Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia terhadap Produk Industri Elektronika Secara Wajib
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Industri Elektronika adalah:
a. Pompa Air adalah semua jenis pompa air sumur vertikal untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya dengan menggunakan tenaga listrik tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt untuk fase tunggal dengan daya listrik input tidak lebih dari 1000 (seribu) watt;
b. Seterika Listrik adalah semua jenis seterika listrik dan uap, termasuk dengan wadah air (water reservoir) atau ketel (boiler) terpisah, dengan kapasitas tidak lebih dari 5 (lima) liter, untuk keperluan rumah tangga dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt dengan menggunakan daya listrik tidak lebih dari 1000 (seribu) watt;
c. Pendingin Ruangan adalah produk Air Conditioner (AC) split, window, dan/atau portable dengan kapasitas pendinginan (cooling capacity) sampai dengan 3 (tiga) PK (27000 BTU/h atau 7913 watt) dan tegangan listrik pengenal tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt;
d. Lemari Pendingin adalah lemari pendingin (refrigerator, electric freezer) dengan volume kotor tidak lebih dari 300 (tiga ratus) liter dan tegangan listrik tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt;
e. Mesin Cuci adalah mesin cuci, baik 1 (satu) tabung (single tube) maupun 2 (dua) tabung (double tube) dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 (sepuluh) kg dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt; dan
f. Audio Video dan Elektronika Sejenis adalah produk audio video dan elektronika dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt a.c. fase tunggal atau suplai d.c. dengan jenis produk:
1) pesawat televisi dengan ukuran layar sampai dengan 42 inci, termasuk pesawat televisi CRT;
2) disc player DVD dan disc player Blu-ray, termasuk kombinasi DVD dan kombinasi dengan pemutar Blu-ray, yang berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain;
3) tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang
terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh;
4) speaker aktif, berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain; dan 5) set top box untuk pesawaat televisi, termasuk penerima digital untuk satelit, terrestrial, dan kabel.
2. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintahan nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Produk Industri Elektronika yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu memproduksi Produk Industri Elektronika sesuai dengan ketentuan SNI.
4. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk dan menerbitkan SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI.
5. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian keseuaian mutu terhadap contoh Produk Industri Elektronika sesuai metode uji SNI.
6. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri elektronika di Kementerian Perindustrian.
9. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disebut Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
Pasal 2
(1) LSPro yang telah terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap Produk Industri Elektronika sesuai dengan ketentuan SNI.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Laboratorium Penguji melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap Produk Industri Elektronika sesuai dengan metode uji SNI.
(4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas:
a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus telah memproses akreditasi kepada KAN paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi harus melaporkan perkembangan proses akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BPPI secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(3) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Peralatan Audio Video dan Elektronika Sejenis paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Dalam hal Laboratorium Penguji tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), penunjukannya dinyatakan berakhir.
Pasal 4
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antarLSPro dan antar-instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI; dan
b. pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan SNI Produk Industri Elektronika secara wajib.
Pasal 5
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu Produk Industri Elektronika kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI.
(2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
1. penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI;
2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI dalam waktu 1 (satu)
tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro; dan
b. laporan hasil kinerja pengujian kesesuaian mutu yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa:
1. sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Produk Industri Elektronika yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan;
2. rekapitulasi sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Produk Industri Elektronika yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam waktu sebagai berikut:
a. laporan penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan diterbitkan; dan
b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(4) Laporan hasil kinerja pengujian kesesuaian mutu oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam waktu sebagai berikut:
a. laporan sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Produk Industri Elektronika yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan
b. laporan rekapitulasi sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Produk Industri Elektronika yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Pasal 6
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan:
a. pembinaan terhadap industri Elektronika yang tidak memenuhi ketentuan SNI Produk Industri Elektronika secara wajib; dan
b. melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Produk Industri Elektronika secara wajib.
(2) Kepala BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. pelaksanaan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2) huruf a, dan/atau Pasal 5 ayat (3) dicabut penunjukan sertifikasinya.
(2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) Pasal 5 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 5 ayat (4) dicabut penunjukan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Pasal 8
(1) LSPro yang dicabut penunjukannya harus mengalihkan SPPT-SNI yang telah diterbitkan kepada LSPro yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Kepala BPPI melakukan koordinasi pengalihan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) SPPT-SNI yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SPPT-SNI tersebut.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/9/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA terhadap Produk Industri Elektronika yang Diberlakukan secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2018
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
