Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib

PERMENPERIN No. 33-m-ind-per-8-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton adalah kawat baja yang digunakan untuk keperluan konstruksi beton yang terdiri dari Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/Kbj-P7), Kawat Baja tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP), dan Kawat Baja Quens (Quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q). 2. Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/Kbj-P7), adalah gabungan kawat baja yang dihasilkan dari batang kawat baja dan diproses dengan cara tarik dingin (cold wire drawing) sebanyak 7 (tujuh) batang yang dipilin, untuk dihilangkan sisa tegangannya dengan proses perlakuan panas (stress relieving) secara berkelanjutan hingga mencapai sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan digunakan pada konstruksi beton pratekan. 3. Kawat Baja tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP) adalah kawat baja berpenampang bundar yang diberi lekukan pada permukaannya dan diproses dari batang kawat baja dengan cara tarik dingin (cold wire drawing) untuk dihilangkan sisa tegangannya dengan proses perlakuan panas (stress relieving) secara berkelanjutan hingga mencapai sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan digunakan pada konstruksi beton pratekan. 4. Kawat Baja Quens (Quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q) adalah kawat baja berpenampang bulat dengan permukaan polos, bersirip, beralur atau berlekuk, yang dilakukan proses perlakuan panas dan didinginkan dengan cepat (quench) untuk menghasilkan struktur martensitik, serta dihilangkan sisa tegangannya dengan proses perlakuan panas (tempering) secara berkelanjutan untuk mencapai sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan digunakan untuk konstruksi beton pratekan. 5. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produksi kepada produsen yang mampu memproduksi Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sesuai dengan ketentuan SNI. 6. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sesuai dengan ketentuan SNI. 7. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap jenis Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sesuai dengan ketentuan SNI. 8. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 10. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah direktorat jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika di Kementerian Perindustrian. 11. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri logam di Kementerian Perindustrian. 12. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat BPPI adalah badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian. 13. Kepala BPPI adalah kepala badan yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.

Pasal 2

(1) LSPro yang belum terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap: a. Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/Kbj-P7) sesuai dengan ketentuan SNI 1154:2016; b. Kawat Baja tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP) sesuai dengan ketentuan SNI 1155:2016; dan c. Kawat Baja Quens (Quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q) sesuai dengan ketentuan SNI 7701:2016. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap: a. Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/Kbj-P7) sesuai dengan ketentuan SNI 1154:2016; b. Kawat Baja tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP) sesuai dengan ketentuan SNI 1155:2016; dan c. Kawat Baja Quens (Quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q) sesuai dengan ketentuan SNI 7701:2016. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) LSPro yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus telah memproses akreditasi kepada KAN dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku. (2) LSPro dan Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi harus melaporkan perkembangan proses akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BPPI secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (3) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro dan Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup: a. SNI 1154:2016, Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/Kbj-P7); b. SNI 1155:2016, Kawat Baja tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP) sesuai dengan ketentuan; dan c. SNI 7701:2016, Kawat Baja Quens (Quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q) sesuai dengan ketentuan; dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku. (4) Dalam hal LSPro dan Laboratorium Penguji tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penunjukannya dinyatakan berakhir.

Pasal 4

(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian atas permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. penerbitan SPPT-SNI; dan/atau b. pengawasan atas penerapan pemberlakuan SNI 1154:2016, SNI 1155:2016, dan SNI 7701:2016 secara wajib.

Pasal 5

(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa: 1. penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI; 2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro. b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa: 1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian kesesuaian mutu Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/Kbj-P7), Kawat Baja tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP), dan Kawat Baja Quens (Quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q) yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; 2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian kesesuaian mutu Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/Kbj-P7), Kawat Baja tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP), dan Kawat Baja Quens (Quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan, (PC Bar/KBjP-Q) yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI diterbitkan; b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI dalam jangka waktu waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan c. laporan perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 disampaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi diterbitkan. (4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian kesesuaian mutu Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/Kbj-P7), Kawat Baja tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP), dan Kawat Baja Quens (Quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q) yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian kesesuaian mutu Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/Kbj-P7), Kawat Baja tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP), dan Kawat Baja Quens (Quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan, (PC Bar/KBjP-Q) yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan c. laporan perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3 disampaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi diterbitkan.

Pasal 6

(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan: a. pembinaan terhadap industri Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/Kbj-P7), Kawat Baja tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP), dan Kawat Baja Quens (Quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q) yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI 1154:2016, SNI 1155:2016, dan SNI 7701:2016; dan b. pengawasan atas penerapan pemberlakuan SNI 1154:2016, SNI 1155:2016, dan SNI 7701:2016 secara wajib. (2) BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pelaksanaan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7

(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan/atau ayat (3), dicabut penunjukan sertifikasinya. (2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 5 ayat (4), dicabut penunjukan pengujiannya. (3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/ PER/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 453); b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/ PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1559); dan c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/ PER/7/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1112); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2017 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA