Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA

PERMENPERIN No. 32 Tahun 2019 berlaku

Pasal 2

(1)
Besi
atau
Baja,
Baja
Paduan,
dan
Produk
Turunannya
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
I
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini hanya dapat
diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal
Importir yang telah mendapat Persetujuan Impor.
(2)
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir
Umum
(API-U)
diterbitkan
berdasarkan
Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal.
(3)
Pelaksanaan
penerbitan
Pertimbangan
Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Direktur.

2.
Pasal 4 dihapus.

3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1)
Perusahaan
yang
telah
memiliki
Pertimbangan
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat
mengajukan permohonan perubahan Pertimbangan
Teknis.
(2)
Perubahan
Pertimbangan
Teknis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perubahan data; dan
b. Perubahan jumlah alokasi impor.
c.
4.
Ketentuan ayat (2) huruf a diubah dan huruf c Pasal 11
dihapus sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2019, No. 1233

Pasal 11

(1)
Permohonan perubahan Pertimbangan Teknis akibat
perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (2) huruf a diajukan kepada Direktur Jenderal
yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan
menggunakan Formulir IIj sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Permohonan perubahan Pertimbangan Teknis akibat
perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melampirkan dokumen berupa:
a.
Pertimbangan Teknis yang akan diubah;
b.
Rencana
Kebutuhan
Impor
Barang
(RKIB)
untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang
diinput
dan
dicetak
dari
SIINas
dengan
menggunakan
Formulir
IIc
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri ini;
c.
dihapus.
d.
surat pernyataan bermeterai cukup yang diinput
dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan
Formulir IIf sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dihapus, serta ayat (3)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Pasal 12 diubah
sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1)
Dihapus.
(2)
Dihapus.
(3)
Permohonan perubahan jumlah alokasi Impor pada
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf b yang diajukan perusahaan pemilik Angka
www.peraturan.go.id
2019, No. 1233

Pengenal
Importir
Umum
(API-U)
kepada
Direktur
dilakukan dengan menggunakan formulir IIl sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan
melampirkan dokumen berupa:
a. Pertimbangan Teknis yang akan diubah;
b. Persetujuan Impor dan kartu kendali Impor;
c. kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan
perusahaan
mitra
yang
berstatus
perusahaan
Industri atau perusahaan pengguna akhir yang
memuat jenis barang, jumlah barang, dan tujuan
penggunaanya;
d. Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain sejenis
yang dimiliki perusahaan mitra;
e. Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk
kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang diinput dan
dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIc
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
f.
kebutuhan barang untuk 1 (satu) tahun penjualan
yang
diinput
dan
dicetak
dari
SIINas
dengan
menggunakan Formulir IIh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. laporan penjualan dan realisasi Impor barang 2 (dua)
tahun terakhir bagi yang telah melakukan Impor 2
(dua) tahun atau lebih yang diinput dan dicetak dari
SIINas
dengan
menggunakan
Formulir
IIi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
h. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan
barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar
pendukungnya paling sedikit berupa alur proses
produksi dan gambar barang; dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1233

i.
surat pernyataan bermeterai cukup yang diinput dan
dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIf
sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

6.
Ketentuan ayat (1) Pasal 15 dihapus sehingga Pasal 15
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1)
Dihapus.
(2)
Pertimbangan
Teknis
bagi
Perusahaan
pemilik
Angka
Pengenal
Importir
Umum
(API-U)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku
selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

7.
Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 16 dihapus dan ayat (4)
diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1)
Perusahaan
yang
telah
memiliki
Pertimbangan
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib
menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur
Jenderal paling lambat setiap tanggal 5 (lima) tiap
bulannya,
(2)
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas laporan realisasi Impor.
(3)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui menu
pelaporan realisasi produksi dan realisasi Impor
pada laman https://siinas.kemenperin.go.id.
(4)
Direktur
Jenderal
melakukan
validasi
secara
elektronik
terhadap
laporan
realisasi
Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
8.
Formulir IIa, Formulir IId, Formulir IIe, dan Formulir Iik
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
II
yang
www.peraturan.go.id
2019, No. 1233

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini dihapus.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2020.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2019

MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK lNDONESIA,

ttd

AIRLANGGA HARTARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id