Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KACA

PERMENPERIN No. 30 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. 2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri. 3. Barang Lainnya dari Kaca adalah bahan bangunan dari kaca seperti glass block (paving block, decorative block). 4. Industri Barang Lain dari Kaca adalah industri yang mencakup usaha pembuatan macam-macam barang lainnya dari gelas yang belum tercakup dalam kelompok 23121 s.d. 23123 seperti tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium, serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan nonwoven kaca, kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis, barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi dan kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca, termasuk juga usaha pembuatan bahan bangunan dari gelas seperti bata, ubin, genteng, paving block, dan sekat dinding dari kaca sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA Nomor 23129. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) SIH untuk Industri Pengolahan Industri Barang Lainnya dari Kaca terdiri atas: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan manajemen. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bahan baku; b. bahan penolong; c. energi; d. air; e. proses produksi; f. produk; g. kemasan; h. limbah; dan i. emisi gas rumah kaca. (3) Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kebijakan dan organisasi; b. perencanaan strategis; c. pelaksanaan dan pemantauan; d. tinjauan manajemen; e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan f. ketenagakerjaan.

Pasal 3

(1) Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Barang Lainnya dari Kaca dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. (2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

Pasal 4

SIH untuk Industri Barang Lainnya dari Kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH untuk Industri Barang Lainnya dari Kaca.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2021 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO