(1)
Besi
atau
Baja,
Baja
Paduan,
dan
Produk
Turunannya
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
I
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini hanya dapat
diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal
Importir yang telah mendapat Persetujuan Impor.
(2)
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir
Umum
(API-U)
diterbitkan
berdasarkan
Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal.
(3)
Pelaksanaan
penerbitan
Pertimbangan
Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Direktur.
2.
Pasal 4 dihapus.
3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:
