Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PENGASAPAN KARET DALAM BENTUK RIBBED SMOKED SHEET

PERMENPERIN No. 33 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. 2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri. 3. Pengasapan Karet adalah tahap proses pengasapan dan pengeringan secara bersamaan yang berfungsi mengawetkan karet untuk pencegahan pertumbuhan jamur pada permukaan lembaran karet yang dilakukan dengan cara membakar kayu karet atau biomassa lainnya sehingga dihasilkan asap dan panas. 4. Industri Pengasapan Karet dalam bentuk Ribbed Smoked Sheet yang selanjutnya disebut Industri RSS adalah industri yang mencakup usaha pengasapan karet yang dilakukan dengan tujuan mengawetkan karet, seperti Ribbed Smoked Sheet dan Brown Crepe dari pengasapan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA Nomor 22121. 5. Ribbed Smoked Sheet atau Karet Konvensional adalah karet alam yang diperoleh dari getah atau lateks segar yang berasal dari pohon karet Hevea brasiliensis, yang diolah secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia serta dikeringkan melalui pengasapan yang penilaian mutunya dilakukan secara visual. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) SIH untuk Industri RSS terdiri atas: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan manajemen. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bahan baku; b. bahan penolong; c. energi; d. air; e. proses produksi; f. produk; g. limbah; dan h. emisi gas rumah kaca. (3) Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kebijakan dan organisasi; b. perencanaan strategis; c. pelaksanaan dan pemantauan; d. tinjauan manajemen; e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan f. ketenagakerjaan.

Pasal 3

(1) Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri RSS dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. (2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

SIH untuk Industri RSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH untuk Industri RSS.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku: a. sertifikat Industri Hijau untuk Industri RSS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet Rubber dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu berlakunya sertifikat Industri Hijau untuk Industri RSS; b. permohonan penerbitan sertifikat Industri Hijau untuk Industri RSS yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet Rubber; dan c. audit surveilans terhadap Perusahaan Industri yang telah memperoleh sertifikat Industri Hijau untuk Industri RSS dan masih berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet Rubber (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 382), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2021 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO