Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN PRODUKSI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG HEMAT ENERGI DAN HARGA TERJANGKAU

PERMENPERIN No. 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau yang selanjutnya disingkat PPKB adalah Program Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor dengan pemberian fasilitas berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM).
www.djpp.kemenkumham.go.id

2. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor roda empat yang digerakkan oleh peralatan teknik (motor penggerak) yang ada pada kendaraan bermotor yang bersangkutan.
3. Kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau yang selanjutnya disingkat KBH2 adalah kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi (selain sedan atau station wagon) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
4. Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap yang selanjutnya disingkat IKD adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi bagian-bagian yang tidak lengkap dan tidak memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan.
5. Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA serta memiliki Izin Usaha Industri kendaraan bermotor roda empat.
6. Komponen kendaraan bermotor adalah bagian kendaraan untuk memfungsikan kendaraan bermotor.
7. Perusahaan industri komponen adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA serta memiliki Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri untuk membuat komponen kendaraan bermotor.
8. Manufaktur adalah proses pembuatan komponen/bagian kendaraan bermotor oleh perusahaan industri kendaraan bermotor dan/atau industri komponen dalam negeri untuk keperluan produksi KBH2.
9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.
11. Surveyor adalah surveyor independen yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan kegiatan verifikasi industri dalam rangka pelaksanaan PPKB.
BAGIAN II Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi Dan Harga Terjangkau

Pasal 2

(1) PPKB ditujukan untuk Industri Kendaraan Bermotor yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. ketentuan tahapan manufaktur dan penggunaan komponen KBH2 yang diatur dalam Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini;
b. ketentuan konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor sebagai berikut:
1) motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder 980 cc sampai dengan 1200 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara;

2) motor bakar nyala kompresi (diesel) kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara;
c. ketentuan teknis kendaraan bermotor berupa radius putar (turning radius), jarak terendah dari permukaan tanah (ground clearance), dan ketentuan teknis lainnya yang diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri ini;
d. penggunaan tambahan merek INDONESIA, model dan logo yang mencerminkan INDONESIA pada KBH2; dan
e. besaran harga jual KBH2 setinggi-tingginya Rp. 95,000,000 (sembilan puluh lima juta rupiah) berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek.
(2) Ketentuan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi spesifikasi minimal sebagai berikut:
a. Research Octane Number (RON) 92 untuk motor bakar cetus api;
dan
b. Cetane Number (CN) 51 untuk motor bakar nyala kompresi (diesel).
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan tambahan merek INDONESIA dan nama model sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam Petunjuk Teknis Peraturan Menteri ini.
(4) Besaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
(5) Besaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan apabila:
a. terjadi perubahan-perubahan pada kondisi/indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, kurs nilai tukar Rupiah dan/atau harga bahan baku;
www.djpp.kemenkumham.go.id

b. KBH2 menggunakan teknologi transmisi otomatis; dan/atau
c. KBH2 menggunakan teknologi pengaman penumpang.
(6) Perubahan pada kondisi/indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, nilai tukar Rupiah dan/atau harga bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, mengacu pada:
a. data Badan Pusat Statistik untuk besaran inflasi;
b. nilai kurs tengah dari Bank INDONESIA untuk nilai tukar Rupiah;
dan
c. hasil verifikasi Surveyor untuk penelusuran harga bahan baku.
(7) Penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. huruf b maksimum sebesar 15%; dan
b. huruf c maksimum sebesar 10% dari harga KBH2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.

Pasal 3

Harga KBH2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e setelah disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (7) dan telah ditetapkan sebagai harga KBH2 penerima fasilitas perpajakan dapat diubah kembali setiap 1 (satu) tahun setelah dikeluarkan penetapan penerima fasilitas perpajakan oleh Menteri berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a.

Pasal 4

(1) Pemenuhan ketentuan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dan ayat (4) oleh pemohon penetapan penerima fasilitas perpajakan dituangkan dalam Surat Pernyataan Harga KBH2 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I (Form M-1) Peraturan Menteri ini.
(2) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampirkan pada saat pengajuan permohonan penetapan penerima fasilitas perpajakan.
(3) Pembuktian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dan ayat (4) oleh pemohon penetapan penerima fasilitas perpajakan dilakukan Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi memberikan fasiltas perpajakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Bagian III Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi Dan Harga Terjangkau

Pasal 5

Penetapan Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor untuk mendapatkan fasilitas perpajakan melalui dua tahap, yaitu:
a. Penetapan oleh Menteri sebagai peserta PPKB; dan
b. Penetapan oleh Menteri sebagai KBH2 penerima fasilitas perpajakan.
Sub Bagian Pertama Penetapan Peserta Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi Dan Harga Terjangkau

Pasal 6

(1) Penetapan sebagai peserta PPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berdasarkan permohonan sebagai peserta PPKB.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor kepada Menteri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
b. copy Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang;
c. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dilegalisasi oleh instansi berwenang;
e. pernyataan rencana kegiatan usaha (Business Plan) yang terdiri dari:
1) rencana investasi;
2) rencana manufaktur berupa motor penggerak, transmisi/transaxle (transmisi dan axle); dan 3) rencana penggunaan komponen kendaraan bermotor lainnya;
dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Pernyataan rencana kegiatan usaha (Business plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e wajib ditandatangani oleh pejabat setingkat Direktur Utama.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(5) Rencana penggunaan komponen kendaraan bermotor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e angka 3) diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(6) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Penetapan Peserta PPKB, selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya berkas surat pemohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan benar termasuk peninjauan lapangan jika diperlukan.
(7) Tata cara pengajuan permohonan sebagai perusahaan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Sub Bagian Kedua Penetapan Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi Dan Harga Terjangkau Sebagai Calon Penerima Fasilitas

Pasal 7

(1) Penetapan KBH2 sebagai calon penerima fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan untuk tipe dari model KBH2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c.
(4) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. hasil uji konsumsi bahan bakar, hasil uji ketentuan teknis, bukti visual penggunaan tambahan merek INDONESIA, model dan logo yang mencerminkan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d;
b. realisasi investasi, manufaktur motor penggerak dan transmisi/transaxle (transmisi dan axle) dan penggunaan komponen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e;
c. surat pernyataan bermaterai secukupnya yang menyatakan bahwa harga jual KBH2 merupakan harga jual ke konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
d. hasil verifikasi atas pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dilakukan oleh Surveyor.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan pemohon.
(2) Verifikasi dilakukan terhadap pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(3) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d sekurang-kurangnya memuat informasi kesesuaian:
a. keaslian dokumen perizinan;
b. Surat Penetapan peserta PPKB;
c. kapasitas terpasang dan fasilitas produksi;
d. merek, jenis, model, tipe, dan varian kendaraan yang diproduksi;
e. hasil uji konsumsi bahan bakar, ketentuan teknis dan penggunaan tambahan merek INDONESIA, model dan logo kendaraan bermotor roda empat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
f. realisasi rencana kegiatan usaha (Business plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e.

Pasal 9

(1) Menteri menerbitkan Surat Penetapan KBH2 Penerima Fasilitas Perpajakan, selambat–lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar.
(2) Dalam menerbitkan Surat Penetapan KBH2 Penerima Fasilitas Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat melimpahkan kewenangan penerbitan Surat Penetapan KBH2 Penerima Fasilitas Perpajakan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri.
(3) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menyampaikan penetapan KBH2 penerima fasilitas perpajakan kepada Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang keuangan.
Sub Bagian Ketiga Produksi Kendaraan Bermotor

Pasal 10

(1) Peserta PPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, untuk kegiatan produksi dapat mengimpor IKD.
(2) Ketentuan IKD untuk keperluan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat yang mendapatkan penetapan sebagai Penerima Fasilitas Perpajakan untuk KBH2, setiap 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan wajib melaporkan hal-hal sebagai berikut:
a. realisasi rencana kegiatan usaha (Business Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II-1, Lampiran II-2, dan Lampiran II-3 Peraturan Menteri ini;
b. realisasi produksi KBH2 yang mencakup jumlah, merek, jenis, model, tipe dan varian dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I (Form M-2) Peraturan Menteri ini; dan
c. pemenuhan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e;

Pasal 12

Biaya verifikasi yang dilakukan oleh Surveyor yang ditunjuk Menteri dibebankan pada peserta PPKB pemohon verifikasi.

Pasal 13

(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan atas penerapan pelaksanaan PPKB setiap 6 (enam) bulan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur Jenderal dapat menugaskan Surveyor.

Pasal 14

(1) Menteri dapat mengajukan usulan pencabutan fasilitas perpajakan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Keuangan apabila Peserta PPKB yang mendapatkan penetapan sebagai Penerima Fasilitas Perpajakan untuk KBH2 yang diproduksi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Menteri mengajukan usulan pencabutan fasilitas perpajakan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan apabila Peserta PPKB yang telah mendapatkan fasilitas perpajakan untuk KBH2 tidak dapat memenuhi ketentuan tahapan manufaktur dan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 15

Direktur Jenderal MENETAPKAN Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 16

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat ditinjau kembali berdasarkan perkembangan dan kebutuhan pembinaan industri.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id