1)
Tim Kerja pada Unit Organisasi pusat
ditetapkan oleh PPT Madya.
2)
Tim
Kerja
pada
UPT
ditetapkan
oleh
Pimpinan UPT.
3)
Penetapan Tim Kerja berlaku selama satu
tahun.
4)
Keputusan
PPT
Madya/Pimpinan
UPT
tentang Tim Kerja paling sedikit memuat:
a)
nama Tim Kerja;
b)
kedudukan Tim Kerja;
c)
rincian tugas Tim Kerja;
d)
sumber pembiayaan;
e)
mulai berlaku; dan
f)
salinan keputusan (Sekretaris Jenderal,
Biro Organisasi dan Sumber Daya
Manusia,
Unit
Organisasi
yang
dipandang perlu).

www.peraturan.go.id

b.
Ketentuan Penetapan Keanggotaan Tim Kerja
1)
Susunan keanggotaan Tim Kerja pada Unit
Organisasi pusat ditetapkan oleh PPT Madya.
2)
Susunan keanggotaan Tim Kerja pada UPT
ditetapkan oleh Pimpinan UPT.
3)
Susunan keanggotaan Tim Kerja dievaluasi
sesuai kebutuhan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
4)
Keputusan
PPT
Madya/Pimpinan
UPT
tentang susunan keanggotaan Tim Kerja
paling sedikit memuat:
a)
nama Tim Kerja;
b)
susunan keanggotaan Tim Kerja (ketua*,
anggota);
c)
jenis dan jenjang jabatan;
d)
peran dalam Tim Kerja;
(dapat
ditambahkan
frasa
“dapat
diberikan
peran
tambahan
dari
Pimpinan Unit Organisasi”);
e)
mulai berlaku; dan
f)
salinan
keputusan
(Pejabat
yang
bersangkutan, Sekretaris Jenderal, Biro
Organisasi dan Sumber Daya Manusia,
Unit Organisasi yang dipandang perlu).
*jika diperlukan.
5)
PPT Madya/Pimpinan UPT menyampaikan
pembentukan Tim Kerja kepada Sekretaris
Jenderal
sebagai
bahan
evaluasi
dan
monitoring. Pembentukan dan penetapan
susunan Tim Kerja disampaikan kepada
Sekretaris
Jenderal
selambat-lambatnya
pada
bulan
November
sebelum
tahun
berjalan.
4.
Penugasan Individu
Penugasan
individu
merupakan
bentuk
penugasan langsung kepada Pejabat Fungsional dan
Pelaksana dari Pimpinan Unit Organisasi untuk
melaksanakan kinerja tertentu. Ketentuan dalam
melakukan penugasan individu adalah sebagai berikut:
a)
penugasan individu dilakukan di dalam Unit
Organisasi melalui surat tugas;
b)
penugasan individu kepada Pejabat Fungsional
Ahli Utama unit pusat ditetapkan oleh PPT Madya;
c)
penugasan individu kepada Pejabat Fungsional
Ahli Utama pada UPT ditetapkan oleh Pimpinan
UPT;
d)
penugasan individu selain Pejabat Fungsional Ahli
Utama ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi;
dan
e)
dalam hal Pejabat Fungsional Ahli Utama memiliki
pengalaman, kecakapan, keahlian dan spesialisasi
kompetensi tertentu dalam lingkup organisasi,
Pejabat Fungsional Ahli Utama tersebut dapat
ditugaskan untuk memberikan pendampingan
dan pertimbangan kepada Tim Kerja dalam
melaksanakan tugas strategis.
www.peraturan.go.id

5.2.2. Penugasan Lintas Unit Organisasi
Untuk melaksanakan tugas dalam pencapaian kinerja
yang bersifat lintas sektoral dan membutuhkan keahlian
yang heterogen, PPT Madya dapat memberikan penugasan
lintas Unit Organisasi. Penugasan lintas Unit Organisasi
adalah penugasan kolaboratif sejumlah Pegawai ASN yang
bersifat lintas sektoral yang terdiri dari Pejabat Fungsional
dan/atau
Pelaksana
yang
memiliki
keahlian
dan
pengetahuan tertentu yang berasal dari lintas Unit
Organisasi. Penugasan lintas Unit Organisasi dapat
melibatkan Pejabat Fungsional dan/atau Pelaksana yang
berasal dari lintas Unit Organisasi dalam 1 (satu) Unit
Organisasi JPT Madya yang sama dan/atau lintas Unit
Organisasi JPT Madya. Mekanisme pelibatan Pejabat
Fungsional dan Pelaksana yang berasal dari lintas Unit
Organisasi dilakukan sesuai bagan pada Gambar 8.
Penugasan lintas Unit Organisasi dilakukan melalui
penugasan kepada Tim Kerja Lintas Unit Organisasi. Tim
Kerja Lintas Unit Organisasi merupakan bagian yang
terpisah dari Tim Kerja yang ditetapkan dalam Penugasan
Internal Unit Organisasi. Tim Kerja Lintas Unit Organisasi
diketuai oleh Pejabat Fungsional keahlian yang diutamakan
berasal dari Unit Organisasi pemilik kinerja.
Pembentukan dan penetapan Tim Kerja Lintas Unit
Organisasi dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja Pimpinan
Unit Organisasi pemilik kinerja. Menteri dapat menetapkan
Tim Kerja Lintas Unit Organisasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.2.3. Penugasan Lintas Instansi
Penugasan
lintas
instansi
adalah
penugasan
kolaboratif yang bersifat strategis yang melibatkan sejumlah
Pegawai ASN yang terdiri dari Pejabat Fungsional dan/atau
Pelaksana yang berasal dari lintas instansi. Penugasan
lintas instansi dapat melibatkan Pegawai ASN yang berasal
dari lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah
daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Kerja lintas
instansi
berpedoman
pada
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
yang mengatur mengenai Sistem Kerja.

5.3. PELAKSANAAN TUGAS
5.3.1. Pelaksanaan Tugas Internal Unit Organisasi
Tahapan pelaksanaan tugas pada internal Unit Organisasi
adalah sebagai berikut:
(1)
Tahapan Perencana
Tahapan
perencanaan
dimaksudkan
untuk
memastikan kinerja organisasi dapat dilakukan secara
sistematis serta logis untuk mencapai tujuan dengan
hasil konkrit. Kegiatan yang dilaksanakan pada
tahapan ini antara lain:
1.
perumusan strategi pencapaian target kinerja oleh
Pimpinan Unit Organisasi yang terdiri dari
www.peraturan.go.id

penentuan pelaksanaan tugas dalam bentuk tim
kerja atau individu dan pemberian arahan dan
klarifikasi ekspektasi target kinerja;
2.
penyusunan dan penetapan perjanjian kinerja,
perumusan strategi pencapaian target kinerja,
rencana penugasan dan pembagian peran Pejabat
Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi
Pimpinan Unit Organisasi; dan
3.
penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan
anggaran untuk pencapaian target kinerja oleh
Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat
Fungsional, dan Pelaksana bersama dengan
Pimpinan Unit Organisasi.
(2)
Tahapan Pelaksanaan
Tahapan
pelaksanaan
dimaksudkan
untuk
memastikan kegiatan dan anggaran dijalankan sesuai
dengan rencana. Kegiatan pada tahapan ini adalah
sebagai berikut:
1.
penyusunan rincian pelaksanaan kegiatan oleh
Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat
Fungsional, dan Pelaksana;
2.
pelaksanaan penugasan;
3.
monitoring perkembangan dan pemberian umpan
balik atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan
secara berkala atau sewaktu-waktu oleh Pimpinan
Unit Organisasi dan ketua Tim Kerja; dan
4.
penyampaian hasil pelaksanaan kegiatan kepada
Pimpinan Unit Organisasi.
(3)
Tahapan Evaluasi
Tahapan evaluasi dimaksudkan untuk memastikan
hasil
pelaksanaan
sesuai
dengan
target
yang
diharapkan. Kegiatan yang dilakukan pada tahapan
evaluasi adalah riviu atas hasil pelaksanaan tugas Tim
Kerja atau individu oleh Pimpinan Unit Organisasi
dan/atau PPT Madya atau Pimpinan Unit Organisasi
Unit Pembina bagi UPT.
Mekanisme penugasan sebagaimana dijelaskan di atas
dapat diilustrasikan dalam bagan pada gambar
berikut:
www.peraturan.go.id

Gambar 9. Mekanisme Penugasan Tim Kerja Unit Organisasi Pusat
www.peraturan.go.id

Gambar 10. Mekanisme Penugasan Tim Kerja UPT
www.peraturan.go.id

5.3.2. Pelaksanaan Tugas Lintas Unit Organisasi dan Lintas Unit
Instansi
Pelaksanaan tugas oleh Tim Kerja Lintas Unit
Organisasi dan Tim Kerja Lintas Instansi dilakukan sesuai
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi yang mengatur mengenai Sistem
Kerja.

5.4. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN TUGAS
Terdapat dua macam alur pertanggungjawaban dalam
pelaksanaan tugas yaitu:
5.4.1. Pertanggungjawaban
Pelaksanaan
Tugas
Pejabat
Fungsional atau Pelaksana Secara Individu
Ketentuan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara
individu adalah sebagai berikut:
1.
Pejabat Fungsional atau Pelaksana melaporkan hasil
pelaksanaan tugas berdasarkan rencana kegiatan
secara langsung kepada Pimpinan Unit Organisasi.
2.
Pejabat Fungsional Ahli Utama yang ditugaskan secara
individu pada unit pusat melaporkan pelaksanaan
tugasnya secara langsung kepada PPT Pratama untuk
disampaikan kepada PPT Madya.

5.4.2. Pertanggungjawaban
Pelaksanaan
Tugas
Pejabat
Fungsional atau Pelaksana Dalam Tim Kerja
Ketentuan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pejabat
Fungsional atau Pelaksana dalam Tim Kerja adalah sebagai
berikut:
1)
Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang berperan
sebagai
anggota
Tim
Kerja
melaporkan
hasil
pelaksanaan
tugas/peran
yang
telah
dicapai
berdasarkan rincian rencana kegiatan yang telah
disusun kepada ketua Tim Kerja.
2)
Pejabat Fungsional yang berperan sebagai ketua Tim
Kerja kemudian melakukan kompilasi dan analisis
capaian berdasarkan rencana kegiatan dan selanjutnya
melaporkan pelaksanaan tugas Tim Kerja kepada
Pimpinan Unit Organisasi.

5.5. PENGELOLAAN KINERJA
Penilaian kinerja dilakukan oleh PPT Madya, PPT Pratama,
Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas selama pangkat
Pejabat Penilai Kinerja sama atau lebih tinggi dari pegawai yang
dinilai. Ketentuan mengenai pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional
dan Pelaksana baik yang bekerja secara individu maupun dalam
Tim Kerja dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang pengelolaan kinerja.
Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kinerja Pejabat
Fungsional dan Pelaksana agar pencapaian target kinerja organisasi
lebih optimal, kepada Pejabat Fungsional dan Pelaksana yang
berkinerja tinggi dan berhasil melampaui target yang telah
www.peraturan.go.id

ditetapkan dapat diberikan penghargaan berupa penambahan
portofolio karir Pegawai ASN. Portofolio tersebut selanjutnya dapat
dijadikan sebagai salah satu dasar penilaian pada talent pool dan
pola karir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.6. PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pimpinan Unit Organisasi harus menyediakan fasilitas
dan/atau sarana dan prasarana perkantoran yang memadai dalam
melaksanakan Mekanisme Kerja di lingkungan Unit Organisasi
masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keterpaduan pemanfaatan sarana dan prasarana dalam
mendukung Mekanisme Kerja dikoordinasikan oleh PPT Pratama
yang membidangi kesekretariatan dan/atau umum.
Pimpinan Unit Organisasi melaksanakan pengelolaan Sistem
Kerja berbasis elektronik melalui pemanfaatan teknologi informasi
yang terintegrasi dengan Intranet.
Keterpaduan
pemanfaatan
teknologi
informasi
yang
terintegrasi melalui Intranet dalam mendukung Mekanisme Kerja,
dikoordinasikan oleh PPT Pratama yang membidangi data dan
informasi Kementerian.

VI. PENUTUP
Mekanisme
Kerja
ini
merupakan
bagian
dari
penataan
kelembagaan Kementerian menuju transformasi organisasi yang lebih
sederhana dan lincah yang mengedepankan asas profesionalisme,
kompetensi,
keahlian,
dan/atau
keterampilan
dalam
rangka
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi
dan target kinerja. Agar seluruh Unit Organisasi dan pegawai di
lingkungan Kementerian dapat melaksanakan Mekanisme Kerja ini
dengan penuh rasa tanggung jawab.

MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
www.peraturan.go.id