Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI OLEOKIMIA DASAR BERSUMBER DARI MINYAK NABATI

PERMENPERIN No. 31 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. 2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri. 3. Fatty Acid (Asam Lemak) adalah suatu senyawa golongan asam karboksilat yang mempunyai rantai alifiatik panjang baik jenuh maupun tak jenuh dan mempunyai rantai dengan jumlah atom karbon genap dari 6 hingga 22. 4. Methyl Ester adalah ester asam lemak yang dibuat melalui proses esterifikasi dari asam lemak dengan metanol atau transesterifikasi minyak nabati seperti CPO, CPKO dengan methanol. 5. Fatty Alcohol (Alkohol Lemak) adalah suatu senyawa golongan alkohol yang mempunyai rantai alifatik panjang baik jenuh maupun tak jenuh dan mempunyai rantai dengan jumlah atom karbon genap dari 6 hingga 22. 6. Gliserin (Glycerin) adalah senyawa Trihidroksi alkohol yang bersifat hidrofilik dan higroskopik dan merupakan komponen yang menyusun berbagai macam gliserida. 7. Industri Oleokimia Dasar Bersumber dari Minyak Nabati adalah industri yang mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu dan getah (gum), seperti asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, Fatty Acid, fatty alkohol, furfucal, sorbitol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian, termasuk pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa, dan lainnya sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA Nomor 20115. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) SIH untuk Industri Oleokimia Dasar Bersumber dari Minyak Nabati terdiri atas: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan manajemen. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bahan baku; b. bahan penolong; c. energi; d. air; e. proses produksi; f. produk; g. kemasan h. limbah; dan i. emisi gas rumah kaca. (3) Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kebijakan dan organisasi; b. perencanaan strategis; c. pelaksanaan dan pemantauan; d. tinjauan manajemen; e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan f. ketenagakerjaan.

Pasal 3

(1) Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Oleokimia Dasar Bersumber dari Minyak Nabati dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. (2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

Pasal 4

SIH Untuk Industri Oleokimia Dasar Bersumber dari Minyak Nabati sebagaimana dimaksud Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH untuk Industri Oleokimia Dasar Bersumber dari Minyak Nabati.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2021 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO