Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI

PERMENPERIN No. 30 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. 2. Kawasan Peruntukan Industri yang selanjutnya disingkat KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 4. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. 5. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan: a. sebagai pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam MENETAPKAN KPI dalam Rencana Tata Ruang; b. untuk mendorong pemerataan pembangunan perekonomian melalui KPI; dan c. untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan Industri ke seluruh Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 3

KPI ditetapkan dengan kriteria: a. berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Industri; b. tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan/atau c. tidak mengubah lahan produktif.

Pasal 4

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian berwenang MENETAPKAN kriteria teknis KPI.

Pasal 5

Kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa: a. memperhatikan kondisi lahan dari aspek daya dukung lahan, potensi terhadap ancaman bencana, dan topografi; b. memperhatikan status dan pola guna lahan dari aspek pertanahan dan penataan ruang; c. memenuhi ketentuan luas lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mempunyai aksesibilitas yang dapat mempermudah pengangkutan bahan baku dan logistik, pergerakan tenaga kerja, dan distribusi hasil produksi; e. terdapat sumber air baku; dan f. terdapat tempat pembuangan air limbah.

Pasal 6

Kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus memperhatikan: a. daya dukung lahan dan daya tampung lahan; b. tidak berada pada daerah rawan bencana risiko tinggi; dan c. topografi/kemiringan tanah ideal paling banyak 15% (lima belas persen).

Pasal 7

Status dan pola guna lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b harus memperhatikan ketentuan: a. tidak berada pada lahan penguasaan adat; b. tidak berada pada lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan c. tidak berada pada kawasan lindung.

Pasal 8

(1) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan: a. jalur transportasi darat yang berupa jalur regional, jalan tol atau stasiun kereta api; b. jalur transportasi sungai untuk daerah dengan sungai sebagai jalur transportasi utama; c. jalur transportasi laut yang dekat dengan pelabuhan untuk daerah pesisir; dan/atau d. jalur transportasi udara. (2) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk aksesibilitas yang masih berupa rencana yang tertuang dalam rencana struktur ruang.

Pasal 9

(1) Sumber air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi: a. air permukaan; b. air bersih yang dikelola oleh perusahaan daerah air minum (PDAM); dan/atau c. olahan air limbah Industri. (2) Sumber air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Tempat pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf f meliputi: a. laut; b. air permukaan; dan/atau c. aplikasi ke tanah. (2) Tempat pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peruntukannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Selain memenuhi kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dalam MENETAPKAN KPI Pemerintah Daerah dapat mempertimbangkan: a. ketersediaan jaringan energi dan kelistrikan; b. ketersediaan jaringan telekomunikasi; c. kepadatan permukiman; dan/atau d. kesesuaian dengan rencana pembangunan Industri daerah.

Pasal 12

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan infrastruktur Industri di dalam KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Pedoman teknis penetapan KPI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pemerintah Daerah yang masih dalam proses penyusunan dan penetapan KPI di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. KPI yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat pada saat peninjauan kembali Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA