Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2019 tentang PENDAFTARAN TIPE DAN VARIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digunakan di jalan dan digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin dan/atau motor penggerak lainnya.
2. Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut NIK adalah identitas dalam bentuk kombinasi 17 (tujuh belas) karakter berupa huruf dan/atau angka yang
dipasang/dicetak pada Kendaraan Bermotor, atau yang disebut juga sebagai Vehicle Identification Number (VIN).
3. Tipe Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Tipe adalah nama teknis dan/atau nama dagang yang diberikan kepada jenis Kendaraan Bermotor dengan spesifikasi teknik utama oleh pabrik pembuatnya.
4. Varian adalah turunan dari Tipe yang mempunyai perbedaan pada spesifikasi teknis tertentu di luar spesifikasi teknik utama.
5. Tanda Pendaftaran Tipe adalah surat yang diterbitkan untuk membuktikan pendaftaran Tipe dan/atau Varian.
6. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
7. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Kendaraan Bermotor di Kementerian Perindustrian.
Pasal 2
Kendaraan Bermotor meliputi:
a. Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih, sebagaimana tercakup dalam lingkup Sub Pos HS 8701.20, Pos 87.02, Pos 87.03, Pos 87.04 dan Pos 87.05; dan
b. Kendaraan Bermotor roda dua, termasuk sepeda motor beroda tiga, sebagaimana tercakup dalam lingkup Pos
87.11.
Pasal 3
(1) Perusahaan yang mengimpor Kendaraan Bermotor dalam bentuk utuh (Completely Built Up/CBU) wajib melakukan pendaftaran Tipe dan Varian.
(2) Pendaftaran Tipe dan Varian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan NIK sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA tentang Nomor Identifikasi Kendaraan bermotor (SNI.09-1411-1989 atau revisinya).
Pasal 4
(1) Tipe diklasifikasikan berdasarkan kesamaan pada spesifikasi teknik utama.
(2) Spesifikasi teknik utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. motor penggerak;
b. transmisi;
c. gandar penggerak; dan
d. rangka yang terdiri atas dimensi dan massa berupa sasis dan/atau bodi.
(3) Dalam hal Kendaraan Bermotor memiliki perbedaan pada satu atau lebih spesifikasi teknik utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kendaraan Bermotor dimaksud diklasifikasikan dalam Tipe yang berbeda.
(4) Dalam hal Kendaraan Bermotor memiliki kesamaan pada seluruh spesifikasi teknik utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memiliki perbedaan pada spesifikasi teknik tertentu di luar spesifikasi teknik utama, Kendaraan Bermotor dimaksud diklasifikasikan dalam Tipe yang sama dan Varian yang berbeda.
Pasal 5
(1) Pendaftaran Tipe dan Varian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Kendaraan Bermotor yang memenuhi ketentuan:
a. diproduksi dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sebelum importasi;
b. belum pernah didaftarkan di negara lain;
c. odometer Kendaraan Bermotor menunjukkan angka paling tinggi 1.000 km (seribu kilometer);
d. tidak termasuk sebagai Kendaraan Bermotor untuk uji setir (test drive); dan
e. bukan merupakan Kendaraan Bermotor remanufaktur.
(2) Jangka waktu produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperiksa berdasarkan NIK lengkap dari Kendaraan Bermotor yang bersangkutan atau pernyataan tentang tahun pembuatan dari eksportir luar negeri/industri pembuat.
Pasal 6
Pendaftaran Tipe dan Varian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan untuk:
a. keperluan uji tipe Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. impor.
Pasal 7
Perusahaan mengajukan permohonan pendaftaran Tipe dan Varian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.
Pasal 8
(1) Permohonan pendaftaran Tipe dan Varian untuk keperluan uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. formulir isian permohonan dengan menggunakan format sesuai Formulir A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. penjelasan NIK atau tanda bukti penerapan VIN minimal 9 (sembilan) karakter pertama secara berurutan beserta penjelasannya serta dilengkapi dengan keterangan tahun pembuatan pada karakter kesepuluh, yang dibuat oleh pabrik atau pemasok Kendaraan Bermotor dari negara asal;
c. rencana impor untuk 1 (satu) tahun;
d. gambar/brosur yang diterbitkan oleh pabrik atau penyedia yang berisi spesifikasi teknis dari Tipe yang didaftarkan;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB);
f. surat pernyataan jaminan mutu dan layanan purna jual yang dibuat oleh importir dan disahkan oleh notaris sesuai Tipe dan Varian, dengan menggunakan format sesuai Formulir B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
g. pernyataan harga Freight On Board (FOB) dengan dibubuhi materai yang dibuat oleh importir yang bersangkutan sesuai dengan Tipe dari Kendaraan Bermotor yang diimpor, dengan menggunakan format sesuai Formulir C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan pendaftaran Tipe dan Varian untuk keperluan uji tipe wajib mencantumkan NIK secara lengkap (full digit) untuk keseluruhan karakter.
(3) Dalam hal Kendaraan Bermotor berasal dari negara yang menerapkan sistem penomoran NIK tersendiri, penjelasan NIK atau tanda bukti penerapan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat informasi kelompok identifikasi pembuat Kendaraan Bermotor Dunia (World Manufacturer Identifier) dan kelompok penjelasan Kendaraan Bermotor.
(4) Dalam hal penjelasan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak mencantumkan tahun pembuatan pada karakter kesepuluh, perusahaan pemohon melampirkan pernyataan tahun pembuatan yang diterbitkan oleh pabrik pembuat/prinsipal atau pemasok luar negeri.
Pasal 9
(1) Permohonan pendaftaran Tipe dan Varian untuk keperluan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diajukan dengan melampirkan dokumen berupa:
a. formulir isian permohonan dengan menggunakan format sesuai Formulir A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. penjelasan NIK atau tanda bukti penerapan VIN minimal 9 (sembilan) karakter pertama secara berurutan beserta penjelasannya serta dilengkapi dengan keterangan tahun pembuatan pada karakter kesepuluh, yang dibuat oleh pabrik atau pemasok Kendaraan Bermotor dari negara asal;
c. rencana impor untuk 1 (satu) tahun;
d. gambar/brosur yang diterbitkan oleh pabrik atau penyedia yang berisi spesifikasi teknis dari Tipe yang didaftarkan;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB);
f. surat pernyataan jaminan mutu dan layanan purna jual yang dibuat oleh importir dan disahkan oleh notaris sesuai Tipe dan Varian, dengan menggunakan format sesuai Formulir B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
g. pernyataan harga Freight On Board (FOB) dengan dibubuhi materai yang dibuat oleh importir yang bersangkutan sesuai dengan Tipe dari Kendaraan Bermotor yang diimpor, dengan menggunakan format sesuai Formulir C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. tanda lulus uji tipe;
i. Tanda Pendaftaran Tipe untuk keperluan uji tipe yang telah diperoleh atau Tanda Pendaftaran Tipe
untuk impor terakhir atas Tipe dan Varian yang sama; dan
j. sertifikat bengkel dari surveyor independen atau perjanjian antara prinsipal dengan perusahaan pemohon mengenai komitmen penyediaan layanan purna jual.
(2) Dalam hal Kendaraan Bermotor berasal dari negara yang menerapkan sistem penomoran NIK tersendiri, penjelasan NIK atau tanda bukti penerapan NIK sebagaimana
(3) dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat informasi kelompok identifikasi pembuat Kendaraan Bermotor Dunia (World Manufacturer Identifier) dan kelompok penjelasan Kendaraan Bermotor.
(4) Dalam hal penjelasan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak mencantumkan tahun pembuatan pada karakter kesepuluh, perusahaan pemohon melampirkan pernyataan tahun pembuatan yang diterbitkan oleh pabrik pembuat/prinsipal atau pemasok luar negeri.
(5) Dalam hal perusahaan pemohon mengajukan Tanda Pendaftaran Tipe untuk impor terakhir atas Tipe dan Varian yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga dilengkapi dengan realisasi impor dengan menggunakan format sesuai Formulir D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan tanpa melakukan pengecekan fisik Kendaraan Bermotor.
(2) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan atau menolak penerbitan Tanda Pendaftaran Tipe.
(3) Tanda Pendaftaran Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
a. keperluan uji tipe diterbitkan dengan menggunakan format sesuai Formulir E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. impor diterbitkan dengan menggunakan format sesuai Formulir F sebagaimana tercantum dalam
c. Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan disertai dengan spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor dengan format sesuai Formulir G sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 serta penerbitan dan penolakan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui SIINas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian.
Pasal 12
(1) Perusahaan dapat mengajukan perubahan atas Tanda Pendaftaran Tipe yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Ketentuan mengenai permohonan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 serta penerbitan dan penolakan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Tanda Pendaftaran Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 13
Tanda Pendaftaran Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 12 berlaku selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan.
Pasal 14
(1) Kewajiban melakukan pendaftaran Tipe dan Varian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikecualikan bagi Kendaraan Bermotor yang:
a. merupakan hibah dari pemerintah/negara asing atau lembaga swasta di luar negeri untuk pemerintah INDONESIA;
b. digunakan khusus untuk ketentaraan/kepolisian negara dan atau protokoler kenegaraan;
c. merupakan bantuan teknis dari pemerintah/negara asing atau bantuan lainnya untuk pemerintah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. merupakan barang pindahan mantan Duta Besar Republik INDONESIA yang telah habis masa tugasnya, sebanyak 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor jenis sedan;
e. merupakan milik Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. merupakan impor sementara yang akan diekspor kembali setelah masa impor sementara tersebut berakhir;
g. merupakan replika (produk contoh) yang tidak diperjualbelikan; dan
h. merupakan kendaraan berat (heavy duty truck) dengan berat (Gross Vehicle Weight) lebih dari 24 (dua puluh empat) ton.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan surat yang menyatakan pengecualian atas kewajiban pendaftaran Tipe dan Varian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan kepada direktur jenderal yang membidangi
urusan bea dan cukai serta unit yang membidangi urusan lalu lintas di Kepolisian Republik INDONESIA.
(3) Pengecualian sebagaimana pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Kendaraan Bermotor dimaksud dipindahtangankan dan/atau diperjualbelikan.
Pasal 15
(1) Dalam hal Kendaraan Bermotor yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) dipindahtangankan dan/atau diperjualbelikan wajib melakukan pendaftaran Tipe dan Varian.
(2) Permohonan pendaftaran Tipe dan Varian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi dokumen yang memuat keterangan penggunaan Kendaraan Bermotor sebelum dipindahtangankan dan/atau diperjualbelikan.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan atau menolak penerbitan Tanda Pendaftaran Tipe.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Tanda Pendaftaran Tipe yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan masa berlaku Tanda Pendaftaran Tipe dimaksud.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 276/MPP/Kep/6/1999 tentang Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor; dan
b. Keputusan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka Nomor 007/SK/DJ-ILMEA/2001 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Tipe Varian dan Penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK), yang mengatur mengenai Tanda Pendaftaran Tipe, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
