Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/8/2016 tentang Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian
Pasal 5
(1) Terhadap dokumen permohonan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, atau Tanda Pendaftaran yang telah lengkap, UP2 menyatakan penerimaan permohonan melalui SIINas.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan Verifikasi atas kebenaran dokumen permohonan yang disampaikan.
(3) Apabila diperlukan, Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat melakukan klarifikasi atas permohonan yang disampaikan oleh Pemohon.
(4) Tanggapan atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam pada hari kerja sejak disampaikannya klarifikasi.
(5) Penyampaian klarifikasi dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan secara elektronik melalui portal SIINas.
(6) Dalam hal tanggapan atas klarifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Pengelola SIINas mengirimkan data elektronik Pertimbangan Teknis untuk importasi produk yang dikecualikan dari SNI yang diberlakukan secara wajib serta Rekomendasi impor dan ekspor ke portal
INDONESIA National Single Window (INSW) dan portal OSS.
(2) Pengelola SIINas dapat mengirimkan data elektronik Pertimbangan Teknis selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rekomendasi, Surat Keterangan, dan/atau Tanda Pendaftaran ke sistem elektronik yang dikelola oleh lembaga lain termasuk Lembaga OSS.
(7) Ketentuan dalam Lampiran I diubah dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2018
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
