Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton adalah kawat baja yang digunakan untuk keperluan konstruksi beton yang terdiri dari Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/Kbj-P7), Kawat Baja tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP), dan Kawat Baja Quens (Quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q).
2. Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/Kbj-P7), adalah gabungan kawat baja yang dihasilkan dari batang kawat baja dan diproses dengan cara tarik dingin (cold wire drawing) sebanyak 7 (tujuh) batang yang dipilin, untuk dihilangkan sisa tegangannya dengan proses perlakuan panas (stress relieving) secara berkelanjutan hingga mencapai sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan digunakan pada konstruksi beton pratekan.
3. Kawat Baja tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP) adalah kawat baja berpenampang bundar yang diberi lekukan pada permukaannya dan diproses dari batang kawat baja dengan cara tarik dingin (cold wire drawing) untuk dihilangkan sisa tegangannya dengan proses perlakuan panas (stress relieving) secara berkelanjutan hingga mencapai sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan digunakan pada konstruksi beton pratekan.
4. Kawat Baja Quens (Quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q) adalah kawat baja berpenampang bulat dengan permukaan polos, bersirip, beralur atau berlekuk, yang dilakukan proses perlakuan panas dan didinginkan dengan cepat (quench) untuk menghasilkan struktur martensitik, serta dihilangkan sisa tegangannya dengan proses perlakuan panas (tempering) secara berkelanjutan untuk mencapai sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan digunakan untuk konstruksi beton pratekan.
5. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produksi kepada produsen yang mampu memproduksi Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sesuai dengan ketentuan SNI.
6. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sesuai dengan ketentuan SNI.
7. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap jenis Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sesuai dengan ketentuan SNI.
8. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
10. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah direktorat jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri logam,
mesin, alat transportasi, dan elektronika di Kementerian Perindustrian.
11. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri logam di Kementerian Perindustrian.
12. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat BPPI adalah badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
13. Kepala BPPI adalah kepala badan yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
